POJK Nomor 26 Tahun 2022 — Bank Pembiayaan Raky… | Pasal.id
POJK Nomor 26 Tahun 2022 — Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2022 tentang BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH
Dicabut
Penetapan
26 Desember 2022
Pertanyaan umum
Apa yang diatur dalam POJK Nomor 26 Tahun 2022 — Bank Pembiayaan Rakyat Syariah?
POJK Nomor 26 Tahun 2022 — Bank Pembiayaan Rakyat Syariah adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur tentang Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.
Kapan POJK Nomor 26 Tahun 2022 — Bank Pembiayaan Rakyat Syariah disahkan?
POJK Nomor 26 Tahun 2022 — Bank Pembiayaan Rakyat Syariah disahkan pada tahun 2022.
Apakah POJK Nomor 26 Tahun 2022 — Bank Pembiayaan Rakyat Syariah pernah diubah atau dicabut?
Ya. POJK Nomor 26 Tahun 2022 — Bank Pembiayaan Rakyat Syariah telah dicabut oleh: Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah Bagi Bank Perekonomian Rakyat Syariah.
Apa status hukum POJK Nomor 26 Tahun 2022 — Bank Pembiayaan Rakyat Syariah saat ini?
POJK Nomor 26 Tahun 2022 — Bank Pembiayaan Rakyat Syariah saat ini berstatus Dicabut, diganti oleh Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah Bagi Bank Perekonomian Rakyat Syariah.
Siapa yang menetapkan POJK Nomor 26 Tahun 2022 — Bank Pembiayaan Rakyat Syariah?
POJK Nomor 26 Tahun 2022 — Bank Pembiayaan Rakyat Syariah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
BAB II
PENDIRIAN BPRS
Pasal 2
Pasal 3
(1) BPRS didirikan berdasarkan:
a. permohonan oleh calon PSP;
b. perubahan izin usaha BUS menjadi izin usaha BPRS;
c. perubahan izin usaha BUK menjadi izin usaha BPRS;
d. perubahan izin usaha BPR menjadi izin usaha BPRS dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai perubahan kegiatan usaha bank konvensional menjadi bank syariah; atau
e. perubahan izin usaha lembaga keuangan mikro syariah menjadi izin usaha BPRS dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai transformasi lembaga keuangan mikro konvensional menjadi bank perkreditan rakyat dan lembaga keuangan mikro syariah menjadi bank pembiayaan rakyat syariah.
(2) BPRS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan kegiatan usaha setelah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 4
(1) BPRS didirikan dan/atau dimiliki oleh:
a. warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya warga negara Indonesia;
b. pemerintah daerah; atau
c. dua pihak atau lebih sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b.
(2) Dalam hal badan hukum Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diajukan sebagai calon PSP, badan hukum dimaksud harus telah beroperasi dalam jangka waktu sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
(3) Berdasarkan pertimbangan tertentu, Otoritas Jasa Keuangan dapat menetapkan jangka waktu operasional badan hukum yang berbeda sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 5
(1) BPRS harus memiliki anggaran dasar yang memenuhi:
a. persyaratan anggaran dasar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. memuat pernyataan untuk:
1. penambahan modal disetor yang mengakibatkan perubahan PSP;
2. perubahan kepemilikan saham yang mengakibatkan perubahan PSP; dan
3. pengangkatan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan anggota DPS,
berlaku setelah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
(2) BPRS yang belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib menyesuaikan cakupan anggaran dasar pada saat RUPS yang dilaksanakan pertama kali setelah berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Pasal 6
(1) Modal disetor pendirian BPRS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a ditetapkan paling sedikit:
a. Rp75.000.000.000,00 (tujuh puluh lima miliar rupiah), bagi BPRS yang didirikan di zona 1;
b. Rp35.000.000.000,00 (tiga puluh lima miliar rupiah), bagi BPRS yang didirikan di zona 2; dan
c. Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah), bagi BPRS yang didirikan di zona 3.
Pasal 7
(1) Modal disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) atau ayat (2) harus ditempatkan dalam bentuk deposito pada BUS dan/atau UUS di Indonesia atau BPRS lain atas nama “Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan q.q. nama calon pemegang saham dan/atau PSP BPRS” dengan keterangan untuk pendirian BPRS dan pencairannya hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Penempatan modal disetor dalam bentuk deposito sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara penuh sebesar jumlah modal disetor yang dipersyaratkan sesuai zona pada saat pengajuan permohonan persetujuan prinsip pendirian BPRS.
Pasal 8
(1) BPRS yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan/atau Pasal 6 ayat
(3) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) Dalam hal BPRS telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan/atau Pasal 6 ayat (3), BPRS dikenai sanksi administratif berupa penurunan tingkat kesehatan BPRS.
BAB III
PERIZINAN PENDIRIAN BPRS
Pasal 9
Pendirian BPRS oleh calon PSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dilakukan dalam 2 (dua) tahap:
a. persetujuan prinsip; dan
b. izin usaha.
Pasal 10
(1) Permohonan untuk memperoleh persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a diajukan paling sedikit oleh 1 (satu) orang calon PSP kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan Dokumen Persyaratan Pengajuan Persetujuan Prinsip Pendirian BPRS tercantum dalam Lampiran Bagian B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(3) Dalam hal calon pemegang saham BPRS merupakan pemerintah daerah, surat pernyataan dari calon pemegang saham tercantum dalam Lampiran Bagian B dapat digantikan dengan surat keputusan kepala daerah yang memuat pernyataan bahwa sumber dana setoran modal telah dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Pasal 11
(1) Otoritas Jasa Keuangan memproses permohonan dan memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan persetujuan prinsip paling lama 30 (tiga puluh) Hari Kerja sejak permohonan disertai dokumen yang dipersyaratkan diterima secara lengkap.
(2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk waktu yang diberikan kepada calon PSP untuk melengkapi, memperbaiki, dan/atau memperbarui dokumen yang dipersyaratkan dalam pengajuan persetujuan prinsip.
Pasal 12
(1) Otoritas Jasa Keuangan melakukan penelitian terhadap kelengkapan dokumen persyaratan berdasarkan permohonan yang disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2).
(2) Dalam hal berdasarkan penelitian terhadap kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum lengkap, Otoritas Jasa Keuangan memberitahukan kepada calon PSP untuk melengkapi kekurangan dokumen dan menyampaikan kembali kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak tanggal pemberitahuan Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 13
(1) Dalam melakukan penelitian terhadap pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3), Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta tambahan dan/atau perbaikan dokumen kepada calon PSP.
(2) Tambahan dan/atau perbaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 30 (tiga puluh) Hari Kerja sejak tanggal pemberitahuan Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Dalam hal calon PSP tidak menyampaikan tambahan dan/atau perbaikan dokumen dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), permohonan persetujuan prinsip pendirian BPRS ditolak.
Pasal 14
(1) Persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal persetujuan prinsip diberikan dan tidak dapat diperpanjang.
(2) Calon PSP yang telah memperoleh persetujuan prinsip dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai BPRS sebelum mendapatkan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Apabila sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) calon PSP yang telah mendapat persetujuan prinsip tidak mengajukan permohonan izin usaha kepada Otoritas Jasa Keuangan, persetujuan prinsip yang telah diberikan dinyatakan batal dan tidak berlaku.
Pasal 15
Permohonan untuk memperoleh izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan disertai dengan Dokumen Persyaratan dan Daftar Periksa Dokumen Pengajuan Persetujuan Permohonan Izin Usaha BPRS tercantum dalam Lampiran.
Pasal 16
(1) Otoritas Jasa Keuangan memproses permohonan dan memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan izin usaha paling lama 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak permohonan disertai dokumen yang dipersyaratkan diterima secara lengkap.
(2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk waktu yang diberikan kepada BPRS untuk melengkapi, memperbaiki, dan/atau memperbarui dokumen yang dipersyaratkan dalam pengajuan izin usaha.
(3) Dalam memberikan persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan melakukan penelitian terhadap pemenuhan persyaratan, meliputi:
a. penilaian kemampuan dan kepatutan serta wawancara, jika terjadi perubahan;
b. kesiapan operasional; dan
c. penelitian terhadap kinerja keuangan dan pemenuhan ketentuan pada BPRS dan/atau lembaga jasa keuangan lain yang dimiliki oleh calon PSP.
Pasal 17
(1) Otoritas Jasa Keuangan melakukan penelitian terhadap kelengkapan dokumen persyaratan berdasarkan permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
(2) Dalam hal berdasarkan penelitian terhadap kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum lengkap, Otoritas Jasa Keuangan memberitahukan kepada BPRS untuk melengkapi kekurangan dokumen dan menyampaikan kembali kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak tanggal pemberitahuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 18
(1) Dalam melakukan penelitian terhadap pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3), Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta tambahan dan/atau perbaikan dokumen yang disampaikan melalui pemberitahuan kepada BPRS.
(2) Tambahan dan/atau perbaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 30 (tiga puluh) Hari Kerja sejak tanggal pemberitahuan Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Dalam hal BPRS tidak menyampaikan tambahan dan/atau perbaikan dokumen dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), permohonan izin usaha dinyatakan ditolak dan persetujuan prinsip yang telah diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan dinyatakan batal dan tidak berlaku.
Pasal 19
(1) BPRS yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan wajib melakukan kegiatan usaha paling lama 40 (empat puluh) Hari Kerja terhitung sejak tanggal izin usaha diterbitkan.
(2) Kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan dalam menjalankan fungsi intermediasi perbankan berupa penghimpunan dana dan penyaluran dana.
(3) BPRS wajib melaporkan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Otoritas Jasa Keuangan
paling lama 10 (sepuluh) Hari Kerja sejak tanggal pelaksanaan kegiatan usaha dengan menggunakan contoh surat mengacu pada format tercantum dalam Lampiran Bagian D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Pasal 20
BPRS yang telah mendapat izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan wajib mencantumkan secara jelas frasa “Bank Pembiayaan Rakyat Syariah”, “BPR Syariah” atau “BPRS” pada penulisan namanya.
Pasal 21
(1) Pendirian BPRS yang berasal dari perubahan izin usaha BUS menjadi izin usaha BPRS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dapat dilakukan berdasarkan:
a. inisiatif dari BUS; atau
b. keputusan Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Pendirian BPRS yang berasal dari perubahan izin usaha BUK menjadi izin usaha BPRS sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22
Permohonan untuk memperoleh izin usaha sebagai BPRS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a atau Pasal 21 ayat (2) diajukan oleh BUS atau BUK kepada Otoritas Jasa Keuangan, disertai dengan Dokumen Persyaratan Persetujuan Perubahan Izin Usaha Bank Umum Menjadi BPRS tercantum dalam Lampiran Bagian E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Pasal 23
(1) Otoritas Jasa Keuangan memproses permohonan dan memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan perubahan izin usaha BUS atau BUK menjadi izin usaha BPRS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 paling lama 30 (tiga puluh) Hari Kerja sejak permohonan disertai dokumen yang dipersyaratkan diterima secara lengkap.
Pasal 24
(1) Otoritas Jasa Keuangan melakukan penelitian terhadap kelengkapan dokumen persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22.
(2) Dalam hal berdasarkan penelitian terhadap kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum lengkap, BUS atau BUK wajib melengkapi dan menyampaikan kekurangan dokumen dimaksud paling lama 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak tanggal pemberitahuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 25
(1) Dalam melakukan penelitian terhadap pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3), Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta tambahan dan/atau perbaikan dokumen yang disampaikan melalui pemberitahuan kepada BUS atau BUK.
(2) Tambahan dan/atau perbaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk perbaikan rencana tindak berdasarkan penilaian Otoritas Jasa Keuangan terhadap penyusunan langkah, tahapan, dan/atau batas waktu penyesuaian bentuk dan kegiatan usaha yang tidak dapat diselesaikan sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan.
