PMK Nomor 2 Tahun 2016 — Pedoman Beracara dalam… | Pasal.id
PMK Nomor 2 Tahun 2016 — Pedoman Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota dengan Satu Pasangan Calon
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota dengan Satu Pasangan Calon
Apa yang diatur dalam PMK Nomor 2 Tahun 2016 — Pedoman Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota dengan Satu Pasangan Calon?
PMK Nomor 2 Tahun 2016 — Pedoman Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota dengan Satu Pasangan Calon adalah Peraturan Mahkamah Konstitusi yang mengatur tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota dengan Satu Pasangan Calon.
Kapan PMK Nomor 2 Tahun 2016 — Pedoman Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota dengan Satu Pasangan Calon disahkan?
PMK Nomor 2 Tahun 2016 — Pedoman Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota dengan Satu Pasangan Calon disahkan pada tahun 2016.
Apakah PMK Nomor 2 Tahun 2016 — Pedoman Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota dengan Satu Pasangan Calon pernah diubah atau dicabut?
Ya. PMK Nomor 2 Tahun 2016 — Pedoman Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota dengan Satu Pasangan Calon telah diubah oleh: Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota dengan Satu Pasangan Calon.
Apa status hukum PMK Nomor 2 Tahun 2016 — Pedoman Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota dengan Satu Pasangan Calon saat ini?
PMK Nomor 2 Tahun 2016 — Pedoman Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota dengan Satu Pasangan Calon saat ini berstatus Diubah.
Siapa yang menetapkan PMK Nomor 2 Tahun 2016 — Pedoman Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota dengan Satu Pasangan Calon?
PMK Nomor 2 Tahun 2016 — Pedoman Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota dengan Satu Pasangan Calon ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
Para Pihak dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan adalah:
a. Pemohon;
b. Termohon; dan
c. Pihak Terkait.
Pasal 3
(1) Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a adalah:
a. pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur peserta Pemilihan;
b. pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati atau pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota peserta Pemilihan;
c. Pemantau Pemilihan dalam negeri yang terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU/KIP Provinsi untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur;
d. Pemantau Pemilihan dalam negeri yang terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota.
(2) Termohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b adalah KPU/KIP Provinsi atau KPU/KIP Kabupaten/Kota.
(3) Pihak Terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c adalah pihak yang mempunyai kepentingan langsung terhadap Permohonan yang diajukan oleh Pemohon, yaitu:
a. pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara terbanyak "setuju" berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara yang ditetapkan oleh Termohon dalam hal Permohonan diajukan oleh Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c;
b. pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota yang memperoleh suara terbanyak "setuju" berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara yang ditetapkan oleh Termohon dalam hal Permohonan diajukan oleh Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d.
(4) Pemohon, Termohon, dan Pihak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dapat diwakili dan/atau didampingi oleh kuasa hukum yang mendapat surat kuasa khusus dan/atau surat keterangan untuk itu.
Pasal 4
Objek dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan adalah Keputusan Termohon tentang penetapan perolehan suara hasil Pemilihan yang mempengaruhi:
a. terpilihnya Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a;
b. terpilihnya Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b;
c. terpenuhinya hak konstitusional Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c;
d. terpenuhinya hak konstitusional Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d.
BAB III
PERMOHONAN PEMOHON, JAWABAN TERMOHON, DAN KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Pasal 5
(1) Permohonan pembatalan penetapan perolehan suara hasil Pemilihan diajukan oleh para pasangan Calon peserta Pemilihan.
(2) Selain diajukan oleh pasangan calon peserta Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan dapat diajukan oleh Pemantau Pemilihan.
(1) Permohonan Pemohon diajukan kepada Mahkamah paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pemilihan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
(2) Permohonan Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia yang ditandatangani oleh Pemohon dan/atau kuasa hukum disertai dengan surat kuasa khusus dari Pemohon yang dibubuhi meterai sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Permohonan Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diajukan sebanyak 4 (empat) rangkap.
