POJK Nomor 17 Tahun 2025 — Penawaran Efek Melal… | Pasal.id
POJK Nomor 17 Tahun 2025 — Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi
Berlaku
Pengundangan
25 Juli 2025
Pertanyaan umum
Apa yang diatur dalam POJK Nomor 17 Tahun 2025 — Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi?
POJK Nomor 17 Tahun 2025 — Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi.
Kapan POJK Nomor 17 Tahun 2025 — Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi disahkan?
POJK Nomor 17 Tahun 2025 — Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi disahkan pada tahun 2025.
Apa status hukum POJK Nomor 17 Tahun 2025 — Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi saat ini?
POJK Nomor 17 Tahun 2025 — Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi saat ini berstatus Berlaku.
Siapa yang menetapkan POJK Nomor 17 Tahun 2025 — Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi?
POJK Nomor 17 Tahun 2025 — Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
Pasal 2
(1) Kegiatan Layanan Urun Dana merupakan bagian dari kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal.
(2) Pihak yang melakukan kegiatan Layanan Urun Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sebagai Pihak yang melakukan kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal.
Pasal 3
(1) Penawaran Efek oleh setiap Penerbit melalui Layanan Urun Dana bukan merupakan penawaran umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai pasar modal jika:
a. penawaran Efek dilakukan melalui Penyelenggara yang telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan;
b. penawaran Efek dilakukan dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan; dan
c. total dana yang dihimpun melalui penawaran Efek paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
(2) Dalam kondisi tertentu Otoritas Jasa Keuangan dapat menetapkan nilai total penghimpunan dana selain nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c.
Pasal 4
Penerbit merupakan perusahaan publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai pasar modal jika:
a. jumlah pemegang saham Penerbit lebih dari 300 (tiga ratus) Pihak; dan
b. jumlah modal disetor Penerbit lebih dari Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).
BAB II
KEGIATAN USAHA DAN KELEMBAGAAN PENYELENGGARA
Pasal 5
(1) Penyelenggara dilarang melakukan kegiatan usaha selain kegiatan usaha Layanan Urun Dana, kecuali:
a. sebagai penyelenggara layanan jasa keuangan berbasis Teknologi Informasi yang telah memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. kegiatan usaha di bidang pasar modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal yang dapat dilakukan oleh Penyelenggara; dan
c. kegiatan lain yang disetujui Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Ketentuan mengenai tata cara dan mekanisme pengajuan kegiatan usaha selain kegiatan usaha Layanan Urun Dana ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 6
Dalam melaksanakan kegiatan sebagai Penyelenggara, Penyelenggara dapat bekerja sama dengan:
a. penyelenggara layanan jasa keuangan berbasis Teknologi Informasi; dan/atau
b. Pihak lain terkait penggunaan dana dan hasil penerbitan Efek bersifat ekuitas berupa saham dan/atau Sukuk berlandaskan dana sosial dan kebajikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
(1) Badan hukum Penyelenggara merupakan badan hukum Indonesia berbentuk:
a. perseroan terbatas; atau
b. koperasi.
(2) Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terbatas pada koperasi yang melaksanakan kegiatan di sektor jasa keuangan.
Pasal 8
(1) Penyelenggara berbentuk badan hukum perseroan terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a dapat didirikan dan dimiliki oleh:
(2) Kepemilikan saham Penyelenggara oleh warga negara asing dan/atau badan hukum asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, baik secara langsung maupun tidak langsung paling banyak 49% (empat puluh sembilan persen).
Pasal 9
(1) Penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a harus memiliki modal disetor paling sedikit Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) pada saat mengajukan permohonan perizinan usaha.
(2) Penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b harus memiliki modal sendiri paling sedikit Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) pada saat mengajukan permohonan izin usaha.
Pasal 10
(1) Sumber dana modal disetor untuk mendirikan Penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilarang berasal dari hasil tindak pidana dan untuk tujuan kegiatan pencucian uang, pendanaan terorisme, pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, dan kejahatan keuangan lain.
(2) Sumber dana setoran modal Penyelenggara dapat berupa uang tunai, disetor penuh dan ditempatkan, dan/atau aset lain yang dapat dimanfaatkan sebagai infrastruktur pendukung Penyelenggara.
Pasal 11
(1) Penyelenggara wajib memiliki ekuitas paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Penyelenggara yang telah memperoleh izin usaha sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku atau calon Penyelenggara yang masih dalam proses mengajukan permohonan perizinan sebagai Penyelenggara kepada Otoritas Jasa Keuangan sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku wajib memiliki ekuitas paling sedikit Rp5.000.000.000,00
(lima miliar rupiah) secara bertahap dengan ketentuan:
a. paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) untuk jangka waktu 1 (satu) tahun;
b. paling sedikit Rp2.500.000.000,00 (dua koma lima miliar rupiah) untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun;
dan
c. paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan.
Pasal 12
Pasal 13
(1) Anggota Direksi:
a. dilarang melakukan rangkap jabatan pada Penyelenggara lain; dan
b. wajib berdomisili di Indonesia.
Pasal 14
(1) Setiap Pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
BAB III
PERIZINAN PENYELENGGARA
Pasal 15
Izin pendirian dan penyelenggaraan kegiatan usaha Penyelenggara terdiri atas:
a. persetujuan prinsip; dan
b. izin usaha.
Pasal 16
Permohonan persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a harus diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan sesuai formulir tercantum dalam Lampiran pada Format 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan disertai dokumen paling sedikit:
a. fotokopi akta pendirian badan hukum yang telah disahkan atau disetujui oleh menteri;
b. fotokopi akta perubahan anggaran dasar terakhir, yang telah disahkan atau disetujui oleh menteri atau diberitahukan kepada instansi yang berwenang, yang memuat kegiatan usaha layanan jasa keuangan yang mencakup Layanan Urun Dana;
c. daftar susunan anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris;
d. data pemegang saham:
1. untuk pemegang saham orang perseorangan, dengan melampirkan:
a) fotokopi tanda pengenal berupa kartu tanda penduduk atau paspor bagi warga negara asing, yang masih berlaku;
b) fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak;
c) daftar riwayat hidup dengan dilengkapi pasfoto berwarna terbaru berukuran 4x6 cm tercantum dalam Lampiran pada Format 2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini;
dan d) surat pernyataan pemegang saham orang perseorangan tercantum dalam Lampiran pada Format 3 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini;
2. untuk pemegang saham badan hukum, dengan melampirkan:
a) fotokopi akta pendirian badan hukum dan fotokopi akta perubahan anggaran dasar terakhir yang telah disahkan atau disetujui oleh menteri atau diberitahukan kepada instansi yang berwenang;
b) surat pernyataan pemegang saham badan hukum tercantum dalam Lampiran pada Format 4 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; dan c) fotokopi nomor pokok wajib pajak badan hukum;
3. untuk pemegang saham pemerintah pusat, dengan melampirkan fotokopi peraturan pemerintah mengenai penyertaan modal negara untuk pendirian perusahaan; dan
4. untuk pemegang saham pemerintah daerah, dengan melampirkan fotokopi peraturan daerah
mengenai penyertaan modal daerah untuk pendirian perusahaan;
e. data Direksi dan Dewan Komisaris dengan melampirkan:
1. fotokopi tanda pengenal berupa kartu tanda penduduk bagi warga negara Indonesia atau paspor bagi warga negara asing yang masih berlaku;
2. fotokopi izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap yang masih berlaku dan surat izin bekerja dari instansi yang berwenang, bagi warga negara asing yang berdomisili di Indonesia;
3. daftar riwayat hidup dengan dilengkapi pasfoto berwarna terbaru berukuran 4x6 cm tercantum dalam Lampiran pada Format 2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini;
4. fotokopi nomor pokok wajib pajak; dan
5. surat pernyataan anggota Direksi tercantum dalam Lampiran pada Format 5 dan surat pernyataan anggota Dewan Komisaris tercantum dalam Lampiran pada Format 6 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini;
f. dokumen persyaratan administratif dan hasil penilaian sendiri yang telah dilakukan oleh Penyelenggara untuk permohonan persetujuan sebagai Pihak Utama;
g. rencana susunan dan struktur organisasi berdasarkan fungsi setiap jabatan serta rencana pemenuhan sumber daya manusia Penyelenggara;
h. rencana kerja untuk 1 (satu) tahun pertama yang memuat paling sedikit:
1. gambaran mengenai kegiatan usaha yang akan dilakukan;
2. target dan langkah yang dilakukan untuk mewujudkan target dimaksud; dan
3. proyeksi laporan keuangan untuk 1 (satu) tahun ke depan;
i. surat pernyataan PSP atau anggota pendiri bagi koperasi untuk mempertahankan kedudukannya sebagai PSP atau anggota pendiri bagi koperasi pada Penyelenggara sampai dengan Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan izin usaha Penyelenggara, tercantum dalam Lampiran pada Format 7 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
j. pedoman atau standar prosedur operasional paling
1. pendaftaran, penelaahan, dan monitoring penerbit; dan
2. pendaftaran dan verifikasi pemodal;
k. bukti setoran modal paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari modal disetor minimum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17
Pasal 18
Dalam hal calon Penyelenggara yang permohonan persetujuan prinsipnya telah disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan:
a. mengalihkan persetujuan prinsipnya kepada Pihak lain; dan/atau
b. mengubah PSP atau anggota pendiri bagi Koperasi sampai dengan permohonan izin usaha disetujui atau ditolak, persetujuan prinsip yang telah diterbitkan menjadi tidak berlaku.
Pasal 19
(1) Persetujuan prinsip berlaku paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal persetujuan prinsip diterbitkan.
(2) Pihak yang telah memperoleh persetujuan prinsip dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai Penyelenggara sebelum memperoleh izin usaha sebagai Penyelenggara.
Pasal 20
(1) Calon Penyelenggara yang akan melakukan Layanan Urun Dana wajib memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Calon Penyelenggara yang merupakan pelaku usaha jasa keuangan yang telah mendapatkan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan wajib melakukan pendaftaran atau persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan sebelum melakukan Layanan Urun Dana.
(3) Ketentuan mengenai tata cara dan mekanisme pendaftaran atau persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 21
Pasal 22
(1) Dalam memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Otoritas Jasa Keuangan melakukan:
a. penelitian dan analisis dokumen permohonan;
b. penilaian kemampuan dan kepatutan anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Penyelenggara, jika terdapat perubahan;
c. analisis potensi dan kelayakan, jika terdapat perubahan;
d. penelitian sumber dana setoran modal; dan
e. analisis lain berdasarkan pertimbangan Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 23
(1) Calon Penyelenggara yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan harus melakukan kegiatan usaha paling lama 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal izin usaha diterbitkan.
(2) Pelaksanaan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan oleh Direksi paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal pelaksanaan kegiatan usaha.
Pasal 24
Calon Penyelenggara yang tidak memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan dapat mengajukan permohonan kembali untuk memperoleh persetujuan prinsip setelah 12 (dua belas) bulan sejak tanggal penolakan dari Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 25
(1) Penyampaian permohonan persetujuan prinsip dan izin usaha calon Penyelenggara kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 21 harus dilakukan secara elektronik melalui sistem perizinan Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Dalam hal sistem elektronik untuk permohonan persetujuan prinsip dan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia, permohonan
persetujuan prinsip dan izin usaha disampaikan secara langsung atau melalui surat elektronik kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 26
(1) Penyelenggara wajib melaporkan perubahan kepemilikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak terjadi perubahan kepemilikan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disertai dengan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf b.
Pasal 27
(1) Dalam hal terdapat:
a. perubahan Sistem Elektronik; dan/atau
b. perubahan jenis Efek yang ditawarkan dalam Layanan Urun Dana, Penyelenggara wajib menyampaikan permohonan persetujuan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Ketentuan mengenai tata cara permohonan persetujuan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 28
Pasal 29
(1) Setiap Pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
BAB IV
PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN PIHAK UTAMA PENYELENGGARA
Pasal 30
(1) Calon Pihak Utama wajib memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan sebelum menjalankan tindakan, tugas, dan fungsinya sebagai Pihak Utama.
(2) Calon Pihak Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. calon PSP atau anggota pendiri bagi koperasi;
b. calon anggota Direksi; dan
c. calon anggota Dewan Komisaris.
(3) Dalam hal Penyelenggara berbentuk perseroan terbatas, PSP merupakan badan hukum, orang perseorangan, dan/atau kelompok usaha yang memiliki:
a. jumlah nominal saham atau modal Penyelenggara sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih dari jumlah nominal saham yang dikeluarkan dan mempunyai hak suara; atau
b. jumlah nominal saham atau modal Penyelenggara kurang dari 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah nominal saham yang dikeluarkan dan mempunyai hak suara, namun yang bersangkutan dapat dibuktikan telah melakukan pengendalian
Penyelenggara, baik secara langsung maupun tidak langsung.
(4) Dalam hal Penyelenggara berbentuk koperasi, PSP merupakan pihak yang ditetapkan melalui mekanisme rapat anggota atau mekanisme lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perkoperasian.
(5) Calon anggota Direksi dan calon anggota Dewan Komisaris yang belum memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan, dilarang melakukan tindakan, tugas dan fungsi sebagai anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Penyelenggara, walaupun telah mendapat persetujuan dan diangkat oleh rapat umum pemegang saham.
(6) Dalam memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan kepada calon Pihak Utama.
Pasal 31
Penilaian kemampuan dan kepatutan dilakukan untuk menilai calon Pihak Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 harus memenuhi persyaratan:
a. integritas dan kelayakan keuangan bagi calon PSP atau anggota pendiri bagi koperasi; dan
b. integritas, reputasi keuangan, dan kompetensi bagi calon anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris.
Pasal 32
Persyaratan integritas bagi Pihak Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31
Pasal 33
Persyaratan reputasi keuangan bagi Pihak Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf b, dibuktikan paling sedikit dengan:
a. tidak memiliki kredit dan/atau pembiayaan macet; dan
b. tidak pernah dinyatakan pailit dan/atau tidak pernah menjadi pemegang saham, anggota Direksi, atau anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan dinyatakan pailit dalam waktu 5 (lima) tahun terakhir sebelum dicalonkan.
Pasal 34
Persyaratan kelayakan keuangan bagi PSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a, dibuktikan paling sedikit dengan:
a. memiliki reputasi keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33;
b. memiliki kemampuan keuangan yang mendukung perkembangan bisnis Penyelenggara; dan
c. memiliki komitmen untuk melakukan upaya yang diperlukan jika Penyelenggara menghadapi kesulitan keuangan.
