PMK Nomor 2 Tahun 2014 — Majelis Kehormatan Mah… | Pasal.id
PMK Nomor 2 Tahun 2014 — Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2014 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi
Berlaku
Pertanyaan umum
Apa yang diatur dalam PMK Nomor 2 Tahun 2014 — Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi?
PMK Nomor 2 Tahun 2014 — Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi adalah Peraturan Mahkamah Konstitusi yang mengatur tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.
Kapan PMK Nomor 2 Tahun 2014 — Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi disahkan?
PMK Nomor 2 Tahun 2014 — Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi disahkan pada tahun 2014.
Apa status hukum PMK Nomor 2 Tahun 2014 — Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi saat ini?
PMK Nomor 2 Tahun 2014 — Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi saat ini berstatus Berlaku.
Siapa yang menetapkan PMK Nomor 2 Tahun 2014 — Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi?
PMK Nomor 2 Tahun 2014 — Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:
BAB II
KEDUDUKAN, KEANGGOTAAN, DAN SUSUNAN MAJELIS KEHORMATAN
Pasal 2
(1) Majelis Kehormatan adalah salah satu perangkat yang dibentuk oleh Mahkamah Konstitusi untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat dan Kode Etik Hakim Konstitusi terkait dengan laporan mengenai dugaan pelanggaran berat yang dilakukan oleh Hakim Terlapor atau Hakim Terduga yang disampaikan oleh Dewan Etik.
(2) Majelis Kehormatan dibentuk oleh Mahkamah Konstitusi atas usul Dewan Etik.
Pasal 3
(1) Usul pembentukan Majelis Kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) disampaikan kepada Mahkamah Konstitusi secara tertulis disertai dengan usul pembebastugasan Hakim Terlapor atau Hakim Terduga.
(2) Mahkamah Konstitusi membentuk Majelis Kehormatan dan membebastugaskan Hakim Terlapor atau Hakim Terduga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya usul Dewan Etik.
Pasal 4
Pembentukan Majelis Kehormatan dan pembebastugasan Hakim Terlapor atau Hakim Terduga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Ketua Mahkamah Konstitusi.
Pasal 5
Keanggotaan Majelis Kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berjumlah 5 (lima) orang yang terdiri atas unsur:
a. 1 (satu) orang Hakim Konstitusi;
b. 1 (satu) orang anggota Komisi Yudisial;
c. 1 (satu) orang mantan Hakim Konstitusi;
d. 1 (satu) orang Guru Besar dalam bidang hukum; dan
e. 1 (satu) orang tokoh masyarakat.
Pasal 6
(1) Calon anggota Majelis Kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipilih dalam Rapat Pleno Hakim yang bersifat tertutup.
(2) Calon anggota Majelis Kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b ditugaskan oleh Komisi Yudisial sesuai dengan permintaan Mahkamah Konstitusi.
(3) Calon anggota Majelis Kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c, huruf d, dan huruf e ditentukan oleh Rapat Pleno Hakim yang bersifat tertutup.
Pasal 7
Keanggotaan Majelis Kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ditetapkan dengan Keputusan Ketua Mahkamah Konstitusi.
Pasal 8
(1) Susunan Majelis Kehormatan terdiri atas:
a. 1 (satu) orang Ketua merangkap anggota;
b. 1 (satu) orang Sekretaris merangkap anggota; dan
c. 3 (tiga) orang anggota.
(2) Ketua dan Sekretaris Majelis Kehormatan dipilih dari dan oleh anggota.
Pasal 9
Susunan Majelis Kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ditetapkan dengan Keputusan Ketua Mahkamah Konstitusi.
Pasal 10
Majelis Kehormatan dibantu oleh sekretariat yang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi.
Pasal 11
Anggota Majelis Kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. jujur, adil, dan tidak memihak;
b. berusia paling rendah 60 (enam puluh) tahun untuk anggota Majelis Kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c, huruf d, dan huruf e;
c. berwawasan luas dalam bidang etika, moral, dan profesi hakim; dan
d. memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela.
BAB III
TUGAS DAN WEWENANG MAJELIS KEHORMATAN
Pasal 12
Majelis Kehormatan mempunyai tugas:
a. melakukan pengolahan dan penelaahan terhadap laporan yang diajukan oleh Dewan Etik mengenai dugaan pelanggaran berat yang dilakukan oleh Hakim Terlapor atau Hakim Terduga, serta mengenai Hakim Terlapor atau Hakim Terduga yang telah mendapatkan teguran lisan sebanyak 3 (tiga) kali;
b. menyampaikan Keputusan Majelis Kehormatan kepada Mahkamah Konstitusi.
