Peraturan Badan Nomor 3-pojk-02 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pungutan Oleh Otoritas Jasa Keuangan
POJK Nomor 3-pojk-02 Tahun 2014 — Tata Cara Pelaksanaan Pungutan Oleh Otoritas Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur tentang Tata Cara Pelaksanaan Pungutan Oleh Otoritas Jasa Keuangan.
POJK Nomor 3-pojk-02 Tahun 2014 — Tata Cara Pelaksanaan Pungutan Oleh Otoritas Jasa Keuangan disahkan pada tahun 2014.
POJK Nomor 3-pojk-02 Tahun 2014 — Tata Cara Pelaksanaan Pungutan Oleh Otoritas Jasa Keuangan saat ini berstatus Dicabut.
POJK Nomor 3-pojk-02 Tahun 2014 — Tata Cara Pelaksanaan Pungutan Oleh Otoritas Jasa Keuangan ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KETENTUAN UMUM
TATA CARA PEMBAYARAN D AN PERHITUNGAN PUNGUTAN OJK
TATA CARA VERIFIKASI PUNGUTAN OJK
PENYESUAIAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN PUNGUTAN
KETENTUAN PENUTUP Pa sal 21 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan Pungutan oleh
Dasar Hukum