Pasal 26
Dalam hal BUS atau BUK memenuhi seluruh kelengkapan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan pemenuhan persyaratan berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha BUS atau BUK dan memberikan izin usaha sebagai BPRS.
Pasal 27
(1) BPRS hasil perubahan izin usaha dari BUS atau BUK wajib merealisasikan rencana tindak yang telah disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal izin usaha BPRS diterbitkan, berupa:
a. perubahan anggaran dasar dan status kepemilikan termasuk perubahan status perusahaan terbuka menjadi perseroan tertutup;
b. penghentian kegiatan usaha BUS atau BUK yang tidak diperkenankan bagi BPRS, kecuali untuk penyelesaian hak dan kewajiban; dan
c. penyesuaian jenis dan wilayah Jaringan Kantor BUS atau BUK yang tidak diperkenankan bagi BPRS.
Pasal 28
(1) BPRS hasil perubahan izin usaha dari BUS atau BUK wajib menyelenggarakan RUPS untuk mengubah anggaran dasar terkait penyesuaian bentuk dan kegiatan usaha BUS atau BUK menjadi BPRS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf a paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan diterbitkan.
(2) BPRS hasil perubahan izin usaha dari BUS atau BUK wajib menyampaikan dokumen kepada Otoritas Jasa Keuangan:
a. perubahan anggaran dasar sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
b. persetujuan perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada instansi yang berwenang, paling lama 10 (sepuluh) Hari Kerja sejak tanggal surat persetujuan perubahan anggaran dasar dari instansi yang berwenang.
Pasal 29
(1) BPRS hasil perubahan izin usaha dari BUS atau BUK wajib mengumumkan kepada masyarakat dan seluruh nasabah mengenai perubahan izin usaha paling lama 10 (sepuluh) Hari Kerja sejak tanggal izin usaha sebagai BPRS berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3).
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan melalui:
a. pengumuman tertulis di seluruh Jaringan Kantor pada tempat yang strategis;
b. media surat kabar yang memiliki peredaran nasional dan daerah provinsi lokasi Jaringan Kantor BPRS hasil perubahan izin usaha dari BUS atau BUK berada; dan
c. media daring melalui situs web dan/atau media sosial BPRS hasil perubahan izin usaha dari BUS atau BUK.
Pasal 30
(1) BPRS hasil perubahan izin usaha dari BUS atau BUK wajib menghentikan kegiatan usaha sebagai BUS atau BUK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf b meliputi:
a. simpanan giro dan kegiatan terkait giralisasi;
b. kegiatan usaha dalam valuta asing, kecuali kegiatan penukaran valuta asing;
c. penerbitan sukuk atau obligasi bagi BUK;
d. penerbitan sukuk bagi BUS;
e. kepemilikan surat berharga;
f. transaksi pasar uang antar bank; dan
g. kegiatan usaha lain yang tidak diperkenankan bagi BPRS.
Pasal 31
BPRS hasil perubahan izin usaha dari BUS atau BUK wajib menyesuaikan jenis dan wilayah Jaringan Kantor BUS atau BUK yang tidak diperkenankan bagi BPRS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf c, dengan melakukan:
a. penutupan, pemindahan, dan/atau perubahan status Jaringan Kantor sesuai dengan jenis dan wilayah yang diperkenankan bagi BPRS; dan
b. penghentian kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) pada Jaringan Kantor BPRS hasil perubahan izin usaha dari BUS atau BUK.
Pasal 32
Pelaksanaan penyesuaian kegiatan usaha dan Jaringan Kantor BUS atau BUK menjadi BPRS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dan Pasal 31 mengacu pada pedoman tercantum dalam Lampiran Bagian F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Pasal 33
(1) BPRS hasil perubahan izin usaha dari BUS atau BUK wajib menyampaikan laporan seluruh realisasi pelaksanaan rencana tindak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) paling lama 1 (satu) bulan sejak berakhirnya jangka waktu penyesuaian seluruh bentuk dan kegiatan usaha menjadi BPRS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4).
(2) Dalam hal jangka waktu penyesuaian bentuk dan kegiatan usaha menjadi BPRS ditetapkan berbeda, BPRS hasil perubahan izin usaha dari BUS atau BUK wajib menyampaikan laporan seluruh realisasi pelaksanaan rencana tindak paling lama 1 (satu) bulan sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 34
(1) Perubahan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf b ditetapkan dalam keputusan Otoritas Jasa Keuangan yang diberitahukan kepada BUS.
(2) Keputusan perubahan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah Otoritas Jasa Keuangan mengenakan sanksi administratif dan penetapan kewajiban untuk menyesuaikan bentuk dan kegiatan usaha sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai konsolidasi bank umum dan/atau Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai perintah tertulis untuk penanganan permasalahan bank.
Pasal 35
BUS yang ditetapkan menjadi BPRS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) wajib menyampaikan rencana tindak penyesuaian seluruh bentuk dan kegiatan usaha menjadi BPRS kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 10 (sepuluh) Hari Kerja sejak diterbitkannya keputusan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pencabutan izin usaha BUS dan pemberian izin usaha sebagai BPRS.
Pasal 36
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33 berlaku secara mutatis mutandis terhadap
BUS yang ditetapkan menjadi BPRS berdasarkan keputusan Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 37
(1) BPRS yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1)
Pasal 38
(1) BUS atau BUK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) dan/atau Pasal 24 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) Dalam hal BUS atau BUK telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) dan/atau Pasal 24 ayat (2)
BAB IV
KEPEMILIKAN DAN PERUBAHAN MODAL BPRS
Pasal 39
Setiap BPRS wajib memiliki paling sedikit 1 (satu) pemegang saham dengan persentase kepemilikan saham paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) sesuai dengan kriteria mengenai PSP sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
Pasal 40
Pemilik BPRS yang berbentuk badan hukum Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan:
a. dinyatakan sebagai badan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan; dan
b. memiliki anggaran dasar yang mengatur mengenai kepengurusan, permodalan atau pendanaan, serta maksud dan tujuan pendirian badan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai badan hukum.
Pasal 41
(1) Kepemilikan BPRS oleh badan hukum wajib memenuhi:
a. bagi badan hukum perseroan terbatas, perusahaan umum daerah, perusahaan perseroan daerah, atau koperasi paling tinggi sebesar modal sendiri bersih dan tidak melebihi jumlah yang diperkenankan bagi badan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. bagi badan hukum Indonesia lainnya paling tinggi sebesar jumlah yang diperkenankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 42
Sumber dana untuk kepemilikan BPRS dilarang:
a. berasal dari pinjaman atau fasilitas pembiayaan dalam bentuk apapun dari bank dan/atau pihak lain, kecuali berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
dan/atau
b. berasal dari dan untuk tujuan pencucian uang dan/atau pendanaan terorisme maupun proliferasi senjata pemusnah massal.
Pasal 43
(1) Pemilik BPRS dilarang menarik kembali modal yang telah disetor.
(2) Dalam hal pemilik bermaksud mengundurkan diri sebagai pemilik BPRS, pemilik wajib mengalihkan kepemilikan sahamnya kepada pihak lain sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(3) Dalam hal pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) akan menjadi PSP, pihak lain dimaksud harus memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
Pasal 44
Pasal 45
(1) Dalam hal terdapat perubahan pemilik, anggota direksi, anggota dewan komisaris, atau pengurus dari badan hukum pemilik BPRS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (6), BPRS wajib melaporkan perubahan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Laporan mengenai perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh BPRS paling lama 1 (satu) bulan setelah terjadinya perubahan.
Pasal 46
BPRS wajib mengadministrasikan dokumen terkait kepemilikan saham yang tercatat dalam anggaran dasar termasuk daftar pemegang saham dan perubahannya.
Pasal 47
(1) BPRS wajib mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan penambahan modal disetor yang mengakibatkan perubahan PSP.
Pasal 48
(1) BPRS menyampaikan permohonan persetujuan penambahan modal disetor yang mengakibatkan perubahan PSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1)
Pasal 49
(1) Otoritas Jasa Keuangan melakukan penelitian terhadap kelengkapan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1).
(2) Dalam hal berdasarkan penelitian terhadap kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum lengkap, Otoritas Jasa Keuangan memberitahukan kepada BPRS untuk melengkapi kekurangan dokumen dan menyampaikan kembali kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 10 (sepuluh) Hari Kerja sejak tanggal pemberitahuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 50
(1) Dalam melakukan penelitian terhadap pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (4), Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta tambahan dan/atau perbaikan dokumen kepada BPRS.
(2) Tambahan dan/atau perbaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 10 (sepuluh) Hari Kerja sejak tanggal pemberitahuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 51
Pasal 52
Pasal 53
(1) BPRS menyampaikan permohonan persetujuan perubahan kepemilikan saham yang mengakibatkan perubahan PSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1)
Pasal 54
(1) Otoritas Jasa Keuangan melakukan penelitian terhadap kelengkapan dokumen persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1).
(2) Dalam hal berdasarkan penelitian terhadap kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum lengkap, Otoritas Jasa Keuangan memberitahukan kepada BPRS untuk melengkapi kekurangan dokumen dan menyampaikan kembali kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 10 (sepuluh) Hari Kerja sejak tanggal pemberitahuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 55
(1) Dalam melakukan penelitian terhadap pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (4), Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta tambahan dan/atau perbaikan dokumen kepada BPRS.
(2) Tambahan dan/atau perbaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 10 (sepuluh) Hari Kerja sejak tanggal pemberitahuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Dalam hal BPRS tidak menyampaikan tambahan dan/atau perbaikan dokumen dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), BPRS dianggap membatalkan permohonan persetujuan perubahan kepemilikan saham yang mengakibatkan perubahan PSP.
Pasal 56
Pasal 57
(1) BPRS wajib menyampaikan laporan penambahan modal disetor dan/atau perubahan komposisi kepemilikan saham yang tidak mengakibatkan perubahan PSP kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 10 (sepuluh) Hari Kerja sejak tanggal surat penerimaan pemberitahuan perubahan data dan/atau persetujuan perubahan anggaran dasar dari instansi yang berwenang.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan dokumen mengacu pada Dokumen Penyampaian Laporan Penambahan Modal Disetor dan/atau Perubahan Kepemilikan Saham yang Tidak Mengakibatkan Perubahan PSP tercantum dalam Lampiran Bagian I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Pasal 58
(1) BPRS wajib menyampaikan laporan perubahan modal dasar kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 10 (sepuluh) Hari Kerja sejak BPRS menerima surat persetujuan perubahan anggaran dasar dari instansi yang berwenang.
(2) Laporan perubahan modal dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri:
a. risalah RUPS yang dibuat dalam akta notariil; dan
b. persetujuan perubahan anggaran dasar dari instansi yang berwenang.
Pasal 59
(1) BPRS yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39
Pasal 60
PSP, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan/atau Pejabat Eksekutif BPRS yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1), ayat (2), dan/atau Pasal 44 ayat (2), dapat dikenai sanksi administratif berupa larangan sebagai pihak utama sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
BAB V
ANGGOTA DIREKSI, ANGGOTA DEWAN KOMISARIS DEWAN PENGAWAS SYARIAH, DAN PEJABAT EKSEKUTIF
Pasal 61
(1) Anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris harus memenuhi persyaratan:
a. integritas;
b. reputasi keuangan; dan
c. kompetensi.
(2) Pemenuhan persyaratan bagi anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
Pasal 62
(1) BPRS wajib memiliki paling sedikit 2 (dua) orang anggota Direksi dan salah satu di antaranya menjabat sebagai direktur utama.
(2) Anggota Direksi harus memiliki pendidikan formal paling rendah setingkat diploma tiga.
