Peraturan Badan Nomor 40-pojk-05-2015 Tahun 2015 tentang Pembinaan Dan Pengawasan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
POJK Nomor 40-pojk-05-2015 Tahun 2015 — Pembinaan Dan Pengawasan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur tentang Pembinaan Dan Pengawasan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.
POJK Nomor 40-pojk-05-2015 Tahun 2015 — Pembinaan Dan Pengawasan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia disahkan pada tahun 2015.
POJK Nomor 40-pojk-05-2015 Tahun 2015 — Pembinaan Dan Pengawasan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia saat ini berstatus Dicabut.
POJK Nomor 40-pojk-05-2015 Tahun 2015 — Pembinaan Dan Pengawasan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KEGIATAN USAHA
SUMBER PENDANAAN
TRANSAKSI DERIVATIF
KUALITAS AKTIVA
CADANGAN KERUGIAN PENURUNAN NILAI PIUTANG PEMBIAYAAN
BMPP
POSISI DEVISA NETO
ASURANSI DAN PENJAMINAN
PELAPORAN
PEMERIKSAAN
RENCANA PEMENUHAN
SANKSI
KETENTUAN LAIN-LAIN
KETENTUAN PENUTUP
2015
POJK 40-pojk-05-2015/2015
Peraturan ini
Status: Dicabut
Dasar Hukum