Peraturan Badan Nomor 5-pojk-05 Tahun 2014 tentang Perizinan Usaha Dan Kelembagaan Lembaga Penjaminan
POJK Nomor 5-pojk-05 Tahun 2014 — Perizinan Usaha Dan Kelembagaan Lembaga Penjaminan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur tentang Perizinan Usaha Dan Kelembagaan Lembaga Penjaminan.
POJK Nomor 5-pojk-05 Tahun 2014 — Perizinan Usaha Dan Kelembagaan Lembaga Penjaminan disahkan pada tahun 2014.
POJK Nomor 5-pojk-05 Tahun 2014 — Perizinan Usaha Dan Kelembagaan Lembaga Penjaminan saat ini berstatus Berlaku.
POJK Nomor 5-pojk-05 Tahun 2014 — Perizinan Usaha Dan Kelembagaan Lembaga Penjaminan ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KETENTUAN UMUM
IZIN USAHA, PERMODALAN, DAN BENTUK BADAN HUKUM
KEPEMILIKAN DAN KEPENGURUSAN
UNIT USAHA SYARIAH
DEWAN PENGAWAS SYARIAH
PELAPORAN
PENGGABUNGAN, PELEBURAN, DAN PENGAMBILALIHAN
KANTOR CABANG DAN KANTOR CABANG DENGAN OTORITAS KESYARIAHAN
PERUBAHAN ALAMAT KANTOR LEMBAGA PENJAMINAN
PENCABUTAN IZIN USAHA
SANKSI ADMINISTRATIF
KETENTUAN PERALIHAN
PENUTUP