Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Permohonan, Jawaban Termohon, dan Keterangan Pihak Terkait
PMK Nomor 4 Tahun 2016 — Pedoman Penyusunan Permohonan, Jawaban Termohon, dan Keterangan Pihak Terkait adalah Peraturan Mahkamah Konstitusi yang mengatur tentang Pedoman Penyusunan Permohonan, Jawaban Termohon, dan Keterangan Pihak Terkait.
PMK Nomor 4 Tahun 2016 — Pedoman Penyusunan Permohonan, Jawaban Termohon, dan Keterangan Pihak Terkait disahkan pada tahun 2016.
Ya. PMK Nomor 4 Tahun 2016 — Pedoman Penyusunan Permohonan, Jawaban Termohon, dan Keterangan Pihak Terkait telah diubah oleh: Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Permohonan Pemohon, Jawaban Termohon, dan Keterangan Pihak Terkait.
PMK Nomor 4 Tahun 2016 — Pedoman Penyusunan Permohonan, Jawaban Termohon, dan Keterangan Pihak Terkait saat ini berstatus Diubah.
PMK Nomor 4 Tahun 2016 — Pedoman Penyusunan Permohonan, Jawaban Termohon, dan Keterangan Pihak Terkait ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KETENTUAN UMUM
PERMOHONAN PEMOHON, JAWABAN TERMOHON, DAN KETERANGAN PIHAK TERKAIT
KETENTUAN LAIN-LAIN
KETENTUAN PENUTUP
LAMPIRAN III
Lampiran ini berisi tabel dan dilihat dari PDF sumber.
2016
PMK 4/2016
Peraturan ini
Status: Berlaku (dengan perubahan)