POJK Nomor 20-pojk-05-2016 Tahun 2016 — Perizin… | Pasal.id
POJK Nomor 20-pojk-05-2016 Tahun 2016 — Perizinan Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek Dan Perantara Pedagang Efek
Peraturan Badan Nomor 20-pojk-05-2016 Tahun 2016 tentang Perizinan Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek Dan Perantara Pedagang Efek
Berlaku
Pengundangan
1 Januari 1970
Pertanyaan umum
Apa yang diatur dalam POJK Nomor 20-pojk-05-2016 Tahun 2016 — Perizinan Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek Dan Perantara Pedagang Efek?
POJK Nomor 20-pojk-05-2016 Tahun 2016 — Perizinan Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek Dan Perantara Pedagang Efek adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur tentang Perizinan Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek Dan Perantara Pedagang Efek.
Kapan POJK Nomor 20-pojk-05-2016 Tahun 2016 — Perizinan Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek Dan Perantara Pedagang Efek disahkan?
POJK Nomor 20-pojk-05-2016 Tahun 2016 — Perizinan Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek Dan Perantara Pedagang Efek disahkan pada tahun 2016.
Apa status hukum POJK Nomor 20-pojk-05-2016 Tahun 2016 — Perizinan Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek Dan Perantara Pedagang Efek saat ini?
POJK Nomor 20-pojk-05-2016 Tahun 2016 — Perizinan Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek Dan Perantara Pedagang Efek saat ini berstatus Berlaku.
Siapa yang menetapkan POJK Nomor 20-pojk-05-2016 Tahun 2016 — Perizinan Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek Dan Perantara Pedagang Efek?
POJK Nomor 20-pojk-05-2016 Tahun 2016 — Perizinan Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek Dan Perantara Pedagang Efek ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
BAB II
PERIZINAN DAN PERSY ARATAN PERUSAHAAN EFEK YANG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA SEBAGAI PENJAMIN EMISI EFEK DAN/ATAU PERANTARA PEDAGANG EFEK
Pasal 2
Perseroan yang melakukan kegiatan usaha Perusahaan Efek sebagai Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Peda gang Efek wajib memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan .
Pasal 3
(1) Izin usaha Perusahaan Efek sebagai Penjamin Emisi Efek berlaku juga sebagai izin usaha Perusahaan Efek sebagai Perantara Pedagang Efek.
(2) Izin usaha Perusahaan Efek sebagai Penjamin E misi Efek yang berlaku juga sebagai izin usaha Perusahaan Efek sebagai Perantara Pedagang Efek dapat dibatasi sendiri pelaksanaan kegiatan usahanya oleh Perusahaan Efek pada saat pengajuan izin usaha Penjamin Emisi Efek dengan menyatakan Penjamin Emisi Efe k tidak melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek.
4
(3) Izin usaha Perusahaan Efek sebagai Perantara Pedagang Efek tidak berlaku sebagai izin usaha Perusahaan Efek sebagai Penjamin Emisi Efek.
sebaga i Penjamin Emisi Efek dapat menjalankan:
a. kegiatan utama , yaitu:
1. penjaminan emisi Efek; dan
2. kegiatan lain yang berkaitan dengan aksi korporasi dari perusahaan yang akan atau telah melakukan Penawaran Umum, seperti pemberian nasihat dalam rangka penerbitan E fek, penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan/atau restrukturisasi;
serta
b. kegiatan lain yang ditetapkan dan/atau disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(5) Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek dapat menjalankan:
a. ke giatan utama, yaitu:
1. transaksi Efek untuk kepentingan sendiri dan Pihak lain; dan/atau
2. pemasaran Efek untuk kepentingan Perusahaan Efek lain; serta
b. kegiatan lain yang ditetapkan dan/atau disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 4
(1) Perseroan dapat diber ikan izin usaha Perusahaan Efek sebagai Perantara Pedagang Efek yang khusus didirikan untuk memasarkan Efek Reksa Dana .
(2) Ketentuan mengenai Perusahaan Efek sebagai Perantara Pedagang Efek yang khusus didirikan untuk memasarkan Efek Reksa Dana sebagaimana di maksud pada ayat (1) tunduk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Agen Penjual Efek Reksa Dana .
Pasal 5
(1) Perseroan yang memperoleh izin usaha Perusahaan Efek sebagai Penjamin Emisi Efek dilarang melakukan kegiatan usaha selain kegiatan usaha sesua i izin usaha yang dimiliki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(4) dan ayat (5).
(2) Perseroan yang memperoleh izin usaha Perusahaan Efek sebagai Perantara Pedagang Efek dilarang melakukan kegiatan usaha selain kegiatan usaha sesuai izin usaha yang dimilik i sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5).
Pasal 6
(1) Anggaran dasar Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek wajib memuat kegiatan usaha sesuai izin usaha yang dimohonkan ke pada Otoritas Jasa Keuangan .
(2) Perseroan yang mengajukan izin usaha Perusahaan Efek sebagai Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek wajib telah menetapkan kegiatan usaha perusahaan sesuai izin usaha yang dimohonkan dalam anggaran dasar Perseroan dimaksud.
Pasal 7
(1) Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek wajib memiliki identitas Perseroan yang paling sedikit meliputi nama dan alamat perusahaan .
6
(2) Pe rusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha Pedagang Efek wajib mencantumkan secara jelas kata “Sekuritas” pada penulisan nama perusahaannya.
(3) Dalam hal Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Pen jamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek menggunakan logo sebagai identitas tambahan, Perusahaan Efek tersebut wajib mencantumkan nama perusahaan yang merupakan bagian dari logo dimaksud .
Pasal 8
(1) Perusahaan Efek yang menjalankan kegiatan sebagai Penjamin Emisi Efek wajib memiliki modal disetor paling sedikit sebesar Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
(2) Perusahaan Efek yang menjalankan kegiatan sebagai Perantara Pedagang Efek yang Mengadministrasikan Re kening Efek Nasabah wajib memiliki modal disetor paling sedikit sebesar Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).
(3) Perusahaan Efek yang menjalankan kegiatan sebagai Perantara Pedagang Efek yang tidak Mengadministrasikan Rekening Efek Nasabah wajib mem iliki modal disetor paling sedikit sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(4) Perusahaan Efek yang menjalankan kegiatan sebagai Penjamin Emisi Efek dan Manajer Investasi wajib memiliki modal disetor paling sedikit sebesar Rp75.000.000.000,00 (tujuh puluh lima miliar rupiah).
(5) Perusahaan Efek yang menjalankan kegiatan sebagai Perantara Pedagang Efek yang Mengadministrasikan Rekening Efek Nasabah dan Manajer Investasi wajib memiliki modal disetor paling sedikit sebesar
Rp55.000.000.000,00 (lima puluh l ima miliar rupiah).
Pasal 9
Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek wajib memiliki dan memelihara Modal Kerja Bersih Disesuaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sek tor Pasar Modal yang mengatur mengenai Pemeliharaan dan Pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan.
Pasal 10
(1) Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek wajib:
a. memiliki struktur organisasi yang dilengkapi dengan uraian tugas dan nama pegawai pada tiap posisi jabatan termasuk keberadaan unit kerja, anggota Direksi, atau pejabat setingkat di bawah Direksi yang menjalankan fungsi yang dipersyaratkan oleh k etentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal sesuai izin usaha yang dimiliki;
b. memiliki prosedur dan standar operasi sesuai izin usaha yang dimiliki oleh Perusahaan Efek dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pa sar Modal yang terkait dengan pelaksanaan kegiatan usaha yang dimiliki tersebut dengan ketentuan paling sedikit memuat:
1. judul prosedur dan standar operasi (pedoman standar operasi);
2. penanggung jawab prosedur dan standar operasi;
3. pihak yang melaksa nakan setiap prosedur dan standar operasi;
8
4. diagram alir dan penjelasan dari setiap tahapan
5. batasan waktu pelaksanaan dalam setiap prosedur;
6. dokumen yang digunakan; dan
7. hasil dari prosedur yang dilaksanakan; dan
c. m emiliki izin mempekerjakan tenaga kerja asing dari instansi yang berwenang dalam hal mempekerjakan tenaga kerja asing.
