Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
PMK Nomor 2 Tahun 2015 — Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota adalah Peraturan Mahkamah Konstitusi yang mengatur tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
PMK Nomor 2 Tahun 2015 — Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota disahkan pada tahun 2015.
PMK Nomor 2 Tahun 2015 — Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota saat ini berstatus Diubah.
PMK Nomor 2 Tahun 2015 — Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KETENTUAN UMUM
TAHAPAN, KEGIATAN, DAN JADWAL
KETENTUAN LAIN-LAIN
KETENTUAN PENUTUP
2015
PMK 2/2015
Peraturan ini
Status: Berlaku (dengan perubahan)