STRUKTUR ORGANISASI BADAN PELAKSANA/PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
(1) Lembaga Pemilihan Umum dapat disebut dengan singkatan LPU terdiri dari Dewan Pimpinan, Dewan/Anggota-anggota Pertimbangan dan Sekretariat, dibentuk dengan Keputusan PRESIDEN, dan bersifat permanen.
(2) Menteri Dalam Negeri selaku Ketua Lembaga Pemilihan Umum, melaksanakan pimpinan sehari-hari Pemilihan Umum sebagai dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) UNDANG-UNDANG.
(3) PRESIDEN dapat menunjuk Menteri lain untuk mewakili Menteri Dalam Negeri sebagai Ketua Lembaga Pemilihan Umum dalam hal Menteri Dalam Negeri berhalangan melakukan tugasnya.
(4) Untuk kelancaran penyelenggaraan Pemilihan Umum, PRESIDEN atau Ketua Lembaga Pemilihan Umum dengan persetujuan PRESIDEN dapat membentuk badan-badan lain dalam Lembaga Pemilihan Umum.
(5) Dalam hal-hal yang dianggap perlu Lembaga Pemilihan Umum dapat menyerahkan wewenangnya kepada Panitia Pemilihan INDONESIA.
(1) Dewan Pimpinan Lembaga Pemilihan Umum terdiri dari :
a. Menteri Dalam Negeri sebagai Anggota, merangkap Ketua;
b. Menteri Kehakiman sebagai Anggota, merangkap Wakil Ketua;
c. Menteri Penerangan sebagai Anggota, merangkap Wakil Ketua;
d. Menteri Keuangan sebagai Anggota;
e. Menteri Pertahanan/Panglima Angkatan Bersenjata sebagai Anggota;
f. Menteri Perhubungan sebagai Anggota;
g. Menteri Luar Negeri sebagai Anggota.
(2) Tata-kerja Dewan Pimpinan Lembaga Pemilihan Umum ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan PRESIDEN.
(1) Dewan/Anggota-anggota Pertimbangan Lembaga Pemilihan Umum terdiri dari seorang Ketua merangkap Anggota dan beberapa orang Anggota yang diambil dari Partai Politik dan Golongan Karya.
(2) Ketua dan Anggota Dewan/Anggota-anggota Pertimbangan diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN.
(3) Dewan/Anggota-anggota Pertimbangan memberikan pertimbangan- pertimbangan kepada Dewan Pimpinan, mengenai persoalan-persoalan yang pokok sifatnya baik atas permintaan, maupun atas prakarsa sendiri.
(4) Tata-kerja Dewan/Anggota-anggota Pertimbangan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan PRESIDEN.
(1) Sekretariat Lembaga Pemilihan Umum dipimpin oleh Sekretaris Umum.
(2) Susunan dan tata-kerja Sekretariat ditetapkan lebh lanjut dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum.
(1) Panitia Pemilihan INDONESIA dapat disebut dengan singkatan PPI dibentuk dengan Keputusan PRESIDEN.
(2) Panitia Pemilihan INDONESIA terdiri dari unsur-unsur Pemerintah, Partai Politik dan Golongan Karya, sebanyak-banyaknya 20 (duapuluh) orang anggota, termasuk Ketua dan Wakil-wakil Ketuanya, yang diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN.
(3) Ketua, Wakil-wakil Ketua Dewan Pimpinan dan Sekretaris Umum Lembaga Pemilihan Umum masing-masing merangkap menjadi Ketua, Wakil-wakil Ketua dan Sekretaris Panitia Pemilihan INDONESIA.
(4) Tata-kerja Panitia Pemilihan INDONESIA termasuk susunan dan tata-kerja Sekretariatnya ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum.
(5) Selambat-lambatnya satu tahun setelah pemungutan suara diadakan, Panitia Pemilihan INDONESIA dibubarkan dengan Keputusan PRESIDEN.
(1) Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I dapat disebut dengan singkatan PPD I dibentuk dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga
Pemilihan Umum.
(2) Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I terdiri dari unsur-unsur Pemerintah, Partai Politik dan Golongan Karya, sebanyak-banyaknya 10 (sepuluh) orang anggota, termasuk Ketua dan Wakil Ketuanya, diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum atas usul Gubernur Kepala Daerah Tingkat I.
(3) Gubernur Kepala Daerah Tingkat I, karena jabatannya, menjadi Anggota, merangkap Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I.
(4) Sekretaris Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I diangkat dan diberhentikan oleh Menteri dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum, atas usul Ketuanya.
(5) Tata-kerja Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I termasuk susunan dan tata-kerja Sekretarisnya ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum.
(6) Selambat-lambatnya enam bulan setelah pemungutan suraa diadakan, Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I dibubarkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum.
