Peraturan Badan Nomor 7-pojk-04-2015 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/Pojk.04/2014 Tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif Berupa Denda Di Sektor Jasa Keuangan
POJK Nomor 7-pojk-04-2015 Tahun 2015 — Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/Pojk.04/2014 Tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif Berupa Denda Di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/Pojk.04/2014 Tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif Berupa Denda Di Sektor Jasa Keuangan.
POJK Nomor 7-pojk-04-2015 Tahun 2015 — Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/Pojk.04/2014 Tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif Berupa Denda Di Sektor Jasa Keuangan disahkan pada tahun 2015.
POJK Nomor 7-pojk-04-2015 Tahun 2015 — Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/Pojk.04/2014 Tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif Berupa Denda Di Sektor Jasa Keuangan saat ini berstatus Berlaku.
POJK Nomor 7-pojk-04-2015 Tahun 2015 — Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/Pojk.04/2014 Tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif Berupa Denda Di Sektor Jasa Keuangan ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
Dasar Hukum