(2) Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan sebagai Penjamin Emisi Efek wajib paling sedikit memiliki 1 (satu) orang pegawai yang telah m emperoleh izin orang perseorangan sebagai Wakil Penjamin Emisi Efek.
(3) Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan sebagai Perantara Pedagang Efek wajib paling sedikit memiliki 1 (satu) orang pegawai yang telah memperoleh izin orang perseorangan sebagai Waki l Penjamin Emisi Efek atau Wakil Perantara Pedagang Efek.
Pasal 11
(1) Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek wajib menyusun dan menerapkan kebijakan dan prosedur tertulis berkaitan dengan ha sil riset agar riset yang dilakukan oleh analis Perusahaan Efek untuk mendukung pengambilan keputusan investasi perusahaan, memberikan setiap informasi, nasihat, dan rekomendasi kepada nasabah , dan/atau disebarluaskan kepada masyarakat, bersifat independen .
(2) Kebijakan dan prosedur tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencakup alur pelaporan analis Perusahaan Efek dan dasar perhitungan kompensasi bagi analis tersebut yang dapat menghilangkan atau sangat membatasi benturan kepentingan yan g ada, yang lazim terjadi, atau yang mungkin timbul.
Pasal 12
bertanggung jawab penuh secara hukum dan finansial atas segala tindakan yang dilakukan untuk dan atas nama Perusahaan Efek oleh anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, Wakil Perusahaan Efek, pegawai, dan pihak lain yang bekerja untuk Perusahaan Efek tersebut.
Pasal 13
(1) Pemegang saham dan Pemegang Saham Pengendali Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek wajib memenuhi persyaratan integritas dan kelayakan keuangan.
(2) Persy aratan integritas sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) Persyaratan kelayakan keuangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kemampuan keuangan;
b. bagi pemegang saham atau Pemegang Saham Pengendali berupa orang perseorangan, tidak pe rnah dinyatakan pailit atau menjadi anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan; dan
c. tidak memiliki kredit dan/atau pembiayaan macet.
(4) Dalam hal p emegang saham dan Pemegang Saham Pengendali Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek berupa badan hukum, ketentuan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mutatis mutandis berlaku bagi ba dan hukum, pemegang
saham dan/atau pengendali, baik langsung maupun tidak langsung dari badan hukum tersebut.
(5) Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta informasi dari h uruf b.
Pasal 14
(1) Anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedag ang Efek wajib memenuhi persyaratan integritas, reputasi keuangan, serta kompetensi dan keahlian di bidang Pasar Modal.
(2) Persyaratan integritas sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) Persyaratan reputasi keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. tidak pernah dinya takan pailit;
b. tidak memiliki kredit dan/atau pembiayaan macet;
atau
c. tidak pernah menjadi anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit.
(4) Persyaratan kompetensi dan keahlian di bidang Pasar Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. bagi anggota Direksi adalah:
1. memiliki pengetahuan di bidang Pasar Modal yang memadai dan relevan dengan jabatannya serta paling rendah berpendidikan akademi setingkat diploma; dan
2. memiliki pe ngalaman dan keahlian di bidang Pasar Modal dan/atau bidang keuangan paling
sedikit 2 (dua) tahun pada jabatan manajerial di perusahaan yang bergerak di sektor Pasar Modal dan/atau jasa keuangan;
b. bagi anggota Dewan Komisaris adalah:
1. memiliki keahlian di bidang Pasar Modal yang memadai dan relevan dengan jabatannya;
dan/atau
2. memiliki pengalaman paling singkat 2 (dua) tahun pada perusahaan yang bergerak di sektor Pasar Modal dan/atau jasa keuangan.
(5) Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta informasi d ari Lembaga yang berwenang atas dokumen yang disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.
BAB III
TATA CARA PERMOHONAN PERIZINAN PERUSAHAAN EFEK SEBAGAI PENJAMIN EMISI EFEK DAN PERANTARA PEDAGANG EFEK
Pasal 16
(1) Ba gi Perusahaan Efek yang memiliki izin usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan menyatakan tidak melakukan kegiatan usaha Perantara Pedagang Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) bermaksud melakukan kegiatan usaha Perantara Pedagang Efek, Perusahaan Efek dimaksud wajib mengajukan permohonan ke Otoritas Jasa Keuangan .
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disertai dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 yang menunjukkan pemenuhan persyaratan untuk melakukan kegiatan usaha sebagai Per antara Pedagang Efek sebagaimana dipersyaratkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(3) Laporan keuangan terakhir yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan laporan keuangan yang diperik sa Akuntan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dan jangka waktu antara tanggal laporan keuangan terakhir tersebut dengan tanggal persetujuan Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan untuk melakukan kegiatan usaha Perantara Pedagang Efe k sebagaimana dima ksud pada ayat (1) tidak lebih dari 180 (seratus delapan puluh) hari .
Pasal 17
(1) Perusahaan Efek yang memiliki izin usaha sebagai Perantara Pedagang Efek bermaksud mengajukan permohonan untuk memperoleh izin usaha sebagai
28 Penjamin Emisi Efek , Perusahaan Efe k dimaksud wajib mengajukan permohonan ke Otoritas Jasa Keuangan .
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) wajib melakukan kegiatan usaha Penjamin Emisi Efek sebagaimana dipersyaratkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini .
Pasal 18
Pasal 19
Perusahaan Efek yang mempunyai izin usaha sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek yang melakukan kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf b dan ayat (5) huruf b wajib memastikan kegiatan lain dimaksud dan pelaksanaannya :
a. tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ; dan
b. didasarkan pada manajemen risiko yang memadai untuk memitigasi risiko yang timbul.
Pasal 20
Pasal 21
Pasal 22
Pasal 23
(1) Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek merupakan Perusahaan Efek nasional , jika seluruh sahamnya dimiliki oleh orang perseorangan war ga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia .
(2) Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek merupakan Perusahaan Efek patungan , jika sahamnya dimiliki oleh orang perseorangan warga negara Indon esia atau badan hukum Indonesia dan badan hukum asing yang bergerak di bidang keuangan .
Pasal 24
(1) Saham Perusahaan Efek patungan yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek sebagaimana dimaksud dalam
yang bergerak di sektor jasa keuangan selain sekuritas paling banyak 85% (delapan puluh lima persen) dari modal disetor .
(2) Saham Perusahaan Efek patungan yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek ata u Perantara Pedagang Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2)
Pasal 25
(1) Dalam hal Perusahaan Efek nasional atau patungan yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek melakukan Penawaran Umum sahamnya , saham Perusahaan Efek nas ional atau patungan tersebut dapat dimiliki seluruhnya oleh orang perseorangan warga negara Indonesia , badan hukum Indonesia , orang perseorangan warga negara asing, atau badan hukum asing.
(2) Badan hukum a sing sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ) dapat berupa b adan hukum a sing yang tidak bergerak di bidang keuangan .
Pasal 26
(1) Kepemilikan saham Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek oleh badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Pasal 24
Pasal 27
(1) Sumber dana yang digunakan dalam rangka kepemilikan saham Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek dilarang berasal :
a. dari pinjaman atau utang dalam bentuk apapun dari pihak manapun; d an / atau
b. dari dan untuk tujuan pencucian uang dan/atau pendanaan terorisme.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak berlaku bagi pemegang saham yang bukan Pemegang Saham Pengendali dari Perusahaan Efek yang merupakan Emiten atau Perusahaa n Publik.
Pasal 28
Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek yang menjadi pemegang saham Bursa Efek dan afiliasinya baik sendiri maupun bersama dilarang mempunyai hubu ngan dengan Perusahaan Efek lain yang melakukan kegiatan usaha
yang juga menjadi pemegang saham Bursa Efek yang sama melalui :
a. kepemilikan, baik langsung maupun tidak langsung , 20% (dua puluh persen) atau lebih saham Perusahaan Efek lain dimaksud yang mempunyai hak suara ; atau
b. pengendalian di bidang pengelolaan dan/atau kebijakan Perusahaan Efek lain dimaksud, baik langsung maupun tidak langsung.