(3) Paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari anggota Direksi termasuk Direktur Utama harus berpengalaman operasional paling singkat:
a. 2 (dua) tahun sebagai pejabat di bidang pendanaan dan/atau pembiayaan di perbankan syariah;
b. 2 (dua) tahun sebagai pejabat di bidang pendanaan dan/atau perkreditan di perbankan konvensional dan memiliki pengetahuan di bidang perbankan syariah; atau
c. 3 (tiga) tahun sebagai direksi atau setingkat dengan direksi di lembaga keuangan mikro syariah.
(4) Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), anggota Direksi harus memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan tata kelola bagi bank pembiayaan rakyat syariah.
Pasal 63
(1) Anggota Direksi wajib memiliki sertifikat kompetensi kerja yang masih berlaku dan dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi profesi.
(2) Dalam hal calon anggota Direksi yang diajukan merupakan Direksi:
a. BPR yang melakukan perubahan kegiatan usaha BPR menjadi BPRS; atau
b. BUS atau BUK yang melakukan perubahan izin usaha dari BUS atau BUK menjadi BPRS, kewajiban memiliki sertifikat kompetensi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipenuhi paling lama 2 (dua) tahun sejak tanggal izin perubahan kegiatan atau izin usaha menjadi BPRS.
Pasal 64
(1) Mayoritas anggota Direksi dilarang memiliki hubungan keluarga atau semenda sampai dengan derajat kedua dengan:
a. sesama anggota Direksi; dan/atau
b. anggota Dewan Komisaris.
(2) Anggota Direksi baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dilarang memiliki saham sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih dari modal disetor BPRS.
(3) Anggota Direksi dilarang memberikan kuasa umum yang mengakibatkan pengalihan tugas, wewenang, dan tanggung jawab kepada pihak lain.
Pasal 65
Pasal 66
(1) Dewan Komisaris wajib mendorong Direksi BPRS untuk memenuhi prinsip kehati-hatian dan Prinsip Syariah.
(2) Anggota Dewan Komisaris dilarang memberikan kuasa umum yang mengakibatkan pengalihan tugas dan wewenang tanpa batas.
Pasal 67
Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan membutuhkan penjelasan atas hasil pengawasan terhadap BPRS, Dewan Komisaris wajib mempresentasikan hasil pengawasan terhadap BPRS.
Pasal 68
(1) Calon anggota Direksi dan calon anggota Dewan Komisaris wajib memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan sebelum menjalankan tindakan, tugas, dan fungsi dalam jabatannya.
(2) Dalam memberikan persetujuan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
Pasal 69
(1) BPRS harus menyelenggarakan RUPS untuk mengangkat anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris paling lama 60 (enam puluh) Hari Kerja sejak tanggal persetujuan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penetapan hasil penilaian kemampuan dan kepatutan.
(2) Dalam hal RUPS pengangkatan tidak dapat diselenggarakan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), persetujuan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penetapan hasil penilaian kemampuan dan kepatutan dinyatakan batal dan tidak berlaku.
Pasal 70
(1) Dalam hal BPRS telah menyelenggarakan RUPS sebelum mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan, BPRS dapat tidak menyelenggarakan RUPS kembali untuk menyetujui pengangkatan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.
(2) Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan penetapan hasil penilaian kemampuan dan kepatutan yang berlaku sebagai tanggal pertama kali anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris menjabat.
Pasal 71
(1) BPRS wajib menyampaikan laporan pengunduran diri anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris secara daring melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan yang dilakukan pada periode laporan tanggal:
a. pengunduran diri yang ditetapkan dalam RUPS;
atau
b. berakhirnya jangka waktu yang diatur dalam anggaran dasar BPRS bagi RUPS yang tidak dapat diselenggarakan, disertai dengan alasan pengunduran diri dan/atau risalah RUPS.
Pasal 72
Pasal 73
(1) Dalam hal terdapat perubahan jabatan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris, BPRS wajib menyampaikan laporan perubahan jabatan secara
daring melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan pada periode laporan tanggal perubahan jabatan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris disertai dengan alasan perubahan jabatan dan dokumen yang menjelaskan mengenai keputusan perubahan jabatan sebagaimana diatur dalam anggaran dasar BPRS.
(2) Dalam hal sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan secara daring belum tersedia, BPRS wajib menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara luring.
(3) Kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lama 10 (sepuluh) Hari Kerja terhitung sejak tanggal perubahan jabatan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.
Pasal 74
Pasal 75
(1) BPRS wajib membentuk DPS yang berkedudukan di kantor pusat BPRS.
(2) BPRS wajib memiliki paling sedikit 2 (dua) orang dan paling banyak 3 (tiga) orang anggota DPS.
(3) DPS dipimpin oleh seorang ketua yang berasal dari salah satu anggota DPS.
(4) Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), anggota DPS harus memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan tata kelola bagi bank pembiayaan rakyat syariah.
Pasal 76
Anggota DPS wajib memenuhi persyaratan integritas, kompetensi, dan reputasi keuangan mengacu pada Daftar Persyaratan Dewan Pengawas Syariah tercantum dalam Lampiran Bagian Q yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Pasal 77
(1) BPRS wajib mengajukan calon anggota DPS untuk memperoleh persetujuan OJK sebelum menduduki jabatannya.
(2) Pengajuan calon anggota DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapat rekomendasi Majelis Ulama Indonesia.
(3) Pengangkatan anggota DPS oleh RUPS berlaku setelah mendapat persetujuan OJK.
Pasal 78
(1) Pemberhentian dan/atau pengunduran diri anggota DPS diputuskan oleh RUPS dan/atau mekanisme lainnya sebagaimana diatur dalam anggaran dasar.
(2) BPRS wajib menyampaikan laporan pemberhentian dan/atau pengunduran diri anggota DPS secara daring melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan pada periode laporan tanggal:
a. pemberhentian dan/atau pengunduran diri yang ditetapkan dalam RUPS; atau
b. berakhirnya jangka waktu yang diatur dalam anggaran dasar BPRS bagi RUPS yang tidak dapat diselenggarakan, disertai dengan alasan pemberhentian, pengunduran diri, dan/atau risalah RUPS.
Pasal 79
(1) Dalam hal terdapat perubahan jabatan anggota DPS, BPRS wajib menyampaikan laporan perubahan jabatan secara daring melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan pada periode laporan tanggal perubahan jabatan anggota DPS, disertai dengan alasan perubahan jabatan dan dokumen yang menjelaskan mengenai keputusan perubahan jabatan sebagaimana diatur dalam anggaran dasar BPRS.
Pasal 80
(1) BPRS wajib melaporkan setiap pengangkatan, perubahan, dan/atau pemberhentian Pejabat Eksekutif secara daring melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan pada periode laporan tanggal pengangkatan, perubahan, dan/atau pemberhentian Pejabat Eksekutif, disertai dengan dokumen pendukung.
(2) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Dokumen Laporan Pengangkatan, Perubahan, dan/atau Pemberhentian Pejabat Eksekutif tercantum dalam Lampiran Bagian Q yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Pasal 81
(1) Otoritas Jasa Keuangan melakukan penelitian terhadap laporan mengenai Pejabat Eksekutif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80.
(2) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pejabat Eksekutif tercantum di
dalam daftar tidak lulus, BPRS wajib memberhentikan Pejabat Eksekutif tersebut sejak tanggal pemberitahuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pejabat Eksekutif memiliki kredit macet dan/atau pembiayaan macet, Pejabat Eksekutif yang bersangkutan harus menyelesaikan kredit macet dan/atau pembiayaan macet dimaksud sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
Pasal 82
Pasal 83
Dalam hal anggota Direksi, dan/atau anggota Dewan Komisaris, melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3), dan/atau Pasal 66 dapat dikenai sanksi administratif berupa larangan sebagai pihak utama sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
BAB VI
KEGIATAN USAHA BPRS
Pasal 84
(1) Dalam melaksanakan kegiatan usaha BPRS wajib menerapkan Prinsip Syariah dan prinsip kehati-hatian.
(2) BPRS dapat menjalankan fungsi sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) BPRS yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(4) Dalam hal BPRS telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
a. penurunan tingkat kesehatan BPRS;
b. larangan melakukan ekspansi kegiatan usaha dan/atau Jaringan Kantor;
c. penghentian sementara sebagian kegiatan operasional BPRS; dan/atau
d. penundaan hak menerima dividen bagi pemegang saham.
BAB VII
JARINGAN KANTOR BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH
Pasal 85
(1) BPRS dapat melakukan pembukaan Jaringan Kantor dalam wilayah provinsi yang sama dengan provinsi kantor pusat BPRS, sepanjang memenuhi modal inti minimum BPRS sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kewajiban penyediaan modal minimum dan pemenuhan modal inti minimum bank pembiayaan rakyat syariah.
(2) BPRS dapat melakukan pembukaan Jaringan Kantor dalam wilayah provinsi yang sama dengan provinsi kantor pusat BPRS dan/atau pada kabupaten atau
kota di provinsi lain yang berbatasan langsung dengan provinsi lokasi kantor pusat BPRS sepanjang memiliki:
a. modal inti minimum paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);
atau
b. pertimbangan tertentu yang didukung dengan analisis yang kuat.
(3) BPRS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat membuka Kantor Cabang dalam jumlah yang sesuai dengan kemampuan permodalan dan kebutuhan bisnis BPRS.
Pasal 86
(1) Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Kabupaten atau Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten atau Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten atau Kota Bekasi, dan Kabupaten Karawang dinyatakan sebagai satu wilayah provinsi untuk keperluan perizinan pembukaan Jaringan Kantor BPRS.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku bagi pembukaan Jaringan Kantor BPRS sebagai akibat penggabungan atau peleburan.
Pasal 87
Dalam hal terjadi pemekaran wilayah yang menyebabkan Jaringan Kantor BPRS berada di wilayah provinsi yang berbeda dengan lokasi kantor pusat BPRS, Jaringan Kantor BPRS tetap dapat beroperasi di wilayah semula.
Pasal 88
(1) BPRS wajib memperoleh izin Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan pembukaan Kantor Cabang.
(2) BPRS yang mengajukan permohonan izin pembukaan Kantor Cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. rencana pembukaan Kantor Cabang telah dicantumkan dalam rencana bisnis BPRS;
b. memiliki kondisi keuangan dan tingkat kesehatan yang mampu mendukung pengembangan kegiatan usaha BPRS dan menyerap kemungkinan timbulnya kerugian usaha;
c. tidak terdapat pelanggaran ketentuan terkait dengan BPRS;
d. memiliki teknologi informasi yang memadai;
e. memenuhi kelengkapan struktur organisasi, susunan sumber daya manusia, uraian tugas dan jabatan, serta standar prosedur operasional; dan
f. memiliki infrastruktur dan sarana penunjang kegiatan operasional.
Pasal 89
Permohonan untuk memperoleh izin pembukaan Kantor Cabang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (2) diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan, disertai dengan dokumen persyaratan mengacu pada Daftar Periksa Dokumen Permohonan Izin Pembukaan Kantor Cabang tercantum dalam Lampiran Bagian J yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Pasal 90
(1) Otoritas Jasa Keuangan memproses permohonan dan memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan izin pembukaan Kantor Cabang paling lama 30 (tiga puluh) Hari Kerja sejak permohonan disertai dokumen yang dipersyaratkan diterima secara lengkap.
(2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk waktu yang diberikan kepada BPRS untuk melengkapi, memperbaiki, dan/atau memperbarui dokumen yang dipersyaratkan dalam pengajuan permohonan izin pembukaan Kantor Cabang.
