Dokumen sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 paling sedikit terdiri dari:
a. dokumen yang berkaitan dengan tata cara dan prosedur perizinan Perusahaan Pemeringkat Efek;
b. dokumen yang berkaitan dengan setiap hasil Peringkat yang dikeluarkan, yang memuat informasi tentang:
1. identitas setiap analis yang terlibat di dalam penetapan hasil Peringkat;
2. identitas anggota Komite Pemeringkat yang terlibat dalam proses penetapan hasil Peringkat sebelum hasil Peringkat tersebut dikeluarkan;
3. penjelasan atas hasil Peringkat tersebut dikeluarkan berdasarkan permintaan pihak yang diperingkat atau tidak berdasarkan permintaan pihak yang diperingkat; dan
4. tanggal setiap kegiatan yang berkaitan dengan hasil Peringkat yang ditetapkan.
c. dokumen tentang pelaksanaan setiap tahap prosedur pemeringkatan, termasuk catatan internal, informasi non-publik dan kertas kerja yang digunakan sebagai dasar untuk penetapan Peringkat;
d. dokumen tentang komunikasi tertulis eksternal dan internal, termasuk komunikasi elektronik, yang diterima dan dikirim oleh Perusahaan Pemeringkat Efek dan pegawainya berkaitan dengan inisiasi, penetapan, pemantauan, perubahan dan pencabutan hasil Peringkat;
e. dokumen yang memuat informasi tentang jenis jasa dan produk yang ditawarkan;
f. dokumen pemasaran yang dipublikasikan atau dibagikan kepada publik;
g. dokumen keuangan yang meliputi:
1. laporan keuangan tahunan;
2. catatan pendukung dalam penyusunan laporan keuangan;
3. catatan yang menunjukkan jumlah pendapatan yang diterima dari Pihak yang menggunakan jasa Perusahaan Pemeringkat Efek untuk mengeluarkan Peringkat atau memantau Peringkat, termasuk informasi antara lain:
a) identitas dan alamat setiap pihak tersebut; dan b) hasil Peringkat yang ditetapkan atau dikaji ulang untuk pihak tersebut;
4. catatan yang menunjukkan jumlah pendapatan yang diterima dari setiap pihak yang meminta pemeringkatan dan atau laporan Peringkat beserta identitas dan alamat pemesan; dan
h. laporan kepatuhan ( compliance officer reports ).