Pasal 13
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Majelis Kehormatan mempunyai wewenang:
a. memanggil dan memeriksa Hakim Terlapor atau Hakim Terduga yang diajukan oleh Dewan Etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 untuk memberikan penjelasan dan pembelaan, termasuk untuk dimintai dokumen atau alat bukti lain;
b. memanggil dan meminta keterangan pelapor, saksi dan/atau pihak lain yang terkait dengan dugaan pelanggaran berat yang dilakukan oleh Hakim Terlapor atau Hakim Terduga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau alat bukti lain; dan
c. menjatuhkan keputusan berupa sanksi atau rehabilitasi.
BAB IV
KEDUDUKAN, KEANGGOTAAN DAN SUSUNAN DEWAN ETIK
Pasal 14
(1) Dewan Etik merupakan salah satu perangkat yang dibentuk oleh Mahkamah Konstitusi untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat dan Kode Etik Hakim Konstitusi terkait dengan laporan dan/atau informasi mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Hakim Terlapor atau Hakim Terduga.
(2) Dewan Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat tetap.
Pasal 15
(1) Keanggotaan Dewan Etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 berjumlah 3 (tiga) orang yang terdiri atas unsur:
a. 1 (satu) orang mantan Hakim Konstitusi;
b. 1 (satu) orang Guru Besar dalam bidang hukum; dan
c. 1 (satu) orang tokoh masyarakat.
(2) Masa jabatan anggota Dewan Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 3 (tiga) tahun dan tidak dapat dipilih kembali.
Pasal 16
Dewan Etik dipimpin oleh Ketua yang dipilih dari dan oleh Anggota Dewan Etik.
Pasal 17
Keanggotaan Dewan Etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Ketua Mahkamah Konstitusi.
Pasal 18
Dewan Etik dibantu oleh sekretariat yang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi.
Pasal 19
Anggota Dewan Etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. jujur, adil, dan tidak memihak;
b. berusia paling rendah 60 (enam puluh) tahun;
c. berwawasan luas dalam bidang etika, moral, dan profesi hakim; dan
d. memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela.
Pasal 20
(1) Calon anggota Dewan Etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dipilih oleh Panitia Seleksi yang bersifat independen.
(2) Panitia Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 3 (tiga) orang anggota yang dipilih dalam Rapat Pleno Hakim yang bersifat tertutup.
BAB V
TUGAS DAN WEWENANG DEWAN ETIK
Pasal 21
(1) Dewan Etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1)
mempunyai tugas:
a. melakukan pengumpulan, pengolahan dan penelaahan laporan dan/atau informasi tentang dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Hakim Konstitusi; dan
b. menyampaikan laporan pelaksanaan tugas secara tertulis setiap tahun kepada Mahkamah Konstitusi.
(2) Pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah:
a. melakukan perbuatan tercela;
b. tidak menghadiri persidangan yang menjadi tugas dan kewajibannya selama 5 (lima) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah;
c. melanggar sumpah atau janji jabatan;
d. dengan sengaja menghambat Mahkamah Konstitusi memberi putusan dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7B ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
e. melanggar Kode Etik Hakim Konstitusi;
f. melanggar larangan sebagai Hakim Konstitusi:
1. merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, anggota partai politik, pengusaha, advokat, atau pegawai negeri;
2. menerima suatu pemberian atau janji dari pihak yang berperkara, baik langsung maupun tidak langsung;
3. mengeluarkan pendapat atau pernyataan di luar persidangan atas suatu perkara yang sedang ditanganinya mendahului putusan; dan/atau
g. tidak melaksanakan kewajiban sebagai Hakim Konstitusi:
1. menjalankan hukum acara sebagaimana mestinya;
2. memperlakukan para pihak yang berperkara dengan adil, tidak diskriminatif, dan tidak memihak; dan
3. menjatuhkan putusan secara objektif didasarkan pada fakta dan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pasal 22
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1)
Pasal 23
Untuk menjaga kehormatan dan keluhuran martabat Hakim Konstitusi, seluruh laporan dan informasi mengenai pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21 ayat (2) hanya diperuntukkan bagi Dewan Etik dan Majelis Kehormatan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
BAB VI
RAPAT DEWAN ETIK
Pasal 24
Rapat Dewan Etik dilaksanakan untuk:
a. merumuskan pendapat tertulis Dewan Etik atas pertanyaan Hakim Konstitusi mengenai suatu perbuatan yang mengandung keraguan sebagai pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a;
b. melakukan pemeriksaan terhadap Hakim Terlapor atau Hakim Terduga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b; dan
c. mengambil Keputusan Dewan Etik.
Pasal 25
Pendapat tertulis Dewan Etik sebagaimana dimaksud pada Pasal 24 huruf a disampaikan kepada Ketua Mahkamah Konstitusi dan Hakim Konstitusi yang bersangkutan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya pertanyaan tertulis.