Pasal 29
Pengendalian atas Perusahaan Efek yang melakuk an kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b ada apabila memenuhi salah satu kondisi berikut :
a. mempunyai hak suara lebih dari 20% (dua puluh persen) baik dengan kepemilikan saham send iri dan afiliasinya maupun bersama dengan pihak lain ;
b. mempunyai hak untuk mengatur dan menentukan kebijakan finansial dan operasional Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek berdasarkan anggaran dasar atau perjanjian ;
c. mampu menunjuk atau membe rhentikan anggota Direksi Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek; atau
d. mampu menguasai suara mayoritas dalam rapat Direksi .
Pasal 30
Pasal 31
Pasal 32
Pasal 33
Pasal 34
(1) Jika Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha Penjamin Emisi Efek yang merupakan pemegang saham Bursa Efek melakukan penjaminan emisi Efek atas
44 Penawaran Umum Efek bersifat ekuitas dari Emi ten berupa Perusahaan Efek yang juga merupakan pemegang saham Bursa Efek yang sama , jumlah keseluruhan kepemilikan saham Emiten tersebut baik langsung maupun tidak langsung termasuk kepemilikan karena pelaksanaan penjaminan oleh Perusahaan Efek yang melaku kan penjaminan dimaksud, wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 35
(1) Jika Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha Penjamin Emisi Efek yang merupakan pemegang saham Bursa Efek bertindak sebagai pembeli siaga atas Efek bersifat ekuitas dari Emiten berupa Perusahaan Efek yang juga merupakan pemegang saham Bursa Efek yang sama, kepemilikan saham E miten tersebut baik langsung maupun tidak langsung oleh Perusahaan Efek yang bertindak sebagai pembeli siaga dimaksud wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28
Pasal 36
(1) Kepemilika n silang bagi Perantara Pedagang Efek yang merupakan Anggota Bursa Efek tidak dilarang sebagai akibat dari pelaksanaan kegiatan sebagai agen stabilisasi dari Emiten yang merupakan Perusahaan Efek Anggota Bursa Efek yang sama dengan mengikuti ketentuan seba gaimana diatur dalam Pasal 28 huruf a.
(2) Dalam hal terjadi kepemilikan silang sebagai akibat pelaksanaan stabilisasi, Perantara Pedagang Efek yang bertindak sebagai agen stabilisasi wajib mengalihkan kepemilikan atas saham tersebut kepada pihak lain dalam ja ngka waktu 1 (satu) tahun setelah tanggal perolehan.
Pasal 37
(1) Ketentuan larangan k epemilikan saham yang dikeluarkan oleh Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek untuk diri sendiri atau peralih an saham yang mengakibatkan kepemilikan silang bagi Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 38
Saham yang dimiliki Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek yang meng akibat kan kepemilikan silang, tidak memiliki hak suara , tidak diperhitungkan dalam menentukan jumlah kuorum Rapat Umum Pemegang Saham , dan tidak berhak mendapat pembagian dividen .
BAB V
ANGGOTA DIREKSI DAN ANGGOTA DEWAN KOMISARIS
Pasal 39
(1) Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek yang menjadi Anggota Bursa Efek wajib memiliki paling sedikit 2 (dua) orang anggota Direksi .
(2) Seorang diantara anggota Direksi Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek wajib ditetapkan sebagai di rektur utama Perusahaan Efek dimaksud.
(3) Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek wajib memiliki paling sedikit 1 (satu) orang anggota Dewan Komisaris .
(4) Dalam hal Perusahaan Efek yang melakukan keg iatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek merupakan Emiten atau Perusahaan Publik , persyaratan jumlah anggota Direksi dan anggota
Dewan Komisaris wajib memenuhi ketentuan yang mengatur tentang Emiten atau Perusahaan Publik .
Pasa l 40 kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek wajib memiliki izin orang perseorangan sebagai Wakil Penjamin Emisi Efek atau Wakil Perantara Pedagang Efek.
(5) Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek wajib memiliki paling sedikit 1 (satu) anggota Direksi yang memiliki izin Wakil Penjamin Emisi Efek dan/atau Wakil Perantara Pedagang Efek sebagai penanggung jawab atas kegiatan tersebut.
48
Pasal 41
Pasal 42
(2) Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek dilarang bekerja dalam jabatan apapun pada Perusahaan Efek lain yang mela kukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, atau Manajer Investasi.
Pasal 43
Anggota Direksi Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek wajib berdomisili di Indones ia .
Pasal 44
(1) Anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek wajib mengikuti program pendidikan berkelanjutan paling sedikit 1 (satu) kali dalam jangka wakt u 2 (dua) tahun .
Pasal 45
Pasal 46
BAB VI
PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN
Pasal 47
(1) Otoritas Jasa Ke uangan dapat melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan terhadap calon pemegang saham, calon Pemegang Saham Pengendali, pemegang saham, atau Pemegang Saham Pengendali Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek untuk menilai
pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
(2) Otoritas Jasa Keuangan melakukan penilaian saham, atau Pemega ng Saham Pengendali Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pada :
a. saat permohonan izin usaha Perusahaan Efek atau perubahan pemegang saham dan/atau Pemegang Saham Pengendali Perusahaan Efek ; atau
b. setiap waktu dalam rangka penilaian kembali atas pemenuhan persyaratan pemegang saham atau Pemegang Saham Pengendali Perusahaan Efek.
(3) Penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untu k menilai pemenuhan calon pemegang saham, calon Pemegang Saham Pengendali, pemegang saham , atau Pemegang Saham Pengendali terhadap persyaratan integritas dan kelayakan keuangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13
(4) Penilaian kemampuan dan kepatutan terhada p calon pemegang saham, calon Pemegang Saham Pengendali, pemegang saham, atau Pemegang Saham Pengendali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. penelitian administratif; dan/atau
b. klarifikasi lebih lanjut melalui tatap muka.
Pasal 48
Dalam hal calon p emegang saham, calon Pemegang Saham Pengendali , pemegang saham, atau Pemegang Saham Pengendali Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek berbentuk badan hukum, penilaian kemampuan dan kepatutan c alon pemegang saham, calon Pemegang Saham Pengendali, pemegang saham, atau Pemegang Saham
54 Pengendali berbentuk badan hukum tersebut dilakukan terhadap badan hukum yang bersangkutan dan pengurusnya serta pihak yang berdasarkan penelaahan Otoritas Jasa Keuan gan merupakan pemegang saham dan /atau Pemegang Saham Pengendali , baik langsung maupun tidak langsung dari badan hukum tersebut .
Pasal 49
(1) Otoritas Jasa Keuangan mel akukan penilaian kemampuan dan kepatutan terhadap calon anggota Direksi, calon anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi , atau anggota Dewan Komisaris Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek unt uk menilai pemenuhan persyaratan yang telah ditetapkan sebagaimana diatur dalam
Pasal 50
Pasal 51
(1) Calon pemegang saham atau calon Pemegang Saham Pengendali Perusahaan Efek dilarang melakukan tindakan hukum sebagai pemegang saham atau Pemegang Saham Pengendali Perusahaan Efek.
58
(2) Pihak yang telah menjadi pemegang saham atau Pemegang Saham Pengendali namun kemudian belum atau tidak memenuhi persyaratan sebagai pemegang saham atau Pemegang Saham Pengendali sebagai mana dimaksud dalam
Pasal 52
(1) Calon anggota Direksi atau calon anggota Dewan K omisaris Perusahaan Efek dilarang melakukan tindakan hukum sebagai anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris Perusahaan Efe k.
Pasal 53
Ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 juga berlaku bagi setiap Pihak yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan tidak memenuhi syarat integritas sebagai pemegang saham atau Pemegang Saham Pengendali, dimana yang bersangkutan telah menjadi pemegang saham, Pemegang Saham Pengendali, anggota Direksi, atau anggota Dewan Komisaris pada Perusahaan Efek yang bersangkutan atau Perusahaan Efek lain.
Pasal 54
Calon pemegang saham atau calon Pemegang Saham Pengendali dan calon anggota Direksi atau calon anggota Dewan Komisaris yang tidak memenuhi persyaratan selain persyaratan integritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) atau Pasa l 14 ayat (2) dapat mengajukan permohonan kembali paling cepat 6 (enam) bulan setelah tanggal surat pemberitahuan Otoritas Jasa Keuangan yang menerangkan bahwa calon pemegang saham atau calon Pemegang Saham Pengendali dan calon anggota Direksi atau calon a nggota Dewan Komisaris tidak memenuhi persyaratan.