(3) Dalam memberikan persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan melakukan penelitian terhadap:
a. pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (2)
Pasal 91
(1) Otoritas Jasa Keuangan melakukan penelitian terhadap kelengkapan dokumen persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89.
(2) Dalam hal berdasarkan penelitian terhadap kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum lengkap, Otoritas Jasa Keuangan memberitahukan kepada BPRS untuk melengkapi kekurangan dokumen dan menyampaikan kembali kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 10 (sepuluh) Hari Kerja sejak tanggal pemberitahuan Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 92
(1) Dalam melakukan penelitian terhadap pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (3) huruf b, Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta tambahan dan/atau perbaikan dokumen yang disampaikan melalui pemberitahuan kepada BPRS.
(2) Tambahan dan/atau perbaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak tanggal pemberitahuan Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 93
(1) BPRS yang memperoleh izin pembukaan Kantor Cabang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (1) wajib melakukan pembukaan Kantor Cabang paling lama 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak tanggal izin dari Otoritas Jasa Keuangan.
(2) BPRS wajib menyampaikan laporan pelaksanaan pembukaan Kantor Cabang secara daring melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan pada periode laporan tanggal pelaksanaan pembukaan Kantor Cabang.
Pasal 94
(1) BPRS dapat melakukan pembukaan Kantor Kas di wilayah kabupaten atau kota yang:
a. sama dengan kabupaten atau kota kantor induk dari Kantor Kas; dan/atau
b. berbatasan langsung dengan kabupaten atau kota kantor induk dari Kantor Kas terdekat.
(2) BPRS dapat melakukan pembukaan Kantor Kas pada lokasi selain yang dimaksud pada ayat (1) berdasarkan pertimbangan tertentu, sepanjang berlokasi dalam batas wilayah pembukaan Jaringan Kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (1) dan ayat (2).
Pasal 95
(1) Kantor Kas BPRS dapat melakukan kegiatan meliputi:
a. melayani nasabah penyimpan seperti penerimaan setoran simpanan, penarikan tabungan, pencairan deposito termasuk menerima permohonan pembukaan rekening simpanan baru;
b. membantu pelayanan kegiatan pembiayaan, seperti menerima permohonan pembiayaan, melakukan pencairan pembiayaan yang telah disetujui kantor induk, dan menerima pembayaran angsuran pembiayaan;
c. menerima titipan dana untuk pelayanan jasa pembayaran tagihan;
d. menyimpan uang kas sepanjang memiliki infrastruktur penyimpanan dan pengamanan yang memadai; dan/atau
e. kegiatan lain untuk mendukung fungsi Kantor Kas, melalui mekanisme pelaporan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Kantor Kas dilarang melakukan kegiatan pelayanan kas selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk melakukan analisis dan membuat keputusan dalam proses penyediaan dana atau pemberian pembiayaan kepada nasabah.
Pasal 96
(1) BPRS wajib menyampaikan laporan pelaksanaan pembukaan Kantor Kas secara daring melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan pada periode laporan tanggal pelaksanaan pembukaan Kantor Kas.
(2) Dalam hal sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan secara daring belum tersedia, BPRS wajib menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara luring.
(3) Kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lama 10 (sepuluh) Hari Kerja terhitung sejak tanggal pembukaan Kantor Kas.
Pasal 97
BPRS wajib mencantumkan secara jelas nama dan jenis status kantor pada masing-masing kantornya.
Pasal 98
(1) Kas Keliling dan Titik Pembayaran dapat dilakukan dalam wilayah kabupaten atau kota yang:
a. sama dengan kantor induk dari Kas Keliling dan Titik Pembayaran; dan/atau
b. berbatasan langsung dengan kabupaten atau kota kantor induk dari Kas Keliling dan Titik Pembayaran.
(2) Kas Keliling dilarang melakukan kegiatan usaha selain:
a. menerima angsuran pembiayaan;
b. menerima permohonan pembukaan rekening simpanan baru termasuk setoran tabungan nasabah;
c. melayani penarikan tabungan bagi nasabah sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh kantor induknya; dan
d. menerima titipan dana untuk pelayanan jasa pembayaran tagihan.
(3) Titik Pembayaran dilarang melakukan kegiatan usaha selain pelayanan pembayaran atau penerimaan pembayaran melalui perjanjian dengan pihak lain pada suatu lokasi tertentu.
Pasal 99
(1) BPRS dapat melakukan kegiatan pameran untuk promosi dan tidak bersifat permanen.
(2) Kegiatan pameran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk ke dalam Kas Keliling dan Titik Pembayaran.
(3) BPRS yang melakukan kegiatan pameran harus memenuhi persyaratan:
a. dilakukan dalam jangka waktu kurang dari 30 (tiga puluh) hari;
b. kegiatan pameran dimaksud dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 3 (tiga) Hari Kerja sebelum pelaksanaan kegiatan;
c. terdapat pegawai kantor pusat atau Kantor Cabang BPRS yang menjadi penanggung jawab dari pelayanan pembukaan rekening simpanan yang dilakukan selama kegiatan pameran; dan
d. tersedianya kebijakan dan prosedur internal termasuk mekanisme pelayanan pembukaan rekening simpanan yang dilakukan selama kegiatan pameran.
Pasal 100
(1) BPRS wajib menyampaikan laporan Kas Keliling dan Titik Pembayaran secara daring melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan pada periode laporan tanggal pelaksanaan Kas Keliling dan Titik Pembayaran.
(2) Dalam hal sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan secara daring belum tersedia, BPRS wajib menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara luring.
(3) Kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lama 10 (sepuluh) Hari Kerja terhitung sejak tanggal pelaksanaan kegiatan Kas Keliling dan Titik Pembayaran.
Pasal 101
BPRS wajib menggabungkan laporan keuangan Kantor Kas, Kas Keliling, dan Titik Pembayaran dengan laporan keuangan kantor pusat atau Kantor Cabang yang menjadi kantor induknya pada hari yang sama.
Pasal 102
(1) BPRS dapat menyelenggarakan dan mengelola PPE.
(2) BPRS wajib menyampaikan laporan penggunaan PPE dan setiap penambahan PPE yang diselenggarakan dan dikelola oleh BPRS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara daring melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan pada periode laporan tanggal pelaksanaan penggunaan PPE.
(3) Dalam hal sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan secara daring belum tersedia, BPRS wajib menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara luring.
(4) Kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lama 10 (sepuluh) Hari Kerja terhitung sejak tanggal pelaksanaan kegiatan.
Pasal 103
(1) BPRS wajib memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan pemindahan alamat kantor pusat dan/atau Kantor Cabang.
(2) BPRS yang mengajukan permohonan persetujuan pemindahan alamat kantor pusat dan/atau Kantor Cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. rencana pemindahan alamat kantor pusat dan/atau Kantor Cabang telah dicantumkan dalam rencana bisnis BPRS;
b. modal disetor pendirian BPRS di zona kantor pusat BPRS yang baru, dalam hal pemindahan alamat kantor pusat dilakukan ke zona dengan persyaratan modal disetor pendirian BPRS yang lebih tinggi dari zona kantor pusat BPRS semula;
dan
c. menyelesaikan atau mengalihkan tagihan dan kewajiban kantor pusat dan/atau Kantor Cabang.
Pasal 104
Permohonan untuk memperoleh persetujuan pemindahan alamat kantor pusat dan/atau Kantor Cabang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (2) diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan, disertai dengan Dokumen Permohonan Pemindahan Alamat Kantor Pusat dan/atau Kantor Cabang tercantum dalam Lampiran Bagian K yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Pasal 105
(1) Otoritas Jasa Keuangan memproses permohonan dan memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan pemindahan alamat kantor pusat dan/atau Kantor Cabang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 paling lama 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak permohonan disertai dokumen yang dipersyaratkan diterima secara lengkap.
(2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk waktu yang diberikan kepada BPRS untuk melengkapi, memperbaiki, dan/atau memperbarui dokumen yang dipersyaratkan dalam pengajuan permohonan pemindahan alamat kantor pusat dan/atau Kantor Cabang.
Pasal 106
(1) Otoritas Jasa Keuangan melakukan penelitian terhadap kelengkapan dokumen persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104.
(2) Dalam hal berdasarkan penelitian terhadap kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum lengkap, Otoritas Jasa Keuangan memberitahukan kepada BPRS untuk melengkapi kekurangan dokumen dan menyampaikan kembali kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 10 (sepuluh) Hari Kerja sejak tanggal pemberitahuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 107
(1) Dalam melakukan penelitian terhadap pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 ayat (3), Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta tambahan dan/atau perbaikan dokumen yang disampaikan melalui pemberitahuan kepada BPRS.
(2) Tambahan dan/atau perbaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak tanggal pemberitahuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Dalam hal BPRS tidak menyampaikan tambahan dan/atau perbaikan dokumen dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), permohonan persetujuan pemindahan alamat kantor pusat dan/atau Kantor Cabang ditolak.
Pasal 108
(1) BPRS yang memperoleh persetujuan pemindahan alamat kantor pusat dan/atau Kantor Cabang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 ayat (1)
Pasal 109
(1) BPRS wajib mengumumkan pelaksanaan pemindahan alamat Kantor Kas pada papan pengumuman di seluruh kantor BPRS yang bersangkutan dan surat kabar harian lokal, media massa elektronik, dan/atau situs web BPRS paling lama 10 (sepuluh) Hari Kerja sebelum tanggal pelaksanaan pemindahan alamat Kantor Kas.
(2) BPRS wajib menyampaikan laporan pemindahan alamat Kantor Kas secara daring melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan pada periode laporan tanggal pelaksanaan pemindahan alamat Kantor Kas, disertai bukti pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 110
(1) BPRS yang melakukan pemindahan Titik Pembayaran dan lokasi PPE harus sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai rencana bisnis bank perkreditan rakyat dan bank pembiayaan rakyat syariah.
(2) BPRS wajib menyampaikan laporan pemindahan Titik Pembayaran dan lokasi PPE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara daring melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan pada periode laporan tanggal pelaksanaan pemindahan Titik Pembayaran dan lokasi PPE.
(3) Dalam hal sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan secara daring belum tersedia, BPRS wajib menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara luring.
Pasal 111
(1) BPRS harus menetapkan hari dan jam kerja operasional kantor BPRS.
(2) Kantor BPRS dapat melakukan kegiatan operasional pada hari dan waktu tertentu di luar hari dan jam kerja operasional serta pada hari libur nasional.
(3) Dalam hal BPRS melakukan kegiatan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), BPRS wajib menyampaikan laporan rencana BPRS dan/atau sebagian kantor BPRS untuk melakukan kegiatan operasional pada hari dan waktu tertentu di luar hari dan jam kerja operasional serta pada hari libur nasional kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 10 (sepuluh) Hari Kerja sebelum pelaksanaan kegiatan operasional.
Pasal 112
(1) BPRS dapat melakukan penutupan sementara kantor BPRS di luar hari libur resmi dengan alasan tertentu.
(2) Penutupan sementara kantor BPRS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling banyak 5 (lima) Hari Kerja dalam kurun waktu 1 (satu) tahun takwim.
(3) BPRS wajib mengumumkan tanggal penutupan sementara kantor BPRS di luar hari libur resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada masyarakat pada papan pengumuman di kantor BPRS yang bersangkutan paling lama 5 (lima) Hari Kerja sebelum tanggal penutupan sementara.
Pasal 113
(1) BPRS harus mencantumkan rencana perubahan status Jaringan Kantor dalam rencana bisnis BPRS.
(2) Perubahan status Jaringan Kantor BPRS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. peningkatan status Kantor Kas menjadi Kantor Cabang; atau
b. penurunan status Kantor Cabang menjadi Kantor Kas.
