Peraturan Badan Nomor 37-pojk-05-2015 Tahun 2015 tentang Pemeriksaan Langsung Perusahaan Modal Ventur
POJK Nomor 37-pojk-05-2015 Tahun 2015 — Pemeriksaan Langsung Perusahaan Modal Ventur adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur tentang Pemeriksaan Langsung Perusahaan Modal Ventur.
POJK Nomor 37-pojk-05-2015 Tahun 2015 — Pemeriksaan Langsung Perusahaan Modal Ventur disahkan pada tahun 2015.
POJK Nomor 37-pojk-05-2015 Tahun 2015 — Pemeriksaan Langsung Perusahaan Modal Ventur saat ini berstatus Berlaku.
POJK Nomor 37-pojk-05-2015 Tahun 2015 — Pemeriksaan Langsung Perusahaan Modal Ventur ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KETENTUAN UMUM
PEMERIKSAAN LANGSUNG
TINDAK LANJUT HASIL PEMERIKSAAN LANGSUNG
SANKSI
KETENTUAN PENUTUP
Dasar Hukum