Peraturan Badan Nomor 39-pojk-05-2015 Tahun 2015 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Oleh Penyedia Jasa Keuangan Di Sektor Industri Keuangan Non-Bank
POJK Nomor 39-pojk-05-2015 Tahun 2015 — Penerapan Program Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Oleh Penyedia Jasa Keuangan Di Sektor Industri Keuangan Non-Bank adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Oleh Penyedia Jasa Keuangan Di Sektor Industri Keuangan Non-Bank.
POJK Nomor 39-pojk-05-2015 Tahun 2015 — Penerapan Program Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Oleh Penyedia Jasa Keuangan Di Sektor Industri Keuangan Non-Bank disahkan pada tahun 2015.
POJK Nomor 39-pojk-05-2015 Tahun 2015 — Penerapan Program Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Oleh Penyedia Jasa Keuangan Di Sektor Industri Keuangan Non-Bank saat ini berstatus Dicabut.
POJK Nomor 39-pojk-05-2015 Tahun 2015 — Penerapan Program Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Oleh Penyedia Jasa Keuangan Di Sektor Industri Keuangan Non-Bank ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KETENTUAN UMUM
KEWAJIBAN PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME
PENGAWASAN AKTIF DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
PENANGGUNG JAWAB PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME
KEBIJAKAN DAN PROSEDUR
PENGENDALIAN INTERN
SISTEM INFORMASI MANAJEMEN
SUMBER DAYA MANUSIA DAN PELATIHAN
PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME BAGI KANTOR CABANG DARI PENYEDIA JASA KEUANGAN YANG BERBENTUK BADAN HUKUM INDONESIA DI LUAR NEGERI
PELAPORAN
KETENTUAN LAIN-LAIN
SANKSI
KETENTUAN PERALIHAN
KETENTUAN PENUTUP
2015
POJK 39-pojk-05-2015/2015
Peraturan ini
Status: Dicabut