Pasal 114
(1) Peningkatan status Kantor Kas menjadi Kantor Cabang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (2) huruf a wajib memperoleh izin Otoritas Jasa Keuangan.
(2) BPRS yang mengajukan permohonan izin peningkatan status Kantor Kas menjadi Kantor Cabang harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki kondisi keuangan dan tingkat kesehatan yang mampu mendukung pengembangan kegiatan usaha BPRS dan menyerap kemungkinan timbulnya kerugian usaha;
b. tidak terdapat pelanggaran ketentuan terkait dengan BPRS;
c. memenuhi kelengkapan struktur organisasi dan standar prosedur operasional; dan
d. melengkapi infrastruktur dan sarana penunjang kegiatan operasional.
Pasal 115
(1) Otoritas Jasa Keuangan memproses permohonan dan memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan izin peningkatan status Kantor Kas menjadi Kantor Cabang paling lama 30 (tiga puluh) Hari Kerja sejak permohonan disertai dokumen yang dipersyaratkan diterima secara lengkap.
(2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk waktu yang diberikan kepada BPRS untuk melengkapi, memperbaiki, dan/atau memperbarui dokumen yang dipersyaratkan dalam pengajuan permohonan izin peningkatan status Kantor Kas menjadi Kantor Cabang.
(3) Dalam memberikan persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan melakukan penelitian terhadap pemenuhan
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 116
(1) Otoritas Jasa Keuangan melakukan penelitian terhadap kelengkapan dokumen persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (3).
(2) Dalam hal berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum lengkap, Otoritas Jasa Keuangan memberitahukan kepada BPRS untuk melengkapi kekurangan dokumen dan menyampaikan kembali kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal pemberitahuan Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 117
(1) Dalam melakukan penelitian terhadap pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (3), Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta tambahan dan/atau perbaikan dokumen yang disampaikan melalui pemberitahuan kepada BPRS.
(2) Tambahan dan/atau perbaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak tanggal pemberitahuan Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 118
(1) BPRS yang memperoleh izin peningkatan status Kantor Kas menjadi Kantor Cabang wajib melakukan pembukaan Kantor Cabang paling lama 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak tanggal izin dari Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 119
(1) BPRS mengajukan permohonan rencana penurunan status Kantor Cabang menjadi Kantor Kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (2) huruf b kepada Otoritas Jasa Keuangan disertai dengan Dokumen Permohonan Izin Penurunan Status Jaringan Kantor tercantum dalam Lampiran Bagian M yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(2) Otoritas Jasa Keuangan memproses permohonan dan memberikan penegasan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak permohonan disertai dokumen yang dipersyaratkan diterima secara lengkap.
Pasal 120
(1) Otoritas Jasa Keuangan melakukan penelitian terhadap kelengkapan dokumen persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 ayat (1).
(2) Dalam hal berdasarkan penelitian terhadap kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum lengkap, Otoritas Jasa Keuangan memberitahukan kepada BPRS untuk melengkapi kekurangan dokumen dan menyampaikan kembali kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 10 (sepuluh) Hari Kerja sejak tanggal pemberitahuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Dalam hal BPRS tidak melengkapi, memperbaiki, dan/atau memperbarui kekurangan dokumen dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), permohonan penurunan status Kantor Cabang menjadi Kantor Kas ditolak.
Pasal 121
(1) BPRS yang memperoleh penegasan penurunan status Kantor Cabang menjadi Kantor Kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 ayat (2)
Pasal 122
(1) BPRS wajib memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan penutupan Kantor Cabang.
(2) BPRS harus mencantumkan rencana penutupan Kantor Cabang dalam rencana bisnis BPRS.
(3) Permohonan untuk memperoleh persetujuan penutupan Kantor Cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan, disertai dengan Dokumen Persyaratan Permohonan Persetujuan Penutupan Kantor Cabang tercantum dalam Lampiran Bagian N yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Pasal 123
(1) Otoritas Jasa Keuangan memproses permohonan dan memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan penutupan Kantor Cabang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 ayat (3) paling lama 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah:
a. permohonan beserta dokumen yang dipersyaratkan diterima secara lengkap; dan
b. seluruh kewajiban telah diselesaikan.
(2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk waktu yang diberikan kepada BPRS untuk melengkapi, memperbaiki, dan/atau memperbarui dokumen yang dipersyaratkan dalam pengajuan permohonan penutupan Kantor Cabang.
Pasal 124
(1) Otoritas Jasa Keuangan melakukan penelitian terhadap kelengkapan dokumen persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 ayat (3).
(2) Dalam hal berdasarkan penelitian terhadap kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum lengkap, Otoritas Jasa Keuangan memberitahukan kepada BPRS untuk melengkapi kekurangan dokumen dan menyampaikan kembali kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 10 (sepuluh) Hari Kerja sejak tanggal pemberitahuan Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 125
(1) Dalam melakukan penelitian terhadap pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 ayat (3), Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta tambahan dan/atau perbaikan dokumen yang disampaikan melalui pemberitahuan kepada BPRS.
(2) Tambahan dan/atau perbaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 10 (sepuluh) Hari Kerja sejak tanggal pemberitahuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Dalam hal BPRS tidak menyampaikan tambahan dan/atau perbaikan dokumen dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), permohonan persetujuan penutupan Kantor Cabang ditolak.
BAB VIII
SINERGI BPRS
BAB IX
PERUBAHAN NAMA BPRS
BAB X
PENCABUTAN IZIN USAHA ATAS PERMINTAAN PEMEGANG SAHAM
(2) Dengan pertimbangan tertentu, Otoritas Jasa Keuangan berwenang menetapkan jumlah modal disetor BPRS yang lebih tinggi daripada jumlah modal disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Modal disetor pendirian BPRS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib digunakan untuk modal kerja paling sedikit 50% (lima puluh persen).
(4) Pembagian zona pendirian BPRS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan potensi ekonomi dan tingkat persaingan lembaga keuangan di wilayah provinsi yang bersangkutan, mengacu pada Daftar Wilayah Pendirian BPRS Berdasarkan Zona tercantum dalam Lampiran Bagian A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(3) Dalam memberikan persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan melakukan penelitian terhadap pemenuhan persyaratan, meliputi:
a. penilaian terhadap analisis potensi dan kelayakan;
b. penilaian kemampuan dan kepatutan serta wawancara;
c. penelitian sumber dana setoran modal; dan
d. penelitian terhadap kinerja keuangan dan pemenuhan ketentuan pada BPRS dan/atau lembaga jasa keuangan lain yang dimiliki oleh calon PSP.
(4) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Otoritas Jasa Keuangan meminta pihak yang mengajukan permohonan pendirian BPRS melakukan presentasi atau pemaparan mengenai rencana dan strategi pengembangan BPRS.
(3) Dalam hal calon PSP tidak melengkapi, memperbaiki, dan/atau memperbarui kekurangan dokumen dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), calon PSP dianggap membatalkan permohonan persetujuan prinsip.
(4) Dalam hal dokumen permohonan persetujuan prinsip yang disampaikan dinilai telah lengkap, Otoritas Jasa Keuangan memberitahukan kepada calon PSP bahwa dokumen telah lengkap dan proses persetujuan atau penolakan atas permohonan persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) mulai berjalan terhitung sejak tanggal pemberitahuan.
(3) Dalam hal BPRS tidak dapat melengkapi, memperbaiki, dan/atau memperbarui kekurangan dokumen dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), permohonan izin usaha dinyatakan ditolak dan persetujuan prinsip yang telah diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan dinyatakan batal dan tidak berlaku.
(4) Dalam hal dokumen permohonan izin usaha yang disampaikan dinilai telah lengkap, Otoritas Jasa Keuangan memberitahukan kepada BPRS bahwa dokumen telah lengkap dan proses pemberian persetujuan atau penolakan atas permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) mulai berjalan terhitung sejak tanggal pemberitahuan.
(4) Dalam hal BPRS tidak melakukan kegiatan usaha dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), izin usaha BPRS yang telah diberikan dinyatakan batal dan tidak berlaku.
huruf c dapat dilakukan berdasarkan inisiatif dari BUK.
(3) Pemberian izin usaha BPRS yang berasal dari perubahan izin usaha BUS atau BUK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) dilakukan bersamaan dengan pencabutan izin usaha oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(4) BUS atau BUK yang telah memperoleh izin usaha sebagai BPRS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib menyesuaikan seluruh bentuk dan kegiatan usaha menjadi BPRS dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal izin usaha BPRS diterbitkan.
(5) Dalam hal berdasarkan penilaian Otoritas Jasa Keuangan penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun, Otoritas Jasa Keuangan dapat menetapkan jangka waktu yang berbeda berdasarkan pertimbangan tertentu.
(2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk waktu yang diberikan kepada BUS atau BUK untuk melengkapi, memperbaiki, dan/atau memperbarui dokumen yang dipersyaratkan dalam pengajuan perubahan izin usaha BUS atau BUK menjadi izin usaha BPRS.
(3) Dalam memberikan persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan melakukan penelitian terhadap kebenaran pemenuhan persyaratan yang meliputi:
a. penilaian terhadap dokumen persiapan dan rencana tindak;
b. penilaian kemampuan dan kepatutan bagi calon anggota Direksi dan calon anggota Dewan Komisaris sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama lembaga jasa keuangan, jika terdapat perubahan susunan kepengurusan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris; dan
c. wawancara calon DPS, jika terdapat perubahan susunan DPS.
(3) Dalam hal dokumen permohonan perubahan izin usaha BUS atau BUK menjadi izin usaha BPRS yang disampaikan dinilai telah lengkap, Otoritas Jasa Keuangan memberitahukan kepada BUS atau BUK bahwa dokumen telah lengkap dan proses persetujuan atau penolakan atas permohonan perubahan izin usaha BUS atau BUK menjadi izin usaha BPRS sebagaimana dimaksud dalam
mulai berjalan terhitung sejak tanggal pemberitahuan.
(3) BUS atau BUK harus menyampaikan tambahan dan/atau perbaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak tanggal pemberitahuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Dalam hal BUS atau BUK tidak menyampaikan tambahan dan/atau perbaikan dokumen dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), permohonan perubahan izin usaha BUS atau BUK menjadi BPRS dinyatakan ditolak.
(2) BPRS hasil perubahan izin usaha dari BUS atau BUK wajib menyampaikan laporan realisasi rencana tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Otoritas Jasa Keuangan setiap bulan paling lambat pada tanggal 10 (sepuluh) pada bulan berikutnya.
(3) Dalam hal berdasarkan penilaian Otoritas Jasa Keuangan terhadap laporan realisasi pelaksanaan, BPRS tidak dapat melaksanakan rencana tindak dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dapat menetapkan jangka waktu yang berbeda berdasarkan pertimbangan tertentu.
(3) Pencabutan izin usaha sebagai BUS atau BUK dan pemberian izin usaha sebagai BPRS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 berlaku sejak tanggal persetujuan instansi yang berwenang atau tanggal yang ditetapkan dalam persetujuan instansi yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.
(3) BPRS hasil perubahan izin usaha dari BUS atau BUK wajib menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 10 (sepuluh) Hari Kerja sejak tanggal pengumuman.
(2) Penghentian kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk BPRS hasil perubahan izin usaha dari BUS atau BUK yang melakukan penyelesaian portofolio BUS atau BUK yang tersisa.
(3) Dalam melakukan penyelesaian portofolio BUS atau BUK yang tersisa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), BPRS hasil perubahan izin usaha dari BUS atau BUK wajib menyelesaikan dan/atau mengalihkan hak dan kewajiban BUS atau BUK.
dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) Dalam hal BPRS telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), Pasal 20, Pasal 29 ayat (1), dan/atau ayat (2), BPRS dikenai sanksi administratif berupa penurunan tingkat kesehatan BPRS.
