Pasal 1
(1) Ketentuan-ketentuan "TITEL I Berijferelementeringsordonnan-tie 1934" berlaku terhadap perusahaan-perusahaan yang termasuk dalam suatu cabang usaha, yang ketentuan-ketentuannya belum dinyatakan berlaku dengan suatu peraturan pelaksanaan ordonansi tersebut.
(2) Oleh Menteri yang bersangkutan bersama dengan Menteri Perekonomian ditetapkan lebih lanjut apakah yang dimaksudkan dengan perusahaan-perusahaan termaksud pada ayat (1) pasal ini.
Pasal 2…