Peraturan Badan Nomor 5-pojk-05 Tahun 2013 tentang Pengawasan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Oleh Otoritas Jasa Keuangan
POJK Nomor 5-pojk-05 Tahun 2013 — Pengawasan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Oleh Otoritas Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur tentang Pengawasan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Oleh Otoritas Jasa Keuangan.
POJK Nomor 5-pojk-05 Tahun 2013 — Pengawasan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Oleh Otoritas Jasa Keuangan disahkan pada tahun 2013.
POJK Nomor 5-pojk-05 Tahun 2013 — Pengawasan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Oleh Otoritas Jasa Keuangan saat ini berstatus Diubah.
POJK Nomor 5-pojk-05 Tahun 2013 — Pengawasan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Oleh Otoritas Jasa Keuangan ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KETENTUAN UMUM
RUANG LINGKUP PENGAWASAN BPJS OLEH OJK
PENGAWASAN LANGSUNG
PENGAWASAN TIDAK LANGSUNG
PELAPORAN
SANKSI DAN REKOMENDASI
KETENTUAN PERALIHAN
KETENTUAN PENUTUP
2013
POJK 5-pojk-05/2013
Peraturan ini
Status: Berlaku (dengan perubahan)
Dasar Hukum