Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Mahkamah Konstitusi yang selanjutnya disebut Mahkamah adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Ketua Mahkamah Konstitusi yang selanjutnya disebut Ketua Mahkamah adalah Ketua Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi;
3. Hakim Konstitusi yang selanjutnya disebut Hakim adalah Hakim Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi;
4. Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dengan satu pasangan calon yang selanjutnya disebut Pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara langsung dan demokratis yang diikuti oleh satu pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, satu pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, serta satu pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota;
5. Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KPU adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas dan wewenang dalam penyelenggaraan Pemilihan;
6. KPU/KIP Provinsi adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas menyelenggarakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur;
7. KPU/KIP Kabupaten/Kota adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas menyelenggarakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota;
8. Panitia Pemilihan Kecamatan yang selanjutnya disingkat PPK adalah panitia yang dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilihan di tingkat Kecamatan atau sebutan lain;
9. Panitia Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilihan di tingkat Desa atau sebutan lain/Kelurahan;
10. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk menyelenggarakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara;
11. Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara untuk Pemilihan;
12. Badan Pengawas Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Bawaslu adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas dan wewenang dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilihan, termasuk Bawaslu Provinsi dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten/Kota;
13. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat DKPP adalah lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan umum dan merupakan satu kesatuan fungsi penyelenggaraan pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas dan wewenang dalam menangani pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilihan;
14. Putusan Mahkamah Konstitusi yang selanjutnya disebut Putusan Mahkamah adalah Putusan tentang perkara perselisihan hasil Pemilihan;
15. Rapat Permusyawaratan Hakim yang selanjutnya disingkat RPH adalah rapat yang dilaksanakan secara tertutup untuk membahas atau memusyawarahkan dan memutus perkara perselisihan hasil Pemilihan yang dihadiri oleh 9 (sembilan) orang Hakim, kecuali dalam keadaan luar biasa dihadiri oleh paling kurang 7 (tujuh) orang Hakim;
16. Sidang Panel adalah sidang yang dilaksanakan secara terbuka untuk memeriksa perkara perselisihan hasil Pemilihan yang dihadiri oleh paling kurang 3 (tiga) orang Hakim, dan hasilnya dibahas dalam RPH untuk diambil putusan;
17. Sidang Pleno adalah sidang yang dilaksanakan secara terbuka untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara perselisihan hasil Pemilihan yang dihadiri oleh 9 (sembilan) orang Hakim, kecuali dalam keadaan luar biasa dihadiri oleh paling kurang 7 (tujuh) orang Hakim;
18. Panitera Mahkamah Konstitusi yang selanjutnya disebut Panitera adalah Panitera Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi;
19. Buku Pengajuan Perkara Konstitusi yang selanjutnya disingkat BP2K adalah buku yang memuat catatan antara lain tentang nama Pemohon dan/atau kuasa hukumnya, nama Termohon dan/atau kuasa hukumnya, nama Pihak Terkait dan/atau kuasa hukumnya; pokok Permohonan Pemohon, pokok Jawaban Termohon, pokok Keterangan Pihak Terkait; waktu pengajuan Permohonan Pemohon, waktu pengajuan Jawaban Termohon, waktu pengajuan Keterangan Pihak Terkait (pukul, hari, tanggal, bulan, dan tahun); serta kelengkapan Permohonan Pemohon, kelengkapan Jawaban Termohon, kelengkapan Keterangan Pihak Terkait;
20. Akta Pengajuan Permohonan Pemohon yang selanjutnya disingkat AP3 adalah akta yang memuat pernyataan antara lain bahwa Permohonan yang diajukan oleh Pemohon dan/atau kuasa hukumnya telah dicatat dalam BP2K, serta informasi tentang nama Pemohon dan/atau kuasa hukumnya, pokok Permohonan, waktu pengajuan Permohonan (pukul, hari, tanggal, bulan, dan tahun), disertai dengan Daftar Kelengkapan Permohonan Pemohon yang ditandatangani oleh Panitera dan Pemohon atau kuasa hukumnya;
21. Akta Permohonan Belum Lengkap yang selanjutnya disingkat APBL adalah akta yang memuat pernyataan antara lain bahwa Permohonan yang diajukan oleh Pemohon dan/atau kuasa hukumnya belum lengkap, disertai dengan Daftar Kekuranglengkapan Berkas Permohonan yang ditandatangani oleh Panitera dan Pemohon atau kuasa hukumnya;
22. Akta Permohonan Lengkap yang selanjutnya disingkat APL adalah akta yang memuat pernyataan antara lain bahwa Permohonan yang diajukan oleh Pemohon dan/atau kuasa hukumnya telah lengkap, serta informasi tentang nama Pemohon dan/atau kuasa hukumnya, pokok Permohonan, waktu pengajuan Permohonan (pukul, hari, tanggal, bulan, dan tahun), dan kelengkapan Permohonan;
23. Akta Pengajuan Jawaban Termohon yang selanjutnya disingkat APJT adalah akta yang memuat pernyataan antara lain bahwa Jawaban Termohon yang diajukan Termohon dan/atau kuasa hukumnya telah dicatat dalam BP2K, serta informasi tentang nama Termohon dan/atau kuasa hukumnya, pokok Jawaban Termohon, waktu pengajuan Jawaban Termohon (pukul, hari, tanggal, bulan, dan tahun), dan kelengkapan Jawaban Termohon;
24. Akta Pengajuan Keterangan Pihak Terkait yang selanjutnya disingkat APKPT adalah akta yang memuat pernyataan antara lain bahwa Keterangan yang diajukan oleh Pihak Terkait dan/atau kuasa hukumnya telah dicatat dalam BP2K, dan informasi tentang nama Pihak Terkait dan/atau kuasa hukumnya, pokok Keterangan, waktu pengajuan Keterangan (pukul, hari, tanggal, bulan, dan tahun), serta informasi mengenai kepentingan Pihak Terkait terhadap Permohonan yang diajukan oleh Pemohon;
25. Buku Registrasi Perkara Konstitusi yang selanjutnya disingkat BRPK adalah buku yang memuat catatan antara lain tentang nomor perkara, nama Pemohon dan kuasa hukumnya, Termohon dan kuasa hukumnya, Pihak Terkait dan kuasa hukumnya, pokok perkara, waktu penerimaan Permohonan (pukul, tanggal, hari, bulan, dan tahun), dan kelengkapan Permohonan;
26. Akta Registrasi Perkara Konstitusi yang selanjutnya disingkat ARPK adalah akta yang memuat pernyataan antara lain bahwa Permohonan yang diajukan oleh Pemohon atau kuasa hukumnya telah dicatat dalam BRPK, serta informasi tentang nomor perkara, nama Pemohon dan kuasa hukumnya, pokok perkara, waktu pengajuan Permohonan (pukul, tanggal, hari, bulan, dan tahun), dan kelengkapan Permohonan;
27. Hari adalah hari kerja.