(1) Modal inti utama sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (1) huruf a angka 1 terdiri dari:
a. modal disetor; dan
b. cadangan tambahan modal, yang terdiri atas:
1. agio yaitu selisih lebih tambahan modal yang diterima BPR sebagai akibat harga saham yang melebihi nilai nominalnya;
2. dana setoran modal yaitu dana yang telah disetor secara riil dengan tujuan untuk penambahan modal namun belum didukung dengan persyaratan untuk dapat digolongkan sebagai modal disetor yaitu RUPS maupun pengesahan anggaran dasar oleh instansi yang berwenang, dengan memenuhi persyaratan:
a) ditempatkan dalam bentuk deposito pada Bank Umum di Indonesia dengan cara mencantumkan atas nama “Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan q.q. (nama BPR)” dan mencantumkan keterangan nama penyetor tambahan modal, dan/atau dalam bentuk deposito pada BPR yang bersangkutan dengan cara mencantumkan atas nama ”Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
q.q. (nama pemegang saham penyetor)”, serta mencantumkan keterangan bahwa pencairannya hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan;
b) penambahan modal disetor sebagaimana dimaksud pada huruf a) yang ditempatkan dalam bentuk deposito pada BPR yang bersangkutan hanya berlaku bagi BPR yang tidak dalam status pengawasan khusus dan penambahan modal disetor dilakukan oleh pemegang saham BPR yang bersangkutan;
c) telah dilakukan pemeriksaan oleh Otoritas Jasa Keuangan dan dinyatakan telah memenuhi ketentuan;
d) tidak diberikan bunga, imbal hasil dan/atau dividen atas dana setoran modal dimaksud;
e) tidak dapat ditarik kembali oleh pemegang saham atau calon pemegang saham.
3. modal sumbangan yaitu modal yang diperoleh kembali dari sumbangan saham BPR termasuk selisih nilai yang dicatat dengan harga jual apabila saham tersebut dijual dan modal yang berasal dari donasi pemegang saham atau pihak luar yang diterima oleh BPR dalam bentuk dana atau aset lainnya;
4. cadangan umum yaitu cadangan yang dibentuk dari penyisihan saldo laba atau laba netto setelah dikurangi pajak untuk tujuan memperkuat modal dan telah mendapat persetujuan RUPS;
5. cadangan tujuan yaitu cadangan yang dibentuk dari penyisihan saldo laba atau laba netto setelah dikurangi pajak yang tujuan penggunaannya telah ditetapkan dan telah mendapat persetujuan RUPS;
6. laba tahun-tahun lalu yaitu laba tahun-tahun lalu setelah dikurangi pajak kecuali apabila diperkenankan untuk dikompensasi dengan kerugian sesuai ketentuan perpajakan dan belum ditetapkan penggunaannya oleh RUPS; dan
7. laba tahun berjalan yaitu laba yang diperoleh dalam tahun buku berjalan setelah diperhitungkan dengan kekurangan pembentukan PPAP, yang diperhitungkan paling tinggi sebesar 50% (lima puluh perseratus) setelah taksiran pajak, kecuali apabila diperkenankan untuk dikompensasi dengan kerugian sesuai ketentuan perpajakan.