(4) Dalam hal Permohonan Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh lebih dari 1 (satu) pemantau pemilihan, Permohonan Pemohon dicatat dalam BRPK sebagai 1 (satu) permohonan.
Pasal 7
(1) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dapat dilakukan melalui permohonan online dengan ketentuan permohonan asli telah diterima oleh Mahkamah paling lambat 6 (enam) hari kerja sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pemilihan oleh Termohon.
(2) Ketentuan mengenai pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) berlaku mutatis mutandis bagi permohonan
online.
Pasal 8
Pasal 9
Pasal 10
(1) Permohonan Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dan daftar alat/dokumen bukti dituangkan dalam bentuk dokumen digital (softcopy) dengan aplikasi word (.doc) yang disimpan dalam 2 (dua) unit penyimpan data.
(2) Dalam hal permohonan Pemohon diajukan secara online, permohonan dan daftar bukti dituangkan dalam bentuk dokumen digital (softcopy) dengan aplikasi word (doc.) dan pdf.
(3) Permohonan dan alat/dokumen bukti dalam bentuk pdf sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) telah dibubuhi tanda tangan Permohon dan/ atau Kuasa Hukum.
Pasal 11
(1) Dalam hal Pemohon telah mengajukan Permohonan kepada Mahkamah, Kepaniteraan mencatat Permohonan Pemohon dalam BP2K.
(2) Dalam hal Permohonan Pemohon telah dicatat dalam BP2K, Panitera menerbitkan AP3.
(3) Kepaniteraan menyampaikan AP3 kepada Pemohon atau kuasa hukumnya.
Pasal 12
Dalam hal Permohonan Pemohon telah dicatat dalam BP2K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), Kepaniteraan melakukan pemeriksaan kelengkapan Permohonan Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 9, dan Pasal 10.
Pasal 13
(1) Dalam hal Permohonan Pemohon lengkap, Panitera menerbitkan APL.
(2) Kepaniteraan menyampaikan APL kepada Pemohon atau kuasa hukum.
Pasal 14
(1) Dalam hal Permohonan Pemohon belum lengkap, Panitera menerbitkan APBL.
(2) Kepaniteraan menyampaikan APBL kepada Pemohon atau kuasa hukum.
(3) Pemohon atau kuasa hukum melengkapi Permohonan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya APBL.
Pasal 15
(1) Dalam hal APL diterbitkan setelah Pemohon atau kuasa hukum melengkapi Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3), Kepaniteraan mencatat Permohonan Pemohon dalam BRPK.
(2) Pencatatan permohonan dalam BRPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara serentak.
(3) Dalam hal Permohonan Pemohon telah dicatat dalam BRPK, Panitera menerbitkan ARPK.
(4) Dalam hal Permohonan Pemohon diajukan oleh lebih dari 1 (satu) Pemantau Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16
(1) Panitera menyampaikan salinan Permohonan Pemohon yang telah dicatat dalam BRPK kepada Termohon melalui KPU dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak Permohonan dicatat dalam BRPK disertai dengan permintaan Jawaban Termohon dan pemberitahuan hari sidang pertama.
(2) Panitera menyampaikan salinan Permohonan Pemohon yang telah dicatat dalam BRPK kepada Pihak Terkait melalui KPU dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak Permohonan dicatat dalam BRPK disertai dengan disertai dengan permintaan Keterangan Pihak Terkait dan pemberitahuan hari sidang pertama.
(3) Panitera menyampaikan pemberitahuan hari sidang pertama kepada Pemohon dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak permohonan Pemohon dicatat dalam BRPK.
Pasal 17
(1) Permohonan Pemohon yang telah dicatat dalam BRPK, selanjutnya dilakukan telaah perkara oleh Mahkamah yang dilaksanakan secara tertutup.
(2) Hasil telaah perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan pertimbangan oleh Mahkamah untuk tindak lanjut perkara, berupa pemeriksaan persidangan atau putusan.
