Peraturan Badan Nomor 17-pojk-03-2014 Tahun 2014 tentang Penerapan Manajemen Risiko Terintegrasi Bagi Konglomerasi Keuangan
POJK Nomor 17-pojk-03-2014 Tahun 2014 — Penerapan Manajemen Risiko Terintegrasi Bagi Konglomerasi Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur tentang Penerapan Manajemen Risiko Terintegrasi Bagi Konglomerasi Keuangan.
POJK Nomor 17-pojk-03-2014 Tahun 2014 — Penerapan Manajemen Risiko Terintegrasi Bagi Konglomerasi Keuangan disahkan pada tahun 2014.
POJK Nomor 17-pojk-03-2014 Tahun 2014 — Penerapan Manajemen Risiko Terintegrasi Bagi Konglomerasi Keuangan saat ini berstatus Berlaku.
POJK Nomor 17-pojk-03-2014 Tahun 2014 — Penerapan Manajemen Risiko Terintegrasi Bagi Konglomerasi Keuangan ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KETENTUAN UMUM
STRUKTUR KONGLOMERASI KEUANGAN
RUANG LINGKUP MANAJEMEN RISIKO TERINTEGRASI
PENGAWASAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS ENTITAS UTAMA
KEBIJAKAN, PROSEDUR DAN PENETAPAN LIMIT MANAJEMEN RISIKO TERINTEGRASI
PROSES IDENTIFIKASI, PENGUKURAN, PEMANTAUAN, PENGENDALIAN DAN SISTEM INFORMASI MANAJEMEN RISIKO TERINTEGRASI
SISTEM PENGENDALIAN INTERN MANAJEMEN RISIKO TERINTEGRASI
PELAPORAN
LAIN-LAIN
SANKSI
KETENTUAN PERALIHAN
KETENTUAN PENUTUP