Peraturan Badan Nomor 42 Tahun 2025 tentang Integritas Pelaporan Keuangan Lembaga Pembiayaan Perusahaan Modal Ventura Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya
POJK Nomor 42 Tahun 2025 — Integritas Pelaporan Keuangan Lembaga Pembiayaan Perusahaan Modal Ventura Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur tentang Integritas Pelaporan Keuangan Lembaga Pembiayaan Perusahaan Modal Ventura Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.
POJK Nomor 42 Tahun 2025 — Integritas Pelaporan Keuangan Lembaga Pembiayaan Perusahaan Modal Ventura Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya disahkan pada tahun 2025.
POJK Nomor 42 Tahun 2025 — Integritas Pelaporan Keuangan Lembaga Pembiayaan Perusahaan Modal Ventura Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya saat ini berstatus Berlaku.
POJK Nomor 42 Tahun 2025 — Integritas Pelaporan Keuangan Lembaga Pembiayaan Perusahaan Modal Ventura Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KETENTUAN UMUM
PENYUSUNAN INFORMASI DAN LAPORAN KEUANGAN PVML
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB DIREKSI, DEWAN KOMISARIS, KOMITE AUDIT DALAM PROSES PELAPORAN KEUANGAN
PERAN PEMEGANG SAHAM PENGENDALI DAN PIHAK TERAFILIASI DALAM PROSES PELAPORAN KEUANGAN
PENYAMPAIAN INFORMASI DAN LAPORAN KEPADA OTORITAS JASA KEUANGAN
KETENTUAN LAIN-LAIN
KETENTUAN PERALIHAN
KETENTUAN PENUTUP
LAMPIRAN
Lampiran ini berisi tabel dan dilihat dari PDF sumber.