(1) Jawaban Termohon diajukan kepada Mahkamah dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah Sidang Panel atau Sidang Pleno untuk
Pemeriksaan Pendahuluan.
(2) Jawaban Termohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia sebanyak 4 (empat) rangkap yang ditandatangani oleh Termohon atau kuasa hukum disertai dengan surat kuasa khusus dari Termohon yang dibubuhi meterai sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
(1) Jawaban Termohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 paling kurang memuat:
a. identitas lengkap Termohon yaitu nama dan alamat Termohon dan/atau kuasa hukum, nomor telepon (kantor dan seluler), nomor faksimili, dan/atau alamat surat elektronik (e-mail):
b. uraian yang jelas mengenai tanggapan Termohon terhadap kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum (legal standing) Pemohon, tenggang waktu pengajuan Permohonan, Keputusan Termohon tentang penetapan perolehan suara hasil Pemilihan yang diumumkan oleh Termohon telah benar;
c. petitum, memuat mengenai permintaan kepada Mahkamah untuk menyatakan Keputusan Termohon tentang penetapan perolehan suara hasil Pemilihan benar.
Pasal 20
(1) Jawaban Termohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan daftar alat/dokumen bukti dituangkan dalam bentuk dokumen digital (softcopy) dengan aplikasi word (.doc) yang disimpan dalam 2 (dua) unit penyimpan
data.
(2) Dalam hal terdapat perbedaan antara Jawaban Termohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) dan salinan dalam bentuk dokumen digital (softcopy) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Mahkamah menggunakan Jawaban Termohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2).
Pasal 21
(1) Dalam hal Jawaban Termohon telah disampaikan kepada Mahkamah, Panitera menerbitkan APJT;
(2) Kepaniteraan menyampaikan tanda terima kepada Termohon atau kuasa hukum.
Pasal 22
(1) Keterangan Pihak Terkait diajukan kepada Mahkamah dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah Sidang Panel atau Sidang Pleno untuk Pemeriksaan Pendahuluan.
(2) Keterangan Pihak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat secara tertulis dalam Bahasa Indonesia sebanyak 4 (empat) rangkap yang ditandatangani oleh Pihak Terkait atau kuasa hukum disertai dengan surat kuasa khusus dari Pihak Terkait yang dibubuhi meterai sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 23
(1) Keterangan Pihak Terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 paling kurang memuat:
a. nama dan alamat Pihak Terkait dan/atau kuasa hukum, nomor telepon (kantor, rumah, seluler), nomor faksimili, dan/atau alamat surat elektronik (email);
b. uraian yang jelas bahwa Pihak Terkait merupakan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 24
(1) Keterangan Pihak Terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) dan daftar alat/dokumen bukti dituangkan ke dalam bentuk dokumen digital (softcopy) dengan aplikasi word (.doc) yang disimpan dalam 2 (dua) unit penyimpan data.
(2) Dalam hal terdapat perbedaan antara Keterangan Pihak Terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) dan salinan dalam bentuk dokumen digital (softcopy) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Mahkamah menggunakan Keterangan Pihak Terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2)
Pasal 25
(1) Dalam hal Keterangan Pihak Terkait telah disampaikan kepada Mahkamah, Panitera menerbitkan APKPT.
(2) Kepaniteraan menyampaikan tanda terima kepada Pihak Terkait atau kuasa hukum.
BAB IV
PEMERIKSAAN PERKARA
Pasal 26
Pemeriksaan perkara perselisihan hasil Pemilihan dilaksanakan melalui Pemeriksaan Pendahuluan dan Pemeriksaan Persidangan yang dilaksanakan dalam Sidang Panel atau Sidang Pleno terbuka untuk umum.
(1) Pemeriksaan Pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dilaksanakan untuk memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi Permohonan.
(2) Pemeriksaan Persidangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dilaksanakan untuk memeriksa Permohonan Pemohon, Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, serta alat/dokumen bukti.
