Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku:
a. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24/POJK.04/2017 tentang Laporan Bank Umum Sebagai Kustodian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6071);
b.
Pasal 5 ayat (2) huruf c mengenai kelompok informasi produk, aktivitas dan kegiatan terkait laporan kegiatan
kustodian,
Pasal 5 ayat (3) mengenai posisi data penyampaian laporan sebagai kustodian, dan
Pasal 8 ayat (1) mengenai tanggal penyampaian laporan terstruktur bulanan untuk laporan kegiatan kustodian pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 63/POJK.03/2020 tentang Pelaporan Bank Umum melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6604);
c.
Pasal 39 huruf d mengenai kewajiban Bank Kustodian menyampaikan laporan bulanan penatausahaan dana jaminan pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 304, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5994);
d.
Pasal 42 huruf d mengenai kewajiban Bank Kustodian menyampaikan laporan bulanan penatausahaan dana jaminan pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 72/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi Dengan Prinsip Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5995);
e.
Pasal 39 huruf d mengenai kewajiban Bank Kustodian menyampaikan laporan bulanan penatausahaan dana jaminan pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.05/2018 tentang Kesehatan Keuangan Bagi Perusahaan Asuransi Berbentuk Badan Hukum Usaha Bersama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6183), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.