Peraturan Badan Nomor 36-pojk-05-2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.05/2016 Tentang Investasi Surat Berharga Negara Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank
POJK Nomor 36-pojk-05-2016 Tahun 2016 — Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.05/2016 Tentang Investasi Surat Berharga Negara Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.05/2016 Tentang Investasi Surat Berharga Negara Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank.
POJK Nomor 36-pojk-05-2016 Tahun 2016 — Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.05/2016 Tentang Investasi Surat Berharga Negara Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank disahkan pada tahun 2016.
POJK Nomor 36-pojk-05-2016 Tahun 2016 — Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.05/2016 Tentang Investasi Surat Berharga Negara Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank saat ini berstatus Berlaku.
POJK Nomor 36-pojk-05-2016 Tahun 2016 — Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.05/2016 Tentang Investasi Surat Berharga Negara Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.