Peraturan Badan Nomor 25-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.03/2015 Tentang Kegiatan Usaha Bank Berupa Penitipan Dengan Pengelolaan (Trust)
POJK Nomor 25-pojk-03-2016 Tahun 2016 — Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.03/2015 Tentang Kegiatan Usaha Bank Berupa Penitipan Dengan Pengelolaan (Trust) adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.03/2015 Tentang Kegiatan Usaha Bank Berupa Penitipan Dengan Pengelolaan (Trust).
POJK Nomor 25-pojk-03-2016 Tahun 2016 — Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.03/2015 Tentang Kegiatan Usaha Bank Berupa Penitipan Dengan Pengelolaan (Trust) disahkan pada tahun 2016.
POJK Nomor 25-pojk-03-2016 Tahun 2016 — Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.03/2015 Tentang Kegiatan Usaha Bank Berupa Penitipan Dengan Pengelolaan (Trust) saat ini berstatus Berlaku.
POJK Nomor 25-pojk-03-2016 Tahun 2016 — Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.03/2015 Tentang Kegiatan Usaha Bank Berupa Penitipan Dengan Pengelolaan (Trust) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.