Pasal 35
Persyaratan kompetensi bagi Pihak Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf b, dibuktikan paling sedikit dengan:
a. pengetahuan dan/atau pengalaman di bidang yang relevan dengan jabatan; dan
b. kemampuan untuk mengelola dan mengembangkan Penyelenggara secara strategis.
Pasal 36
Calon Pihak Utama yang sedang menjalani:
a. proses hukum;
b. proses penilaian kemampuan dan kepatutan di Otoritas Jasa Keuangan; dan/atau
c. proses penilaian kembali karena terdapat indikasi permasalahan integritas, kelayakan keuangan, reputasi keuangan, dan/atau kompetensi pada suatu lembaga jasa keuangan, tidak dapat diajukan untuk mengikuti penilaian kemampuan dan kepatutan untuk menjadi Pihak Utama.
Pasal 37
Pasal 38
Pasal 39
Pasal 40
Pasal 41
Pasal 42
(1) Penilaian sendiri atas calon Pihak Utama sebagaimana dimaksud pada Pasal 37 ayat (1) memuat penilaian atas:
a. pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31; dan
b. pemenuhan persyaratan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(2) Hasil penilaian sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditandatangani oleh anggota Direksi dan disampaikan bersamaan dengan dokumen persyaratan administratif pada saat pengajuan permohonan calon Pihak Utama kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 43
(1) Dalam hal seluruh atau mayoritas saham Penyelenggara dimiliki oleh pemerintah atau lembaga yang diberikan tugas oleh Undang-Undang untuk menyelamatkan Penyelenggara, permohonan untuk memperoleh persetujuan menjadi anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris dapat diajukan oleh instansi yang mewakili pemerintah atau lembaga tersebut.
(2) Dalam hal calon PSP akan melakukan pembelian saham Penyelenggara untuk penyertaan modal sementara oleh lembaga yang diberikan tugas oleh Undang-Undang untuk menyelamatkan Penyelenggara, permohonan untuk memperoleh persetujuan menjadi PSP dapat diajukan oleh lembaga tersebut.
Pasal 44
Penilaian kemampuan dan kepatutan bagi calon Pihak Utama dilakukan melalui penilaian administratif oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 45
(1) Dalam melaksanakan penilaian administratif terhadap PSP, calon PSP harus melakukan presentasi atau pemaparan paling sedikit mengenai:
a. rencana calon PSP terhadap pengembangan Penyelenggara yang akan dimiliki dan/atau yang akan dikendalikannya paling singkat untuk 5 (lima) tahun sejak dimiliki; dan
b. strategi calon PSP dalam hal Penyelenggara yang akan dimiliki dan/atau yang akan dikendalikannya mengalami kesulitan keuangan.
(2) Dalam hal calon PSP merupakan pemerintah pusat atau pemerintah daerah, presentasi atau pemaparan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan jika dianggap perlu.
Pasal 46
(1) Dalam hal calon PSP berbentuk badan hukum, penilaian kemampuan dan kepatutan terhadap badan hukum tersebut dilakukan dengan menilai badan hukum yang bersangkutan, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris badan hukum yang bersangkutan, dan pihak-pihak yang berdasarkan penilaian Otoritas Jasa Keuangan merupakan pemilik yang sebenarnya.
Pasal 47
(1) Dalam melaksanakan penilaian administratif terhadap Direksi dan/atau Dewan Komisaris, Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan klarifikasi kepada calon Direksi dan/atau Dewan Komisaris.
(2) Klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan jika:
a. terdapat informasi negatif mengenai calon Pihak Utama, termasuk informasi calon yang diajukan pernah dikenai sanksi administratif oleh Otoritas Jasa Keuangan;
b. calon Direksi dan/atau Dewan Komisaris belum mempunyai pengalaman pada Penyelenggara di Indonesia yang relevan dengan jabatan yang dituju dan mempertimbangkan posisi jabatan, ukuran, kompleksitas, dan/atau permasalahan Penyelenggara tempat yang bersangkutan akan dicalonkan; dan/atau
c. calon Direksi dan/atau Dewan Komisaris pernah ditetapkan tidak disetujui dalam pencalonan sebelumnya pada proses klarifikasi terkait aspek kompetensi.
Pasal 48
(1) Otoritas Jasa Keuangan menghentikan penilaian kemampuan dan kepatutan calon Pihak Utama Penyelenggara jika calon tersebut menjalani:
a. proses hukum;
b. proses penilaian kemampuan dan kepatutan;
dan/atau
c. proses penilaian kembali karena terdapat indikasi permasalahan integritas, kelayakan keuangan, reputasi keuangan, dan/atau kompetensi pada Penyelenggara.
Pasal 49
(1) Otoritas Jasa Keuangan menetapkan hasil penilaian kemampuan dan kepatutan sebagai berikut:
a. disetujui; atau
b. tidak disetujui.
Pasal 50
(1) Calon anggota Direksi atau calon anggota Dewan Komisaris yang disetujui Otoritas Jasa Keuangan diangkat oleh rapat umum pemegang saham dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat persetujuan hasil penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (4).
Pasal 51
Pasal 52
(1) Calon anggota Direksi atau calon anggota Dewan Komisaris yang tidak disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan, namun telah mendapat persetujuan dan diangkat sebagai anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris Penyelenggara sesuai keputusan rapat umum pemegang saham, Penyelenggara wajib menyelenggarakan rapat umum pemegang saham untuk membatalkan pengangkatan yang bersangkutan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal penolakan.
(2) Penyelenggara wajib melaporkan pembatalan pengangkatan calon anggota Direksi dan/atau calon anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah rapat umum pemegang saham pembatalan pengangkatan yang bersangkutan.
Pasal 53
Calon anggota Direksi dan calon anggota Dewan Komisaris yang tidak disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan yang berasal dari peralihan jabatan, masih dapat menjalankan tugas dan fungsi pada jabatan sebelumnya sepanjang yang bersangkutan belum diberhentikan dari jabatan sebelumnya sesuai dengan anggaran dasar perusahaan.
Pasal 54
(1) Calon Pihak Utama yang tidak disetujui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf b dapat dicalonkan kembali kepada Otoritas Jasa Keuangan
paling singkat 6 (enam) bulan sejak tanggal penetapan tidak disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 55
(1) Otoritas Jasa Keuangan membatalkan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf
a. jika setelah persetujuan diberikan:
a. diketahui bahwa informasi atau dokumen yang disampaikan dalam proses penilaian kemampuan dan kepatutan tidak benar sehingga menjadi tidak memenuhi persyaratan; dan/atau
b. terdapat informasi yang diperoleh dari otoritas lain yang mengakibatkan Pihak yang telah disetujui menjadi tidak memenuhi persyaratan.
Pasal 56
Pasal 57
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penilaian kembali Pihak Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) dan ayat (4) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 58
(1) Setiap Pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
BAB V
KEWAJIBAN DAN LARANGAN PENYELENGGARA
Pasal 59
(1) Penyelenggara wajib:
a. melakukan penelaahan terhadap dokumen, informasi, dan kelayakan calon Penerbit, paling sedikit atas:
1. pendirian badan hukum atau dokumen yang membuktikan keabsahan pendirian badan usaha;
2. organ atau pengurus badan hukum atau badan usaha;
3. aspek hukum permodalan;
4. laporan keuangan Penerbit;
5. batasan Penerbit;
6. perizinan yang berkaitan dengan kegiatan usaha Penerbit dan/atau Proyek yang akan didanai dengan dana hasil penawaran Efek atau menjadi dasar penerbitan Efek melalui Layanan Urun Dana;
7. data debitur dari sistem layanan informasi keuangan Otoritas Jasa Keuangan;
8. catatan histori penerbitan Efek melalui Layanan Urun Dana yang telah dilakukan oleh Penerbit dan/atau pengurus Penerbit.
9. latar belakang Penerbit bahwa tidak pernah dinyatakan pailit dan/atau tidak memiliki menjadi pemegang saham, anggota Direksi, atau anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan dinyatakan pailit; dan
10. dokumen dan/atau informasi yang wajib disampaikan oleh Penerbit kepada Penyelenggara;
b. mengunggah dokumen dan/atau informasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 10 kecuali dokumen dan/atau informasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 7 secara daring melalui situs web Penyelenggara paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum dimulainya masa penawaran;
c. memastikan pelaksanaan penawaran Efek melalui Layanan Urun Dana sampai dengan terpenuhinya seluruh hak dan kewajiban Pengguna;
d. melaporkan pelanggaran yang dilakukan Penerbit selama masa penawaran dan pelanggaran atas kewajiban Penerbit yang berkaitan langsung dengan berakhirnya masa penawaran kepada Otoritas Jasa Keuangan;
e. melaksanakan upaya peningkatan edukasi dan literasi bagi Pengguna;
f. menyimpan dokumen dan/atau informasi yang disampaikan Penerbit dalam jangka waktu penyimpanan dokumen sesuai dengan Undang-Undang mengenai dokumen perusahaan;
g. memastikan batas penghimpunan dana melalui Layanan Urun Dana oleh setiap Penerbit tidak terlampaui;
h. menyediakan fasilitas komunikasi secara daring antara Pemodal dengan Penerbit;
i. memuat dalam situs web Penyelenggara mengenai risiko, paling sedikit risiko:
1. usaha;
2. investasi;
3. likuiditas;
4. kegagalan Sistem Elektronik;
5. kelangkaan pembagian dividen dan/atau dilusi kepemilikan saham, jika Efek yang diterbitkan merupakan saham; dan
6. gagal bayar atas Efek bersifat utang atau Sukuk, jika Efek yang diterbitkan merupakan Efek bersifat utang atau Sukuk;
j. memastikan Pemodal yang akan berinvestasi melalui Layanan Urun Dana telah memiliki:
1. nomor tunggal identifikasi Pemodal;
2. rekening dana Pemodal pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian; dan
3. rekening Efek yang khusus untuk menyimpan Efek, setelah masa penawaran Efek selesai;
k. memiliki sistem untuk memastikan hanya Pemodal yang telah memberikan konfirmasi mengenai pemenuhan persyaratan Pemodal yang dapat berinvestasi melalui Layanan Urun Dana;
l. menggunakan nama domain Indonesia;
m. menyediakan layanan penanganan pengaduan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai layanan pengaduan;
n. memuat dalam situs web Penyelenggara mengenai:
1. jenis biaya;
2. jumlah biaya; dan
3. pengeluaran lainnya yang dikenakan atau dibebankan kepada Pengguna;
o. memastikan Penerbit telah melaksanakan seluruh kewajiban sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penawaran Efek melalui Layanan Urun Dana.
p. mempunyai mekanisme pengembalian dana dalam hal penawaran Efek melalui Layanan Urun Dana batal demi hukum;
q. menggunakan gedung kantor atau ruangan kantor baik yang dimiliki sendiri atau berdasarkan perjanjian sewa gedung atau ruangan; dan
r. memastikan seluruh dokumen dan/atau informasi mengenai pendaftaran Pemodal pada Layanan Urun Dana telah sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
Pasal 60
(1) Dalam melakukan penelaahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) huruf a, Penyelenggara wajib:
a. mempertimbangkan informasi perkreditan dari lembaga yang berizin dari Otoritas Jasa Keuangan;
dan
b. memastikan Penerbit dan pengurus Penerbit tidak memiliki kredit dengan kualitas macet.
(2) Selain kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam melakukan penelaahan terhadap Penerbit, Penyelenggara dapat:
a. meminta dokumen dan/atau informasi lain yang mendukung penelaahan atas laporan keuangan dan/atau dokumen Penerbit; dan/atau
b. melakukan pemeriksaan secara langsung.
Pasal 61
Penyelenggara wajib memastikan seluruh Penerbit dan Efek yang ditawarkan oleh Penerbit melalui Layanan Urun Dana telah terdaftar di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian setelah masa penawaran Efek selesai.
Pasal 62
(1) Penyelenggara dapat menggunakan jasa pihak ketiga untuk melakukan penelaahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) huruf a dan Pasal 59 ayat (2) atas Penerbit.
Pasal 63
(1) Dalam hal terdapat perubahan material terkait dokumen dan/atau informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) huruf b yang dapat memengaruhi keputusan investasi Pemodal, Penyelenggara wajib:
a. memuat informasi dalam situs web Penyelenggara;
dan
b. menyampaikan informasi kepada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
(2) Pemuatan dalam situs web serta penyampaian kepada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah terdapat perubahan material.
Pasal 64
(1) Dalam hal Penerbit menerbitkan Efek bersifat utang atau Sukuk, Penyelenggara wajib melakukan penelaahan atas legalitas Proyek yang menjadi dasar penerbitan Efek bersifat utang atau Sukuk melalui Layanan Urun Dana.
(2) Dalam hal Efek yang diterbitkan merupakan Sukuk, Penyelenggara wajib memastikan Sukuk yang diterbitkan telah memperoleh pernyataan kesesuaian syariah dari tim ahli syariah yang memiliki izin ahli syariah pasar modal.
Pasal 65
(1) Dalam hal Penyelenggara melayani penawaran Efek bersifat utang atau Sukuk oleh Penerbit, Penyelenggara wajib bertindak selaku kuasa Pemodal.
(2) Penyelenggara selaku kuasa Pemodal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib paling sedikit:
a. memantau perkembangan pengelolaan Proyek berdasarkan data dan/atau informasi yang diperoleh baik langsung maupun tidak langsung;
b. mengawasi dan memantau pelaksanaan kewajiban Penerbit berdasarkan perjanjian mengenai penerbitan Efek bersifat utang atau Sukuk;
c. mengawasi, melakukan inspeksi, dan mengadministrasikan jaminan bagi pembayaran kewajiban kepada pemegang Efek bersifat utang atau Sukuk, jika terdapat jaminan bagi
pembayaran kewajiban kepada pemegang Efek bersifat utang atau Sukuk; dan
d. memantau pembayaran yang dilakukan oleh Penerbit kepada pemegang Efek bersifat utang atau Sukuk.
Pasal 66
(1) Penyelenggara wajib memiliki dan menerapkan seluruh standar prosedur operasional.
(2) Penyelenggara wajib mengevaluasi standar prosedur operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara berkala.
(3) Dalam hal terdapat perubahan standar prosedur operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penyelenggara wajib mematuhi dan menerapkan perubahan standar prosedur operasional.
Pasal 67
(1) Dalam hal Penyelenggara melakukan perubahan Sistem Elektronik untuk pengembangan, Penyelenggara wajib menyampaikan laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum perubahan tersebut.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dengan informasi secara rinci mengenai perubahan sistem yang akan dilakukan.