(3) Dalam hal BPRS telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 ayat (1), Pasal 30 ayat (1), ayat (3), Pasal 31, dan/atau Pasal 35, BPRS dikenai sanksi administratif berupa:
a. penurunan tingkat kesehatan BPRS;
b. larangan melakukan ekspansi kegiatan usaha dan/atau Jaringan Kantor;
c. penghentian sementara sebagian kegiatan operasional BPRS; dan/atau
d. penundaan hak menerima dividen bagi pemegang saham.
(4) BPRS yang terlambat menyampaikan laporan, dokumen atau bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28 ayat (2), Pasal 29 ayat (3), dan/atau Pasal 33 dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per Hari Kerja dan paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
(5) BPRS yang telah dikenai sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tetap menyampaikan laporan, dokumen atau bukti pengumuman.
BUS atau BUK dikenai sanksi administratif berupa:
a. penurunan tingkat kesehatan;
b. larangan melakukan ekspansi kegiatan Usaha dan/atau Jaringan Kantor; dan/atau
c. penghentian sementara sebagian kegiatan operasional.
(2) Perhitungan kepemilikan dilakukan pada awal pendirian BPRS dan pada saat dilakukan penambahan modal disetor oleh badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam melakukan perhitungan kepemilikan BPRS sebagaimana dimaksud pada ayat (2), BPRS harus menyampaikan laporan keuangan yang disusun oleh badan hukum pemilik BPRS pada saat melakukan penambahan modal disetor dengan posisi laporan pada akhir bulan sebelumnya.
(4) Dalam hal badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki saham BPRS paling sedikit 25% (dua puluh lima persen), BPRS wajib menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan laporan keuangan tahunan peraturan perundang-undangan.
(5) Kewajiban penyampaian laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan BPRS paling lambat akhir bulan Juni setelah tahun posisi laporan.
(1) Pemilik BPRS harus memenuhi persyaratan:
a. berakhlak dan moral yang baik;
b. berkomitmen untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. berkomitmen terhadap pengembangan operasional BPRS yang sehat;
d. berkemampuan keuangan yang dapat mendukung perkembangan bisnis BPRS;
e. tidak termasuk dalam daftar tidak lulus, daftar terduga teroris dan organisasi teroris, dan daftar pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal;
f. berkomitmen untuk tidak melakukan dan/atau mengulang perbuatan dan/atau tindakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan;
g. tidak memiliki kredit macet dan/atau pembiayaan macet;
h. tidak menjadi pengendali, anggota direksi, atau anggota dewan komisaris dari badan hukum yang mempunyai kredit macet dan/atau pembiayaan macet; dan/atau
i. tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pemegang saham, anggota direksi, atau anggota dewan komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan
dinyatakan pailit berdasarkan ketetapan pengadilan dalam waktu 5 (lima) tahun terakhir sebelum dicalonkan.
(2) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan mendapatkan informasi bahwa pemegang saham BPRS tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf e, huruf i, dan/atau dalam Pasal 42, pemegang saham wajib menurunkan kepemilikan sahamnya menjadi paling banyak 10% (sepuluh persen) dalam batas waktu paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal keputusan Otoritas Jasa Keuangan yang menetapkan pemegang saham tidak memenuhi persyaratan sebagai pemegang saham BPRS.
(3) Pemegang saham BPRS yang ditetapkan berdasarkan keputusan Otoritas Jasa Keuangan tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) maka:
a. tidak diakui kepemilikan sahamnya; dan
b. tidak diperhitungkan hak suaranya dalam kuorum RUPS, sejak tanggal keputusan Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Dalam hal pemegang saham BPRS tidak mengalihkan kepemilikan saham sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pembayaran dividen ditangguhkan sampai dengan pemegang saham BPRS mengalihkan kepemilikan saham.
(5) Pihak yang dapat menjadi PSP BPRS harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan persyaratan kelayakan keuangan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
(6) Dalam hal pemilik BPRS berbentuk badan hukum, persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi pemilik, anggota direksi, anggota dewan komisaris, dan pengurus dari badan hukum pemilik BPRS.
(2) BPRS yang melakukan penambahan modal disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menempatkan modal disetor dalam bentuk deposito pada BUS atau UUS di Indonesia, BPRS lain, atau BPRS yang bersangkutan, kecuali yang bersumber dari dividen BPRS yang bersangkutan.
(3) Penambahan modal disetor yang ditempatkan dalam bentuk deposito pada BPRS yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya berlaku bagi BPRS yang tidak dalam status pengawasan khusus.
(4) Tata cara penambahan modal disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam bentuk:
a. deposito pada BUS, UUS, atau BPRS lain di Indonesia dengan cara mencantumkan atas nama “Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan q.q.
nama BPRS”, dan mencantumkan keterangan nama penyetor tambahan modal serta keterangan bahwa pencairannya hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan; dan/atau
b. deposito pada BPRS yang bersangkutan dengan cara mencantumkan atas nama “Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan q.q. nama pemegang saham penyetor” dan mencantumkan keterangan bahwa pencairannya hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan, dengan mengacu pada Daftar Periksa Dokumen Permohonan Penambahan Modal Disetor yang Mengakibatkan Perubahan PSP tercantum dalam Lampiran Bagian G yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
disertai dengan bukti setoran modal dan mengacu pada Daftar Periksa Dokumen Permohonan Penambahan Modal Disetor Yang Mengakibatkan Perubahan PSP tercantum dalam Lampiran Bagian G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(2) Otoritas Jasa Keuangan memproses permohonan dan memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan penambahan modal disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 20 (dua puluh) Hari
Kerja sejak permohonan disertai dokumen yang dipersyaratkan diterima secara lengkap.
(3) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak termasuk waktu yang diberikan kepada BPRS untuk melengkapi, memperbaiki, dan/atau memperbarui dokumen yang dipersyaratkan dalam pengajuan permohonan penambahan modal disetor yang mengakibatkan perubahan PSP.
(4) Dalam memberikan persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Otoritas Jasa Keuangan melakukan penelitian terhadap pemenuhan persyaratan, meliputi:
a. penelitian terhadap sumber setoran modal;
b. penilaian kemampuan dan kepatutan bagi calon PSP, sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama lembaga jasa keuangan; dan
c. penelitian terhadap kinerja keuangan dan pemenuhan ketentuan pada BPRS dan/atau lembaga jasa keuangan lain yang dimiliki oleh calon PSP.
(3) Dalam hal BPRS tidak melengkapi, memperbaiki, dan/atau memperbarui kekurangan dokumen dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), BPRS dianggap membatalkan permohonan penambahan modal disetor yang mengakibatkan perubahan PSP.
(4) Dalam hal dokumen permohonan penambahan modal disetor yang disampaikan dinilai telah lengkap, Otoritas Jasa Keuangan memberitahukan kepada BPRS bahwa dokumen penambahan modal disetor telah lengkap dan proses pemberian persetujuan atau penolakan atas penambahan modal disetor yang mengakibatkan perubahan PSP mulai berjalan terhitung sejak tanggal pemberitahuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Dalam hal BPRS tidak menyampaikan tambahan dan/atau perbaikan dokumen dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), BPRS dianggap membatalkan permohonan penambahan modal disetor yang mengakibatkan perubahan PSP.
(4) Penambahan modal disetor oleh BPRS diakui dalam perhitungan modal inti sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kewajiban penyediaan modal minimum dan pemenuhan modal inti minimum bank pembiayaan rakyat syariah setelah persetujuan Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan penambahan modal disetor yang mengakibatkan perubahan PSP.
(1) BPRS harus menyelenggarakan RUPS untuk menyetujui penambahan modal disetor yang mengakibatkan perubahan PSP, paling lama 60 (enam puluh) Hari Kerja sejak tanggal persetujuan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2).
(2) Dalam hal RUPS tidak dapat diselenggarakan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), persetujuan Otoritas Jasa Keuangan dinyatakan batal dan tidak berlaku.
(3) Dalam hal BPRS telah menyelenggarakan RUPS sebelum mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan, BPRS dapat tidak menyelenggarakan RUPS kembali untuk menyetujui penambahan modal disetor yang mengakibatkan perubahan PSP.
(4) BPRS wajib melaporkan pelaksanaan penambahan modal disetor yang mengakibatkan perubahan PSP kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah penambahan modal disetor disetujui dalam RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Dalam hal RUPS telah dilaksanakan sebelum penambahan modal disetor mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), BPRS wajib melaporkan pelaksanaan penambahan modal disetor yang mengakibatkan perubahan PSP kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 10 (sepuluh) Hari Kerja sejak tanggal persetujuan Otoritas Jasa Keuangan atas penambahan modal disetor yang disampaikan oleh BPRS.
(6) Laporan pelaksanaan penambahan modal disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) disertai dengan:
a. risalah RUPS; dan
b. data kepemilikan.
(7) BPRS wajib melaporkan perubahan modal disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 10 (sepuluh) Hari Kerja sejak tanggal persetujuan atau surat penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar dari instansi yang berwenang, dilampiri dengan:
a. salinan akta perubahan anggaran dasar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. surat persetujuan atau surat penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam huruf a dari instansi yang berwenang.
(8) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disertai dengan permohonan persetujuan pencairan deposito kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk dicatat sebagai modal disetor.
(1) BPRS wajib mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan perubahan kepemilikan saham yang mengakibatkan perubahan PSP.
(2) Dalam hal:
a. perubahan kepemilikan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1); atau
b. penambahan modal disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1), mengakibatkan terjadinya pengambilalihan, tata cara perubahan kepemilikan saham dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan bank perkreditan rakyat dan bank pembiayaan rakyat syariah, serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
(3) Dalam hal:
a. perubahan kepemilikan saham atau penambahan modal disetor mengakibatkan terjadinya pengambilalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2); dan
b. pihak yang melakukan pengambilalihan merupakan orang perseorangan, BPRS yang diambil alih bersama dengan pihak yang melakukan pengambilalihan BPRS menyusun rancangan pengambilalihan paling sedikit berupa analisis kemampuan keuangan calon PSP terkini beserta proyeksi 3 (tiga) tahun ke depan yang disusun oleh konsultan independen sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan bank perkreditan rakyat dan bank pembiayaan rakyat syariah.
(4) Analisis kemampuan keuangan calon PSP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa rencana pertumbuhan aset atau kesiapan pendanaan calon PSP orang perseorangan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun ke depan yang disusun oleh pihak yang memiliki kemampuan untuk menyusun analisis keuangan.
(5) Analisis kemampuan keuangan calon PSP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus menunjukkan kemampuan keuangan calon PSP untuk memberikan dukungan permodalan terhadap BPRS dalam rangka menjaga kelangsungan usaha BPRS.
disertai dengan dokumen persyaratan mengacu pada Daftar Periksa Dokumen Permohonan Persetujuan Perubahan Kepemilikan Saham yang Mengakibatkan Perubahan PSP tercantum dalam Lampiran Bagian H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(2) Otoritas Jasa Keuangan memproses permohonan dan memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan perubahan kepemilikan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak permohonan disertai dokumen yang dipersyaratkan diterima secara lengkap.
(3) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak termasuk waktu yang diberikan kepada BPRS untuk melengkapi, memperbaiki, dan/atau memperbarui dokumen yang dipersyaratkan dalam pengajuan permohonan persetujuan perubahan kepemilikan saham yang mengakibatkan perubahan PSP.
(4) Dalam memberikan persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Otoritas Jasa Keuangan melakukan penelitian terhadap pemenuhan persyaratan, meliputi:
a. penelitian terhadap sumber dana pengalihan saham;
b. penilaian kemampuan dan kepatutan bagi calon PSP sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama lembaga jasa keuangan; dan
c. penelitian terhadap kinerja keuangan dan pemenuhan ketentuan BPRS dan/atau lembaga jasa keuangan lain yang dimiliki oleh calon PSP.
