1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Mahkamah Konstitusi yang selanjutnya disebut Mahkamah adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Hakim Konstitusi yang selanjutnya disebut Hakim adalah Hakim Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
4. Ketua Mahkamah Konstitusi yang selanjutnya disebut Ketua Mahkamah adalah Ketua Mahkamah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
5. Dewan Perwakilan Daerah yang selanjutnya disingkat DPD adalah Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
6. Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KPU adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri dalam melaksanakan Pemilu.
7. Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Provinsi Aceh yang selanjutnya disingkat KPU Provinsi/KIP Provinsi Aceh adalah Penyelenggara Pemilu di provinsi.
8. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat KPU Kabupaten/Kota atau KIP Kabupaten/Kota adalah Penyelenggara Pemilu di kabupaten/kota.
9. Badan Pengawas Pemilu yang selanjutnya disebut Bawaslu adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
10. Badan Pengawas Pemilu Provinsi yang selanjutnya disebut Bawaslu Provinsi adalah badan yang mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi.
11. Badan Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Bawaslu Kabupaten/Kota adalah badan untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah Kabupaten/Kota.
12. Calon Anggota DPD Peserta Pemilu adalah peserta Pemilu untuk Pemilu anggota DPD.
13. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPD yang selanjutnya disebut PHPU Anggota DPD adalah perselisihan antara Calon Anggota DPD Peserta Pemilu dengan KPU mengenai penetapan perolehan suara hasil Pemilu secara nasional.
14. Putusan Mahkamah Konstitusi yang selanjutnya disebut Putusan Mahkamah adalah vonis majelis hakim untuk menyelesaikan suatu perkara PHPU Anggota DPD yang diajukan oleh Pemohon dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK), diperiksa dan diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim, serta diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum, termasuk ketetapan.
15. Rapat Permusyawaratan Hakim yang selanjutnya disingkat RPH adalah sidang yang dilaksanakan secara tertutup untuk membahas dan memutus PHPU Anggota DPD yang dihadiri oleh 9 (sembilan) orang Hakim atau paling kurang 7 (tujuh) orang Hakim.
16. Sidang Panel adalah sidang yang dilaksanakan secara terbuka untuk memeriksa PHPU Anggota DPD yang dihadiri oleh paling kurang 3 (tiga) orang Hakim dan hasilnya dibahas dalam RPH untuk diambil putusan.
17. Sidang Pleno adalah sidang yang dilaksanakan secara terbuka untuk memeriksa, mengadili, dan memutus PHPU Anggota DPD yang dihadiri oleh 9 (sembilan) orang Hakim atau paling kurang 7 (tujuh) orang Hakim.
18. Panitera Mahkamah Konstitusi yang selanjutnya disebut Panitera adalah pejabat yang menjalankan tugas teknis administratif peradilan di Mahkamah.
19. Permohonan Pemohon yang selanjutnya disebut Permohonan adalah permintaan yang diajukan oleh Pemohon kepada Mahkamah mengenai pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara Pemilu secara nasional oleh KPU.
20. Buku Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik yang selanjutnya disingkat e-BP3 adalah buku elektronik yang memuat catatan mengenai pengajuan Permohonan mengenai nama Pemohon dan/atau kuasa hukum, pokok Permohonan, waktu pengajuan Permohonan (pukul, hari, tanggal, bulan, dan tahun), serta dokumen yang diserahkan oleh Pemohon.
21. Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik yang selanjutnya disingkat e-AP3 adalah akta yang ditandatangani secara elektronik oleh Panitera yang memuat pernyataan mengenai Permohonan yang diajukan oleh Pemohon dan/atau kuasa hukum telah dicatat dalam e-BP3, serta informasi mengenai nama Pemohon dan/atau kuasa hukum, pokok Permohonan, waktu pengajuan Permohonan (pukul, hari, tanggal, bulan, dan tahun), disertai dengan Daftar Kelengkapan Pengajuan Permohonan Pemohon (DKP3).
22. Hasil Pemeriksaan Kelengkapan dan Perbaikan Permohonan Pemohon, yang selanjutnya disingkat (HPKP3), adalah hasil pemeriksaan yang ditandatangani oleh Panitera secara elektronik yang menjelaskan bahwa terhadap Permohonan Pemohon telah dilakukan pemeriksaan yang selanjutnya akan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik.
23. Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik yang selanjutnya disingkat e-BRPK adalah buku elektronik yang memuat catatan mengenai nomor perkara, nama Pemohon dan kuasa hukum, Termohon dan kuasa hukum, Pihak Terkait dan kuasa hukum, Bawaslu dan kuasa hukum, serta pihak lain, pokok perkara, waktu penerimaan Permohonan, waktu penerimaan Jawaban, waktu penerimaan Keterangan Pihak Terkait, waktu penerimaan Keterangan Bawaslu (pukul, tanggal, hari, bulan, dan tahun), dan kelengkapan berkas perkara lainnya.
24. Akta Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik selanjutnya disingkat e-ARPK adalah akta yang ditandatangani oleh Panitera secara elektronik yang memuat pernyataan bahwa Permohonan yang diajukan oleh Pemohon atau kuasanya telah dicatat dalam e-BRPK yang disertai lampiran.
25. Tanda Terima adalah bukti penerimaan berkas atau dokumen yang diterima dari Pemohon, Termohon, Pihak Terkait, dan Bawaslu yang ditandatangani oleh Panitera secara elektronik.
26. Akta Pengajuan Jawaban Termohon Elektronik yang selanjutnya disingkat e-APJT adalah akta yang ditandatangani oleh Panitera secara elektronik yang memuat pernyataan bahwa Mahkamah telah menerima Jawaban Termohon yang diajukan Termohon dan/atau kuasa hukum yang berisi informasi mengenai nama Termohon dan/atau kuasa hukum, waktu pengajuan Jawaban Termohon (pukul, hari, tanggal, bulan, dan tahun), dan kelengkapan Jawaban Termohon.
27. Akta Pengajuan Keterangan Pihak Terkait Elektronik yang selanjutnya disingkat e-APKPT adalah akta yang ditandatangani oleh Panitera secara elektronik yang memuat pernyataan bahwa Mahkamah telah menerima Keterangan Pihak Terkait yang diajukan Pihak Terkait dan/atau kuasa hukum yang berisi informasi mengenai nama Pihak Terkait dan/atau kuasa hukum, waktu pengajuan Keterangan (pukul, hari, tanggal, bulan, dan tahun), dan kelengkapan Keterangan Pihak Terkait.
28. Akta Pengajuan Keterangan Bawaslu Elektronik yang selanjutnya disingkat e-APKB adalah akta yang ditandatangani oleh Panitera secara elektronik yang memuat pernyataan bahwa Mahkamah telah menerima Keterangan yang diajukan oleh Bawaslu yang berisi informasi mengenai Bawaslu, waktu pengajuan Keterangan (pukul, hari, tanggal, bulan, dan tahun), dan kelengkapan Keterangan Bawaslu.
29. Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (e-mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
30. Dokumen Elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
31. Laman Mahkamah Konstitusi yang selanjutnya disebut Laman Mahkamah adalah www.mkri.id.
32. Hari kerja adalah hari kerja Mahkamah, yaitu hari Senin sampai dengan hari Jumat kecuali hari libur resmi yang ditetapkan oleh Pemerintah.