Pasal 68
Dalam menjalankan kegiatan usaha, Penyelenggara dilarang:
a. memiliki hubungan afiliasi dengan Penerbit yang menggunakan Layanan Urun Dana;
b. memberikan bantuan keuangan kepada Pemodal untuk berinvestasi pada Efek Penerbit yang menggunakan Layanan Urun Dana;
c. memberikan nasihat investasi dan/atau rekomendasi kepada Pemodal dan/atau calon Pemodal untuk berinvestasi pada Penerbit;
d. memberikan hadiah atau kompensasi kepada Pihak yang memberikan informasi mengenai Pemodal potensial;
e. menerima dan/atau menyimpan dana Pemodal;
f. memberikan perlakuan yang berbeda antara para
g. mempublikasikan informasi yang tidak benar terkait Layanan Urun Dana yang diselenggarakan;
h. mengenakan jenis biaya, jumlah biaya, serta pengeluaran lainnya terhadap Penerbit dan Pemodal selain biaya yang telah diumumkan;
i. melakukan penawaran Layanan Urun Dana kepada Pengguna dan/atau masyarakat melalui sarana komunikasi pribadi tanpa persetujuan Pengguna;
j. mengenakan biaya apapun kepada Pengguna atas pengajuan pengaduan; dan
k. bertindak sebagai Penerbit dalam Layanan Urun Dana.
Pasal 69
Penyelenggara yang telah memperoleh izin wajib menyampaikan laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan ditembuskan kepada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, meliputi:
a. laporan tengah tahunan;
b. laporan tahunan; dan
c. laporan insidentil.
Pasal 70
Pasal 71
Pasal 72
(1) Penyelenggara wajib menyampaikan laporan insidentil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf c jika terdapat kejadian atau informasi material terkait dengan penyelenggaraan Layanan Urun Dana.
(2) Laporan insidentil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah terdapatnya kejadian atau informasi material terkait dengan penyelenggaraan Layanan Urun Dana.
Pasal 73
Pasal 74
BAB VI
LAYANAN URUN DANA
Pasal 75
Dalam Layanan Urun Dana, Penyelenggara wajib mencantumkan dalam situs web Penyelenggara, pernyataan dalam huruf kapital dan cetak tebal yang langsung dapat menarik perhatian Pemodal sebagai berikut:
a. “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI.
SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
b. “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.” ; dan
c. “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”.
Pasal 76
(1) Efek yang dapat ditawarkan melalui Layanan Urun Dana meliputi:
a. Efek bersifat ekuitas;
b. Efek bersifat utang; atau
c. Sukuk.
(2) Efek bersifat ekuitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat berupa saham atau Efek bersifat ekuitas lain yang wajib dikonversikan menjadi saham.
(3) Otoritas Jasa Keuangan dapat menetapkan jenis Efek lain yang dapat ditawarkan melalui Layanan Urun Dana selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 77
(1) Untuk Penyelenggara yang merupakan entitas yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, Penyelenggara dapat menetapkan Efek bersifat ekuitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf a yang ditawarkan melalui Layanan Urun Dana-nya sebagai Efek syariah.
(2) Penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki Dewan Pengawas Syariah serta memiliki mekanisme dan prosedur penetapan Efek bersifat ekuitas sebagai Efek syariah.
Pasal 78
(1) Efek bersifat utang atau Sukuk yang ditawarkan melalui Layanan Urun Dana wajib memenuhi ketentuan:
a. diterbitkan dalam mata uang rupiah;
b. memiliki Proyek yang menjadi dasar penerbitan Efek bersifat utang atau Sukuk;
c. tidak dapat diperdagangkan;
d. memiliki jatuh tempo tidak lebih dari 2 (dua) tahun;
e. dapat dilunasi lebih awal sebelum jatuh tempo, sepanjang mendapat persetujuan dari mayoritas pemegang Efek bersifat utang atau Sukuk yang hadir dalam rapat umum pemegang Efek bersifat utang atau Sukuk; dan
f. pembayaran pokok, bunga, besaran nisbah bagi hasil, margin, imbal jasa, atau imbal hasil dapat dilakukan secara berkala atau pada saat jatuh tempo.
Pasal 79
(1) Penerbit Efek bersifat ekuitas dan Efek bersifat utang atau Sukuk beserta afiliasinya dilarang menggunakan jasa Layanan Urun Dana melalui lebih dari 1 (satu) Penyelenggara dalam waktu bersamaan.
(2) Penyelenggara wajib memastikan Penerbit Efek bersifat ekuitas dan/atau Penerbit Efek bersifat utang atau Sukuk yang menggunakan Layanan Urun Dana yang diselenggarakannya tidak menerbitkan Efek melalui Penyelenggara lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 80
(1) Penerbit Efek bersifat utang atau Sukuk wajib memenuhi seluruh kewajiban kepada Pemodal setelah melakukan penghimpunan dana melalui Layanan Urun Dana.
(2) Penerbit Efek bersifat utang atau Sukuk dilarang melakukan penghimpunan dana baru melalui Layanan Urun Dana sebelum Penerbit memenuhi seluruh kewajiban kepada Pemodal sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 81
(1) Batas penghimpunan dana melalui Layanan Urun Dana oleh setiap Penerbit dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) atau nilai total penghimpunan dana lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
(2) Penghimpunan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam 1 (satu) kali penawaran atau lebih.
Pasal 82
(1) Penerbit dapat menetapkan jumlah minimum dana yang harus diperoleh dalam penawaran Efek melalui Layanan Urun Dana berdasarkan kesepakatan yang dimuat dalam perjanjian penyelenggaraan Layanan Urun Dana.
(2) Dalam hal Penerbit menetapkan jumlah minimum dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penerbit wajib mengungkapkan:
a. rencana penggunaan dana sehubungan dengan perolehan dana minimum; dan
b. sumber dana lain untuk melaksanakan rencana penggunaan dana, jika terdapat sumber dana lain.
Pasal 83
Masa penawaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) paling lama 45 (empat puluh lima) hari.
Pasal 84
(1) Penerbit dapat membatalkan penawaran Efek melalui Layanan Urun Dana sebelum berakhirnya masa penawaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 dengan membayar denda sejumlah yang ditetapkan dalam perjanjian penyelenggaraan Layanan Urun Dana kepada Penyelenggara.
(2) Berakhirnya masa penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. tanggal tertentu yang telah ditetapkan oleh Penerbit; atau
b. tanggal tertentu sebelum tanggal sebagaimana dimaksud dalam huruf a namun seluruh Efek yang ditawarkan melalui Layanan Urun Dana telah dibeli oleh Pemodal.
Pasal 85
(1) Penyelenggara wajib menggunakan rekening Penyelenggara di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian untuk menerima dana dari penawaran Efek melalui Layanan Urun Dana.
(2) Penyelenggara wajib memastikan rekening Penyelenggara di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah tersedia dan dapat digunakan sebelum penawaran Efek dimulai.
Pasal 86
(1) Penyetoran dana oleh Pemodal untuk pembelian Efek melalui Layanan Urun Dana dilakukan dengan menyetorkan sejumlah dana pada rekening dana pemodal yang dicatatkan pada rekening urun dana pemodal di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
Pasal 87
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (5) huruf c ditetapkan oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
Pasal 88
Rekening urun dana pemodal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1) dapat digunakan untuk keperluan lainnya terkait dengan Layanan Urun Dana.
Pasal 89
Otoritas Jasa Keuangan dapat menetapkan cara penyetoran lain dalam melakukan pembelian Efek selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1).
Pasal 90
(1) Penerbit wajib mendaftarkan Efek bersifat ekuitas berupa saham dan Efek bersifat utang atau Sukuk pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
(2) Mekanisme dan prosedur pendaftaran Efek bersifat ekuitas berupa saham dan Efek bersifat utang atau Sukuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
Pasal 91
Dalam hal Efek yang ditawarkan merupakan Efek bersifat ekuitas berupa saham, Penerbit wajib:
a. melakukan permohonan persetujuan dan/atau pemberitahuan kepada menteri sehubungan dengan perubahan anggaran dasar mengenai:
1. peningkatan modal; dan
2. pencantuman ketentuan mengenai penitipan kolektif; dan
b. menandatangani perjanjian pendaftaran Efek dengan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian serta menyampaikan fotokopi perjanjian pendaftaran Efek dimaksud kepada Penyelenggara paling lambat 22 (dua puluh dua) hari kerja, setelah berakhirnya masa penawaran Efek dan seluruh dana yang disetor pada rekening Penyelenggara di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dalam suatu penawaran Efek telah terkumpul.
Pasal 92
Penyelenggara wajib:
a. menyerahkan dana kepada Penerbit; dan
b. mendistribusikan Efek kepada Pemodal, paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah perjanjian pendaftaran Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf b diterima Penyelenggara.
Pasal 93
(1) Dalam hal Efek yang ditawarkan merupakan Efek bersifat utang atau Sukuk, Penerbit wajib:
a. menandatangani perjanjian pendaftaran Efek dengan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian;
b. menyerahkan dokumen dasar pengerjaan atau bukti kepemilikan Proyek; dan
c. membuat akta pengakuan hutang yang dibuat secara notariil oleh notaris,
dan menyampaikan fotokopinya kepada Penyelenggara paling lambat 22 (dua puluh dua) hari kerja setelah berakhirnya masa penawaran Efek dan seluruh dana yang disetor pada rekening Penyelenggara di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dalam penawaran Efek tel ah terkumpul.
Pasal 94
Penyelenggara wajib memastikan kelengkapan persyaratan dokumen dan/atau informasi mengenai pendaftaran Efek pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 oleh Penerbit paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah masa penawaran Efek berakhir.
Pasal 95
Pasal 96
Pasal 97
Pemindahan hak atas Efek bersifat ekuitas berupa saham sebagai akibat pelaksanaan perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (2) dapat dilakukan tanpa akta pemindahan hak.
Pasal 98
(1) Penyelenggara wajib mengumumkan tingkat keberhasilan investasi dalam situs web Penyelenggara.
(2) Pengumuman tingkat keberhasilan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memuat paling sedikit:
a. jumlah Penerbit;
b. jumlah Pemodal;
c. nilai penerbitan Efek; dan
d. tingkat keberhasilan investasi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghitungan tingkat keberhasilan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 99
Tingkat keberhasilan investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 paling sedikit:
a. keberhasilan pengembalian pokok dan bunga/imbal hasil/ujrah Efek bersifat utang atau Sukuk;
b. histori gagal bayar;
c. jumlah hari keterlambatan; dan/atau
d. rata-rata pembagian dividen yang telah dilakukan, bagi Penerbit Efek bersifat ekuitas.
Pasal 100
Pelaksanaan distribusi pembayaran dividen atas Efek bersifat ekuitas berupa saham kepada Pemodal wajib dilakukan dengan ketentuan:
a. dilaksanakan oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian setelah mendapat instruksi dari Penyelenggara; dan
b. instruksi dari Penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan sebagai tindak lanjut pelaksanaan hasil rapat umum pemegang saham Penerbit atau organ yang setara dengan rapat umum pemegang saham Penerbit yang menyetujui pembagian
dividen Penerbit kepada Pemodal.
Pasal 101
(1) Pelaksanaan distribusi pembayaran bunga/imbal hasil/ujrah atas Efek bersifat utang atau Sukuk kepada Pemodal wajib dilakukan dengan ketentuan:
a. bagi Efek bersifat utang atau Sukuk yang memiliki jatuh tempo lebih dari 1 (satu) tahun, distribusi pembayaran bunga/imbal hasil/ujrah dilaksanakan oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian setelah mendapat instruksi dari Penyelenggara; dan
b. bagi Efek bersifat utang atau Sukuk yang memiliki jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, distribusi pembayaran bunga/imbal hasil/ujrah dilaksanakan oleh Penyelenggara atau Pihak lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 102
BAB VII
PENERBIT
Pasal 103
(1) Dalam melakukan penghimpunan dana melalui Layanan Urun Dana, dengan batasan Penerbit dilarang merupakan:
a. badan usaha yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh suatu kelompok usaha atau konglomerasi;
b. perusahaan terbuka atau anak perusahaan terbuka; dan
c. badan usaha dengan kekayaan bersih lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
(2) Otoritas Jasa Keuangan dapat menetapkan batasan sebagai Penerbit selain batasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 104
Pasal 105
Jangka waktu antara tanggal laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (1) huruf j dan tanggal dimulainya masa penawaran Efek paling lama 6 (enam) bulan.
Pasal 106
Penerbit wajib menggunakan seluruh dana hasil penawaran Efek untuk membiayai atau membiayai ulang Proyek atau kegiatan usaha di wilayah negara Republik Indonesia.
Pasal 107
(1) Pemodal yang membeli Efek melalui Penyelenggara mendapat bukti kepemilikan berupa catatan kepemilikan Efek yang terdapat dalam rekening Efek pada Kustodian dengan mengacu pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
(2) Kustodian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan laporan kepemilikan Efek kepada Pemodal 1 (satu) kali dalam setiap bulan.
(3) Laporan kepemilikan Efek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disampaikan paling lambat pada tanggal 10 bulan berikutnya.
Pasal 108
Pasal 109
(1) Penerbit yang menerbitkan Efek bersifat utang atau Sukuk wajib menyampaikan laporan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan, pada bulan Maret, Juni, September, dan Desember kepada Penyelenggara.
Pasal 110
(1) Selain menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 dan Pasal 109, Penerbit wajib
menyampaikan laporan insidentil jika terdapat informasi atau kejadian material yang dapat memengaruhi kelangsungan usaha Penerbit atau kesanggupan Penerbit dalam melakukan pengembalian dana.
Pasal 111
Dalam hal Penerbit tidak lagi memenuhi kriteria harta kekayaan bersih sebagai Penerbit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (1) huruf c, laporan keuangan yang dimuat dalam laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (1) wajib menggunakan paling rendah standar akuntansi keuangan untuk entitas privat.
Pasal 112
Pasal 113
(1) Dalam kondisi tertentu, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dapat membatalkan pendaftaran Efek Penerbit.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kondisi tertentu, mekanisme, dan kriteria Penerbit yang dibatalkan pendaftaran Efeknya ditetapkan oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
Pasal 114
Dalam hal Efek yang diterbitkan melalui Layanan Urun Dana merupakan Efek bersifat ekuitas berupa saham, Penerbit wajib mencatatkan kepemilikan saham Pemodal dalam daftar pemegang saham Penerbit.
