Peraturan Badan Nomor 64-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Kegiatan Usaha Bank Konvensional Menjadi Bank Syariah
POJK Nomor 64-pojk-03-2016 Tahun 2016 — Perubahan Kegiatan Usaha Bank Konvensional Menjadi Bank Syariah adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur tentang Perubahan Kegiatan Usaha Bank Konvensional Menjadi Bank Syariah.
POJK Nomor 64-pojk-03-2016 Tahun 2016 — Perubahan Kegiatan Usaha Bank Konvensional Menjadi Bank Syariah disahkan pada tahun 2016.
POJK Nomor 64-pojk-03-2016 Tahun 2016 — Perubahan Kegiatan Usaha Bank Konvensional Menjadi Bank Syariah saat ini berstatus Berlaku.
POJK Nomor 64-pojk-03-2016 Tahun 2016 — Perubahan Kegiatan Usaha Bank Konvensional Menjadi Bank Syariah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KETENTUAN UMUM
PERSYARATAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA
TATA CARA PERIZINAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA
SANKSI
KETENTUAN PENUTUP
Dasar Hukum