(2) Kewajiban Perusahaan Pemeringkat Efek sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 huruf d, paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut:
a. menyelesaikan pemeringkatan pada waktu yang telah disepakati dalam perjanjian pemeringkatan;
b. memelihara dan menjaga kerahasiaan setiap informasi yang berkaitan dengan pemeringkatan yang bersifat rahasia kecuali dalam rangka pengawasan yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan dan/atau Pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau untuk kepentingan peradilan;
c. memberikan jawaban atas tanggapan dan keberatan yang diajukan Pihak yang meminta pemeringkatan mengenai hasil Peringkat;
d. mengeluarkan Peringkat Awal setelah secara seksama mempertimbangkan seluruh data dan informasi yang relevan, akurat dan dapat dipercaya;
e. membuat keputusan akhir atas Peringkat setelah secara seksama mempertimbangkan seluruh informasi dan penjelasan tambahan yang relevan, dalam hal Pihak yang diperingkat mengajukan keberatan;
f. melakukan kaji ulang secara terus menerus terhadap hasil pemeringkatan yang telah dipublikasikan dan menyampaikan Peringkat hasil kaji ulang kepada Pihak yang meminta pemeringkatan selama masa perjanjian pemeringkatan belum berakhir;
g. melakukan kaji ulang secara berkala terhadap hasil pemeringkatan, sepanjang disyaratkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. menyelesaikan kaji ulang terhadap hasil pemeringkatan yang telah dipublikasikan, dalam hal terdapat fakta material atau kejadian penting yang dapat mempengaruhi hasil pemeringkatan yang telah dipublikasikan, paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahuinya fakta material atau kejadian penting;
i. mempublikasikan hasil kajian sebagaimana dimaksud dalam huruf g dan huruf h, tanpa persetujuan dari Pihak yang meminta pemeringkatan dan/atau dari pihak yang diperingkat; dan
j. mengeluarkan Peringkat baru apabila terjadi perubahan Peringkat dari proses kaji ulang sebagaimana dimaksud dalam huruf h atau jika dilakukan pemeringkatan ulang.