Pasal 115
(1) Penambahan modal Penerbit dilakukan berdasarkan persetujuan rapat umum pemegang saham.
(2) Rapat umum pemegang saham dapat menyerahkan
kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk memberikan persetujuan pelaksanaan keputusan rapat umum pemegang saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan.
(3) Penyerahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sewaktu-waktu dapat ditarik kembali oleh rapat umum pemegang saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 116
(1) Keputusan rapat umum pemegang saham untuk penambahan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 ayat (1) menjadi sah jika dilakukan dengan memperhatikan persyaratan kuorum dan jumlah suara setuju untuk perubahan anggaran dasar sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang mengenai perseroan terbatas dan anggaran dasar.
(2) Keputusan rapat umum pemegang saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi sah jika dilakukan dengan kuorum kehadiran lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh jumlah saham dengan hak suara dan disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan, kecuali ditentukan lebih besar dalam anggaran dasar.
Pasal 117
(1) Seluruh saham yang diterbitkan untuk penambahan modal Penerbit harus terlebih dahulu ditawarkan kepada setiap pemegang saham seimbang dengan pemilikan saham untuk klasifikasi saham yang sama.
Pasal 118
(1) Penerbit dapat membeli kembali sahamnya sesuai dengan ketentuan Pasal 37 dan Pasal 38 Undang-Undang mengenai perseroan terbatas.
(2) Pembelian kembali saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan rapat umum pemegang saham.
Pasal 119
Selain pembelian kembali saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118, Penerbit dapat membeli kembali sahamnya untuk memenuhi ketentuan Pasal 62 Undang-Undang mengenai perseroan terbatas.
Pasal 120
(1) Pelaksanaan pembelian kembali saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (1) wajib diselesaikan paling lama 12 (dua belas) bulan setelah tanggal rapat umum pemegang saham yang menyetujui pembelian kembali saham.
(2) Pembelian kembali saham dapat dilakukan melalui Layanan Urun Dana maupun di luar Layanan Urun Dana.
Pasal 121
Dalam hal pembelian kembali saham dilakukan melalui Layanan Urun Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat (2), pembelian kembali saham wajib memenuhi ketentuan:
a. dilakukan melalui mekanisme pelaksanaan perdagangan Efek; dan
b. harga penawaran untuk membeli kembali saham harus lebih rendah atau sama dengan harga transaksi pada perdagangan Efek yang terjadi sebelumnya.
Pasal 122
(1) Proyek yang menjadi dasar penerbitan Efek bersifat utang atau Sukuk melalui Layanan Urun Dana wajib memiliki manfaat ekonomis.
(2) Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dimiliki sendiri atau merupakan perintah Pihak lain.
(3) Dalam hal Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar penerbitan Sukuk, Proyek wajib tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal.
Pasal 123
Dalam hal penerbitan Efek bersifat utang atau Sukuk dijamin dengan kekayaan Penerbit atau bentuk penjaminan lainnya atau ditanggung, pembebanan jaminan atau penanggungan wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.
Pasal 124
BAB VIII
PEMODAL
Pasal 125
(1) Pemodal yang melakukan pemesanan Efek melalui Layanan Urun Dana harus terlebih dahulu memiliki nomor tunggal identitas pemodal.
(2) Pemodal yang membeli Efek melalui Layanan Urun Dana harus:
a. memiliki rekening Efek pada Kustodian yang khusus untuk menyimpan Efek;
b. memiliki rekening dana pemodal di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau Pihak lain yang disetujui Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian;
c. memiliki kemampuan untuk membeli Efek Penerbit; dan
d. memenuhi kriteria Pemodal dan batasan pembelian Efek.
(3) Dalam hal Pemodal melakukan pembelian Efek melalui lebih dari 1 (satu) Penyelenggara, Pemodal wajib menggunakan rekening Efek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a yang berbeda untuk masing-masing Penyelenggara.
(4) Kriteria Pemodal dan batasan pembelian Efek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d meliputi:
a. setiap Pemodal dengan penghasilan sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) per tahun, dapat membeli Efek melalui Layanan Urun Dana paling banyak sebesar 5% (lima persen) dari penghasilan per tahun; dan
b. setiap Pemodal dengan penghasilan lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) per tahun, dapat membeli Efek melalui Layanan Urun Dana paling banyak sebesar 10% (sepuluh persen) dari penghasilan per tahun.
(5) Persentase batasan pembelian Efek pada Layanan Urun Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dihitung dari nilai pembelian Efek pada seluruh Penyelenggara berdasarkan penilaian sendiri oleh Pemodal.
(6) Dalam hal Pemodal merupakan:
a. badan hukum; atau
b. Pihak yang mempunyai pengalaman berinvestasi di pasar modal yang dibuktikan dengan kepemilikan rekening Efek paling sedikit 2 (dua) tahun sebelum penawaran Efek, kriteria Pemodal dan batasan pembelian Efek oleh Pemodal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak berlaku.
BAB IX
PERJANJIAN LAYANAN URUN DANA
BAB X
MITIGASI RISIKO
BAB XI
TATA KELOLA SISTEM TEKNOLOGI INFORMASI PENYELENGGARAAN LAYANAN URUN DANA
BAB XII
EDUKASI DAN PELINDUNGAN PENGGUNA LAYANAN URUN DANA
BAB XIII
PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME DAN PENCEGAHAN PENDANAAN PROLIFERASI SENJATA PEMUSNAH MASSAL
(1) Penyelenggara yang melakukan peningkatan modal disetor wajib menyampaikan laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal surat persetujuan atau penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar oleh menteri.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan melampirkan dokumen paling sedikit:
a. bukti surat penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar oleh menteri terkait peningkatan modal disetor;
b. surat pernyataan pemegang saham yang menyatakan bahwa setoran modal tidak berasal dari pendanaan terorisme, pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, dan kejahatan keuangan lainnya;
c. surat pemberitahuan pajak selama 2 (dua) tahun terakhir dan/atau dokumen lain yang menunjukkan kemampuan keuangan serta sumber dana setoran modal, jika PSP merupakan orang perseorangan;
d. laporan keuangan pemegang saham terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik, jika PSP berbentuk badan hukum;
e. rekening koran selama 6 (enam) bulan terakhir dalam periode penyetoran modal, jika PSP merupakan orang perseorangan;
f. laporan realisasi peningkatan modal disetor; dan
g. akta perubahan anggaran dasar.
(4) Peningkatan modal disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tetap memperhatikan pemenuhan persyaratan kemampuan keuangan PSP.
(5) Peningkatan modal disetor dilarang dilakukan selain dalam bentuk:
a. setoran tunai;
b. kapitalisasi saldo laba; dan/atau
c. dividen saham.
(2) Dalam hal Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkewarganegaraan asing, Direksi wajib memiliki:
a. izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap; dan
b. surat izin bekerja dari instansi yang berwenang.
(3) Anggota Dewan Komisaris dilarang melakukan rangkap jabatan pada Penyelenggara lain.
(4) Dalam hal Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berkewarganegaraan asing dan berdomisili di Indonesia, Dewan Komisaris wajib memiliki:
a. izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap; dan
b. surat izin bekerja dari instansi yang berwenang.
(5) Dalam hal Penyelenggara berbentuk koperasi, ketentuan mengenai rangkap jabatan dan domisili sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang koperasi.
(6) Penyelenggara wajib memiliki:
a. sumber daya manusia yang memiliki keahlian dan/atau latar belakang di bidang Teknologi Informasi; dan
b. sumber daya manusia yang memiliki keahlian untuk melakukan penelaahan terhadap Penerbit.
(7) Penyelenggara harus meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui kegiatan pendidikan dan pelatihan yang mendukung pengembangan Layanan Urun Dana.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan juga kepada Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dijatuhkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;
c. pembatasan kegiatan usaha;
d. pembekuan kegiatan usaha;
e. pencabutan izin usaha; dan/atau
f. pembatalan persetujuan.
(5) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, atau huruf f, dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a.
(6) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dapat dikenakan secara tersendiri atau secara bersama - sama dengan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c.
(7) Tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan di bidang pasar modal.
;
l. struktur kelompok usaha, jika Penyelenggara merupakan anggota kelompok usaha;
m. bukti penyelesaian kewajiban pembayaran pungutan untuk mengajukan perizinan kepada Otoritas Jasa Keuangan;
n. jenis Efek yang ditawarkan dalam Layanan Urun Dana;
dan
o. fotokopi nomor pokok wajib pajak atas nama Penyelenggara.
(1) Persetujuan atau penolakan atas permohonan persetujuan prinsip diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja setelah dokumen permohonan diterima secara lengkap.
(2) Dalam hal dokumen permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum lengkap atau belum sesuai dengan ketentuan atau berdasarkan penilaian Otoritas Jasa Keuangan, calon Penyelenggara harus menyampaikan pemenuhan kelengkapan dan penyesuaian dokumen permohonan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal surat permintaan dari Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Dalam hal calon Penyelenggara tidak memenuhi kelengkapan dan penyesuaian dokumen permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), calon Penyelenggara dianggap membatalkan permohonan persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.
(4) Dalam memberikan persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan melakukan:
a. penelitian dokumen permohonan;
b. penilaian kemampuan dan kepatutan Pihak Utama;
c. analisis potensi dan kelayakan;
d. penelitian sumber dana setoran modal; dan
e. analisis lain berdasarkan pertimbangan Otoritas Jasa Keuangan.
(5) Dalam mendukung penelitian, analisis, dan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Otoritas Jasa Keuangan berwenang meminta dokumen yang memuat informasi lain yang dianggap perlu.
(6) Untuk mendukung penelitian, analisis, dan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta calon Penyelenggara untuk melakukan presentasi atau pemaparan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Apabila sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pihak yang telah memperoleh persetujuan prinsip belum mengajukan permohonan izin usaha kepada Otoritas Jasa Keuangan, persetujuan prinsip yang telah diterbitkan menjadi tidak berlaku.
(4) Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat mengajukan permohonan kembali untuk memperoleh persetujuan prinsip setelah 12 (dua belas) bulan sejak berakhirnya masa berlaku persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Pihak yang tidak memperoleh persetujuan prinsip dari Otoritas Jasa Keuangan dapat mengajukan permohonan kembali untuk memperoleh persetujuan prinsip setelah 12 (dua belas) bulan sejak tanggal penolakan dari Otoritas Jasa Keuangan.
(1) Permohonan perizinan calon Penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 harus disampaikan oleh Penyelenggara kepada Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon tercantum dalam Lampiran pada Format 8 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan disertai dokumen paling sedikit:
a. fotokopi akta perubahan anggaran dasar terakhir, yang telah disahkan atau disetujui oleh menteri atau diberitahukan kepada instansi yang berwenang, yang memuat kegiatan usaha layanan jasa keuangan yang mencakup Layanan Urun Dana;
b. dalam hal terdapat perubahan data pemegang saham:
1. untuk pemegang saham orang perseorangan, dengan melampirkan:
a) fotokopi tanda pengenal berupa kartu tanda penduduk bagi warga negara Indonesia atau paspor bagi warga negara asing yang masih berlaku;
b) fotokopi nomor pokok wajib pajak;
c) daftar riwayat hidup dengan dilengkapi pasfoto berwarna terbaru berukuran 4x6 cm tercantum dalam Lampiran pada Format 2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; dan d) surat pernyataan pemegang saham perorangan tercantum dalam Lampiran pada Format 3 yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini;
2. untuk pemegang saham badan hukum, dengan melampirkan:
a) fotokopi akta pendirian badan hukum dan fotokopi akta perubahan anggaran dasar terakhir, yang telah disahkan atau disetujui oleh menteri atau diberitahukan kepada instansi yang berwenang;
b) pernyataan pemegang saham badan hukum tercantum dalam Lampiran pada Format 4 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; dan c) fotokopi nomor pokok wajib pajak badan hukum;
3. untuk pemegang saham pemerintah pusat, dengan melampirkan fotokopi peraturan pemerintah mengenai penyertaan modal negara untuk pendirian perusahaan; dan
4. untuk pemegang saham pemerintah daerah, dengan melampirkan fotokopi peraturan daerah mengenai penyertaan modal daerah untuk pendirian perusahaan;
c. dalam hal terdapat perubahan data direksi dan dewan komisaris:
1. fotokopi tanda pengenal berupa kartu tanda penduduk bagi warga negara Indonesia atau paspor bagi warga negara asing yang masih berlaku;
2. fotokopi izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap yang masih berlaku dan surat izin bekerja dari instansi yang berwenang, bagi warga negara asing yang berdomisili di Indonesia;
3. daftar riwayat hidup dengan dilengkapi pasfoto berwarna terbaru berukuran 4x6 cm tercantum dalam Lampiran pada Format 2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini;
4. fotokopi nomor pokok wajib pajak; dan
5. surat pernyataan anggota Direksi tercantum dalam Lampiran pada Format 5 dan surat pernyataan anggota Dewan Komisaris tercantum dalam Lampiran pada Format 6 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini;
d. dokumen persyaratan administratif dan hasil penilaian sendiri yang telah dilakukan oleh calon Penyelenggara untuk permohonan persetujuan sebagai Pihak Utama, jika terdapat perubahan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
e. struktur organisasi calon Penyelenggara, beserta dengan nama pejabat dan pegawai calon Penyelenggara;
f. pedoman sistem pengendalian internal, dan pedoman mengenai pelaksanaan tata kelola perseroan;
g. formulir strategi manajemen risiko tercantum dalam Lampiran Format 9 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini;
h. surat pernyataan PSP atau anggota pendiri bagi koperasi untuk mempertahankan kedudukannya sebagai PSP atau anggota pendiri bagi koperasi pada Penyelenggara sampai dengan Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan izin usaha calon Penyelenggara, tercantum dalam Lampiran pada Format 7 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini;
i. pedoman atau standar prosedur operasional paling sedikit:
1. pelaksanaan kegiatan Layanan Urun Dana;
2. pelayanan terhadap Pengguna;
3. penerapan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal; dan
4. pelaksanaan perdagangan Efek yang diselenggarakan untuk Efek bersifat ekuitas;
j. bukti setoran modal paling sedikit 100% (seratus persen) dari modal disetor minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9;
k. rencana kerja untuk 1 (satu) tahun pertama yang memuat paling sedikit:
1. gambaran mengenai kegiatan usaha yang akan dilakukan;
2. target dan langkah yang dilakukan untuk mewujudkan target dimaksud; dan
3. laporan keuangan posisi terakhir dan proyeksi laporan keuangan untuk 1 (satu) tahun ke depan;
l. surat tanda terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik;
m. bukti kesiapan Sistem Elektronik dan data kegiatan operasional calon Penyelenggara tercantum dalam Lampiran pada Format 10 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini;
n. bukti kesiapan operasional berupa:
1. bukti kepemilikan atau penguasaan gedung kantor, ruangan kantor, unit layanan; dan
2. daftar inventaris dan peralatan kantor;
o. fotokopi nomor pokok wajib pajak atas nama Penyelenggara;
p. perjanjian pemberian jasa Bank Kustodian untuk Layanan Urun Dana;
q. perjanjian penggunaan layanan jasa Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian;
r. surat pernyataan penunjukan Pihak yang bertanggung jawab melakukan pengawasan terkait dengan pemenuhan prinsip syariah di pasar modal bagi calon Penyelenggara yang melayani penawaran Sukuk oleh Penerbit melalui Layanan Urun Dana, jika calon Penyelenggara tidak memiliki Dewan Pengawas Syariah;
s. rekomendasi dari Asosiasi; dan
t. bukti keahlian dan/atau latar belakang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6) huruf a dan bukti keahlian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6) huruf b.
