Peraturan Badan Nomor 4-pojk-05 Tahun 2013 tentang Penilaian Kemampuan Dan Kepatutan bagi Pihak Utama Pada Perusahaan Perasuransian, Dana Pensiun, Perusahaan Pembiayaan, Dan Perusahaan Penjaminan
POJK Nomor 4-pojk-05 Tahun 2013 — Penilaian Kemampuan Dan Kepatutan bagi Pihak Utama Pada Perusahaan Perasuransian, Dana Pensiun, Perusahaan Pembiayaan, Dan Perusahaan Penjaminan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur tentang Penilaian Kemampuan Dan Kepatutan bagi Pihak Utama Pada Perusahaan Perasuransian, Dana Pensiun, Perusahaan Pembiayaan, Dan Perusahaan Penjaminan.
POJK Nomor 4-pojk-05 Tahun 2013 — Penilaian Kemampuan Dan Kepatutan bagi Pihak Utama Pada Perusahaan Perasuransian, Dana Pensiun, Perusahaan Pembiayaan, Dan Perusahaan Penjaminan disahkan pada tahun 2013.
POJK Nomor 4-pojk-05 Tahun 2013 — Penilaian Kemampuan Dan Kepatutan bagi Pihak Utama Pada Perusahaan Perasuransian, Dana Pensiun, Perusahaan Pembiayaan, Dan Perusahaan Penjaminan saat ini berstatus Berlaku.
POJK Nomor 4-pojk-05 Tahun 2013 — Penilaian Kemampuan Dan Kepatutan bagi Pihak Utama Pada Perusahaan Perasuransian, Dana Pensiun, Perusahaan Pembiayaan, Dan Perusahaan Penjaminan ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KETENTUAN UMUM
PIHAK-PIHAK YANG DIPERSYARATKAN UNTUK MENGIKUTI PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN
FAKTOR-FAKTOR PENILAIAN DALAM PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN
PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN BAGI PIHAK UTAMA
SYARAT KEBERLANJUTAN
KETENTUAN LAIN-LAIN
SANKSI