Peraturan Badan Nomor 13-pojk-05-2014 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro
POJK Nomor 13-pojk-05-2014 Tahun 2014 — Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro.
POJK Nomor 13-pojk-05-2014 Tahun 2014 — Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro disahkan pada tahun 2014.
POJK Nomor 13-pojk-05-2014 Tahun 2014 — Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro saat ini berstatus Dicabut.
POJK Nomor 13-pojk-05-2014 Tahun 2014 — Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KETENTUAN UMUM
KEGIATAN USAHA
SUMBER PENDANAAN
AKAD YANG DIGUNAKAN DALAM KEGIATAN USAHA DAN SUMBER PENDANAAN BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH
KESEHATAN LKM
PENEMPATAN DANA
TATA CARA MEMPEROLEH INFORMASI TENTANG PENYIMPAN DAN SIMPANAN PADA LKM
PELAPORAN BERKALA
LARANGAN
PROSEDUR PENYEHATAN LKM
SANKSI
KETENTUAN PERALIHAN
PENUTUP
2014
POJK 13-pojk-05-2014/2014
Peraturan ini
Status: Dicabut