(2) Selain menyampaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), calon Penyelenggara yang merupakan entitas yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah harus menyampaikan dokumen paling sedikit:
a. fotokopi anggaran dasar Penyelenggara yang menyatakan kegiatan dan jenis usaha serta cara pengelolaan usahanya dilakukan berdasarkan prinsip syariah;
b. keputusan rapat umum pemegang saham terkait dengan pengangkatan Dewan Pengawas Syariah;
dan
c. fotokopi izin ahli syariah pasar modal yang masih berlaku yang dimiliki Dewan Pengawas Syariah.
(3) Otoritas Jasa Keuangan melakukan penelaahan atas permohonan perizinan yang disampaikan oleh calon Penyelenggara.
(4) Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta informasi, kelengkapan dokumen, dan/atau presentasi atas Sistem Elektronik atau tindakan lain kepada calon Penyelenggara.
(5) Apabila calon Penyelenggara tidak memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lambat 90 (sembilan puluh) hari setelah tanggal surat permintaan Otoritas Jasa Keuangan, calon Penyelenggara dianggap membatalkan permohonan perizinan.
(6) Apabila calon Penyelenggara dapat menjelaskan kepada Otoritas Jasa Keuangan bahwa pemenuhan atas permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) membutuhkan waktu lebih dari 90 (sembilan puluh) hari, Otoritas Jasa Keuangan dapat memberikan perpanjangan waktu lebih dari sebagaimana yang diatur pada ayat (5) apabila Penyelenggara dapat menjelaskan kepada Otoritas Jasa Keuangan bahwa pemenuhan atas permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) membutuhkan perpanjangan waktu.
(7) Perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diberikan dengan ketentuan:
a. jangka waktu perpanjangan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak batas waktu pemenuhan permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5);
dan
b. perpanjangan waktu diberikan paling banyak 1 (satu) kali atas setiap permohonan izin usaha.
(8) Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan perizinan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja setelah dokumen permohonan perizinan diterima lengkap.
(9) Permohonan perizinan otomatis mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (8) terlampaui.
(2) Dalam mendukung penelitian, analisis, dan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan berwenang meminta dokumen yang memuat informasi lain yang dianggap perlu.
(3) Otoritas Jasa Keuangan mengumumkan calon Penyelenggara yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan dalam situs web Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Apabila sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) calon Penyelenggara tidak melakukan kegiatan usaha, izin usaha yang telah diterbitkan menjadi tidak berlaku.
(4) Calon Penyelenggara yang izin usahanya menjadi tidak berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat mengajukan permohonan kembali untuk memperoleh persetujuan prinsip, setelah 12 (dua belas) bulan sejak berakhirnya masa berlaku izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Dalam hal terdapat keadaan kahar, jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang berdasarkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
(1) Penyelenggara yang telah memperoleh izin dan menyatakan tidak akan meneruskan kegiatan operasionalnya dapat mengembalikan izin dengan mengajukan surat permohonan pengembalian izin sebagai Penyelenggara kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Penyelenggara yang mengajukan permohonan pengembalian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib:
a. mengalihkan pengelolaan Pengguna dan Efek kepada Penyelenggara lain; dan
b. menyelesaikan seluruh hak dan kewajibannya terkait Layanan Urun Dana.
(3) Surat permohonan pengembalian izin sebagai Penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan tercantum dalam Lampiran pada Format 11 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dan disertai dengan dokumen paling sedikit:
a. bukti penyerahan Layanan Urun Dana kepada Penyelenggara lainnya yang menjalankan kegiatan Layanan Urun Dana sejenis, jika dilakukan pengalihan pengelolaan Pengguna dan Efek kepada Penyelenggara lain;
b. bukti penyelesaian hak dan kewajiban kepada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Bank Kustodian, dan Pihak lain;
c. surat pernyataan penyelesaian terkait hak dan kewajiban Pengguna tercantum dalam Lampiran pada Format 20 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini;
d. bukti penyelesaian seluruh hak dan kewajiban terkait Layanan Urun Dana kepada Penerbit dan Pemodal; dan
e. surat keputusan Otoritas Jasa Keuangan tentang pemberian izin usaha sebagai Penyelenggara.
(4) Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin Penyelenggara paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah Penyelenggara memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Pengembalian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak serta merta menghilangkan kewajiban dan tanggung jawab Penyelenggara yang belum dipenuhi termasuk kewajiban berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau keputusan Otoritas Jasa Keuangan yang timbul pada saat izin Penyelenggara belum dicabut sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan juga kepada Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dijatuhkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;
c. pembatasan kegiatan usaha;
d. pembekuan kegiatan usaha;
e. pencabutan izin usaha; dan/atau
f. pembatalan persetujuan.
(5) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, atau huruf f, dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a.
(6) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dapat dikenakan secara tersendiri atau secara bersama - sama dengan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c.
(7) Tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan di bidang pasar modal.
, paling sedikit:
a. cakap melakukan perbuatan hukum;
b. memiliki akhlak dan moral yang baik;
c. memiliki komitmen untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan mendukung kebijakan Otoritas Jasa Keuangan;
d. memiliki komitmen terhadap pengembangan kegiatan usaha Penyelenggara yang sehat, berupa:
1. komitmen untuk tidak melakukan pengalihan saham Penyelenggara yang dimiliki oleh PSP dalam jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun sejak hasil penilaian kemampuan dan kepatutan atas PSP dari Otoritas Jasa Keuangan;
2. rencana pengembangan operasional Penyelenggara yang sehat, yang paling sedikit memuat arah dan strategi pengembangan Penyelenggara, dan
proyeksi keuangan untuk jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun bagi calon PSP dan calon anggota Direksi; dan
3. rencana pengawasan dalam rangka pengembangan operasional Penyelenggara yang sehat, yang paling sedikit memuat arah dan strategi pengawasan Penyelenggara untuk jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun bagi calon anggota Dewan Komisaris;
e. menjaga kerahasiaan serta keamanan data dan informasi Penerbit dan Pemodal; dan
f. tidak termasuk sebagai Pihak yang dilarang untuk menjadi Pihak Utama.
(1) Permohonan untuk memperoleh persetujuan menjadi Pihak Utama diajukan oleh:
a. calon PSP atau anggota Direksi dalam hal masih dalam proses permohonan persetujuan prinsip Penyelenggara; atau
b. anggota Direksi, dalam hal Penyelenggara telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan, kepada Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon berdasarkan surat permohonan persetujuan menjadi Pihak Utama tercantum dalam Lampiran pada Format 12 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keua ngan ini dilengkapi dengan dokumen persyaratan administratif dan hasil penilaian sendiri yang telah dilakukan oleh Penyelenggara.
(2) Dalam hal anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat menjalankan fungsinya atau mempunyai benturan kepentingan dengan Pihak Utama, permohonan diajukan oleh:
a. anggota Direksi lainnya yang tidak mempunyai benturan kepentingan;
b. anggota Dewan Komisaris jika seluruh anggota Direksi tidak dapat menjalankan fungsinya atau mempunyai benturan kepentingan dengan calon Pihak Utama; atau
c. Pihak lain yang ditunjuk oleh rapat umum pemegang saham jika seluruh anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris tidak dapat menjalankan fungsinya atau mempunyai benturan kepentingan dengan calon Pihak Utama.
(3) Penyelenggara harus menyampaikan daftar pemenuhan persyaratan administratif kepada Otoritas Jasa Keuangan yang ditandatangani oleh:
a. calon PSP atau calon Direksi dalam hal masih dalam proses permohonan persetujuan prinsip atau permohonan izin usaha Penyelenggara; atau
b. anggota Direksi, dalam hal Penyelenggara telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Penyelenggara dapat mengajukan calon Pihak Utama dalam jumlah tertentu untuk setiap posisi jabatan yang dituju.
(5) Otoritas Jasa Keuangan dapat mengembalikan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika dokumen persyaratan administratif tidak lengkap.
(6) Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan kepada pemohon yang mengajukan permohonan persetujuan calon Pihak Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan memenuhi persyaratan.
(7) Dalam hal berdasarkan penilaian Otoritas Jasa Keuangan dokumen persyaratan administratif dinyatakan tidak lengkap dan/atau belum sesuai dengan ketentuan, Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyampaikan pemenuhan kelengkapan dan penyesuaian dokumen permohonan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal surat permintaan kelengkapan dokumen persyaratan administratif dari Otoritas Jasa Keuangan.
(8) Dalam hal calon Penyelenggara tidak memenuhi kelengkapan dan penyesuaian dokumen permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap membatalkan permohonan persetujuan sebagai Pihak Utama.
(9) Dalam hal permohonan untuk memperoleh persetujuan menjadi Pihak Utama dilakukan dalam proses permohonan izin usaha:
a. Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan persetujuan menjadi Pihak Utama paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak dokumen permohonan diterima lengkap dan memenuhi persyaratan; dan
b. Apabila anggota Direksi tidak memenuhi permintaan informasi dan/atau kelengkapan dokumen paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal surat permintaan Otoritas Jasa
Keuangan, dianggap membatalkan permohonan persetujuan menjadi Pihak Utama.
(10) Pemberitahuan atas penetapan hasil penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan secara tertulis kepada Penyelenggara
Permohonan persetujuan PSP diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan harus dilengkapi dengan dokumen persyaratan administratif paling sedikit:
a. untuk calon PSP orang perseorangan dengan melampirkan:
1. fotokopi tanda pengenal berupa kartu tanda penduduk atau paspor bagi warga negara asing, yang masih berlaku;
2. daftar riwayat hidup dengan dilengkapi pasfoto berwarna terbaru berukuran 4x6 cm yang ditandatangani oleh yang bersangkutan tercantum dalam Lampiran pada Format 13 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini;
3. Dokumen yang menunjukkan keadaan keuangan berupa:
a) surat pemberitahuan pajak tahunan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terakhir;
b) rekening bank dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terakhir; dan/atau c) dokumen lain yang dapat menunjukan daftar kekayaan.
4. Dokumen analisis kemampuan keuangan yang disusun berdasarkan surat pemberitahuan pajak tahunan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terakhir, rekening Bank dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terakhir, dan bukti kepemilikan aset, paling sedikit memuat:
a) pemenuhan kecukupan nilai aset setelah dikurangi kewajiban;
b) tidak memiliki permasalahan kewajiban jangka panjang dan jangka pendek; dan c) proyeksi keuangan untuk jangka waktu paling singkat 3 (tiga) tahun.
b. untuk calon PSP badan hukum dengan melampirkan:
1. fotokopi akta pendirian badan hukum yang telah disahkan oleh instansi yang berwenang, beserta perubahan anggaran dasar terakhir yang telah memperoleh persetujuan dari instansi yang berwenang atau telah diterbitkan surat penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran
dasar dari instansi yang berwenang, jika calon PSP merupakan badan hukum Indonesia;
2. fotokopi akta pendirian badan hukum asing dan/atau kelompok usaha yang telah disahkan oleh instansi yang berwenang di negara asal beserta perubahannya, jika terdapat perubahan, dalam hal badan hukum yang bersangkutan merupakan badan hukum asing;
3. dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan peraturan negara asal, dalam hal badan hukum merupakan badan hukum asing berupa badan hukum milik negara atau pemerintah;
4. fotokopi bukti kepemilikan nomor pokok wajib pajak bagi badan hukum Indonesia;
5. keterangan mengenai Pihak yang mengendalikan badan hukum, baik langsung maupun tidak langsung, yang berupa nama dan bentuk pengendalian;
6. struktur kepemilikan PSP badan hukum hingga kepemilikan akhir;
7. laporan keuangan badan hukum periode terakhir yang telah diaudit;
8. daftar nama dan data anggota Direksi atau yang setara, anggota Dewan Komisaris atau yang setara, meliputi:
a) daftar riwayat hidup yang telah ditandatangani;
b) fotokopi kartu tanda penduduk atau paspor yang masih berlaku; dan c) pasfoto terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 2 (dua) lembar;
9. surat keterangan dan/atau bukti lain dari instansi berwenang di bidang jasa keuangan di negara yang bersangkutan yang menunjukkan perusahaan berada dalam pengawasannya, mempunyai reputasi baik, dan tidak pernah melakukan tindakan tercela di bidang keuangan bagi badan hukum asing yang memiliki kegiatan usaha sebagai perusahaan di bidang jasa keuangan, jika calon PSP merupakan badan hukum asing yang bergerak di bidang jasa keuangan;
10. dokumen analisis kemampuan keuangan berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit berupa:
a) analisis pemenuhan kecukupan nilai ekuitas atau setara ekuitas dibandingkan dengan nilai setoran modal pada Penyelenggara;
b) tidak memiliki permasalahan kewajiban jangka panjang dan jangka pendek perusahaan; dan c) proyeksi keuangan untuk jangka waktu paling singkat 3 (tiga) tahun bagi calon PSP berbentuk badan hukum berdasarkan laporan keuangan terakhir yang telah diaudit.
c. gambaran tentang rencana pengembangan operasional dan misi Penyelenggara untuk jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun ke depan, yang paling sedikit mencakup informasi:
1. jasa dan/atau produk yang akan ditawarkan;
2. target penerbit dan pemodal;
3. metode penawaran jasa dan/atau produk.
d. proyeksi keuangan Penyelenggara untuk jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun ke depan berupa:
1. jenis pendapatan dari produk/jasa yang akan ditawarkan untuk 5 (lima) tahun yang akan datang;
2. biaya yang timbul dari kegiatan operasional perusahaan untuk 5 (lima) tahun yang akan datang; dan
3. persentase kontribusi pendapatan dari masing-masing produk/jasa terhadap total pendapatan perusahaan untuk 5 (lima) tahun yang akan datang;
e. bukti penyetoran modal dari masing-masing pemegang saham dan rekening koran pada saat penyetoran modal dalam hal pengajuan calon PSP merupakan satu kesatuan dengan proses persetujuan prinsip atau permohonan izin usaha Penyelenggara;
f. surat pernyataan calon Pemegang Saham Pengendali tercantum dalam Lampiran pada Format 14 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
g. dalam hal PSP merupakan badan hukum, surat pernyataan sebagaimana dimaksud dalam huruf f ditandatangani oleh seluruh anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris badan hukum;
h. surat pernyataan setoran modal PSP tercantum dalam Lampiran pada Format 15 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini;
i. surat keterangan catatan kepolisian yang masih berlaku;
j. surat keterangan catatan kepolisian bagi anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, PSP, atau pengendali dari PSP yang merupakan warga negara asing yang diperoleh dari negaranya atau negara
dimana warga negara asing yang bersangkutan berdomisili jika yang bersangkutan tidak berdomisili di negaranya; dan
k. dokumen pendukung lainnya dalam hal menurut penilaian Otoritas Jasa Keuangan dianggap perlu untuk penilaian atas pemenuhan persyaratan sebagai calon PSP serta memperlancar pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan.
