Pasal 1
(1). Perusahaan Umum Semen Tonasa yang didirikan dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 54 Tahun 1971 dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 2 ayat (3) UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 1969.
(2). Dengan dialihkannya bentuk Perusahaan Umum Semen Tonasa menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana yang dimaksud dalam ayat
(1), Perusahaan Umum Semen Tonasa dinyatakan bubar pada saat
pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut, dengan ketentuan bahwa segala hak dan kewajiban, kekayaan serta perlengkapan dari Perusahaan Umum Semen Tonasa yang ada pada saat pembubarannya, beralih kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang bersangkutan.
(3). Sebagai likwidatur dalam pelaksanaan pembubaran Perusahaan Umum Semen Tonasa sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (2) ditunjuk suatu team/panitia yang susunan keanggotaannya terdiri dari 2 (dua) orang wakil dari Departemen Perindustrian, seorang selaku Ketua dan seorang selaku Anggota; seorang wakil dari Departemen Keuangan selaku Wakil Ketua; dan seorang wakil dari Perusahaan Umum Semen Tonasa selaku Sekretaris.
(4). Pelaksanaan pembentukan, perincian tugas, masa kerja, pembiayaan dan hal-hal lainnya yang bersangkutan dengan pelaksanaan tugas team/ panitia likwidasi tersebut pada ayat (3) diatur lebih lanjut oleh Menteri Perindustrian.
(5). Pengesahan atas pertanggung jawaban likwidatur tersebut pada ayat (3) dilakukan oleh Menteri Perindustrian berdasarkan atas hasil pemeriksaan Direktorat Jenderal Pengawasan Keuangan Negara, Departemen Keuangan
c.q. Direktorat Akuntan Negara.