BAB VII
KEWAJIBAN LANJUTAN
Pasal 55
(1) Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek wajib melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan setiap peruba han berkaitan dengan:
a. identitas perseroan , yang paling sedikit meliputi
60 nama, alamat kantor pusat dan operasional , atau
b. anggaran dasar perseroan;
c. Nomor Pokok Wajib Pajak perseroan (NPWP);
d. Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA);
e. perjanjian usah a patungan bagi Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek patungan;
f. keterangan terkait dengan alamat kantor pusat dan operasional yang berubah dan sistem pengendalian internal Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek ;
g. struktur organisasi dan uraian tugas pegawai;
h. penerimaan dan/atau pengunduran diri Wakil Perusahaan Efek;
i. penerimaan dan/atau pengunduran diri pimpinan unit kerja, atau pejabat setingkat di bawah anggota Direksi yang menjalankan fungsi kepatuhan; dan
j. prosedur dan standar operasi perseroan .
(2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 7 ( tujuh ) hari kerja setela h terjadi perubahan tersebut .
Pasal 56
(1) Dalam hal perubahan nama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1)
Pasal 57
(1) Dalam hal masa jabatan anggota Direksi dan / atau anggota Dewan Komisaris berakhir dengan sendirinya s ebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat ( 1) , Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek wajib melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) hari kerja setel ah peristiwa dimaksud diketahui.
Pasal 58
(2) Asosiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas paling sedikit meliputi :
a. men yusun kode etik anggota dalam rangka memelihara terciptanya persaingan pasar yang sehat;
b. melaksanakan pendidikan berkelanjutan bagi anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris ; dan
c. melaksanakan pendidikan dan/atau pelatihan lainnya .
(3) Asosiasi sebagaimana di maksud pada ayat (1) harus melaporkan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setiap 6 (enam) bulan sekali kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 59
(1) Dalam hal pegawai di unit kerja, anggota Direksi, atau pejabat setingkat di bawah Direksi yang menjalankan fungsi kepatuhan Perusahaan Efek dikenakan sanksi internal , Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek wajib mem beritahukan kepada Otoritas
Jasa Keuangan dalam waktu paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah pemberian sanksi .
(2) Pegawai di unit kerja, anggota Direksi, atau pejabat setingkat di bawah Direksi yang menjalankan fungsi kepatuhan Perusahaan Efek tidak dapat diberhentikan karena melaporkan pelanggaran ketentuan di sektor jasa keuangan yang dilakukan oleh Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 60
Dalam hal penyampaian kewajiban dan/atau laporan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini jatuh pada hari libur, ke wajiban tersebut wajib disampaikan pada hari kerja berikutnya .
BAB VIII
PENCABUTAN IZIN USAHA DAN PEMBATALAN PERSETUJUAN KEGIATAN LAIN
Pasal 61
Izin usaha Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek dapat dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan atas hal-hal sebagai berikut :
a. Izin usaha Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek dikembalikan ke pada Otoritas Jasa Keuangan;
b. pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal;
c. putusan badan perad ilan;
64
d. Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha Efek bubar;
e. kantor Perusahaan Efek tidak ditemukan; dan/ atau
f. Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek tidak melakukan kegiatan utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf a dan ayat (5) huruf a dalam jangka waktu 2 (dua) tahun berturut-turut .
Pasal 62
Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek yang akan mengembalikan izin usaha kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pa sal 61 huruf a wajib :
a. mengumumkan rencana pengembalian izin usaha beserta mekanisme penyelesaian seluruh hak dan kewajiban Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek kepada nasabah paling sedikit pada 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indones ia berperedaran nasional dan dalam situs web Perusahaan Efek ( jika ada) ;
b. mendapatkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham;
c. menyelesaikan hak dan kewajiban Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek kepada nasabah ; dan
d. menyelesaikan seluruh kewaj iban bersifat finansial Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek kepada Otoritas Jasa Keuangan .
Pasal 63
Pengembalian izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf a wajib diajukan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai P enjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek secara tertulis kepada Otoritas Jasa Keuangan disertai dokumen , data , dan informasi sebagai berikut :
a. keterangan mengenai alasan pengembalian izin usaha ;
b. keputusan Rapat Umum Pemegang Saham yang menyetujui pengembalian izin usaha tersebut ;
c. Surat Keputusan tentang Pemberian Izin Usaha Perusahaan Efek dari Otoritas Jasa Keuangan yang dikembalikan ;
d. bukti pengumuman tentang rencana pengembalian izin usaha paling sedikit pada 1 ( satu ) surat kabar harian berbahas a Indonesia yang berperedaran nasional dan situs web Perusahaan Efek (jika ada) yang paling sedikit memuat mekanisme penyelesaian seluruh hak dan kewajiban Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek kepada nasabah ; dan
e. laporan tentang data penyel esaian hak dan kewajiban Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek kepada nasabah beserta dokumen pendukungnya .
Pasal 64
Jika Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek merupakan Emite n Efek bersifat ekuitas atau Perusahaan Publik, pelaksanaan pengembalian izin usahanya wajib memperhatikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan terkait Emiten dan Perusahaan Publik.
Pasal 65
Persetujuan kegia tan lain Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek dapat dibatalkan oleh Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan atas hal-hal sebagai berikut :
a. persetujuan kegiatan lain Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek dikembalikan kepada Otoritas Jasa Keuangan ;
66
b. pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan di sektor Pasar Modal;
c. putusan badan peradilan ;
d. Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan us aha Pedagang Efek sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 66
Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan/ atau Perantara Pedagang Efek yang akan mengembalikan persetuju an kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf a, wajib:
a. mengumumkan rencana pengembalian izin kegiatan lain beserta mekanisme penyelesaian se luruh hak dan kewajiban Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek kepada nasabah paling sed ikit pada 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia berperedaran nasional ; atau
b. mengumum k an rencana pengembalian izin kegiatan lain dalam situs web Perusahaan Efek ( jika ada).
Pasal 67
Pengembalian persetujuan kegiatan lain sebagaimana dimaksud dala m Pasal 65 huruf a wajib diajukan oleh Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek secara tertulis kepada Otoritas Jasa Keuangan disertai dokumen , data, dan informasi sebagai berikut :
a. keterangan me ngenai alasan pengembalian persetujuan kegiatan lain;
b. surat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan kegiatan lain; dan
c. bukti pengumuman tentang rencana pengembalian persetujuan kegiatan lain paling sedikit pada 1 (satu) surat kabar harian berba hasa Indonesia yang berperedaran nasional atau situs web Perusahaan Efek (jika ada) .
Pasal 68
Perusahaan Efek yang memiliki lebih dari 1 (satu) izin usaha dan bermaksud mengembalikan salah satu dari izin usaha yang dimilikinya, dapat mengajukan permohonan pengembalian salah satu izin usaha tersebut .
Pasal 69
(1) Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan sebagai Perantara Pedagang Efek yang Mengadministrasikan Rekening Efek Nasabah sedang dalam proses permohonan pengembalian izin usaha kepada Otoritas Jasa Keuan gan dapat meminta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian untuk membekukan sub rekening Efek nasabah Perusahaan Efek dimaksud dengan tembusan kepada Bursa Efek .
Pasal 70
(1) Perusahaan Efek yang memiliki izin yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek yang sekaligus sebagai iz in usaha Perantara Pedagang Efek , dapat mengembalikan izin usaha sebagai Penjamin Emisi Efek tanpa mengembalikan izin usaha sebagai Perantara Pedagang Efek yang melekat pada izin usaha sebagai Penjamin Emisi Efek tersebut .
Pasal 71
Jika Perusahaan Efek dicabut izin usaha nya dan mengakibatkan Perusahaan Efek dimaksud tidak lagi memiliki izin usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek, Perusahaan Ef ek dimaksud dilarang menggunakan nama dan logo perusahaan untuk tujuan dan kegiatan apapun, selain untuk kegiatan yang berkaitan dengan pembubaran perseroan dimaksud .
Pasal 72
(1) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan telah menyediakan sistem elektronik permohonan Izin Perusahaan Efek
Pedagang Efek, permohonan Izin Perusahaan Efek dimaksud dapat diajukan melalui sistem elektronik tersebut.