Permohonan persetujuan Direksi diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan harus dilengkapi dengan dokumen persyaratan administratif paling sedikit:
a. fotokopi kartu tanda penduduk atau paspor bagi warga negara asing yang masih berlaku;
b. daftar riwayat hidup dengan dilengkapi pasfoto berwarna terbaru berukuran 4x6 cm yang ditandatangani oleh yang bersangkutan tercantum dalam Lampiran pada Format 13 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini;
c. uraian tugas dan tanggung jawab sebagai anggota Direksi pada Penyelenggara;
d. fotokopi bukti pendidikan formal terakhir dan/atau sertifikat keahlian;
e. izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap dan surat izin bekerja dari instansi yang berwenang, bagi calon anggota Direksi yang merupakan warga negara asing;
f. rencana pengembangan operasional Penyelenggara yang sehat, yang paling sedikit memuat arah dan strategi pengembangan Penyelenggara, dan proyeksi keuangan untuk jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun;
g. surat pernyataan calon Direksi tercantum dalam Lampiran pada Format 16 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini;
h. surat keterangan catatan kepolisian yang masih berlaku;
i. surat pernyataan bagi anggota Direksi yang menyatakan tidak merangkap jabatan pada Penyelenggara lain sejak mendapat persetujuan sebagai Pihak Utama, kecuali jabatan yang dimungkinkan dalam peraturan perundang-undangan, sebagaimana tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini;
j. surat pernyataan calon anggota Direksi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan mempunyai atau tidak mempunyai hubungan keluarga karena
perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, dengan anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris dalam Penyelenggara yang bersangkutan, sebagaimana tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini;
k. surat keterangan catatan kepolisian bagi warga negara asing yang diperoleh dari negaranya atau negara dimana warga negara asing yang bersangkutan berdomisili jika yang bersangkutan tidak berdomisili di negaranya; dan
l. dokumen pendukung lainnya dalam hal menurut penilaian Otoritas Jasa Keuangan dianggap perlu dalam rangka penilaian atas pemenuhan persyaratan sebagai calon anggota Direksi serta guna memperlancar pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan.
Pengajuan permohonan persetujuan Dewan Komisaris harus diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan dilengkapi dokumen persyaratan administratif paling sedikit:
a. fotokopi kartu tanda penduduk atau paspor bagi warga negara asing yang masih berlaku;
b. daftar riwayat hidup dengan dilengkapi pasfoto berwarna terbaru berukuran 4x6 cm yang ditandatangani oleh yang bersangkutan tercantum dalam Lampiran pada Format 13 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini;
c. uraian tugas dan tanggung jawab sebagai anggota Dewan Komisaris pada Penyelenggara;
d. fotokopi bukti pendidikan formal terakhir dan/atau sertifikat keahlian;
e. izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap dan surat izin bekerja dari instansi yang berwenang, bagi calon anggota Dewan Komisaris yang merupakan warga negara asing dan berdomisili di Indonesia;
f. rencana pengawasan operasional Penyelenggara yang sehat, yang paling sedikit memuat arah dan strategi pengawasan Penyelenggara, dan proyeksi keuangan untuk jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun;
g. surat pernyataan anggota Dewan Komisaris Penyelenggara tercantum dalam Lampiran pada Format 17 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini;
h. surat keterangan catatan kepolisian yang masih berlaku;
i. surat pernyataan bagi calon anggota Dewan Komisaris yang menyatakan tidak merangkap jabatan pada Penyelenggara lain sejak mendapat persetujuan sebagai Pihak Utama, kecuali jabatan yang dimungkinkan dalam peraturan perundang-undangan, sebagaimana tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini;
j. surat pernyataan calon anggota Dewan Komisaris yang menyatakan bahwa yang bersangkutan mempunyai atau tidak mempunyai hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, dengan anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris dalam Penyelenggara yang bersangkutan, sebagaimana tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini;
k. surat keterangan catatan kepolisian bagi warga negara asing yang diperoleh dari negaranya atau negara dimana warga negara asing yang bersangkutan berdomisili jika yang bersangkutan tidak berdomisili di negaranya; dan
l. dokumen pendukung lainnya dalam hal menurut penilaian Otoritas Jasa Keuangan dianggap perlu dalam rangka penilaian atas pemenuhan persyaratan sebagai calon anggota Direksi serta guna memperlancar pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan.
(1) Sebelum menyampaikan dokumen persyaratan administratif kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam permohonan pencalonan, Penyelenggara harus terlebih dahulu melakukan pemenuhan dokumen persyaratan administratif dan menyiapkan daftar pemenuhan dokumen yang dilakukan oleh Direksi.
(2) Penyelenggara harus menyampaikan daftar pemenuhan dokumen kepada Otoritas Jasa Keuangan yang ditandatangani oleh Direksi dengan disertai:
a. penjelasan yang menyatakan bahwa dokumen administratif yang disampaikan lengkap dan benar serta substansi dokumen administratif yang disampaikan telah sesuai dengan persyaratan;
b. surat persyaratan kebenaran dan kelengkapan dokumen tercantum dalam Lampiran pada Format 18 dan daftar pemenuhan persyaratan tercantum dalam Lampiran pada Format 19 mengenai daftar pemenuhan persyaratan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, telah diisi secara benar dan ditandatangani oleh calon yang diajukan; dan
c. hasil daftar pemenuhan persyaratan disampaikan bersamaan dengan dokumen persyaratan administratif calon yang diajukan.
(3) Dalam hal anggota Direksi tidak dapat menjalankan tugasnya, daftar pemenuhan persyaratan ditandatangani oleh anggota Direksi lainnya dan/atau pejabat pengganti sebagaimana diatur dalam ketentuan internal Penyelenggara.
(4) Dalam hal anggota Direksi mempunyai benturan kepentingan terkait pengajuan calon anggota Direksi, calon anggota Dewan Komisaris atau calon PSP, daftar pemenuhan dokumen dilakukan dan ditandatangani oleh anggota Direksi lainnya dan/atau pejabat pengganti sebagaimana diatur dalam ketentuan internal Penyelenggara.
(2) Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyampaikan dokumen persyaratan administratif.
(3) Selain Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dapat menetapkan Pihak lain berdasarkan penilaian Otoritas Jasa Keuangan melakukan Pengendalian.
(4) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus menyampaikan menyampaikan dokumen persyaratan administratif kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(5) Hasil penilaian kemampuan dan kepatutan terhadap Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) ayat (3), dan ayat (4) merupakan satu kesatuan hasil penilaian kemampuan dan kepatutan terhadap badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(2) Penghentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan secara tertulis kepada Penyelenggara.
(3) Calon Pihak Utama yang dihentikan penilaian kemampuan dan kepatutan dapat diajukan kembali kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk menjadi calon Pihak Utama jika yang bersangkutan:
a. telah selesai menjalani proses hukum;
b. tidak terbukti memiliki permasalahan terkait integritas, kelayakan/reputasi keuangan dan/atau kompetensi dalam proses penilaian kembali karena terdapat permasalahan integritas, kelayakan/reputasi keuangan dan/atau kompetensi pada suatu lembaga jasa keuangan;
atau
c. tidak terbukti melakukan pelanggaran atas ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan atau peraturan lainnya yang terkait dalam proses pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Jangka waktu penetapan hasil penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 20 (dua puluh) hari kerja setelah seluruh dokumen permohonan diterima secara lengkap.
(3) Dalam hal proses penilaian kemampuan dan kepatutan calon Pihak Utama dilakukan pada saat permohonan izin pendirian, penggabungan dan/atau peleburan Penyelenggara, Otoritas Jasa Keuangan memberikan penetapan hasil penilaian kemampuan dan kepatutan dalam jangka waktu sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pemberian izin pendirian, penggabungan, dan/atau peleburan Penyelenggara.
(4) Otoritas Jasa Keuangan memberitahukan hasil penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara tertulis kepada Penyelenggara.
(5) Selain memberitahukan kepada Penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Otoritas Jasa Keuangan dapat memberitahukan hasil penilaian kemampuan dan kepatutan kepada Pihak lain yang berkepentingan dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang Otoritas Jasa Keuangan atau diwajibkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal telah dilakukan pengangkatan calon anggota Direksi dan calon anggota Dewan Komisaris oleh rapat umum pemegang saham, ketentuan pengangkatan atas calon anggota Direksi dan calon anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku.
(3) Dalam hal kewajiban ketentuan jangka waktu pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan atau berakhir, persetujuan calon Pihak Utama yang diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan menjadi tidak berlaku.
(1) Calon PSP yang tidak disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan karena tidak memenuhi persyaratan integritas, namun telah memiliki saham Penyelenggara:
a. wajib mengalihkan seluruh kepemilikan sahamnya pada Penyelenggara dan tidak melakukan Pengendalian;
b. hak pemegang saham berupa hak untuk menghadiri, diperhitungkan dalam kuorum, mengeluarkan suara dalam rapat umum pemegang saham, dan hak menerima dividen yang dibagikan tidak diakui; dan
c. pengalihan kepemilikan saham sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal surat penyampaian hasil penilaian kemampuan dan kepatutan yang ditetapkan tidak disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Calon PSP yang tidak disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan karena tidak memenuhi persyaratan kelayakan keuangan, namun telah memiliki saham Penyelenggara:
a. wajib mengalihkan sebagian kepemilikan sahamnya pada Penyelenggara, sehingga jumlah saham yang dimiliki kembali ke jumlah awal;
b. hak pemegang saham berupa hak untuk menghadiri, perhitungan kuorum, mengeluarkan suara dalam rapat umum pemegang saham, dan hak menerima dividen yang dibagikan, hanya
diakui sebesar jumlah saham awal; dan
c. pengalihan kepemilikan saham sebagaimana dimaksud dalam huruf a wajib dilakukan paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal penolakan.
(3) Dalam hal calon PSP tidak melakukan pengalihan kepemilikan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (2), hak pemegang saham tidak diakui sampai dengan yang bersangkutan melakukan pengalihan kepemilikan saham.
(4) Dalam hal tidak terdapat ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pelaporan perubahan anggaran dasar terkait perubahan kepemilikan, Penyelenggara wajib melaporkan pengalihan kepemilikan saham paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah rapat umum pemegang saham mengesahkan pengalihan kepemilikan saham.
(2) Dalam hal calon Pihak Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak disetujui karena persyaratan kompetensi, calon dimaksud dapat diajukan sebelum 6 (enam) bulan pada:
a. bidang jabatan yang berbeda pada jabatan yang setingkat atau lebih rendah pada Penyelenggara yang sama;
b. jabatan di Penyelenggara sejenis yang mempunyai ukuran dan kompleksitas yang lebih rendah; atau
c. jabatan di Penyelenggara yang berbeda.
(3) Pengajuan kembali calon Pihak Utama yang tidak disetujui karena persyaratan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dokumen pendukung yang membuktikan calon yang diajukan kembali telah melakukan peningkatan kompetensi.
(2) PSP yang dibatalkan persetujuannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhadap PSP berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51.
(3) Anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris yang dibatalkan persetujuannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhadap anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52.
(1) Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan penilaian kembali terhadap:
a. Pihak Utama; dan
b. Pihak Utama yang sudah tidak memiliki, mengelola, mengawasi, dan/atau mempunyai pengaruh terhadap Penyelenggara pada saat dilakukan penilaian kembali.
(2) Penilaian kembali terhadap Pihak Utama yang merupakan pengendali dilakukan dalam hal terdapat:
a. indikasi keterlibatan; dan/atau
b. bertanggung jawab, terhadap permasalahan integritas dan/atau kelayakan keuangan.
(3) Permasalahan integritas dan/atau kelayakan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit:
a. tindakan baik secara langsung dan tidak langsung berupa:
1. memengaruhi dan/atau menyuruh Pihak Utama, dan/atau pegawai Penyelenggara untuk menyembunyikan dan/atau mengaburkan pelanggaran dari ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku di internal, kondisi keuangan, dan/atau transaksi yang sebenarnya;
2. memengaruhi dan/atau menyuruh Pihak Utama pengurus, dan/atau pegawai Penyelenggara untuk memberikan keuntungan secara tidak wajar kepada pemegang saham, Pihak Utama, pegawai Penyelenggara, dan/atau Pihak lain yang dapat merugikan atau mengurangi keuntungan Penyelenggara; dan/atau
3. memengaruhi dan/atau menyuruh Pihak Utama pengurus, dan/atau pegawai Penyelenggara untuk melakukan perbuatan yang melanggar prinsip pengelolaan Penyelenggara yang baik;
b. terbukti melakukan tindak pidana yang telah diputus oleh pengadilan dan mempunyai kekuatan hukum tetap;
c. menyebabkan Penyelenggara mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usaha Penyelenggara dan/atau dapat membahayakan industri jasa keuangan;
d. tidak melaksanakan perintah Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan dan/atau tidak melakukan tindakan tertentu;
e. memiliki kredit dan/atau pembiayaan macet di lembaga jasa keuangan dan/atau menjadi pengendali, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, atau yang setara dari perusahaan yang mempunyai kredit dan/atau pembiayaan macet;
f. terbukti dinyatakan pailit dan/atau menjadi pemegang saham, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, atau yang setara, yang dinyatakan
bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit atau dicabut izin usahanya;
g. tidak melakukan upaya yang diperlukan pada saat Penyelenggara menghadapi kesulitan permodalan;
h. menolak memberikan komitmen dan/atau tidak memenuhi komitmen yang telah disepakati dengan Otoritas Jasa Keuangan dan/atau pemerintah;
i. menghambat atau mengganggu:
1. upaya dan pelaksanaan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan; dan/atau
2. upaya dari Pihak Utama Penyelenggara dan/atau Pihak lain, dalam penanganan permasalahan Penyelenggara; dan/atau
j. permasalahan integritas dan/atau kelayakan keuangan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf i yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Penilaian kembali terhadap Pihak Utama yang merupakan anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris dilakukan dalam hal terdapat:
a. indikasi keterlibatan;
b. rangkap jabatan; dan/atau
c. bertanggung jawab, terhadap permasalahan integritas, reputasi keuangan, dan/atau kompetensi.
