Peraturan Badan Nomor 27-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Kegiatan Usaha Bank Berupa Penitipan Dengan Pengelolaan (Trust)
POJK Nomor 27-pojk-03-2015 Tahun 2015 — Kegiatan Usaha Bank Berupa Penitipan Dengan Pengelolaan (Trust) adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur tentang Kegiatan Usaha Bank Berupa Penitipan Dengan Pengelolaan (Trust).
POJK Nomor 27-pojk-03-2015 Tahun 2015 — Kegiatan Usaha Bank Berupa Penitipan Dengan Pengelolaan (Trust) disahkan pada tahun 2015.
POJK Nomor 27-pojk-03-2015 Tahun 2015 — Kegiatan Usaha Bank Berupa Penitipan Dengan Pengelolaan (Trust) saat ini berstatus Berlaku.
POJK Nomor 27-pojk-03-2015 Tahun 2015 — Kegiatan Usaha Bank Berupa Penitipan Dengan Pengelolaan (Trust) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KETENTUAN UMUM
KEGIATAN TRUST
PENCATATAN KEGIATAN TRUST
PARA PIHAK DALAM KEGIATAN TRUST
PERJANJIAN TRUST
PERSETUJUAN PRINSIP DAN SURAT PENEGASAN
MANAJEMEN RISIKO KEGIATAN TRUST
TRANSPARANSI INFORMASI
LAPORAN
SANKSI
KETENTUAN LAIN-LAIN
KETENTUAN PENUTUP
Dasar Hukum