Peraturan Badan Nomor 48-pojk-04-2015 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan, Dan Reksa Dana Indeks
POJK Nomor 48-pojk-04-2015 Tahun 2015 — Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan, Dan Reksa Dana Indeks adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan, Dan Reksa Dana Indeks.
POJK Nomor 48-pojk-04-2015 Tahun 2015 — Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan, Dan Reksa Dana Indeks disahkan pada tahun 2015.
POJK Nomor 48-pojk-04-2015 Tahun 2015 — Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan, Dan Reksa Dana Indeks saat ini berstatus Berlaku.
POJK Nomor 48-pojk-04-2015 Tahun 2015 — Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan, Dan Reksa Dana Indeks ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KETENTUAN UMUM
PENGELOLAAN REKSA DANA TERPROTEKSI, REKSA DANA DENGAN PENJAMINAN, DAN REKSA DANA INDEKS
KETENTUAN SANKSI
KETENTUAN PENUTUP
Dasar Hukum