Peraturan Badan Nomor 2-pojk-04 Tahun 2013 tentang Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik Dalam Kondisi Pasar Yang Berfluktuasi
POJK Nomor 2-pojk-04 Tahun 2013 — Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik Dalam Kondisi Pasar Yang Berfluktuasi adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur tentang Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik Dalam Kondisi Pasar Yang Berfluktuasi.
POJK Nomor 2-pojk-04 Tahun 2013 — Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik Dalam Kondisi Pasar Yang Berfluktuasi disahkan pada tahun 2013.
POJK Nomor 2-pojk-04 Tahun 2013 — Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik Dalam Kondisi Pasar Yang Berfluktuasi saat ini berstatus Dicabut.
POJK Nomor 2-pojk-04 Tahun 2013 — Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik Dalam Kondisi Pasar Yang Berfluktuasi ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KETENTUAN UMUM
PERSYARATAN PEMBELIAN KEMBALI SAHAM PERUSAHAAN
PENGALIHAN SAHAM HASIL PEMBELIAN KEMBALI
KETENTUAN SANKSI
KETENTUAN PENUTUP