Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
Peraturan Badan Nomor 7-pojk-05 Tahun 2014 tentang Pemeriksaan Lembaga Penjaminan
POJK Nomor 7-pojk-05 Tahun 2014 — Pemeriksaan Lembaga Penjaminan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur tentang Pemeriksaan Lembaga Penjaminan.
POJK Nomor 7-pojk-05 Tahun 2014 — Pemeriksaan Lembaga Penjaminan disahkan pada tahun 2014.
POJK Nomor 7-pojk-05 Tahun 2014 — Pemeriksaan Lembaga Penjaminan saat ini berstatus Berlaku.
POJK Nomor 7-pojk-05 Tahun 2014 — Pemeriksaan Lembaga Penjaminan ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KETENTUAN UMUM
PEMERIKSAAN
KETENTUAN PENUTUP