Peraturan Badan Nomor 12-pojk-05-2014 Tahun 2014 tentang Perizinan Usaha Dan Kelembagaan Lembaga Keuangan Mikro
POJK Nomor 12-pojk-05-2014 Tahun 2014 — Perizinan Usaha Dan Kelembagaan Lembaga Keuangan Mikro adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur tentang Perizinan Usaha Dan Kelembagaan Lembaga Keuangan Mikro.
POJK Nomor 12-pojk-05-2014 Tahun 2014 — Perizinan Usaha Dan Kelembagaan Lembaga Keuangan Mikro disahkan pada tahun 2014.
POJK Nomor 12-pojk-05-2014 Tahun 2014 — Perizinan Usaha Dan Kelembagaan Lembaga Keuangan Mikro saat ini berstatus Berlaku.
POJK Nomor 12-pojk-05-2014 Tahun 2014 — Perizinan Usaha Dan Kelembagaan Lembaga Keuangan Mikro ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KETENTUAN UMUM
BENTUK BADAN HUKUM, KEPEMILIKAN, PERIZINAN USAHA, DAN PERMODALAN
KEPENGURUSAN DAN PENGAWASAN
PELAPORAN
PENGGABUNGAN DAN PELEBURAN
KANTOR CABANG
PEMINDAHAN ALAMAT KANTOR
PERUBAHAN CAKUPAN WILAYAH AKIBAT PEMEKARAN
PEMBUBARAN LKM
TRANSFORMASI LKM
SANKSI
KETENTUAN PERALIHAN
PENUTUP