Pasal 28
(1) Pemeriksaan Pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dilaksanakan dalam Sidang Panel atau Sidang Pleno.
(2) Pemeriksaan Pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling cepat 3 (tiga) hari kerja setelah Permohonan Pemohon dicatat dalam BRPK.
(1) Pemeriksaan Persidangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dilaksanakan dalam Sidang Panel atau Sidang Pleno.
(2) Pemeriksaan Persidangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah Pemeriksaan Pendahuluan.
Pasal 31
Pemeriksaan Persidangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), meliputi:
a. memeriksa Permohonan Pemohon;
b. pemeriksaan alat/dokumen bukti;
c. memeriksa Jawaban Termohon dan Keterangan Pihak Terkait;
d. mendengarkan keterangan saksi;
e. mendengarkan keterangan ahii;
f. pemeriksaan rangkaian data, keterangan, perbuatan, keadaan, dan/atau peristiwa yang sesuai dengan alat/dokumen bukti lain yang dapat dijadikan petunjuk;
g. pemeriksaan alat/dokumen bukti lain yang berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan alat/dokumen bukti itu.
Pasal 32
Para Pihak, saksi, dan/atau ahli hadir dalam sidang Pemeriksaan Persidangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2).
Pasal 33
Alat bukti dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan berupa:
a. surat atau tulisan;
b. keterangan para pihak;
c. keterangan saksi;
d. keterangan ahli;
e. alat/dokumen bukti lain; dan/atau
f. petunjuk.
Pasal 34
(1) Alat/dokumen bukti berupa surat atau tulisan sebagaimana dimaksud dalam
(1) Alat/dokumen bukti berupa keterangan saksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf c adalah:
a. keterangan dari saksi yang ditugaskan secara resmi oleh Pemohon dan Pihak Terkait; dan
b. keterangan dari saksi yang berasal dari pemantau pemilihan yang bersertifikat.
(2) Mahkamah dapat memanggil saksi lain, selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, untuk didengar keterangannya.
(1) Alat/dokumen bukti berupa keterangan ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf d disampaikan oleh ahli sesuai dengan bidang keahliannya yang dihadirkan oleh para pihak dalam persidangan.
(2) Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Mahkamah sebelum memberikan keterangannya.
(3) Mahkamah dapat memanggil ahli, selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk didengar keterangannya.
Pasal 38
Alat/dokumen bukti lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf e berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu.
Pasal 39
Alat/dokumen bukti berupa petunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf f merupakan hasil pengamatan Hakim terhadap 2 (dua) atau lebih alat/dokumen bukti yang memiliki persesuaian satu sama lain atas objek perkara perselisihan hasil Pemilihan.
Pasal 40
Sebelum memberikan keterangan, saksi dan ahli mengucapkan sumpah atau janji menurut agama dan kepercayaannya di hadapan Mahkamah didampingi oleh rohaniwan dan dipandu oleh Hakim.
Pasal 41
Dalam Pemeriksaan Persidangan, Mahkamah dapat memanggil Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan/atau jajarannya secara berjenjang, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP), dan/atau pihakpihak yang dipandang perlu, baik atas inisiatif Mahkamah maupun atas permintaan para pihak untuk didengar keterangannya sebagai pemberi keterangan terkait dengan Permohonan yang sedang diperiksa.
Pasal 42
(1) Untuk kepentingan pemeriksaan perkara, Mahkamah dapat menyelenggarakan pemeriksaan melalui persidangan jarak jauh untuk mendengar keterangan para pihak, saksi, dan/atau ahli dengan menggunakan teknologi video conference.
(2) Persidangan jarak jauh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan atas inisiatif Mahkamah atau berdasarkan permintaan para pihak setelah memperoleh persetujuan dari Mahkamah.
Pasal 43
(1) Dalam hal dipandang perlu, Mahkamah dapat menjatuhkan putusan sela.
