Peraturan Badan Nomor 12-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Kegiatan Usaha Dan Wilayah Jaringan Kantor Bank Perkreditan Rakyat Berdasarkan Modal Inti
POJK Nomor 12-pojk-03-2016 Tahun 2016 — Kegiatan Usaha Dan Wilayah Jaringan Kantor Bank Perkreditan Rakyat Berdasarkan Modal Inti adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur tentang Kegiatan Usaha Dan Wilayah Jaringan Kantor Bank Perkreditan Rakyat Berdasarkan Modal Inti.
POJK Nomor 12-pojk-03-2016 Tahun 2016 — Kegiatan Usaha Dan Wilayah Jaringan Kantor Bank Perkreditan Rakyat Berdasarkan Modal Inti disahkan pada tahun 2016.
POJK Nomor 12-pojk-03-2016 Tahun 2016 — Kegiatan Usaha Dan Wilayah Jaringan Kantor Bank Perkreditan Rakyat Berdasarkan Modal Inti saat ini berstatus Berlaku.
POJK Nomor 12-pojk-03-2016 Tahun 2016 — Kegiatan Usaha Dan Wilayah Jaringan Kantor Bank Perkreditan Rakyat Berdasarkan Modal Inti ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KETENTUAN UMUM
KEGIATAN USAHA BPR
WILAYAH JARINGAN KANTOR BPR
KETENTUAN LAIN-LAIN
SANKSI
KETENTUAN PERALIHAN
KETENTUAN PENUTUP