(2) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan telah menyediakan sistem elektronik permohonan persetujuan perubahan modal disetor, perubahan pemegang saham dan/atau Pemegang Saham Pengendali, perubahan anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris, permohonan persetujuan perubahan dimaksud dapat diajukan melalui sistem elektronik tersebut.
BAB IX
K ETENTUAN SANKSI
Pasal 73
(1) Dengan tidak mengurangi ketentuan pidana di bidang Pasar Modal, Otoritas Jasa Keuangan berwenang mengenakan sanksi administratif terhadap setiap pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini terma suk pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut , berupa:
a. peringatan tertulis ;
b. denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu ;
c. pembatasan kegiatan usaha ;
d. pembekuan kegiatan usaha ;
e. pencabutan izin usaha ;
f. pembatalan persetujuan ; dan
g. p embatalan pendaftaran .
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dikenakan secara
70 tersendiri atau bersama-sama dengan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, atau huruf g.
Pasal 74
Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan tindakan tertentu terhadap setiap pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini .
Pasal 75
Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 3 ayat (1) dan tindakan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 kepada masyarakat.
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 76
(1) Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek yang memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini wajib:
a. menyusun dan menerapkan kebijakan dan prosedu r tertulis berkaitan dengan hasil riset agar riset yang dilakukan oleh analis Perusahaan Efek untuk mendukung pengambilan keputusan investasi perusahaan, memberikan setiap informasi, nasihat, dan rekomendasi kepada nasabah , dan/atau disebarluaskan kepada m asyarakat, bersifat independen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11;
dan
b. menyampaikan kebijakan dan prosedur tertulis sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada Otoritas Jasa Keuangan,
paling lambat 6 (enam) bulan sejak berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keu angan ini .
Efek wajib melakukan penyesuaian identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 paling lambat 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini .
(3) Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek yang sudah melakukan kegiatan lain sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini wajib menyesuaikan dengan ketentuan perihal keg iatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 , Pasal 20 , dan Pasal 21 dalam waktu 6 (enam) bulan sejak berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(4) Larangan sumber dana yang digunakan dalam rangka kepemilikan Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedaga ng Efek berasal dari pinjaman atau fasilitas pembiayaan dalam bentuk apapun dari pihak lain sebagaimana diatur dalam
Pasal 77
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor KEP - 334/BL/2007 tanggal 28 September 2007 tentang Perizinan Perusahaan Efek beserta Peraturan Nomor V.A.1 yang merupakan lampirannya dicabut
Otoritas Jasa Keuangan melakukan :
a. penelitian atas kelengkapan dokumen ;
b. klarifikas i lebih lanjut melalui tatap muka;
c. permintaan presentasi mengenai rencana kegiatan usaha perusahaan;
d. penilaian kemampuan dan kepatutan atas pemegang saham, Pemegang Saham Pengendali, anggota Direksi, dan anggota Dewan Komisaris ;
e. pemeriksaan di kantor pemoh on; dan/atau
f. permintaan tambahan dokumen .
(2) Dalam hal permohonan pada saat diterima tidak memenuhi syarat , paling lambat 45 ( empat puluh lima) hari sejak diterimanya permohonan Otoritas Jasa Keuangan memberikan surat pemberitahuan kepada pemohon yang menyata kan bahwa:
a. permohonan belum memenuhi persyaratan ; atau
b. permohonan ditolak karena tidak memenuhi persyaratan .
(3) Pemohon wajib melengkapi kekurangan yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling lambat 45 ( empat puluh lima) hari setela h tanggal surat pemberitahuan .
(4) Pemohon yang tidak melengkapi kekurangan dokumen yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) Otoritas Jasa Keuangan memberikan izin usaha Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Peda gang Efek kepada pemohon yang mengajukan permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 , Pasal 16 , atau Pasal 17 paling lambat 45 (empat puluh lima) hari sejak permohonan diterima secara lengkap dan memenuhi persyaratan.
(1) Untuk melakukan kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf b dan ayat (5) huruf b, Perusahaan Efek yang mempunyai izin usaha sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Permohonan persetujuan kegiatan la in diajukan oleh Perusahaan Efek kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam rangkap 2 (dua) sesuai dengan surat permohonan pe r setujuan kegiatan lain Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, disertai dengan :
30
a. penjelasan rencana pelaksanaan kegiatan lain meliputi:
1. jenis , deskripsi , dan aktivitas kegiatan lain ;
2. waktu pelaksanaan kegiatan lain;
3. tujuan pelaksanaan kegiatan lain, termasuk targe t pasar dan target pendapatan dalam 1 (satu) tahun pertama;
4. keterkaitan kegiatan lain dengan strategi bisnis perusahaan;
5. manfaat, biaya, dan risiko bagi perusahaan atas kegiatan lain;
6. manfaat dan risiko bagi nasabah; dan
7. mitigasi risiko atas pelaksanaan k egiatan lain ;
b. prosedur dan standar operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf dd untuk melaksanakan kegiatan lain;
c. dokumen yang memuat identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian terhadap risiko yang melekat pada kegiatan lain;
d. h asil analisis aspek hukum dan aspek kepatuhan atas kegiatan lain;
e. dokumen atau konsep dokumen dalam rangka transparansi kepada dan/atau dari nasabah yang terkait dengan pelaksanaan kegiatan lain yang paling sedikit meliputi perjanjian antara Perusahaan Efe k yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek dengan nasabah dan/ atau pihak lain, brosur, selebaran, Prospektus, dan/atau formulir aplikasi ;
f. dokumen sistem informasi akuntansi termasuk penjelasan singkat meng enai keterkaitan sistem informasi akuntansi tersebut dengan sistem informasi akuntansi Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek secara menyeluruh dan/atau sistem pencatatan administrasi;
g. surat pernyataan atau dokumen yang menyatakan kegiatan lain yang akan dilakukan oleh Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Efek tidak bertentangan dan dalam pelaksanaannya akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau telah memperoleh persetujuan atau izin dari instansi yang berwenang, apabila aktivitas Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek dimaksud memerlukan persetujuan dari otoritas tersebut; dan
h. kesiapan dan hasil uji coba Perusahaan Efek yang melakukan keg iatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan/ atau Perantara Pedagang Efek ( jika ada) atas kegiatan lain .
(1) Dalam memproses permohonan persetujuan kegiatan lain Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan/ atau Perant ara Pedagang Efek , Otoritas Jasa Keuangan melakukan :
a. penelitian atas kelengkapan dokumen;
b. klarifikasi lebih lanjut melalui tatap muka ;
c. permintaan presentasi mengenai rencana kegiatan lain perusahaan;
d. pemeriksaan di kantor pemohon; dan/atau
e. permintaan tamba han dokumen (jika diperlukan) .
(2) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) pada saat diterima tidak memenuhi syarat kelengkapan dokumen, paling lambat 45 (empat puluh lima) hari sejak diterimanya permohonan, Otoritas Jasa Keuangan mem berikan surat pemberitahuan kepada pemohon yang menyatakan permohonan belum memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen.
(3) Pemohon yang tidak melengkapi kekurangan dokumen yang dipersyaratkan dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal surat pemberitah uan sebagaimana
32 permohonan pe r setujuan atas kegiatan lain Penjamin
(4) Dalam hal permohonan persetujuan atas kegiatan lain P enjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) tidak memenuhi syarat paling lambat 45 ( empat puluh lima) hari sejak diterimanya permohonan secara lengkap Otoritas Jasa Keuangan memberikan surat pemberitahuan ke pada pemohon yang menyatakan permohonan ditolak karena tidak memenuhi persyaratan .
(5) Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan atas permohonan kegiatan lain kepada pemohon yang mengajukan permohonan kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) paling lambat 45 (empat puluh lima) hari sejak permohonan diterima secara lengkap dan memenuhi persyaratan.
(6) Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek harus melaksanakan kegiatan lain yang tel ah disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan sejak persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(7) Dalam hal Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek atau Pera ntara Pedagang Efek tidak melaksanakan kegiatan lain yang telah disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak persetujuan diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 5 ), persetujuan Otoritas Jasa Ke uangan dimaksud menjadi tidak berlaku .
