Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Mahkamah Konstitusi yang selanjutnya disebut Mahkamah adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang selanjutnya disebut Pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara langsung dan demokratis;
3. Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KPU adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas dan wewenang dalam penyelenggaraan Pemilihan;
4. Pemohon adalah pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, atau pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota, dan Pemantau Pemilihan dalam negeri yang terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU/KIP Provinsi/ Kabupaten/Kota yang mengajukan permohonan perkara perselisihan hasil Pemilihan;
5. Termohon adalah KPU/KIP Provinsi atau KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagai lembaga penyelenggara pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam undangundang yang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas menyelenggarakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota;
6. Pihak Terkait adalah pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, atau pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota yang memperoleh suara terbanyak berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara yang ditetapkan oleh Termohon dan mempunyai kepentingan langsung terhadap Permohonan yang diajukan oleh Pemohon;
7. Putusan Mahkamah Konstitusi yang selanjutnya disebut Putusan Mahkamah adalah Putusan tentang perkara perselisihan hasil Pemilihan;
8. Rapat Permusyawaratan Hakim yang selanjutnya disingkat RPH adalah rapat yang dilaksanakan secara tertutup untuk membahas atau memusyawarahkan dan memutus perkara perselisihan hasil Pemilihan yang dihadiri oleh 9 (sembilan) orang Hakim, kecuali dalam keadaan luar biasa dihadiri oleh paling kurang 7 (tujuh) orang Hakim;
9. Sidang Panel adalah sidang yang dilaksanakan secara terbuka untuk memeriksa perkara perselisihan hasil Pemilihan yang dihadiri oleh paling kurang 3 (tiga) orang Hakim, dan hasilnya dibahas dalam RPH untuk diambil putusan;
10. Sidang Pleno adalah sidang yang dilaksanakan secara terbuka untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara perselisihan hasil Pemilihan yang dihadiri oleh 9 (sembilan) orang Hakim, kecuali dalam keadaan luar biasa dihadiri oleh paling kurang 7 (tujuh) orang Hakim;
11. Panitera Mahkamah Konstitusi yang selanjutnya disebut Panitera adalah Panitera Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi;
12. Buku Pengajuan Perkara Konstitusi yang selanjutnya disingkat BP2K adalah buku yang memuat catatan antara lain tentang nama Pemohon dan/atau kuasa hukumnya, nama Termohon dan/atau kuasa hukumnya, nama Pihak Terkait dan/atau kuasa hukumnya; pokok Permohonan Pemohon, pokok Jawaban Termohon, pokok Keterangan Pihak Terkait; waktu pengajuan Permohonan Pemohon, waktu pengajuan Jawaban Termohon, waktu pengajuan Keterangan Pihak Terkait (pukul, hari, tanggal, bulan, dan tahun); serta kelengkapan Permohonan Pemohon, kelengkapan Jawaban Termohon, kelengkapan Keterangan Pihak Terkait;
13. Akta Pengajuan Permohonan Pemohon yang selanjutnya disingkat AP3 adalah akta yang memuat pernyataan antara lain bahwa Permohonan yang diajukan oleh Pemohon dan/atau kuasa hukumnya telah dicatat dalam BP2K, serta informasi tentang nama Pemohon dan/atau kuasa hukumnya, pokok Permohonan, waktu pengajuan Permohonan (pukul, hari, tanggal, bulan, dan tahun), disertai dengan Daftar Kelengkapan Permohonan Pemohon yang ditandatangani oleh Panitera dan Pemohon atau kuasa hukumnya;
14. Akta Permohonan Belum Lengkap yang selanjutnya disingkat APBL adalah akta yang memuat pernyataan antara lain bahwa Permohonan yang diajukan oleh Pemohon dan/atau kuasa hukumnya belum lengkap, disertai dengan Daftar Kekuranglengkapan Berkas Permohonan yang ditandatangani oleh Panitera dan Pemohon atau kuasa hukumnya;
15. Akta Permohonan Lengkap yang selanjutnya disingkat APL adalah akta yang memuat pernyataan antara lain bahwa Permohonan yang diajukan oleh Pemohon dan/atau kuasa hukumnya telah lengkap, serta informasi tentang nama Pemohon dan/atau kuasa hukumnya, pokok Permohonan, waktu pengajuan Permohonan (pukul, hari, tanggal, bulan, dan tahun), dan kelengkapan Permohonan;
16. Buku Registrasi Perkara Konstitusi yang selanjutnya disingkat BRPK adalah buku yang memuat catatan antara lain tentang nomor perkara, nama Pemohon dan kuasa hukumnya, Termohon dan kuasa hukumnya, Pihak Terkait dan kuasa hukumnya, pokok perkara, waktu penerimaan Permohonan (pukul, tanggal, hari, bulan, dan tahun), dan kelengkapan Permohonan;
17. Akta Registrasi Perkara Konstitusi yang selanjutnya disingkat ARPK adalah akta yang memuat pernyataan antara lain bahwa Permohonan yang diajukan oleh Pemohon atau kuasa hukumnya telah dicatat dalam BRPK, serta informasi tentang nomor perkara, nama Pemohon dan kuasa hukumnya, pokok perkara, waktu pengajuan Permohonan (pukul, tanggal, hari, bulan, dan tahun), dan kelengkapan Permohonan.