(3) Dalam hal BPRS tidak melengkapi, memperbaiki, dan/atau memperbarui kekurangan dokumen dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), BPRS dianggap membatalkan permohonan persetujuan perubahan kepemilikan saham yang mengakibatkan perubahan PSP.
(4) Dalam hal dokumen permohonan persetujuan perubahan kepemilikan saham yang disampaikan dinilai telah lengkap, Otoritas Jasa Keuangan memberitahukan kepada BPRS bahwa dokumen telah lengkap dan proses pemberian persetujuan atau penolakan atas permohonan persetujuan perubahan kepemilikan saham yang mengakibatkan perubahan PSP mulai berjalan terhitung sejak tanggal pemberitahuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
(1) BPRS harus menyelenggarakan RUPS untuk menyetujui perubahan kepemilikan saham yang mengakibatkan perubahan PSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) paling lama 60 (enam puluh) Hari Kerja sejak tanggal persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Dalam hal RUPS tidak dapat diselenggarakan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), persetujuan Otoritas Jasa Keuangan dinyatakan batal dan tidak berlaku.
(3) Dalam hal BPRS telah menyelenggarakan RUPS sebelum mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan, BPRS dapat tidak menyelenggarakan RUPS
kembali untuk menyetujui perubahan kepemilikan saham yang mengakibatkan perubahan PSP.
(4) BPRS wajib melaporkan pelaksanaan perubahan kepemilikan saham yang mengakibatkan perubahan PSP kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah perubahan kepemilikan saham disetujui dalam RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Dalam hal RUPS telah dilaksanakan sebelum perubahan kepemilikan saham mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), BPRS wajib melaporkan pelaksanaan perubahan kepemilikan saham yang mengakibatkan perubahan PSP kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 10 (sepuluh) Hari Kerja sejak tanggal persetujuan Otoritas Jasa Keuangan atas perubahan kepemilikan saham yang disampaikan oleh BPRS.
(6) Laporan pelaksanaan perubahan kepemilikan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) disertai dengan:
a. risalah RUPS; dan
b. data kepemilikan.
(7) BPRS wajib melaporkan pelaksanaan perubahan kepemilikan saham yang mengakibatkan perubahan PSP kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 10 (sepuluh) Hari Kerja sejak tanggal surat penerimaan pemberitahuan perubahan data dari instansi yang berwenang dilampiri dengan:
a. salinan akta perubahan kepemilikan saham; dan
b. surat penerimaan pemberitahuan perubahan data sebagaimana dimaksud dalam huruf a dari instansi yang berwenang.
dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) Dalam hal BPRS telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1), Pasal 46, Pasal 47 ayat (1), dan/atau Pasal 52 ayat (1), BPRS dikenai sanksi administratif berupa penurunan tingkat kesehatan BPRS.
(3) Dalam hal BPRS telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Pasal 42, Pasal 43 ayat (1), ayat (2), dan/atau Pasal 44 ayat (2), BPRS dapat dikenai sanksi administratif berupa:
a. penurunan tingkat kesehatan BPRS;
b. larangan melakukan ekspansi kegiatan usaha dan/atau Jaringan Kantor;
c. penghentian sementara sebagian kegiatan operasional BPRS; dan/atau
d. penundaan hak menerima dividen bagi pemegang saham.
(5) BPRS yang telah dikenai sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tetap menyampaikan laporan.
(1) BPRS wajib memiliki paling sedikit 2 (dua) orang anggota Dewan Komisaris dan paling banyak sama dengan jumlah anggota Direksi, serta salah satu di antaranya menjabat sebagai komisaris utama.
(2) Anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki:
a. pengetahuan di bidang perbankan yang memadai dan relevan dengan jabatannya; dan/atau
b. pengalaman di bidang perbankan dan/atau bidang keuangan.
(3) Anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki sertifikat kompetensi kerja yang masih berlaku dan dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi profesi.
(4) Calon anggota Dewan Komisaris harus memiliki sertifikat kompetensi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pada saat diajukan sebagai calon anggota Dewan Komisaris.
(5) Sertifikat kompetensi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang dapat digunakan sebagai dokumen sertifikasi bagi calon anggota Dewan Komisaris
termasuk sertifikat kompetensi kerja anggota Direksi yang masih berlaku.
(6) Anggota Dewan Komisaris hanya dapat merangkap jabatan paling banyak pada 2 (dua) perusahaan lain sebagai berikut:
a. anggota Dewan Komisaris bank perkreditan rakyat atau BPRS lain; dan/atau
b. anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, dan/atau Pejabat Eksekutif pada lembaga atau perusahaan nonbank.
(7) Tidak termasuk rangkap jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dalam hal anggota Dewan Komisaris menjabat sebagai pengurus organisasi atau lembaga nonprofit sepanjang tidak mengganggu pelaksanaan tugas sebagai Dewan Komisaris BPRS.
(8) Anggota Dewan Komisaris dilarang merangkap jabatan sebagai anggota Direksi pada BPRS lain, bank perkreditan rakyat, dan/atau bank umum.
(9) Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (8), anggota Dewan Komisaris harus memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan tata kelola bagi bank pembiayaan rakyat syariah.
(3) Anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris menjabat sejak tanggal yang ditetapkan dalam RUPS.
(4) Pengangkatan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris wajib dilaporkan secara daring melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan, pada periode pelaporan tanggal pengangkatan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris yang ditetapkan dalam RUPS, disertai dengan risalah RUPS dan bukti surat penerimaan pemberitahuan dari instansi yang berwenang.
(5) Dalam hal sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan secara daring belum tersedia, BPRS wajib menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) secara luring.
(6) Kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan paling lama 10 (sepuluh) Hari Kerja terhitung sejak tanggal RUPS.
(3) BPRS wajib melaporkan pengangkatan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara daring melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan pada periode laporan tanggal penetapan hasil penilaian kemampuan dan kepatutan, disertai dengan risalah RUPS dan bukti surat penerimaan pemberitahuan dari instansi yang berwenang.
(4) Dalam hal sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan secara daring belum tersedia, BPRS wajib menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara luring.
(5) Kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan paling lama 10 (sepuluh) Hari Kerja terhitung sejak tanggal penetapan
hasil penilaian kemampuan dan kepatutan, disertai dengan risalah RUPS dan bukti surat penerimaan pemberitahuan dari instansi yang berwenang.
(2) BPRS wajib menyampaikan laporan pemberhentian anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris secara daring melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan pada periode laporan tanggal pemberhentian yang ditetapkan dalam RUPS disertai dengan alasan pemberhentian dan risalah RUPS.
(3) Dalam hal anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris meninggal dunia, BPRS wajib melaporkan secara daring melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan, pada periode laporan tanggal anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris meninggal dunia disertai dengan surat keterangan kematian dari instansi yang berwenang.
(4) Dalam hal sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan secara daring belum tersedia, BPRS wajib menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) secara luring.
(5) Kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan paling lama 10 (sepuluh) Hari Kerja terhitung sejak tanggal surat pengunduran diri, pemberhentian, atau dinyatakan meninggal dunia.
(6) Dalam hal anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris memenuhi ketentuan larangan terhadap anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris, larangan berlaku sejak tanggal pemberitahuan pelanggaran atau keputusan Otoritas Jasa Keuangan.
(1) Dalam hal anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris diberhentikan oleh RUPS sehingga mengakibatkan tidak terpenuhinya jumlah minimum anggota Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) dan/atau anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1), BPRS wajib melakukan penggantian anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris paling lama 120 (seratus dua puluh) Hari Kerja sejak tanggal anggota
Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris diberhentikan berdasarkan keputusan RUPS.
(2) Dalam hal anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris mengundurkan diri sehingga mengakibatkan tidak terpenuhinya jumlah minimum anggota Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) dan/atau anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1), BPRS wajib melakukan penggantian anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris paling lama 120 (seratus dua puluh) Hari Kerja sejak pengunduran diri anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1).
(3) Dalam hal anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris meninggal dunia sehingga mengakibatkan tidak terpenuhinya jumlah minimum anggota Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) dan/atau anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1), BPRS wajib melakukan penggantian anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris paling lama 120 (seratus dua puluh) Hari Kerja sejak dinyatakan meninggal dunia sesuai dengan surat keterangan kematian dari instansi yang berwenang.
(4) Dalam hal anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris memenuhi ketentuan larangan menjadi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris oleh Otoritas Jasa Keuangan sehingga mengakibatkan tidak terpenuhinya jumlah minimum anggota Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) dan/atau anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1), BPRS wajib melakukan penggantian anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris paling lama 120 (seratus dua puluh) Hari Kerja sejak tanggal pemberitahuan atau keputusan Otoritas Jasa Keuangan.
(5) Jangka waktu selama 120 (seratus dua puluh) Hari Kerja sebagaimana pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) termasuk dalam cakupan proses pengajuan calon anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris oleh BPRS, penilaian kemampuan dan kepatutan hingga pengangkatan anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris tersebut oleh RUPS.
(6) BPRS wajib menyelenggarakan RUPS untuk melakukan penggantian anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris karena masa jabatannya berakhir yang mengakibatkan batas minimal jumlah anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris tidak terpenuhi paling lambat pada tanggal berakhirnya masa jabatan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.
(1) Pengangkatan kembali anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris oleh RUPS harus dilakukan paling lambat pada tanggal berakhirnya masa jabatan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.
(2) BPRS wajib menyampaikan laporan pengangkatan kembali anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara daring melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan pada periode laporan tanggal yang ditetapkan dalam RUPS, disertai dengan risalah RUPS.
(3) Dalam hal sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan secara daring belum tersedia, BPRS wajib menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara luring.
(4) Kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling lama 10 (sepuluh) Hari Kerja terhitung sejak tanggal RUPS.
(5) Selain menyampaikan laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), BPRS memberitahukan pengangkatan kembali anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris kepada instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Masa jabatan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris dimaksud berakhir jika:
a. BPRS tidak dapat menyelenggarakan RUPS pengangkatan kembali dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1); atau
b. RUPS dilaksanakan namun tidak menyetujui untuk mengangkat kembali anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.
(7) Anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris yang telah berakhir masa jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan dicalonkan kembali sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris, calon dimaksud harus memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan melalui penilaian kemampuan
dan kepatutan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
(4) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan paling sedikit berdasarkan:
a. hasil penilaian terhadap komitmen calon anggota DPS dalam pengawasan BPRS dan ketersediaan waktu; dan
b. hasil wawancara terhadap calon anggota DPS.
(5) Pengangkatan anggota DPS wajib dilaporkan secara daring melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan, pada periode pelaporan pengangkatan anggota DPS yang ditetapkan dalam RUPS, disertai dengan risalah RUPS.
(6) Dalam hal sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan secara daring belum tersedia, BPRS wajib menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) secara luring.
(7) Kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan paling lama 10 (sepuluh) Hari Kerja terhitung sejak tanggal RUPS.
(3) Dalam hal anggota DPS meninggal dunia, BPRS wajib melaporkan secara daring melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan, pada periode laporan tanggal anggota DPS meninggal dunia disertai dengan surat keterangan kematian dari instansi yang berwenang.
(4) Dalam hal sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan secara daring belum tersedia, BPRS wajib menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) secara luring.
(5) Kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan paling lama 10 (sepuluh) Hari Kerja terhitung sejak tanggal surat pemberhentian, pengunduran diri, atau dinyatakan meninggal dunia.
(2) Pengangkatan kembali anggota DPS oleh RUPS harus dilakukan paling lambat pada tanggal berakhirnya masa jabatan anggota DPS.