(2) Putusan sela sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijatuhkan oleh Mahkamah untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang berkaitan dengan objek yang dipersengketakan yang hasilnya akan dipertimbangkan dalam putusan akhir.
(3) Dalam hal Mahkamah menjatuhkan putusan sela, Mahkamah dapat menyelenggarakan persidangan untuk mendengarkan laporan pelaksanaan hasil putusan sela.
BAB V
PUTUSAN MAHKAMAH
Pasal 44
(1) Pengambilan putusan Mahkamah dilakukan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim setelah Pemeriksaan Persidangan dinyatakan cukup.
(2) Pengambilan putusan Mahkamah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara musyawarah mufakat setelah mendengarkan pendapat hukum para Hakim.
(3) Dalam hal musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak mencapai mufakat bulat, pengambilan putusan Mahkamah dilakukan berdasarkan suara terbanyak.
(4) Dalam hal pengambilan putusan Mahkamah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dilakukan berdasarkan suara terbanyak, suara Ketua Rapat Permusyawaratan Hakim menentukan.
(5) Dalam hal putusan diambil berdasarkan suara terbanyak, pendapat hakim yang berbeda (dissenting opinion) dimuat dalam putusan.
Pasal 45
Amar Putusan Mahkamah menyatakan:
Pasal 46
Sidang Pleno untuk Pengucapan Putusan Mahkamah dilaksanakan dalam tenggang waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari kerja sejak Permohonan dicatat dalam BRPK.
Pasal 47
Putusan Mahkamah bersifat final dan mengikat sejak selesai diucapkan dalam Sidang Pleno.
Pasal 48
Putusan Mahkamah disampaikan kepada Pemohon, Termohon, Pihak Terkait, Pemerintah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setempat dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan ini sepanjang mengenai acara dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara perselisihan hasil Pemilihan ditentukan lebih lanjut oleh Rapat Permusyawaratan Hakim.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 50
(1) Dengan berlakunya Peraturan ini:
a. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 TAHUN 2015 tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara Perseiisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Dengan Satu Pasangan Calon; dan
b. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 6 TAHUN 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 TAHUN 2015 tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Dengan Satu Pasangan Calon dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
(1) Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dan huruf c mengajukan permohonan kepada Mahkamah dengan ketentuan:
a. provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 2% (dua persen) dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh Termohon;
b. provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 2.000.000 (dua juta) sampai dengan 6.000.000 (enam juta), pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh Termohon;
c. provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 6.000.000 (enam juta) sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1% (satu persen) dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh Termohon;
d. provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh Termohon.
(2) Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dan huruf d mengajukan permohonan kepada Mahkamah dengan ketentuan:
a. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 2% (dua persen) dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh Termohon;
b. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, pengajuan perselisihan. perolehan suara dilakukan jika terdapat
perbedaan paling banyak sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh Termohon;
c. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) jiwa sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1% (satu persen) dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh Termohon;
d. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh Termohon.
(3) Perbedaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah antara perolehan suara "setuju" dengan perolehan suara "tidak setuju" yang dihitung dari total suara sah hasil penghitung tahap akhir yang ditetapkan oleh Termohon.
(4) Contoh penghitungan perbedaan perolehan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terlampir.
paling kurang memuat:
a. identitas lengkap Pemohon yaitu nama dan alamat Pemohon dan/atau kuasa hukumnya, nomor telepon (rumah, kantor, seluler), nomor faksimili, dan/atau alamat surat elektronik (e-mail);
b. uraian yang jelas mengenai:
1. kewenangan Mahkamah, memuat penjelasan mengenai kewenangan Mahkamah dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilihan;
2. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon, memuat penjelasan sebagai pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota, atau kedudukan hukum (legal standing) Pemohon yang
memuat penjelasan sebagai Pemantau Pemilihan dan penjelasan tentang ketentuan pengajuan Permohonan sebagaimana dimaksud dalam
;
4. pokok permohonan Pemohon, memuat penjelasan mengenai kesalahan hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh Termohon dan hasil penghitungan suara yang benar menurut Pemohon;
5. petitum, memuat permintaan untuk membatalkan hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh Termohon dan menetapkan hasil penghitungan suara yang benar menurut Pemohon.