(8) Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek wajib menyampaikan laporan realisasi pelaksanaan kegiatan lain yang telah disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan te rhitung sejak tanggal kegiatan lain tersebut
sudah dimanfaatkan oleh nasabah dan/atau pihak lain , paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah kegiatan lain dimaksud dilaksanakan , yang meliputi :
a. jenis dan nama kegiatan lain;
b. tanggal mulai pelaksanaan kegiata n lain; dan
c. kesesuaian antara kegiatan lain yang dilaksanakan dan persetujuan kegiatan lain yang diberikan Otoritas Jasa Keuangan .
BAB I V KEPEMILIKAN DAN PENGENDALIAN
(1) Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha seba gai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek dilarang mengeluarkan saham baik untuk dimiliki sendiri maupun dimiliki oleh perseroan lain yang sahamnya secara langsung atau tidak langsung telah dimiliki oleh Perusahaan Efek dimaksud .
(2) Larangan pengel uaran saham untuk dimiliki sendiri maupun dimiliki oleh Perseroan lain yang sahamnya secara langsung atau tidak langsung telah dimiliki oleh Perusahaan Efek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal pengeluaran saham Perusahaan Efek dimaks ud dilakukan dalam kedudukannya sebagai Emiten kepada:
a. Perusahaan Efek lain, yang sahamnya secara langsung atau tidak langsung telah dimiliki oleh Perusahaan Efek dimaksud, yang melaksanakan kewajiban pembelian saham dalam penjaminan emisi Efek atas Penawa ran Umum Efek bersifat ekuitasnya; dan
34
b. Perseroan lain, yang sahamnya secara langsung atau tidak langsung telah dimiliki oleh Perusahaan Efek dimaksud, yang melaksanakan:
1. konversi atas obligasi konversi Emiten yang dimilikinya menjadi saham Emiten ;
2. kewajib an pembelian saham sebagai pembeli siaga dalam penerbitan Efek bersifat ekuitas;
atau
3. melaksanakan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, waran, atau hak lain yang lahir dari saham yang dimilikinya karena huruf a dan huruf b angka 1 dan angka 2.
(3) Saham Perusaha an Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek tidak dilarang dimiliki oleh Perusahaan Efek lain yang sahamnya secara langsung atau tidak langsung dimiliki oleh Perusahaan Efek dimaksud karena kepemilikan yan g timbul dari pembelian saham di pasar sekunder.
dapat dimiliki oleh badan hukum asing yang bergerak di bidang sekuritas yang telah memperoleh izin atau di bawah pengawasan regulator Pasar Modal di negara asalnya paling banyak 99% (se mbilan puluh sembilan persen ) dari modal disetor .
paling banyak sebesar :
a. ekuitas badan hukum yang berbentuk Perseroan Terbatas; atau
b. setara ekuitas untuk badan hukum yang berbentuk koperasi atau badan hukum lainnya.
36
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dipenuhi pada saat badan huku m yang bersangkutan melakukan penyetoran modal :
a. dalam pendirian Perusahaan Efek yang melakukan Perantara Pedagang Efek; atau
b. dalam peningkatan modal disetor Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebag ai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(1) Setiap perubahan modal disetor Perusahaan Efek yang mela kukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek kecuali penambahan modal disetor yang timbul karena pembagian saham bonus, wajib terlebih dahulu mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan .
(2) Persetujuan perubahan modal disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berupa penambahan modal
38 Keuangan dengan disertai dokumen paling sed ikit:
a. bukti pendukung yang menunjukkan kemampuan keuangan pemegang saham yang melakukan penambahan setoran modal ;
b. bukti setoran modal ;
c. keterangan beserta bukti sumber dana ; dan
d. rekening koran perusahaan yang menunju k kan penambahan setoran modal .
(3) Persetujua n perubahan modal disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berupa pengurangan modal disetor wajib dimohonkan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek kepada Otoritas Jasa Keuangan sebelum diajukan permohonan persetujuan kepada Menteri yang berwenang dengan disertai dokumen paling sedikit :
a. surat pernyataan dari anggota Direksi bahwa pengurangan modal disetor tidak mengganggu kegiatan operasional perusahaan ;
b. hasil audit Akuntan yang terdafta r di Otoritas Jasa Keuangan yang menyatakan pengurangan modal disetor tidak mengganggu kegiatan operasional perusahaan ;
c. keterangan mengenai alasan pengurangan modal;
d. bukti persetujuan kreditor atas keputusan Rapat Umum Pemegang Saham mengenai pengurangan m odal; dan
e. bukti pengumuman hasil Rapat Umum Pemegang Saham tentang pengurangan modal dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional .
(4) Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta tambahan data dan/atau informasi untuk melengkapi pe rmohonan persetujuan perubahan modal disetor sebagaimana
(5) Perubahan modal disetor Perusahaan Efek yang atau Perantara Pedagang Efek yang timbul karena pembagian saham bonus wajib dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(1) Dalam memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan perubahan modal disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat ( 1 ), Otoritas Jasa Keuangan melakukan penelaahan dan penelitian un tuk menilai pemenuhan persyaratan integritas, dan kelayakan keuangan calon pemegang saham , calon Pemegang Saham Pengendali, pemegang saham, dan /atau Pemegang Saham Pengendali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan dokumen yang disampaikan sebagaimana dima ksud dalam Pasal 30 ayat
(2) atau ayat (3).
(3) Pemohon yang tidak melengkapi kekurangan dokumen yang dipersyaratkan dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari seja k tanggal surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dianggap telah membatalkan permohonan persetujuan perubahan modal disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) atau ayat (3).
(4) Dalam hal permohonan persetujuan atas perubahan modal di setor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) atau ayat (3) tidak memenuhi syarat, paling
40 permohonan secara lengkap , Otoritas Jasa Keuangan menyatak an permohonan ditolak karena tidak memenuhi syarat.
(5) Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan permohonan atas perubahan modal disetor kepada Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek sebagaim ana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) atau ayat (3) paling lambat 45 (empat puluh lima) hari sejak permohonan diterima secara lengkap dan memenuhi persyaratan.
(6) Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek yang permoh onan perubahan modal disetornya disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan wajib melaporkan perubahan modal disetornya dengan melampirkan:
a. perubahan anggaran dasar terkait penambahan modal disetor beserta surat atau bukti penerimaan pemberitahu an perubahan anggaran dasar dari Menteri yang berwenang; atau
b. perubahan anggaran dasar terkait pengurangan modal disetor beserta surat atau bukti persetujuan perubahan anggaran dasar dari Menteri yang berwenang.
(7) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 0 tidak berlaku jika Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek telah melakukan Penawaran Umum Efek bersifat ekuitas atau Perusahaan Publik.
(1) Setiap perubahan pemegang saham dan/ atau Pemegang Saham Pengendali dari Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek wajib terlebih dahulu mendapat persetujuan Otorit as Jasa Keuangan .
(2) Dalam hal Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek merupakan Emiten atau Perusahaan Publik, kewajiban memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Otoritas Jasa Keuangan sebagai mana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku untuk perubahan Pemegang Saham Pengendali.
(3) Permohonan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) diajukan oleh calon pemegang saham , calon Pemegang Saham Pengendali, pemegan g saham , dan/atau Pemegang Saham Pengendali Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui Perusahaan Efek dimaksud.
(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 3 ) wajib disertai dokumen terkait calon pemegang saham , calon Pemegang Saham Pengendali, pemegang saham , dan/atau Pemegang Saham Pengendali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf f, huruf g, huruf n, huruf v , huruf w, huruf aa, dan huruf ff.
