Peraturan Badan Nomor 19-pojk-03-2014 Tahun 2014 tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor Dalam Rangka Keuangan Inklusif
POJK Nomor 19-pojk-03-2014 Tahun 2014 — Layanan Keuangan Tanpa Kantor Dalam Rangka Keuangan Inklusif adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor Dalam Rangka Keuangan Inklusif.
POJK Nomor 19-pojk-03-2014 Tahun 2014 — Layanan Keuangan Tanpa Kantor Dalam Rangka Keuangan Inklusif disahkan pada tahun 2014.
POJK Nomor 19-pojk-03-2014 Tahun 2014 — Layanan Keuangan Tanpa Kantor Dalam Rangka Keuangan Inklusif saat ini berstatus Dicabut.
POJK Nomor 19-pojk-03-2014 Tahun 2014 — Layanan Keuangan Tanpa Kantor Dalam Rangka Keuangan Inklusif ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KETENTUAN UMUM
PRODUK LAKU PANDAI
BANK PENYELENGGARA LAKU PANDAI
KERJASAMA BANK PENYELENGGARA LAKU PANDAI DENGAN AGEN
PENERAPAN CUSTOMER DUE DILIGENCE (CDD)
PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO TEKNOLOGI INFORMASI
PERLINDUNGAN NASABAH
PELAPORAN
KETENTUAN LAIN-LAIN
SANKSI
KETENTUAN PERALIHAN
KETENTUAN PENUTUP
2014
POJK 19-pojk-03-2014/2014
Peraturan ini
Status: Dicabut
Dasar Hukum