(2) Permohonan Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan Keputusan Termohon tentang hasil rekapitulasi penghitungan suara dan dilengkapi paling kurang 2 (dua) alat/dokumen bukti.
(3) Alat/dokumen bukti surat atau tulisan disampaikan sebanyak 4 (empat) rangkap dengan ketentuan:
a. 1 (satu) rangkap dibubuhi meterai sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan;
b. 3 (tiga) rangkap lainnya merupakan penggandaan dari alat/dokumen bukti sebagaimana dimaksud pada huruf a.
(4) Dalam hal terdapat perbedaan antara Permohonan Pemohon sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dan salinan dalam bentuk dokumen digital (softcopy) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Mahkamah menggunakan Permohonan Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3).
(3) Dalam hal alat/dokumen bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa surat atau tulisan, Termohon atau kuasa hukum menyampaikan alat/dokumen bukti sebanyak 4 (empat) rangkap dengan ketentuan:
a. 1 (satu) rangkap dibubuhi meterai sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan;
b. 3 (tiga) rangkap lainnya merupakan penggandaan dari alat/dokumen bukti sebagaimana dimaksud pada huruf a.
;
c. uraian yang jelas mengenai tanggapan Pihak Terkait terhadap
kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum (legal standing) Pemohon, tenggang waktu pengajuan permohonan, serta pokok Permohonan Pemohon;
d. petitum, memuat mengenai permintaan kepada Mahkamah untuk menyatakan Keputusan Termohon tentang penetapan perolehan suara hasil Pemilihan benar.
(2) Keterangan Pihak Terkait dilengkapi alat/dokumen bukti.
(3) Dalam hal alat/dokumen bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa surat atau tulisan, Pihak Terkait atau kuasa hukum menyerahkan alat/dokumen bukti sebanyak 4 (empat) rangkap dengan ketentuan:
a. 1 (satu) rangkap dibubuhi meterai sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan;
b. 3 (tiga) rangkap lainnya merupakan penggandaan dari alat/dokumen bukti sebagaimana dimaksud pada huruf a.
huruf a, antara lain, terdiri atas:
a. keputusan Termohon tentang hasil rekapitulasi penghitungan suara;
b. keputusan Termohon tentang penetapan pasangan calon peserta Pemilihan beserta lampirannya;
c. keputusan Termohon tentang daftar pemilih tetap Pemilihan;
d. berita acara dan salinan pengumuman hasil pemungutan dan penghitungan suara dari Tempat Pemungutan Suara;
e. berita acara penyampaian hasil penghitungan perolehan suara dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara kepada Panitia Pemungutan Suara;
f. berita acara penyampaian hasil penghitungan suara dari Panitia Pemungutan Suara kepada Panitia Pemilihan Kecamatan;
g. berita acara dan salinan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan dari Panitia Pemilihan Kecamatan;
h. berita acara penyampaian rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan kepada KPU/KIP kabupaten/kota;
i. berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota dari KPU/KIP kabupaten/kota;
j. berita acara penyampaian rekapitulasi hasil penghitungan suara dari KPU/KIP kabupaten/kota kepada KPU/KIP provinsi;
k. berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara dari KPU/KIP provinsi;
l. salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; dan/atau
m. surat terdaftar dan/atau sertifikasi akreditasi dari KPU/KIP provinsi atau KPU/KIP kabupaten/kota bagi pemantau pemilihan;
(2) Alat/dokumen bukti surat atau tulisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah alat/dokumen bukti surat yang terkait langsung dengan objek perkara perselisihan hasil Pemilihan yang dimohonkan kepada Mahkamah.
(3) Alat/dokumen bukti surat atau tulisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), keabsahan perolehannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.