Peraturan Badan Nomor 21-pojk-04-2016 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Penilai Pemerintah Untuk Tujuan Revaluasi Aset Bagi Badan Usaha Milik Negara Atau Badan Usaha Milik Daerah Yang Melakukan Penawaran Umum Di Pasar Modal
POJK Nomor 21-pojk-04-2016 Tahun 2016 — Pendaftaran Penilai Pemerintah Untuk Tujuan Revaluasi Aset Bagi Badan Usaha Milik Negara Atau Badan Usaha Milik Daerah Yang Melakukan Penawaran Umum Di Pasar Modal adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur tentang Pendaftaran Penilai Pemerintah Untuk Tujuan Revaluasi Aset Bagi Badan Usaha Milik Negara Atau Badan Usaha Milik Daerah Yang Melakukan Penawaran Umum Di Pasar Modal.
POJK Nomor 21-pojk-04-2016 Tahun 2016 — Pendaftaran Penilai Pemerintah Untuk Tujuan Revaluasi Aset Bagi Badan Usaha Milik Negara Atau Badan Usaha Milik Daerah Yang Melakukan Penawaran Umum Di Pasar Modal disahkan pada tahun 2016.
POJK Nomor 21-pojk-04-2016 Tahun 2016 — Pendaftaran Penilai Pemerintah Untuk Tujuan Revaluasi Aset Bagi Badan Usaha Milik Negara Atau Badan Usaha Milik Daerah Yang Melakukan Penawaran Umum Di Pasar Modal saat ini berstatus Berlaku.
POJK Nomor 21-pojk-04-2016 Tahun 2016 — Pendaftaran Penilai Pemerintah Untuk Tujuan Revaluasi Aset Bagi Badan Usaha Milik Negara Atau Badan Usaha Milik Daerah Yang Melakukan Penawaran Umum Di Pasar Modal ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KETENTUAN UMUM
PENDAFTARAN PENILAI PEMERINTAH
RUANG LINGKUP PENILAIAN
PEMBATASAN PENUGASAN PENILAIAN
KEWAJIBAN DAN LARANGAN PENILAI PEMERINTAH PASAR MODAL
KETENTUAN SANKSI
KETENTUAN PENUTUP