(5) Jika calon pemegang saham atau pemegang saham Perusahaan E fek yang menjadi pemegang saham Bursa Efek yang sama dengan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek dimana yang bersangkutan memohon perset ujuan Otoritas Jasa
42 Keuangan sebagai pemegang saham berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, selain dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat ( 4 ) , permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 3 ) wajib disertai pula surat pernyataan yang menyatakan :
a. yan g bersangkutan dan afiliasinya tidak memiliki saham 20% (dua puluh persen ) atau lebih; dan
b. yang bersangkutan tidak mempunyai pengendalian baik langsung maupun tidak langsung di bidang pengelolaan dan / atau kebijakan perusahaan, pada Perusahaan Efek lain yan g menjadi pemegang saham Bursa Efek yang sama dengan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek dimana yang bersangkutan memohon persetujuan Otoritas Jasa Keuangan sebagai pemegang saham berdasark an Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(6) Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta tambahan data dan/ atau informasi untuk melengkapi permohonan persetujuan perubahan pemegang saham dan/atau Pemegang Saham Pengendali sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(1) Dalam memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat
(3) , Otoritas Jasa Keuangan melakukan penelaahan dan penelitian untuk menilai calon pemegang saham, calon Pemegang Saham Pengendali , pemegang saham, dan/a tau Pemegang Saham Pengendali memenuhi persyaratan atau tidak memenuhi persyaratan sebagai pemegang saham dan/atau Pemegang Saham Pengendali Perusahaan Efek sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(2) Dalam hal permohonan sebaga imana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) pada saat diterima tidak memenuhi syarat kelengkapan dokumen, paling lambat 45 ( empat
puluh lima) hari sejak diterimanya permohonan , Otoritas Jasa Keuangan memberikan surat pemberitahuan yang dipersyaratkan dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dianggap telah memb atalkan permohonan persetujuan atas perubahan pemegang saham atau Pemegang Saham Pengendali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3).
(4) Dalam hal permohonan persetujuan atas perubahan pemegang saham atau Pemegang Saham Pengendali sebagaimana dimaksud dal am Pasal 32 ayat (3) tidak memenuhi syarat paling lambat 45 ( empat puluh lima) hari sejak diterimanya permohonan secara lengkap , Otoritas Jasa Keuangan memberikan surat pemberitahuan kepada pemohon yang menyatakan permohonan ditolak karena tidak memenuhi p ersyaratan .
(5) Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan permohonan atas perubahan pemegang saham atau Pemegang Saham Pengendali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) setelah calon pemegang saham, calon Pemegang Saham Pengendali , pemegang saham, da n/atau Pemegang Saham Pengendali memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 paling lambat 45 (empat puluh lima) hari sejak diterimanya permohonan persetujuan perubahan pemegang saham atau Pemegang Saham Pengendali secara lengkap.
huruf
a. (2) Kepemilikan saham Emiten oleh Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha Penjamin Emisi Efek sebagai pelaksanaan penjaminan emisi Efek dalam Penawaran Umum Ef ek bersifat ekuitas dari Emiten yang memiliki saham Penjamin Emisi Efek tersebut baik secara langsung maupun tidak langsung, wajib dialihkan kepada pihak lain dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah tanggal perolehan .
huruf a .
(2) Kepemilikan saham Emiten oleh Perusahaan Efek sebagai pelaksanaan pe mbeli siaga atas Efek bersifat ekuitas dari Emiten yang memiliki saham Perusahaan Efek tersebut baik secara langsung maupun tidak langsung, wajib dialihkan kepada pihak lain dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah tanggal perolehan.
dan ayat (2) tidak berlaku jika pemilikan saham tersebut diperoleh berdasarkan :
a. peralihan karena hukum yang meliputi peralihan hak yang timbul sebagai akibat penggabungan, peleburan, atau pemisahan ;
b. hibah ; atau
c. hibah wasiat .
(2) Saham yang diperoleh berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dia lihkan kepada pihak lain dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah tanggal perolehan.
(3) Saham Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek yang dimiliki sendiri sebagai akibat peralihan
46 karena hukum, hibah, atau hibah wasiat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memiliki hak suara , tidak diperhitungkan dalam menentukan jumlah kuorum Rapat Umum Pemegang Saham , dan tidak berhak mendapat pembagian dividen .
(1) Masa jabatan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris Perusahaan Efek wajib berakhir dengan sendirinya apabila:
a. tidak cakap melakukan perbuatan hukum;
b. dinyatak an pailit atau menjadi komisaris atau direktur yang dinyatakan bersalah atau turut bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit;
c. dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan ;
d. berhalangan tetap;
e. meninggal dunia;
f. dinyatakan tidak memenuhi persyaratan integritas oleh Otoritas Jasa Keuangan; dan/atau
g. dicabut izin orang perseorangannya sebagai Wakil Penjamin Emisi Efek atau Wakil Perantara Pedagang Efek oleh Otoritas Jasa Keuangan .
(2) Dalam hal izin Wakil Penjamin Emisi Efek dan/atau Wakil Perantara Pedagang Efek yang dimiliki oleh anggota Direksi dibekukan sementara, anggota Direksi dimaksud tidak dapat melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang sebagai anggota Direksi sampai izin Waki l Penjamin Emisi Efek dan/atau Wakil Perantara Pedagang Efek anggota Direksi berlaku kembali.
(3) Dalam hal terjadi kekosongan atas seluruh anggota Direksi Perusahaan Efek karena sebab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka:
a. Perusahaan Efek yang melakukan keg iatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek dibatasi kegiatan usahanya; dan
b. pengurusan Perusahaan Efek dijalankan oleh Dewan Komisaris hingga diangkatnya anggota Direksi yang baru oleh Rapat Umum Pemegang Saham .
(2) Anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris wajib melaporkan keikutsertaan dalam pendidikan berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Otoritas Jasa Keuangan disertai dokumen pendukung paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal sertifikat atau piagam bukti keikutsertaan pendidikan berkelanjutan diterima oleh anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris .
50
(3) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemenuhan persyaratan melampirkan dokumen telah mengikuti pendidikan be rkelanjutan dalam rangka meningkatkan kompetensi secara berkelanjutan bagi anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris mulai berlaku jika telah terdapat asosiasi atau pihak lain yang telah mendapatkan pengakuan dari Otoritas Jasa Keuangan untuk menyelengga rakan pendidikan khusus di bidang Pasar Modal.
(1) Setiap perubahan anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek wajib terlebih dahulu mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan .
(2) Permohonan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh pemegang saham dan/atau Pemegang Saham Pengendali Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui Perusahaan Efek dimaksud.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disertai nama calon anggota Direksi dan dokumen terkait dengan yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf e, huruf o, huruf p, huruf q, huruf r, huruf s, huruf t, huruf aa, huruf ff, dan ayat (2) serta keterangan tentang tugas dan fungsi yang akan menjadi tanggung jawab nya.
(4) P enyampaian permohonan perubahan anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disertai nama calon anggota Dewan Komisaris dan dokumen terkait dengan yang bersangkutan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf e, huruf o, huruf q , huruf r, huruf s, huruf aa, huruf ff, dan ayat (2) serta keterangan tentang tugas dan fungsi yang akan menjadi tanggung jawab nya.
(5) Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta tambahan data dan / atau informasi untuk melengkapi permohonan perubahan anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(1) Dalam memberikan surat persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2), Otoritas Jasa Keuangan melakukan penelaahan dan penelitian untuk meni lai calon anggota Direksi, calon anggota Dewan Komisaris , anggota Direksi, dan/atau anggota Dewan Komisaris Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek, memenuhi persyaratan atau tidak memenuhi persyaratan sebagai anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris Perusahaan Efek dimaksud sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Peraturan O toritas Jasa Keuangan ini.
(2) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat ( 2 ) pada saat diterima tidak me menuhi syarat kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat ( 3 ) atau ayat ( 4) , paling lambat 45 (empat puluh lima) hari sejak permohonan diterima, O toritas Jasa Keuangan memberikan surat pemberitahuan kepada pemohon yang menyatakan permohona n belum memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen.
(3) Pemohon yang tidak melengkapi kekurangan dokumen yang dipersyaratkan dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 2 ) dianggap telah membatalkan pe rmohonan persetujuan atas perubahan anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud
52 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) tidak memenuhi persyaratan integritas , reputasi keuangan , dan/atau kompetensi dan keahlian di bidang Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 paling lambat 45 ( empat puluh lima) hari sejak diterimanya permohonan secara lengkap , Otoritas Jas a Keuangan memberikan surat pemberitahuan kepada pemohon yang menyatakan permohonan ditolak karena tidak memenuhi persyaratan.
