Peraturan Badan Nomor 37-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Rencana Bisnis Bank Perkreditan Rakyat Dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
POJK Nomor 37-pojk-03-2016 Tahun 2016 — Rencana Bisnis Bank Perkreditan Rakyat Dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur tentang Rencana Bisnis Bank Perkreditan Rakyat Dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.
POJK Nomor 37-pojk-03-2016 Tahun 2016 — Rencana Bisnis Bank Perkreditan Rakyat Dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah disahkan pada tahun 2016.
POJK Nomor 37-pojk-03-2016 Tahun 2016 — Rencana Bisnis Bank Perkreditan Rakyat Dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah saat ini berstatus Berlaku.
POJK Nomor 37-pojk-03-2016 Tahun 2016 — Rencana Bisnis Bank Perkreditan Rakyat Dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KETENTUAN UMUM
CAKUPAN RENCANA BISNIS
PENYAMPAIAN, PERUBAHAN, DAN PELAPORAN RENCANA BISNIS
SANKSI
KETENTUAN PERALIHAN
KETENTUAN PENUTUP