Koreksi Pasal 1
PP Nomor 01 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 01 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum
PDF Sumber
100%Hal. 1

Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Dewan ini yang dimaksud dengan:
1.
Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu
adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih
anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan
Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN,
dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung,
www.peraturan.go.id
2022, No.692
umum, bebas, rahasa, jujur, dan adil dalam Negara
Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila
dan
UNDANG-UNDANG
Dasar
Negara
Republik
INDONESIA Tahun 1945.
2.
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota adalah
Pemilihan untuk memilih gubernur, bupati, dan wali
kota secara demokratis dalam Negara Kesatuan
Republik INDONESIA Tahun 1945.
3.
Penyelenggara
Pemilu
adalah
Lembaga
yang
menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi
Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu dan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sebagai
satu kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu untuk
memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan
daerah,
Dewan
Perwakilan
Rakyat
Daerah,
dan
Wakil
secara
langsung
oleh
rakyat,
serta
untuk
memilih
gubernur, bupati, dan wali kota secara demokratis.
4.
Kode Etik Penyelenggara Pemilu adalah suatu
kesatuan asas moral, etika, dan filosofi yang menjadi
pedoman perilaku bagi Penyelenggara Pemilu berupa
kewajiban atau larangan, tindakan dan/atau ucapan
yang
patut
atau
tidak
patut
dilakukan
oleh
Penyelenggara Pemilu.
5.
Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat
KPU adalah Lembaga Penyelenggara Pemilu yang
bersifat nasional, tetap, dan mandiri.
6.
Komisi Pemilihan Umum Provinsi yang selanjutnya
disebut KPU Provinsi adalah Penyelenggara Pemilu
di provinsi.
7.
Komisi Independen Pemilihan Provinsi Aceh dan
Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota yang
selanjutnya
disebut
KIP
Aceh
dan
KIP
Kabupaten/Kota adalah satu kesatuan kelembagaan
yang hierarkis dengan KPU.
8.
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang
selanjutnya disebut KPU Kabupaten/Kota adalah
Penyelenggara Pemilu di Kabupaten/Kota.
9.
Panitia Pemilihan Kecamatan yang selanjutnya
disingkat PPK adalah panitia yang dibentuk oleh
KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu
ditingkat Kecamatan atau nama lain.
10. Panitia
Pemungutan
Suara
yang
selanjutnya
disingkat PPS adalah panitia yang dibentuk oleh
KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu
ditingkat desa atau nama lain/kelurahan.
11. Panitia Pemilihan Luar Negeri yang selanjutnya
disingkat PPLN adalah panitia yang dibentuk oleh
KPU untuk melaksanakan Pemilu di luar negeri.
12. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang
selanjutnya disingkat KPPS adalah kelompok yang
dibentuk
oleh
PPS
untuk
melaksanakan
pemungutan suara di tempat pemungutan suara.
13. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar
Negeri yang selanjutnya disingkat KPPSLN adalah
www.peraturan.go.id
2022, No.692
kelompok
yang
dibentuk
oleh
PPLN
untuk
melaksanakan
pemungutan
suara
di
tempat
pemungutan suara luar negeri.
14. Badan Pengawas Pemilu yang selanjutnya disebut
Bawaslu adalah Lembaga Penyelenggara Pemilu yang
bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di
seluruh
wilayah
Negara
Kesatuan
Republik
INDONESIA.
15. Badan Pengawas Pemilu Provinsi yang selanjutnya
disebut
Bawaslu
Provinsi
adalah
badan
yang
dibentuk oleh Bawaslu yang bertugas mengawasi
penyelenggaraan Pemilu di wilayah Provinsi.
16. Panitia Pengawas Pemilihan Provinsi Aceh dan
Panitia
Pengawas
Pemilihan
Kabupaten/Kota
merupakan
satu
kesatuan
Kelembagaan
yang
hierarkis dengan Bawaslu.
17. Badan Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota yang
selanjutnya
disebut
Bawaslu
Kabupaten/Kota
adalah badan untuk mengawasi Penyelenggaraan
Pemilu di wilayah Kabupaten/Kota.
18. Panitia
Pengawas
Pemilu
Kecamatan
yang
selanjutnya disebut Panwaslu Kecamatan adalah
petugas untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu
di wilayah kecamatan atau nama lain
19. Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa yang
selanjutnya
disebut
Panwaslu
Kelurahan/Desa
adalah petugas untuk mengawasi Penyelenggaraan
Pemilu di kelurahan/desa atau nama lain.
20. Panitia
Pengawas
Pemilu
Luar
Negeri
yang
selanjutnya disebut Panwaslu LN adalah petugas
yang dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi
Penyelenggaraan Pemilu di luar negeri.
21. Pengawas
Tempat
Pemungutan
Suara
yang
selanjutnya disebut Pengawas TPS adalah petugas
yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk
membantu Panwaslu Keluarahan/Desa.
22. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang
selanjutnya disingkat DKPP adalah Lembaga yang
bertugas
menangani
pelanggaran
Kode
Etik
Penyelenggara Pemilu.
