(1) Tata cara pemungutan suara pemilihan Ketua Mahkamah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (2) sebagai berikut:
a. pemungutan suara dilakukan dengan menggunakan surat suara;
b. untuk keabsahan surat suara, Ketua Rapat memberikan paraf pada setiap surat suara yang di dalamnya memuat nomor urut dan nama para Hakim yang disusun menurut abjad;
c. setiap hakim yang hadir melingkari nomor urut dari salah satu nama Hakim yang dipilih;
d. dalam hal Hakim tidak melingkari nomor urut dalam surat suara, dianggap abstain;
e. dalam hal Hakim melingkari lebih dari satu nomor urut dalam surat suara, dinyatakan tidak sah;
f. setelah Hakim menggunakan hak pilihnya, surat suara dilipat dan dimasukkan ke dalam kotak suara yang tersedia;
g. penghitungan suara dilakukan setelah semua Hakim yang hadir memberikan suara;
h. hakim yang memperoleh suara lebih dari setengah jumlah Hakim yang hadir ditetapkan sebagai Ketua Mahkamah terpilih;
i. dalam hal tidak ada seorang pun Hakim yang memperoleh suara sebagaimana dimaksud pada huruf h, Hakim yang memperoleh suara terbanyak pertama dan terbanyak kedua ditetapkan sebagai calon dalam pemungutan suara putaran kedua;
j. hakim yang memperoleh suara lebih dari setengah jumlah Hakim yang hadir pada pemungutan suara putaran kedua sebagaimana dimaksud pada huruf i, ditetapkan sebagai Ketua Mahkamah terpilih;
k. dalam hal tidak ada seorang pun Hakim yang memperoleh suara sebagaimana dimaksud pada huruf h dan terdapat lebih dari 1 (satu) orang Hakim yang memperoleh suara sama banyak, dilakukan pemungutan suara ulang terhadap Hakim yang memperoleh suara sama banyak untuk ditetapkan sebagai calon dalam pemungutan suara putaran kedua sebagaimana dimaksud pada huruf i;
1. dalam hal pada pemungutan suara putaran kedua sebagaimana dimaksud pada huruf i, tidak ada seorang pun calon yang memperoleh suara sebagaimana dimaksud pada huruf h, dilakukan pemungutan suara putaran ketiga;
m. calon yang memperoleh suara terbanyak pada pemungutan suara putaran ketiga ditetapkan sebagai Ketua Mahkamah terpilih;
n. dalam hal pada putaran ketiga perolehan suara calon sama banyak, pemungutan suara ditunda paling lama 30 (tiga puluh) menit untuk dilakukan musyawarah tertutup antarhakim untuk mengambil keputusan;
o. dalam hal musyawarah antarhakim tidak mencapai mufakat, penentuan Ketua Mahkamah terpilih dilakukan dengan cara diundi dari dua nama yang mendapat suara sama banyak sebagaimana dimaksud pada huruf n;
p. putusan sebagaimana dimaksud pada huruf n dan huruf o diumumkan dalam rapat terbuka pemilihan Ketua Mahkamah.