Kegiatan Usaha bank umum syariah dan unit usaha syariah yang dapat dilakukan pada masing-masing BUKU ditetapkan:
a. BUKU 1 hanya dapat melakukan:
1. Kegiatan Usaha dalam Rupiah yang meliputi:
a) kegiatan penghimpunan dana yang merupakan produk atau aktivitas dasar;
b) kegiatan penyaluran dana yang merupakan produk atau aktivitas dasar;
c) kegiatan pembiayaan perdagangan ( trade finance );
d) kegiatan dengan cakupan terbatas untuk keagenan dan kerjasama;
e) kegiatan sistem pembayaran dan electronic banking dengan cakupan terbatas;
f) kegiatan penyertaan modal sementara dalam rangka penyelamatan pembiayaan; dan g) jasa lainnya.
2. kegiatan sebagai pedagang valuta asing; dan
3. kegiatan lainnya yang digolongkan sebagai produk atau aktivitas dasar dalam Rupiah yang lazim dilakukan oleh Bank yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. BUKU 2 dapat melakukan:
1. Kegiatan Usaha dalam Rupiah dan valuta asing:
a) kegiatan penghimpunan dana sebagaimana dilakukan dalam BUKU 1;
b) kegiatan penyaluran dana sebagaimana dilakukan dalam BUKU 1 dengan cakupan yang lebih luas;
c) kegiatan pembiayaan perdagangan ( trade finance );
d) kegiatan treasury secara terbatas; dan e) jasa lainnya.
2. Kegiatan Usaha sebagaimana dimaksud pada BUKU 1 dengan cakupan yang lebih luas untuk:
a) keagenan dan kerjasama; dan b) kegiatan sistem pembayaran dan electronic banking.
3. kegiatan penyertaan modal pada lembaga keuangan syariah di Indonesia;
4. kegiatan penyertaan modal sementara dalam rangka penyelamatan pembiayaan; dan
5. kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh Bank sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip
syariah dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. BUKU 3 dapat melakukan seluruh Kegiatan Usaha sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 baik dalam Rupiah maupun dalam valuta asing dan penyertaan modal pada lembaga keuangan syariah di Indonesia dan/atau di luar negeri terbatas pada wilayah regional Asia;
d. BUKU 4 dapat melakukan seluruh Kegiatan Usaha sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 baik dalam Rupiah maupun dalam valuta asing dan penyertaan modal pada lembaga keuangan syariah di Indonesia dan/atau seluruh wilayah di luar negeri dengan jumlah lebih besar dari BUKU 3.