23. Peserta Pemilu adalah Partai Politik untuk Pemilu
anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota
DPRD Kabupaten/Kota, perseorangan untuk Pemilu
anggota DPD, pasangan calon yang diusulkan oleh
partai politik atau gabungan partai politik untuk
Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, serta pasangan
calon Gubernur dan Wakil Gubernur, calon Bupati
dan Wakil Bupati, dan calon Wali Kota dan Wakil
Wali Kota yang diusulkan partai politik atau
gabungan partai politik dan perseorangan untuk
Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
24. Tim Kampanye adalah tim yang dibentuk oleh
pasangan
calon
Bersama
partai
politik
atau
gabungan
partai
politik
yang
mengusulkan
pasangan calon atau calon perseorangan, yang
www.peraturan.go.id
2022, No.692
bertugas
dan
berkewenangan
membantu
penyelenggaraan kampanye serta bertanggung jawab
atas
pelaksanaan
teknis
penyelenggaraan
kampanye.
25. Masyarakat adalah setipa warga Negara INDONESIA
yang
memenuhi
syarat
sebagai
pemilih
atau
kelompok masyarakat.
26. Pemilih adalah warga Negara INDONESIA yang sudah
genap berumur 17 (tujuh belas) tahun lebih, sudah
kawin, atau sudah pernah kawin.
27. Rekomendasi
Dewan
Perwakilan
Rakyat
yang
selanjutnya
disebut
Rekomendasi
DPR
adalah
rekomendasi yang diterbitkan oleh Pimpinan Dewan
Perwakilan Daerah.
28. Pengaduan
dan/atau
Laporan
adalah
pemberitahuan adanya dugaan pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan secara
tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu,
Tim
Kampanye,
masyarakat,
pemilih,
dan
Rekomendasi DPR.
28a. Sistem Informasi Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum yang selanjutnya disebut SIETIK adalah
sistem informasi tentang penanganan perkara kode
etik penyelenggara Pemilu terintegrasi berbasis
elektronik.
29. Pengadu dan/atau Pelapor adalah Penyelenggara
Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat,
pemilih, dan/atau Rekomendasi DPR menyampaikan
Pengaduan
dan/atau
laporan
tentang
dugaan
adanya
pelanggaran
Kode
Etik
Penyelenggara
Pemilu.
30. Teradu dan/atau Terlapor adalah anggota KPU,
anggota KPU Provinsi, KIP Aceh, anggota KPU
Kabupaten/Kota, KIP Kabupaten/Kota, anggota PPK,
anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota
KPPSLN,
anggota
Bawaslu,
anggota
Bawaslu
Provinsi, anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, anggota
Panwaslu
Kecamatan,
anggota
Panwaslu
Kelurahan/Desa, anggota Pengawas Pemilu Luar
Negeri, dan/atau Pengawas TPS serta jajaran
kesekretariatan Penyelenggara Pemilu yang diduga
melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu.
31. Pihak Terkait adalah pihak yang terkait dengan
Penyeleggaraan Pemilu.
32. Verifikasi Administrasi adalah pemeriksaan formil
dalam rangka pemeriksaan kelengkapan persyaratan
pengaduan dan/atau laporan.
33. Verifikasi Materiel adalah pemeriksaan terhadap alat
bukti dan relevansinya terhadap pokok pengaduan
yang mengarah pada dugaan pelanggaran kode etik.
34. Persidangan adalah sidang yang dilakukan oleh
DKPP/Tim Pemeriksa Daerah untuk memeriksa dan
mengadili
dugaan
pelanggaran
Kode
Etik
Penyelenggara Pemilu.
www.peraturan.go.id
2022, No.692
35. Resume adalah pendapat akhir dan rekomendasi
setiap
anggota
Tim
Pemeriksa
terhadap
hasil
pemeriksaan perkara dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu.
36. Rapat Pleno DKPP adalah rapat yang dilaksanakan
secara
tertutup
untuk
membahas,
memusyawarahkan
dan
memutus
perkara
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang
dihadiri oleh 7 (tujuh) orang anggota DKPP, kecuali
dalam kedaan tertentu dihadiri paling sedikit 5
(lima) orang anggota DKPP.
37. Putusan DKPP adalah putusan tentang perkara Kode
Etik Penyelenggara Pemilu.
38. Tim Pemeriksa Daerah yang selanjutnya disingkat
TPD adalah tim yang dibentuk oleh DKPP yang
keanggotaannya terdiri atas unsur DKPP, KPU
Provinsi atau KIP Aceh, Bawaslu Provinsi dan unsur
masyarakat.
39. Majelis adalah Ketua dan/atau Anggota DKPP yang
melakukan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran
kode etik anggota KPU dan/atau anggota Bawaslu.
40. Tim Pemeriksa adalah TPD yang melakukan sidang
pemeriksaan
dugaan
pelanggaran
Kode
Etik
Penyelenggara Pemilu di daerah.
41. Sekretariat adalah Sekretariat DKPP yang dikepalai
oleh seorang Sekretaris.
42. Hari adalah hari kerja.
2.
Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Koreksi Anda