(5) Penilaian kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan bukti, data, dan/atau informasi dari hasil pengawasan atau informasi lain.
(6) Penilaian kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a. klarifikasi bukti, data, dan/atau informasi kepada Pihak Utama yang dinilai kembali;
b. penetapan dan penyampaian hasil sementara penilaian kembali kepada Pihak Utama yang dinilai kembali;
c. tanggapan dari Pihak Utama yang dinilai kembali terhadap hasil sementara penilaian kembali; dan
d. penetapan dan pemberitahuan hasil akhir penilaian kembali kepada Pihak Utama yang dinilai kembali dengan predikat lulus atau tidak lulus.
(7) Hasil penilaian kembali bersifat mengikat dan wajib dipatuhi oleh Penyelenggara.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan juga kepada Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dijatuhkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;
c. pembatasan kegiatan usaha;
d. pembekuan kegiatan usaha;
e. pencabutan izin usaha; dan/atau
f. pembatalan persetujuan.
(5) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, atau huruf f, dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a.
(6) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dapat dikenakan secara tersendiri atau secara bersama - sama dengan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c.
(7) Tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan di bidang pasar modal.
(2) Dalam hal Penerbit melakukan penerbitan Efek syariah berupa saham, selain kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Penyelenggara wajib melakukan penelaahan atas:
a. anggaran dasar Penerbit yang menyatakan kegiatan dan jenis usaha serta cara pengelolaan usahanya berdasarkan prinsip syariah; dan
b. keputusan rapat umum pemegang saham terkait dengan pengangkatan Dewan Pengawas Syariah.
(2) Dalam hal pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pihak yang wajib terdaftar dan/atau mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal, Penyelenggara wajib memastikan Pihak tersebut terdaftar dan/atau mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Dalam hal Penyelenggara menggunakan jasa pihak ketiga, Penyelenggara dan pihak ketiga baik sendiri maupun bersama-sama bertanggung jawab atas hasil penelaahan yang dilakukan oleh pihak ketiga.
(3) Dalam hal Penyelenggara merupakan entitas yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, pernyataan kesesuaian syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diperoleh dari Dewan Pengawas Syariah.
(3) Kuasa Pemodal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak termasuk pemberian kuasa atas pengambilan keputusan dalam rapat umum pemegang Efek bersifat utang atau Sukuk.
(1) Laporan tengah tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf a wajib memuat paling sedikit:
a. ikhtisar data keuangan penting;
b. laporan kegiatan operasional Penyelenggara:
1. untuk Penyelenggara yang melakukan Layanan Urun Dana berupa penawaran Efek bersifat ekuitas berupa saham, laporan memuat paling sedikit:
a) jumlah dan nama Penerbit;
b) jumlah Pemodal pada masing-masing Penerbit;
c) jumlah Efek bersifat ekuitas berupa saham yang ditawarkan oleh masing-masing Penerbit; dan d) jumlah dana yang dihimpun oleh masing-masing Penerbit;
2. untuk Penyelenggara yang melakukan Layanan Urun Dana berupa penawaran Efek bersifat utang atau Sukuk, laporan memuat paling sedikit:
a) jumlah dan nama Penerbit;
b) jumlah Pemodal pada masing-masing c) jumlah nominal dan jenis Efek bersifat utang atau Sukuk yang ditawarkan oleh masing-masing Penerbit;
d) harga, suku bunga, besaran nisbah bagi hasil, margin, imbal jasa atau imbal hasil atau imbalan dengan cara lain yang ditetapkan untuk Efek bersifat utang atau Sukuk untuk masing-masing Penerbit; dan e) tanggal jatuh tempo dari masing-masing Efek bersifat utang atau Sukuk yang ditawarkan oleh masing-masing Penerbit;
c. laporan pelanggaran Penerbit dan tindakan yang telah dilakukan Penyelenggara atas pelanggaran Penerbit, jika Penerbit melakukan pelanggaran;
dan
d. pernyataan bahwa Penyelenggara bertanggung jawab atas kebenaran data dan informasi yang dimuat dalam laporan tengah tahunan.
(2) Laporan tengah tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon paling lambat akhir bulan pertama setelah tanggal laporan tengah tahunan dengan surat penyampaian laporan tengah tahunan tercantum dalam Lampiran pada Format 21 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(3) Apabila batas waktu penyampaian laporan tengah tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) jatuh pada hari libur, laporan tengah tahunan wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama pada hari kerja berikutnya.
(1) Penyelenggara wajib menyampaikan laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf b kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk periode pelaporan 1 Januari sampai 31 Desember.
(2) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memuat paling sedikit:
a. laporan keuangan yang meliputi laporan laba rugi, laporan posisi keuangan, laporan arus kas, dan rasio keuangan;
b. laporan kegiatan penyelenggaraan Layanan Urun Dana yang meliputi:
1. laporan kegiatan operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf b; dan
2. laporan kerja sama Penyelenggara dengan lembaga jasa keuangan berbasis Teknologi Informasi dan/atau penyelenggara layanan pendukung berbasis Teknologi Informasi, jika terdapat kerja sama Penyelenggara dengan lembaga jasa keuangan dan/atau penyelenggara layanan pendukung berbasis Teknologi Informasi;
c. keterangan mengenai Penyelenggara memuat paling sedikit:
1. keterangan manajemen;
2. susunan pemegang saham untuk Penyelenggara berbentuk perseroan terbatas;
3. alamat Penyelenggara; dan
4. keterangan sumber daya manusia;
d. laporan pelanggaran Penerbit dan tindakan yang telah dilakukan Penyelenggara atas pelanggaran Penerbit, jika Penerbit melakukan pelanggaran;
e. struktur organisasi Penyelenggara;
f. laporan mengenai tata kelola memuat paling sedikit:
1. manajemen risiko;
2. kebijakan penanganan pengaduan; dan
3. peran direksi dan dewan komisaris dalam menjalankan fungsi layanan pengaduan; dan
g. pernyataan bahwa Penyelenggara bertanggung jawab atas kebenaran data dan informasi yang dimuat dalam laporan tahunan.
(3) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a wajib diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib disampaikan kepada Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon paling lambat akhir bulan keempat setelah periode pelaporan berakhir dengan menggunakan surat penyampaian laporan tahunan tercantum dalam Format pada Lampiran 21 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(5) Otoritas Jasa Keuangan dapat menetapkan batas waktu penyampaian laporan tahunan sehubungan dengan adanya kewajiban laporan akuntan dalam rangka audit atas laporan keuangan dimaksud.
(1) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 26, Pasal 67, dan Pasal 69 wajib disampaikan secara daring melalui sistem pelaporan elektronik Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Dalam hal sistem pelaporan elektronik Otoritas Jasa Keuangan mengalami gangguan teknis dan/atau adanya pengembangan sistem pada batas waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sehingga Penyelenggara tidak dapat menyampaikan laporan, Otoritas Jasa Keuangan memberitahukan kepada Penyelenggara secara tertulis dan disampaikan:
a. secara langsung kepada Penyelenggara;
b. melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan;
c. melalui alamat surat elektronik Otoritas Jasa Keuangan; dan/atau
d. melalui situs web Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Otoritas Jasa Keuangan memberitahukan kepada Penyelenggara bahwa gangguan teknis dan/atau adanya pengembangan sistem di Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) teratasi atau terselesaikan melalui:
a. sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan; dan/atau
b. alamat surat elektronik Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Penyelenggara wajib menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah Otoritas Jasa Keuangan memberitahukan bahwa gangguan teknis dan/atau adanya pengembangan sistem di Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) teratasi.
(5) Dalam hal Penyelenggara yang mengalami keadaan kahar sehingga tidak dapat menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan batas waktu penyampaian, Penyelenggara wajib
menyampaikan surat pemberitahuan secara tertulis kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk memperoleh penundaan batas waktu penyampaian laporan, paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak terjadinya keadaan kahar dimaksud.
(6) Setelah menyampaikan surat pemberitahuan keadaan kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Penyelenggara wajib menyampaikan laporan paling lambat sesuai dengan jumlah hari penundaan batas waktu penyampaian laporan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(7) Penyelenggara wajib menyampaikan surat pemberitahuan mengenai keadaan kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada departemen pengawasan pasar modal terkait di Otoritas Jasa Keuangan:
a. melalui alamat surat elektronik Otoritas Jasa Keuangan; dan/atau
b. secara luring.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan juga kepada Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dijatuhkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;
c. pembatasan kegiatan usaha;
d. pembekuan kegiatan usaha;
e. pencabutan izin usaha; dan/atau
f. pembatalan persetujuan;
(5) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, atau huruf f, dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a.
(6) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dapat dikenakan secara
tersendiri atau secara bersama - sama dengan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c.
(7) Tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan di bidang pasar modal.
(3) Penetapan Efek bersifat ekuitas sebagai Efek syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta mekanisme dan prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal.
(2) Selain kewajiban Sukuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penerbitan Sukuk wajib memperoleh pernyataan kesesuaian syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2).
(3) Penerbit dilarang mengubah jumlah minimum dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam masa penawaran Efek.
(4) Jika jumlah minimum dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi maka:
a. penawaran Efek dianggap telah berakhir; dan
b. Penyelenggara wajib mengembalikan dana beserta seluruh manfaat yang timbul dari dana tersebut selama dalam rekening Penyelenggara di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian secara proporsional kepada Pemodal paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah masa penawaran Efek berakhir.
(2) Pembelian Efek dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari rekening urun dana pemodal di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke rekening Penyelenggara di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
(3) Dana yang disetor pada rekening Penyelenggara di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian merupakan dana tampungan hasil penawaran Efek milik Penerbit.
(4) Dana yang dipindahbukukan pada rekening Penyelenggara di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dilarang dipindahbukukan selain kepada Penerbit atau Pemodal.
(5) Setelah seluruh dana yang disetor pada rekening Penyelenggara di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dalam suatu penawaran Efek terkumpul, dana yang disetor dianggap sudah diterima Penerbit, kecuali jika terjadi kondisi:
a. penawaran Efek berakhir;
b. penawaran Efek dibatalkan oleh Penerbit;
dan/atau
c. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian menolak untuk melakukan distribusi dana kepada Penerbit atau distribusi Efek kepada Pemodal berdasarkan pemenuhan kriteria tertentu.
(2) Penyelenggara wajib:
a. menyerahkan dana kepada Penerbit; dan
b. mendistribusikan Efek kepada Pemodal, paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah Penerbit menyerahkan dokumen dasar pengerjaan atau bukti kepemilikan Proyek dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(1) Dalam hal Efek yang ditawarkan melalui Layanan Urun Dana merupakan Efek bersifat utang atau Sukuk, penawaran Efek dapat dilakukan secara bertahap.
(2) Dalam hal Efek bersifat utang atau Sukuk akan ditawarkan secara bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penawaran secara bertahap wajib memenuhi ketentuan:
a. rencana penawaran secara bertahap telah ditetapkan sejak awal penawaran Efek bersifat utang atau Sukuk;
b. Penerbit telah mengadakan perjanjian dengan Penyelenggara untuk melakukan penawaran Efek melalui Layanan Urun Dana yang dilakukan secara bertahap;
c. Penerbit yang sudah pernah menerbitkan Efek bersifat utang atau sukuk, dan tidak pernah mengalami gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum melakukan penawaran Efek secara bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
d. telah melunasi seluruh kewajibannya kepada Pemodal sebelum melakukan penawaran Efek sebagaimana dimaksud dalam huruf c.
(3) Penawaran Efek secara bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengikuti batasan penghimpunan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c.
(4) Penawaran Efek secara bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan lebih dari 1 (satu) Proyek untuk menjadi dasar penerbitan Efek bersifat utang atau Sukuk.
(5) Dalam hal Penawaran Efek secara bertahap dilakukan dengan lebih dari 1 (satu) Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Penerbit harus mengungkapkan seluruh Proyek yang akan menjadi dasar penerbitan.
(6) Sebelum melaksanakan penawaran Efek bersifat utang atau Sukuk tahap kedua dan seterusnya, paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum dimulainya masa penawaran, Penerbit wajib menyampaikan pemberitahuan pelaksanaan penawaran Efek disertai informasi tambahan dan dokumen pendukungnya kepada Penyelenggara.
(7) Penyelenggara wajib:
a. mengumumkan pelaksanaan penawaran Efek bersifat utang atau Sukuk tahap kedua dan seterusnya melalui situs web Penyelenggara; dan
b. memuat informasi tambahan dan dokumen pendukung dalam situs web Penyelenggara, paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum dimulainya masa penawaran tahap kedua dan seterusnya.
(8) Informasi tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) wajib memuat paling sedikit:
a. uraian mengenai Proyek yang menjadi dasar penerbitan Efek bersifat utang atau Sukuk;
b. jumlah dana yang telah dihimpun;
c. jumlah Efek yang ditawarkan;
d. harga, suku bunga, besaran nisbah bagi hasil, margin, dan/atau imbal jasa atau imbal hasil dengan cara lain yang ditetapkan untuk Efek bersifat utang atau Sukuk;
e. rencana penggunaan dana;
f. masa penawaran; dan
g. pernyataan Penerbit yang menyatakan Penerbit tidak sedang mengalami gagal bayar sampai dengan penyampaian informasi tambahan.
(1) Penyelenggara wajib menyediakan sistem bagi Pemodal dan/atau Penerbit untuk memperdagangkan Efek Penerbit yang telah dijual melalui Layanan Urun Dana yang diselenggarakannya untuk Efek bersifat ekuitas berupa saham.
