Peraturan Badan Nomor 76-pojk-07-2016 Tahun 2016 tentang Peningkatan Literasi Dan Inklusi Keuangan Di Sektor Jasa Keuangan Bagi Konsumen Dan/Atau Masyarakat
POJK Nomor 76-pojk-07-2016 Tahun 2016 — Peningkatan Literasi Dan Inklusi Keuangan Di Sektor Jasa Keuangan Bagi Konsumen Dan/Atau Masyarakat adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur tentang Peningkatan Literasi Dan Inklusi Keuangan Di Sektor Jasa Keuangan Bagi Konsumen Dan/Atau Masyarakat.
POJK Nomor 76-pojk-07-2016 Tahun 2016 — Peningkatan Literasi Dan Inklusi Keuangan Di Sektor Jasa Keuangan Bagi Konsumen Dan/Atau Masyarakat disahkan pada tahun 2016.
POJK Nomor 76-pojk-07-2016 Tahun 2016 — Peningkatan Literasi Dan Inklusi Keuangan Di Sektor Jasa Keuangan Bagi Konsumen Dan/Atau Masyarakat saat ini berstatus Dicabut.
POJK Nomor 76-pojk-07-2016 Tahun 2016 — Peningkatan Literasi Dan Inklusi Keuangan Di Sektor Jasa Keuangan Bagi Konsumen Dan/Atau Masyarakat ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KETENTUAN UMUM
LITERASI KEUANGAN
INKLUSI KEUANGAN
PERAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PUJK
FUNGSI ATAU UNIT LITERASI KEUANGAN DAN INKLUSI KEUANGAN
LAPORAN LITERASI KEUANGAN DAN INKLUSI KEUANGAN
SANKSI ADMINISTRATIF
KETENTUAN PERALIHAN
KETENTUAN PENUTUP
2016
POJK 76-pojk-07-2016/2016
Peraturan ini
Status: Dicabut
Dasar Hukum