(5) Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan permohonan atas perubahan anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) setelah calon anggota Direksi, calon anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi , dan/atau anggota Dewan Komisaris memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 paling lambat 45 (empat puluh lima) hari sejak diterimanya permohonan persetujuan perubahan anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris secara lengkap.
(2) P enilaian kemampuan dan kepatutan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada :
a. saat pengajuan permohonan izin usaha Perusah aan Efek atau perubahan anggota Direksi atau Dewan Komisaris Perusahaan Efek ; atau
b. setiap waktu dalam rangka penilaian kembali pemenuhan persyaratan anggota Direksi atau Dewan Komisaris Perusahaan Efek .
(3) Penilaian kemampuan dan kepatutan terhadap calon ang gota Direksi, calon anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, atau anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penelitian administrati f ; dan/atau
b. klarifikasi lebih lanjut melalui tatap muka.
(1) Hasil penilaian kemampuan dan kepatutan yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan atas calon pemegang saham, calon Pemegang Saham Pengendali, pemegang saham , dan Pemegang Saham Pengendali dan calon anggota Direksi, calon anggota Dewan Komisaris , anggota Direksi, dan anggota Dewan Komisaris, telah atau tidak memenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1) disampaikan Otoritas Jasa Keuangan kepada Perusahaan Efek dengan ketentuan sebagai berikut:
a. hasil penilaian kemampuan dan kepatutan atas pemegang saham, Pemegang Saham Pengendali, anggota Direksi, dan anggota Dewan Komisaris dalam permohonan izin usaha sebagai Perusahaan Efek menjadi satu bagian dari pemberian atau penolakan permohonan izin usah a sebagai Perusahaan Efek oleh Otoritas Jasa Keuangan;
b. hasil penilaian kemampuan dan kepatutan atas calon pemegang saham atau calon Pemegang Saham Pengendali dalam permohonan perubahan pemegang saham atau Pemegang Saham Pengendali dan calon anggota anggota Direksi atau calon anggota Dewan Komisaris dalam permohonan perubahan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris menjadi satu bagian dari jawaban Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan persetujuan perubahan pemegang saham dan Pemegang Saham Pengenda li dan anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (5) dan Pasal 46 ayat ( 5 ); dan
c. hasil penilaian kemampuan dan kepatutan atas:
1. pemegang saham dan Pemegang Saham Pengendali yang dilakukan setiap waktu oleh
56 Otoritas Jasa Keuangan dalam rangka penilaian kembali pemenuhan persyaratan pemegang saham dan Pemegang Saham Pengendali sebagaimana dimaksud dalam
2. anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris yang dilakukan setiap waktu oleh Otorita s Jasa Keuangan dalam rangka penilaian kembali pemenuhan persyaratan anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat
(2) huruf b, disampaikan Otoritas Jasa Keuangan kepada Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek apabila pemegang saham, Pemegang Saham Pengendali, anggota Direksi, atau anggota Dewan Komisaris tidak memenuhi lagi persyaratan pemegang saham, Pemegang Saham Pengendali, anggota Direksi , atau a nggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) atau Pasal 14 ayat (1).
(3) Dalam hal Rapat Umum Pemegang Saham belum melaksanakan pengangkatan calon anggota Direksi atau calon anggota Dewan Komisaris menjadi anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris Perusahaan Efek dimaks ud sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
persetujuan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (5) menjadi tidak berlaku .
(4) Persetujuan Otoritas Jasa Keuangan atas perubahan permohonan pemegang saham atau Pemegang Saham Pengendali sebagai mana dimaksud dalam Pasal 33 ayat
(5) dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal persetujuan dimaksud batal dengan sendirinya apabila tidak terdapat perubahan pemegang saham atau Pemegang Saham Pengendali sebagaimana yang dimohonkan oleh Perusahaan Ef ek.
(6) Peru sahaan Efek wajib menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan hasil Rapat Umum Pemegang Saham tentang pengangkatan atau pembatalan pengangkatan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat ( 2 ) paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham disertai dengan ringkasan risalah atau risalah Rapat Umum Pemegang Saham .
, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. dilarang melakukan tindakan sebagai pemegang saham atau Pemegang Saham Pengendali;
b. tidak dapat menjalankan hak selaku pemegang saham dan saham tersebut tidak diperhitungkan dalam kuo rum R apat U mum P emegang S aham sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perseroan terbatas;
dan
c. pihak yang bersangkutan tidak berhak mendapatkan pembayaran deviden .
(2) Orang perseorangan yang telah diangkat Rapat Umum Pemegang Saham menjadi anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris Perusahaa n Efek namun belum dinyatakan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dalam bentuk persetujuan Otoritas Jasa Keuangan atau dinyatakan tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) oleh Otoritas Jasa Keuan gan dilarang melakukan tindakan hukum sebagai anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris Perusahaan Efe k .
(3) Orang perseorangan yang telah diangkat Rapat Umum Pemegang Saham menjadi anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris Perusahaan Efek dan telah diny atakan memenuhi persyaratan anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris namun kemudian dinyatakan oleh
Otoritas Jasa Keuangan tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) , dilarang melakukan tindakan hukum sebagai anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris Perusahaan Efe k .
huruf a, Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan/ atau Perantara Pedagang Efek wajib memastikan persetujuan p erubahan anggaran dasar yang terkait dengan perubahan nama perseroan telah diberikan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan .
(2) Pelaksanaan perubahan nama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) huruf a wajib di umumkan dalam :
a. surat kabar yang mempunyai peredaran nasional ;
b. situs Perusahaan Efek (jika ada) , paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal persetujuan perubahan anggaran dasar terkait penggunaan nama baru dari instansi berwenang .
(3) Pelaporan peru bahan nama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) huruf a wajib disertai dengan :
a. alasan perubahan nama ;
b. akta perubahan anggaran dasar yang telah disetujui oleh instansi berwenang ;
c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Perusahaan Efek yang melakuka n kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek yang baru ; dan
d. bukti pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) .
(2) Dalam hal anggota Direksi dan / atau anggota Dewan Komisaris mengundurkan diri atau diberhentikan, Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek wajib melaporkan k epada Otoritas Jasa Keuangan dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah peristiwa dimaksud diketahui .
(3) Otoritas Jasa Keuangan dapat menunda pengunduran diri atau pemberhentian anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris Perusahaan Efek yang
62 dan/atau Perantara Pedagang Efek.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai asosiasi yang mewadahi Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha seba gai Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.
huruf b dan ayat (5) huruf b sudah tidak lagi melakukan kegiatan lain dimaksud dalam jangka waktu 2 (dua) tahun berturut-turut ; atau
e. izin usaha Per usahaan Efek dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan hal-hal sebagaimana dimaksud dalam
(2) Perusahaan Efek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang meminta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesai an untuk membekukan sub rekening Efek nasabah wajib memberitahukan kepada seluruh nasabah untuk memindahkan Efek dari rekening Efeknya pada Perusahaan Efek tersebut ke rekening Efeknya di Kustodian lain.
(3) Dalam hal nasabah tidak memberikan perintah tertulis pemindahan Efek dari rekening Efeknya pada Perusahaan Efek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke rekening Efeknya di Kustodian, Otoritas Jasa Keuangan berwenang memerintahkan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian untuk memindahkan Efek dalam s ub rekening E fek nasabah tersebut ke rekening
68 penampungan di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian untuk keperluan penyelesaian Efek nasabah .
(2) Izin usaha sebagai Perantara Peda gang Efek yang melekat pada izin usaha sebagai Penjamin Emisi Efek tersebut tetap dapat dimiliki oleh Perusahaan Efek sepanjang Perusahaan Efek masih memenuhi persyaratan sebagai Perantara Pedagang Efek sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keua ngan ini .
(3) Otoritas Jasa Keuangan akan memberikan izin usaha sebagai Perantara Pedagang Efek kepada Perusahaan Efek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk menggantikan izin usaha sebagai Penjamin Emisi Efek yang sekaligus sebagai izin usaha sebagai Perant ara Pedagang Efek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) .
huruf a berlaku 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(5) Ketentuan pendidikan berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 berlaku sesuai Peraturan atau Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan terkait Pendidikan Berkelanjutan .
BAB X I KETENTUAN PENUTUP