(2) Pelaksanaan perdagangan Efek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan dengan ketentuan:
a. hanya berlaku bagi Efek bersifat ekuitas berupa saham yang telah didistribusikan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum perdagangan Efek;
b. hanya dapat dilakukan antar sesama Pemodal yang terdaftar pada Penyelenggara;
c. hanya dapat dilakukan pada bulan Maret, Juni, September, dan Desember; dan
d. jangka waktu pelaksanaan perdagangan Efek dengan perdagangan Efek lainnya paling singkat 3 (tiga) bulan.
(3) Penyelenggara wajib mengumumkan pelaksanaan perdagangan Efek pada situs web Penyelenggara paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum dimulainya masa perdagangan Efek.
(4) Perdagangan Efek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilarang dilaksanakan lebih dari 10 (sepuluh) hari kerja.
(5) Sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyediakan:
a. harga wajar sebagai referensi penjual dan pembeli;
dan
b. sistem komunikasi bagi Pengguna yang dapat digunakan sebagai sarana komunikasi antar Pengguna untuk membeli atau menjual Efek.
(6) Penyelenggara wajib mengungkapkan parameter penetapan harga wajar sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dalam situs web Penyelenggara.
(7) Otoritas Jasa Keuangan dapat menetapkan ketentuan mengenai pelaksanaan perdagangan Efek selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan huruf d serta ayat (4).
(8) Penyelenggara wajib menyampaikan perubahan data pemegang saham Penerbit kepada Otoritas Jasa Keuangan dan mengumumkannya dalam situs web Penyelenggara paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah berakhirnya setiap pelaksanaan perdagangan Efek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c.
(2) Penyelenggara atau Pihak lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib melaporkan pelaksanaan distribusi pembayaran bunga/imbal hasil/ujrah atas Efek bersifat utang atau Sukuk yang diterbitkan melalui Layanan Urun Dana kepada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan distribusi pembayaran.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan juga kepada Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dijatuhkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;
c. pembatasan kegiatan usaha;
d. pembekuan kegiatan usaha;
e. pencabutan izin usaha; dan/atau
f. pembatalan persetujuan.
(5) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, atau huruf f, dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a.
(6) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dapat dikenakan secara tersendiri atau secara bersama - sama dengan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c.
(7) Tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan di bidang pasar modal.
(1) Dalam menghimpun dana melalui Layanan Urun Dana, Penerbit wajib menyerahkan dokumen dan/atau informasi kepada Penyelenggara paling sedikit:
a. bagi Penerbit yang merupakan badan hukum, berupa akta pendirian badan hukum Penerbit, berikut perubahan anggaran dasar terakhir, yang telah disahkan atau disetujui oleh instansi yang berwenang atau diberitahukan kepada instansi yang berwenang;
b. bagi Penerbit yang berbentuk badan usaha lainnya, berupa keterangan bentuk badan usaha
dan nama badan usaha serta akta pendirian dan anggaran dasar terakhir yang telah disahkan atau disetujui oleh instansi yang berwenang atau diberitahukan kepada instansi yang berwenang;
c. informasi terkait susunan permodalan sebelum dan sesudah penghimpunan dana;
d. daftar riwayat hidup pemegang saham pendiri, baik pemegang saham langsung maupun tidak langsung, Direksi dan Dewan Komisaris, jika Penerbit berbentuk perseroan terbatas atau daftar riwayat hidup Pihak yang setara untuk badan hukum selain perseroan terbatas dan badan usaha lainnya;
e. informasi terkait jenis dan jumlah Efek yang ditawarkan;
f. jumlah dana yang akan dihimpun dalam penawaran Efek dan tujuan penggunaan dana hasil penawaran Efek melalui Layanan Urun Dana;
g. jumlah minimum dana yang harus diperoleh dalam penawaran Efek melalui Layanan Urun Dana, jika Penerbit menetapkan jumlah minimum dana yang harus diperoleh;
h. rencana bisnis atau Proyek dan proyeksi pendapatannya termasuk kebijakan dividen bagi Penerbit Efek bersifat ekuitas berupa saham;
i. perizinan yang berkaitan dengan kegiatan usaha Penerbit dan/atau Proyek yang akan didanai dengan dana hasil penawaran Efek melalui Layanan Urun Dana;
j. laporan keuangan yang paling rendah disusun berdasarkan standar akuntansi keuangan entitas mikro kecil menengah;
k. surat pernyataan kesanggupan untuk melakukan perjanjian pendahuluan dan perjanjian pendaftaran Efek dengan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian;
l. informasi material lainnya yang perlu disampaikan kepada calon Pemodal, jika ada;
m. risiko utama yang dihadapi Penerbit; dan
n. informasi mengenai tidak likuidnya Efek yang ditawarkan.
(2) Penerbit yang melakukan penerbitan Efek bersifat ekuitas berupa saham, selain wajib menyampaikan dokumen dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga wajib menyampaikan dokumen dan/atau informasi:
a. persetujuan rapat umum pemegang saham yang menyetujui peningkatan modal melalui penawaran Efek dan perubahan anggaran dasar dengan
memuat ketentuan penitipan kolektif;
b. kebijakan dividen, paling sedikit dalam bentuk kebijakan rasio pembayaran dividen;
c. mekanisme penetapan harga saham.
(3) Penerbit yang melakukan penerbitan Efek bersifat utang atau Sukuk, selain wajib menyampaikan dokumen dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga wajib menyampaikan dokumen dan/atau informasi:
a. ikhtisar hak pemegang Efek bersifat utang atau Sukuk;
b. persetujuan penawaran Efek bersifat utang atau Sukuk, jika dipersyaratkan;
c. kondisi yang dapat menyebabkan keadaan lalai, termasuk cara penyelesaiannya;
d. alasan dan tata cara diselenggarakannya rapat umum pemegang Efek bersifat utang atau Sukuk, paling sedikit:
1) pelunasan lebih awal sebelum jatuh tempo;
2) penundaan pembayaran Efek bersifat utang dan/atau Sukuk;
3) gagal bayar Efek bersifat utang dan/atau Sukuk; dan/atau
4) perubahan jaminan Efek bersifat utang dan/atau Sukuk, jika terdapat jaminan;
e. uraian mengenai Proyek yang menjadi dasar penerbitan Efek bersifat utang atau Sukuk, paling sedikit mengenai jenis, perizinan, dasar pengerjaan atau bukti kepemilikan Proyek, dan jangka waktu Proyek;
f. peringkat Efek bersifat utang atau Sukuk, jika Efek bersifat utang atau Sukuk diperingkat;
g. jenis akad syariah dan skema transaksi syariah, jika Efek yang diterbitkan berupa Sukuk;
h. harga, suku bunga, besaran nisbah bagi hasil, margin, imbal jasa atau imbal hasil dengan cara lain yang ditetapkan untuk Efek bersifat utang atau Sukuk; dan
i. pernyataan bahwa Penerbit tidak mempunyai kewajiban pada Penyelenggara lain.
(4) Dokumen dasar pengerjaan atau bukti kepemilikan Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e dapat disampaikan kepada Penyelenggara paling lambat 22 (dua puluh dua) hari kerja setelah berakhirnya masa penawaran Efek dan seluruh seluruh dana yang disetor pada rekening Penyelenggara di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dalam suatu penawaran Efek terkumpul.
(5) Penerbit yang melakukan penerbitan Efek bersifat
utang yang wajib dikonversi menjadi saham, selain wajib menyampaikan dokumen dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga wajib menyampaikan dokumen dan/atau informasi:
a. ikhtisar hak pemegang Efek bersifat utang yang wajib dikonversi menjadi saham;
b. tata cara konversi menjadi saham, termasuk harga konversi;
c. proyeksi konversi saham;
d. jadwal konversi;
e. peringkat Efek bersifat utang yang wajib dikonversi, jika Efek bersifat utang yang wajib dikonversi diperingkat; dan
f. harga dan suku bunga yang ditetapkan untuk Efek bersifat utang yang wajib dikonversi menjadi saham.
(6) Untuk Penerbit yang merupakan entitas yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah yang akan menawarkan Efek syariah berupa saham melalui Layanan Urun Dana, selain dokumen dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Penerbit wajib menyampaikan dokumen:
a. fotokopi anggaran dasar yang menyatakan kegiatan dan jenis usaha, serta cara pengelolaan usahanya, berdasarkan prinsip syariah; dan
b. keputusan rapat umum pemegang saham terkait pengangkatan Dewan Pengawas Syariah.
(7) Persetujuan rapat umum pemegang saham sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disampaikan paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum dimulainya masa penawaran.
(4) Dalam hal batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) jatuh pada hari libur, laporan kepemilikan Efek wajib disampaikan paling lambat pada 1 (satu) hari kerja berikutnya.
(1) Penerbit yang melakukan penerbitan Efek bersifat ekuitas berupa saham, wajib menyampaikan laporan tahunan kepada Penyelenggara paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku Penerbit berakhir.
(2) Penyelenggara wajib memuat laporan tahunan Penerbit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam situs web Penyelenggara paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah penyampaian laporan.
(3) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pertama kali disampaikan apabila jangka waktu antara tanggal distribusi Efek bersifat ekuitas berupa saham dan tutup tahun buku Penerbit pada tahun berjalan paling sedikit 3 (tiga) bulan.
(4) Selain memuat informasi laporan tahunan sesuai dengan Undang-Undang mengenai perseroan terbatas, laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memuat informasi tentang realisasi penggunaan dana hasil penawaran Efek bersifat ekuitas berupa saham melalui Layanan Urun Dana.
(5) Informasi mengenai realisasi penggunaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib disampaikan dan diumumkan hingga dana hasil penawaran Efek bersifat ekuitas berupa saham melalui Layanan Urun Dana telah habis digunakan.
(6) Penyelenggara wajib melakukan penelaahan atas dokumen dan/atau informasi terkait realisasi penggunaan dana Penerbit yang disertai dengan dokumen atau bukti pendukung.
(7) Dokumen dan/atau informasi terkait realisasi penggunaan dana Penerbit sebagaimana dimaksud pada ayat (6) paling sedikit:
a. bukti pembayaran atau pelunasan kewajiban kepada pihak ketiga selaku penyedia barang dan/atau jasa terkait dengan kegiatan usaha atau Proyek; dan
b. dokumentasi perkembangan atas pelaksanaan kegiatan usaha atau Proyek.
(2) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan paling lambat 5 (lima) hari kerja pada bulan berikutnya.
(3) Penyelenggara wajib memuat laporan Penerbit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam situs web Penyelenggara paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah menerima laporan tersebut.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pertama kali dilakukan jika jangka waktu antara tanggal distribusi Efek bersifat utang atau Sukuk dengan tiap akhir bulan pelaporan berkala paling sedikit 15 (lima belas) hari.
(5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memuat informasi mengenai paling sedikit:
a. realisasi penggunaan dana hasil penawaran Efek bersifat utang atau Sukuk melalui Layanan Urun Dana; dan
b. perkembangan Proyek termasuk hambatannya, jika terdapat hambatan.
(6) Kewajiban penyampaian laporan oleh Penerbit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan kewajiban pemuatan dalam situs web sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku hingga Efek bersifat utang atau Sukuk jatuh tempo dan/atau Penerbit telah memenuhi seluruh kewajibannya kepada Pemodal.
(2) Laporan insidentil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada Penyelenggara paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah terjadinya informasi atau kejadian material.
(3) Penyelenggara wajib mengumumkan informasi atau kejadian material yang disampaikan oleh Penerbit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada masyarakat melalui situs web Penyelenggara paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah laporan insidentil diterima dari Penerbit.
(1) Penerbit yang telah melakukan penawaran Efek bersifat ekuitas berupa saham melalui Layanan Urun Dana dan memenuhi kondisi:
a. telah menyampaikan paling sedikit 3 (tiga) laporan tahunan setelah penawaran Efek bersifat ekuitas berupa saham melalui Layanan Urun Dana dan jumlah pemegang saham kurang dari 50 (lima puluh) Pihak; atau
b. seluruh Efek bersifat ekuitas berupa saham yang dijual melalui Layanan Urun Dana dibeli kembali oleh Penerbit atau dibeli oleh Pihak lain, dapat secara sukarela mengajukan permohonan tertulis kepada Penyelenggara untuk dilakukannya pencabutan pendaftaran sebagai Penerbit pada Layanan Urun Dana dan pembatalan pendaftaran Efek pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
(2) Rencana permohonan pencabutan pendaftaran sebagai Penerbit pada Layanan Urun Dana dan permohonan pembatalan pendaftaran Efek pada Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diumumkan kepada Pemodal melalui situs web Penyelenggara paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah tanggal persetujuan rapat umum pemegang saham Penerbit atau organ yang setara dengan rapat umum pemegang saham Penerbit.
(3) Permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dengan dokumen dan/atau informasi berupa:
a. keputusan rapat umum pemegang saham Penerbit atau organ yang setara dengan rapat umum pemegang saham Penerbit yang menyetujui rencana pencabutan pendaftaran sebagai Penerbit pada Layanan Urun Dana dan pembatalan pendaftaran Efek pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian; dan
b. bukti penyelesaian kewajiban kepada Penyelenggara dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
(2) Penawaran saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan dengan ketentuan:
a. ditawarkan terlebih dahulu kepada pemegang saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui Layanan Urun Dana melalui mekanisme perdagangan Efek; dan
b. penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal pengeluaran saham:
1) ditujukan kepada karyawan Penerbit;
2) ditujukan kepada pemegang Efek bersifat utang atau Efek lain yang dapat dikonversikan menjadi saham, yang telah diterbitkan dengan persetujuan rapat umum pemegang saham; atau
3) dilakukan dalam rangka reorganisasi dan/atau restrukturisasi yang telah disetujui oleh rapat umum pemegang saham.
(3) Dalam hal pemegang saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menggunakan hak untuk membeli dan membayar lunas saham yang dibeli dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal penawaran, Penerbit dapat menawarkan sisa saham yang tidak diambil bagian tersebut kepada pihak ketiga.
(3) Rapat umum pemegang saham wajib dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang mengenai perseroan terbatas.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan juga kepada Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dijatuhkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;
c. pembatasan kegiatan usaha;
d. pembekuan kegiatan usaha;
e. pencabutan izin usaha; dan/atau
f. pembatalan persetujuan.
(5) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, atau huruf f, dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a.
(6) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dapat dikenakan secara tersendiri atau secara bersama - sama dengan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c.
(7) Tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan di bidang pasar modal.