(1) Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II dapat disebut dengan singkatan PPD II dibentuk dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum.
(2) Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II terdiri dari unsur-unsur Pemerintah, Partai Politik dan Golongan Karya, sebanyak-banyaknya 10 (sepuluh) orang anggota, termasuk Ketua dan Wakil Ketuanya, yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum, atas usul Gubernur Kepala Daerah Tingkat I/Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I.
(3) Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum dapat mendelegasikan wewenang tersebut ayat (2) kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I/Ketua PPD I yang bersangkutan, dan dalam hal demikian Anggota-anggota Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II, termasuk Ketua dan Wakil Ketuanya, diangkat dan diberhentikan atas nama Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I/Ketua PPD 1, atas usul Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II.
(4) Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II, karena jabatannya, menjadi anggota merangkap Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II.
(5) Sekretaris Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I/Ketua PPD I atas usul Ketuanya.
(6) Tata-kerja Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II termasuk susunan dan tata-kerja Sekretarisnya ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum.
(7) Selambat-lambatnya enam bulan setelah pemungutan Suara diadakan, PPD II dibubarkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum.
(1) Panitia Pemungutan Suara juga dapat disebut dengan singkatan PPS dibentuk dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I/Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I.
(2) Panitia Pemungutan Suara terdiri dari unsur-unsur Pemerintah, Partai Politik dan Golongan Karya sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang anggota, termasuk Ketua dan Wakil Ketuanya, yang diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I/Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I, atas usul Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat III/Ketua PPD II.
(3) Gubernur Kepala Daerah Tingkat I/Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I dapat mendelegasikan wewenangnya sebagai dimaksud dalam ayat (2) kepala Bupati/Walikomtadya Kepala Daerah Tingkat II/ Ketua PPD II yang bersangkutan, dan dalam hal demikian Anggota-anggota Panitia Pemungutan Suara termasuk Ketua dan Wakil Ketuanya, diangkat dan diberhentikan atas nama Gubernur Kepala Daerah Tingkat I/Ketua PPD I oleh Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II/ Ketua PPD II atas usul Camat.
(4) Untuk keperluan Pemilihan Umum Menteri Dalam Negeri dapat MENETAPKAN pembagian Daerah Tingkat II/Kotamadya, yang belum terbagi dalam wilayah Kecamatan dalam wilayah yang setingkat dengan Kecamatan.
(5) Camat, karena jabatannya menjadi anggota merangkap Ketua Panitia Pemungutan Suara.
(6) Sekretaris Panitia Pemungutan Suara disingakt dan diberhentikan oleh Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II/Ketua PPD II, atas usul Ketuanya.
(7) Tata-kerja Panitia Pemungutan Suara termasuk susunan dan tata-kerja Sekretarisnya ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Bupati/Wali- kotamadya Kepala Daerah Tingkat II/Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II.
(8) Selambat-lambatnya tiga bulan setelah pemungutan suara diadakan, Panitia Pemungutan Suara dibubarkan dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I/Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I.
(1) Panitia Pendaftaran Pemilih dapat disebut dengan singkatan PPP dibentuk dengan Keputusan Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II/Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II.
(2) Panitia Pendaftaran Pemilih terdiri dari sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang anggota, termasuk Ketua dan Wakil Ketuanya yang diangkat dan diberhentikan oleh Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II/ Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tigkat II, atas usul Camat/Ketua Panitia Pemungutan Suara, untuk jangka waktu yang ditentukan oleh Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum.
(3) Kepala Desa/daerah setingkat Desa, karena jabatannya, menjadi anggota merangkap Ketua Panitia Pendaftaran Pemilih.
(4) Sekretaris Panitia Pendaftaran Pemilih diangkat dan diberhentikan oleh Camat atas nama Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II/ Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II.
(1) Untuk melaksanakan ketentuan sebagai dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(3) UNDANG-UNDANG, di Departemen Luar Negeri dibentuk Panitia Pemilihan untuk Warganegara Republik INDONESIA di luar Negeri, dapat disebut Panitia Pemilihan Luar Negeri selanjutnya disingkat PPLN dibentuk dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum.
(2) Panitia Pemilihan Luar Negeri terdiri dari pejabat-pejabat Departemen Luar Negeri dan pejabat Lembaga Pemilihan Umum, sebanyak-banyaknya terdiri dari 7 (tujuh) orang anggota, diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum atas usul Men- Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum atas usul Menteri Luar Negeri.
(3) Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum mengangkat diantara anggota Panitia sebagai dimaksud dalam ayat (1) seorang Ketua
dan seorang Wakil Ketua atas usul Menteri Luar Negeri.
(4) Sekretaris Panitia Pemilihan Luar Negeri diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum atas usul Menteri Luar Negeri.
(5) Tata-Kerja Panitia Pemilihan Luar Negeri termasuk susunan dan tata kerja Sekretariatnya ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri/ketua Lembaga Pemilihan Umum.