(3) BPRS wajib menyampaikan laporan pengangkatan kembali anggota DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara daring melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan pada periode laporan tanggal yang ditetapkan dalam RUPS, disertai dengan risalah RUPS.
(4) Dalam hal sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan secara daring belum tersedia, BPRS wajib menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) secara luring.
(5) Kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan paling lama 10 (sepuluh) Hari Kerja terhitung sejak:
a. tanggal RUPS, untuk pengangkatan kembali DPS;
atau
b. tanggal perubahan jabatan anggota DPS.
(6) Masa jabatan anggota DPS berakhir jika:
a. BPRS tidak menyelenggarakan RUPS pengangkatan kembali dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2); atau
b. RUPS dilaksanakan namun tidak menyetujui untuk mengangkat kembali anggota DPS.
(7) Anggota DPS yang telah berakhir masa jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan dicalonkan kembali sebagai anggota DPS, calon anggota DPS dimaksud harus memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (3).
(3) Dalam hal sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan secara daring belum tersedia, BPRS wajib menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara luring.
(4) Kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling lama 10 (sepuluh) Hari Kerja terhitung sejak tanggal pengangkatan, perubahan, dan/atau pemberhentian Pejabat Eksekutif.
(5) Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4), laporan pengangkatan dan/atau pemberhentian Pejabat Eksekutif yang menjalankan fungsi audit intern harus memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan tata kelola bagi bank pembiayaan rakyat syariah.
(3) Dalam hal BPRS telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1), Pasal 65 ayat (1), ayat (3), Pasal 68 ayat (1), Pasal 72 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat
(6), Pasal 75 ayat (2), dan/atau Pasal 81 ayat (2), BPRS dikenai sanksi administratif berupa:
a. penurunan tingkat kesehatan BPRS;
b. larangan melakukan ekspansi kegiatan usaha dan/atau Jaringan Kantor;
c. penghentian sementara sebagian kegiatan operasional BPRS; dan/atau
d. penundaan hak menerima dividen bagi pemegang saham.
(3) Dalam hal BPRS tidak melengkapi, memperbaiki, dan/atau memperbarui kekurangan dokumen dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), BPRS dianggap membatalkan permohonan izin pembukaan Kantor Cabang.
(4) Dalam hal dokumen permohonan izin pembukaan Kantor Cabang yang disampaikan dinilai telah lengkap, Otoritas Jasa Keuangan memberitahukan kepada BPRS bahwa dokumen telah lengkap dan proses persetujuan atau penolakan izin pembukaan Kantor Cabang mulai berjalan terhitung sejak tanggal pemberitahuan tersebut.
(3) Dalam hal BPRS tidak menyampaikan tambahan dan/atau perbaikan dokumen dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), permohonan izin pembukaan Kantor Cabang ditolak.
(4) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian terhadap pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (3) huruf a terdapat:
a. rasio atau indikator keuangan utama yang berpotensi menurunkan kinerja keuangan;
dan/atau
b. pelanggaran ketentuan terkait BPRS, permohonan izin pembukaan Kantor Cabang ditolak.
(3) Dalam hal sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan secara daring belum tersedia, BPRS wajib menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara luring.
(4) Kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling lama 10 (sepuluh) Hari Kerja terhitung sejak tanggal pembukaan Kantor Cabang.
(5) Dalam hal BPRS tidak melaksanakan pembukaan Kantor Cabang dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), izin pembukaan Kantor Cabang yang telah diberikan dinyatakan batal dan tidak berlaku.
(4) BPRS dalam kegiatan pameran dilarang melakukan layanan selain:
a. mempromosikan produk BPRS yang bersangkutan;
b. melayani pembukaan rekening penghimpunan dana baru; dan
c. melayani permohonan pembiayaan.
(3) Dalam memberikan persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan melakukan penelitian terhadap kelengkapan dokumen persyaratan mengacu pada Daftar Periksa Dokumen Permohonan Pemindahan Alamat Kantor Pusat dan/atau Kantor Cabang tercantum dalam Lampiran Bagian K yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(3) Dalam hal BPRS tidak melengkapi, memperbaiki, dan/atau memperbarui kekurangan dokumen dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), BPRS dianggap membatalkan permohonan pemindahan alamat kantor pusat dan/atau Kantor Cabang.
(4) Dalam hal dokumen permohonan pemindahan alamat kantor pusat dan/atau Kantor Cabang yang disampaikan dinilai telah lengkap, Otoritas Jasa Keuangan memberitahukan kepada BPRS bahwa
dokumen telah lengkap dan proses persetujuan atau penolakan pemindahan alamat kantor pusat dan/atau Kantor Cabang mulai berjalan terhitung sejak tanggal pemberitahuan.
wajib melakukan pemindahan alamat paling lama:
a. 30 (tiga puluh) Hari Kerja untuk pemindahan alamat kantor pusat; atau
b. 20 (dua puluh) Hari Kerja untuk pemindahan alamat Kantor Cabang, sejak tanggal persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
(2) BPRS wajib menyampaikan laporan pemindahan alamat kantor pusat dan/atau Kantor Cabang secara daring melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan pada periode laporan tanggal pelaksanaan pemindahan alamat kantor pusat dan/atau Kantor Cabang.
(3) Dalam hal sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan secara daring belum tersedia, BPRS wajib menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara luring.
(4) Kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling lama 10 (sepuluh) Hari Kerja terhitung sejak tanggal pelaksanaan pemindahan alamat kantor pusat dan/atau Kantor Cabang.
(5) Selain menyampaikan laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), BPRS mengajukan persetujuan perubahan anggaran dasar mengenai pemindahan alamat kantor pusat kepada instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Dalam hal BPRS tidak melaksanakan pemindahan alamat kantor pusat dan/atau Kantor Cabang dalam
jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), persetujuan pemindahan alamat kantor pusat dan/atau Kantor Cabang yang telah diberikan dinyatakan batal dan tidak berlaku.
(3) Dalam hal sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan secara daring belum tersedia, BPRS wajib menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara luring.
(4) Kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling lama 10 (sepuluh) Hari Kerja terhitung sejak tanggal pelaksanaan pemindahan alamat Kantor Kas.
(4) Kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling lama 10 (sepuluh) Hari Kerja terhitung sejak tanggal pelaksanaan pemindahan Titik Pembayaran dan lokasi PPE.
(4) Dalam hal BPRS melakukan kegiatan operasional di luar hari dan jam kerja operasional, serta pada hari libur nasional berdasarkan keputusan pemerintah yang menyebabkan tidak terpenuhinya batas waktu laporan rencana sebagaimana dimaksud pada ayat (3), BPRS wajib menyampaikan laporan kegiatan operasional di luar hari dan jam kerja operasional, serta pada hari libur nasional kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah pelaksanaan kegiatan operasional.
(4) BPRS wajib menyampaikan laporan rencana penutupan sementara kantor BPRS di luar hari libur resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 5 (lima) Hari Kerja sebelum pelaksanaan penutupan sementara, disertai bukti pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) BPRS wajib menyampaikan laporan pembukaan kembali kantor paling lama 3 (tiga) Hari Kerja sejak tanggal pembukaan.
(3) BPRS mengajukan permohonan izin peningkatan status Kantor Kas menjadi Kantor Cabang kepada Otoritas Jasa Keuangan disertai dengan Dokumen Persyaratan Permohonan Izin Peningkatan Status Kantor tercantum dalam Lampiran Bagian L yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(3) Dalam hal BPRS tidak melengkapi, memperbaiki, dan/atau memperbarui kekurangan dokumen dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), BPRS dianggap membatalkan permohonan izin peningkatan status Kantor Kas menjadi Kantor Cabang.
(4) Dalam hal dokumen permohonan izin peningkatan status Kantor Kas menjadi Kantor Cabang yang disampaikan dinilai telah lengkap, Otoritas Jasa Keuangan memberitahukan kepada BPRS bahwa dokumen telah lengkap dan proses persetujuan atau penolakan izin peningkatan status Kantor Kas menjadi Kantor Cabang mulai berjalan terhitung sejak tanggal pemberitahuan.
(3) Dalam hal BPRS tidak menyampaikan tambahan dan/atau perbaikan dokumen dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), permohonan izin peningkatan status Kantor Kas menjadi Kantor Cabang ditolak.
(4) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian terhadap persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) terdapat:
a. rasio atau indikator keuangan utama yang berpotensi menurunkan kinerja keuangan;
dan/atau
b. pelanggaran ketentuan terkait dengan BPRS, permohonan izin peningkatan status Kantor Kas menjadi Kantor Cabang ditolak.
(2) BPRS wajib mengumumkan pelaksanaan peningkatan status Kantor Kas menjadi Kantor Cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada masyarakat pada papan pengumuman di kantor BPRS yang statusnya meningkat paling lama 5 (lima) Hari Kerja sejak BPRS memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan.
(3) BPRS wajib menyampaikan laporan pelaksanaan peningkatan status Kantor Kas menjadi Kantor Cabang secara daring melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan pada periode laporan tanggal pelaksanaan pembukaan Kantor Cabang, disertai dengan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Dalam hal BPRS tidak melakukan peningkatan status Kantor Kas menjadi Kantor Cabang dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), izin peningkatan status Kantor Kas menjadi Kantor Cabang yang telah diberikan dinyatakan batal dan tidak berlaku.
(5) Dalam hal sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan secara daring belum tersedia, BPRS wajib menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara luring.
(6) Kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan paling lama 10 (sepuluh) Hari Kerja terhitung sejak tanggal pelaksanaan pembukaan Kantor Cabang disertai dengan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(3) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak termasuk waktu yang diberikan kepada BPRS untuk melengkapi, memperbaiki, dan/atau memperbarui dokumen yang dipersyaratkan dalam pengajuan permohonan penurunan status Kantor Cabang menjadi Kantor Kas.
wajib melakukan pembukaan Kantor Kas paling lama 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak tanggal penegasan dari Otoritas Jasa Keuangan.
(2) BPRS wajib mengumumkan pelaksanaan penurunan status Kantor Cabang menjadi Kantor Kas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada masyarakat pada papan pengumuman di kantor BPRS yang melakukan penurunan status Kantor paling lama 5 (lima) Hari Kerja sejak BPRS memperoleh penegasan dari Otoritas Jasa Keuangan.
(3) BPRS wajib menyampaikan laporan pelaksanaan penurunan status Kantor Cabang menjadi Kantor Kas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara daring melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan pada periode laporan tanggal pelaksanaan pembukaan Kantor Kas, disertai dengan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Dalam hal BPRS tidak melakukan pembukaan Kantor Kas dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penegasan dari Otoritas Jasa Keuangan dinyatakan batal dan tidak berlaku.
(5) Dalam hal sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan secara daring belum tersedia, BPRS wajib menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara luring.
(6) Kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan paling lama 10 (sepuluh) Hari Kerja terhitung sejak tanggal pelaksanaan pembukaan Kantor Kas disertai dengan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(3) Dalam memberikan persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan melakukan penelitian terhadap kelengkapan pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 ayat (2) dan ayat (3).
(3) Dalam hal BPRS tidak melengkapi, memperbaiki, dan/atau memperbarui kekurangan dokumen dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), BPRS dianggap membatalkan permohonan persetujuan penutupan Kantor Cabang.
(4) Dalam hal dokumen permohonan persetujuan penutupan Kantor Cabang yang disampaikan dinilai telah lengkap, Otoritas Jasa Keuangan memberitahukan kepada BPRS bahwa dokumen permohonan telah lengkap dan proses persetujuan atau penolakan penutupan Kantor Cabang mulai berjalan terhitung sejak tanggal pemberitahuan.