(6) Selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah pemungutan suara diadakan, Panitia Pemilihan Luar Negeri dibubarkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum.
(1) Ditiap-tiap Perwakilan Republik INDONESIA di luar Negeri termasuk Konsulat Jenderal serta Konsulat-konsulat yang tidak langsung dibawah Kedutaan Besar Republik INDONESIA dibentuk Panitia Pemungutan Suara terdiri dari sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang anggota, yang diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Panitia Pemilihan Luar Negeri, atas usul Kepala Perwakilan.
(2) Kepala Perwakilan Republik INDONESIA di luar Negeri mengangkat seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua diantara anggota Panitia Pemungutan Suara sebagai dimaksud dalam ayat (1).
Kepala Perwakilan sendiri berhubung karena jabatannya tidak dibenarkan duduk dalam Panitia Pemungutan Suara setempat.
(3) Dalam pelaksanaan tugasnya Panitia Pemungutan Suara sebagai dimaksud dalam ayat (1) bertanggungjawab kepada Panitia Pemilihan Luar Negeri melalui Kepala Perwakilan bersangkutan yang selanjutnya bertanggung-jawab kepada Menteri Luar Negeri.
(4) Sekretaris Panitia Pemungutan Suara untuk Warganegara Republik INDONESIA di Luar Negeri diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Perwakilan yang bersangkutan.
Untuk dapat diangkat menjadi anggota Panitia Pemilihan INDONESIA, Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I, Panitia Pemilihan untuk Warganegara Republik INDONESIA di Luar Negeri, Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II, Panitia Pemungutan Suara dan Panitia Pendaftaran Pemilih harus dipenuhi syarat- syarat sebagai berikut:
a. Warganegara Republik INDONESIA yang telah berusia 21 (duapuluh satu)
tahun;
b cakap menulis dan membaca huruf latin:
c. setia pada Pancasila sebagai Dasar ldeologi Negara, kepada UNDANG-UNDANG Dasar 1945 dan kepada Revolusi Kemerdekaan Bangsa INDONESIA Proklamasi 17 Agustus 1945, untuk mengemban Amanat Penderitaan Rakyat;
d. tidak terlibat baik langsung maupun tidak langsung dalam "Gerakan Kontra Revolusi G.30.S/PKI" atau organisasi-organisasi terlarang lainnya-,
e. tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang tidak dapat diubah lagi;
f. tidak nyata-nyata terganggu jiwa/ingatannya;
g. penduduk wilayah kerja Panitia yang bersangkutan.
Sebelum memangku jabatannya, Anggota-anggota Lembaga Pemilihan Umum, Panitia Pemilihan INDONESIA, Panitia Pemilihan Daerah Tingkat i, Panitia Pemilihan Luar Negeri, Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II, Panitia Pemungutan Suara dan Panitia Pendaftaran Pemilihan mengucapkan sumpah/ janji menurut agama/kepercayaan masing-masing.
Pengucapan sumpah/janji diatur sebagai berikut:
a. bagi penganut agama Islam didahului dengan kata "Demi Allah";
b. bagi penganut agama Kristen/Katholik diakhiri dengan kata "Kiranya Tuhan menolong saya",
c. bagi penganut agama Hindu, didahului dengan kata "Om Atah Parama- wisesa";
d. bagi penganut agama Budha, didahului dengan kata "Demi Sang Hyang Adi Budha";
e. bagi mereka yang berkepercayaan kepada Tuhan Yang Mahaesa didahului dengan kata-kata lain yang sesuai dengan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Mahaesa.
Bunyi sumpah/janji sebagai berikut:
"Saya bersumpah (menyatakan dengan sesungguhnya), bahwa saya untuk
menjadi Anggota (Ketua/Wakil Ketua/Lembaga Pemilihan Umum/Panitia Pemilihan INDONESIA/Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I/Panitia Pemilihan Luar Negeri/Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II/Panitia Pemungutan Suara/Panitia Pendaftaran Pemilih) langsung atau tidak langsung, dengan nama atau dalih apapun, tidak memberikan atau menjanjikan ataupun akan memberikan sesuatu kepada siapapun".
"Saya bersumpah (berjanji), bahwa saya akan memegang rahasia yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus saya rahasiakan".
"Bahwa dalam menjalankan tugas saya akan bekerja dengan jujur dan cermat dan senantiasa akan mendahulukan kepentingan Negara Republik INDONESIA daripada kepentingan pribadi atau golongan".
Sumpah/janji sebagai dimaksud dalam Pasal 16 diucapkan dihadapan pejabat yang mengangkat anggota Badan Pelaksana/Penyelenggara Pemilihan Umum yang bersangkutan atau pejabat yang diberi kuasa untuk itu.