Pasal 26
Rapat Dewan Etik untuk melakukan pemeriksaan terhadap Hakim Terlapor atau Hakim Terduga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b meliputi:
a. mendengarkan keterangan pelapor;
b. mendengarkan keterangan saksi dan/atau ahli;
c. memeriksa alat bukti; dan
d. mendengarkan penjelasan dan pembelaan Hakim Terlapor atau Hakim Terduga.
Pasal 27
Dalam hal dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) diperoleh berdasarkan informasi, Rapat Dewan Etik dilaksanakan untuk mendalami informasi yang diperoleh.
Pasal 28
Rapat Dewan Etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 tertutup untuk umum.
Pasal 29
Rapat Dewan Etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b menghasilkan kesimpulan Dewan Etik yang menyatakan bahwa:
a. tidak terdapat pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) yang diduga dilakukan oleh Hakim Terlapor atau Hakim Terduga;
b. terdapat pelanggaran ringan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) yang dilakukan oleh Hakim Terlapor atau Hakim Terduga;
c. terdapat dugaan pelanggaran berat terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2)
Pasal 30
(1) Dalam hal Dewan Etik menyimpulkan tidak terdapat pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a, Dewan Etik mengambil keputusan yang menyatakan bahwa Hakim Terlapor atau Hakim Terduga tidak terbukti melakukan pelanggaran.
(2) Keputusan Dewan Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Dewan Etik.
(3) Berita Acara Pemeriksaan Dewan Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Ketua Mahkamah Konstitusi dan Hakim Terlapor atau Hakim Terduga dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja sejak Berita Acara Pemeriksaan Dewan Etik ditandatangani.
Pasal 31
(1) Dalam hal Dewan Etik menyimpulkan terdapat pelanggaran ringan yang dilakukan oleh Hakim Terlapor atau Hakim Terduga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b, Dewan Etik mengambil keputusan untuk menjatuhkan sanksi berupa teguran lisan.
(2) Keputusan penjatuhan sanksi berupa teguran lisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Dewan Etik.
Pasal 32
(1) Dalam hal Dewan Etik menyimpulkan terdapat dugaan pelanggaran berat yang dilakukan Hakim Terlapor atau Hakim Terduga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf c, atau Hakim Terlapor atau Hakim Terduga telah mendapatkan teguran lisan sebanyak 3 (tiga) kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29
BAB VII
PERSIDANGAN MAJELIS KEHORMATAN
Pasal 33
Persidangan Majelis Kehormatan terdiri atas:
a. Sidang Pemeriksaan Pendahuluan;
b. Sidang Pemeriksaan Lanjutan; dan
c. Rapat Pleno Majelis Kehormatan.
Pasal 34
Sidang Pemeriksaan Pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a dilaksanakan untuk:
a. melakukan pemeriksaan pendahuluan terhadap Hakim Terlapor atau Hakim Terduga yang diduga melakukan pelanggaran berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1);
b. membacakan Keputusan Majelis Kehormatan terkait dengan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
Pasal 35
(1) Sidang Pemeriksaan Pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a tertutup untuk umum, kecuali ditentukan lain oleh Majelis Kehormatan.
(2) Sidang Pemeriksaan Pendahuluan untuk membacakan Keputusan Majelis Kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf b terbuka untuk umum.
Pasal 36
(1) Sidang Pemeriksaan Pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a meliputi:
a. mendengarkan keterangan Dewan Etik;
b. mendengarkan keterangan pelapor;
c. memeriksa alat bukti; dan/atau
d. mendengarkan penjelasan dan pembelaan Hakim Terlapor atau Hakim Terduga.
(2) Setiap Sidang Pemeriksaan Pendahuluan dihadiri oleh Dewan Etik.
(3) Dalam hal dugaan pelanggaran berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a diperoleh Dewan Etik berdasarkan informasi, Sidang Pemeriksaan Pendahuluan dilaksanakan untuk mendalami informasi yang diperoleh.
Pasal 37
(1) Sidang Pemeriksaan Pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak ditetapkannya Keputusan Ketua Mahkamah Konstitusi tentang Pembentukan Majelis Kehormatan.
(2) Sidang Pemeriksaan Pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja dan dapat diperpanjang dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja.
Pasal 38
(1) Perpanjangan Pembebastugasan Hakim Terlapor atau Hakim Terduga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (4) diusulkan oleh Majelis Kehormatan kepada Mahkamah Konstitusi secara tertulis.
(2) Perpanjangan Pembebastugasan Hakim Terlapor atau Hakim Terduga ditetapkan dengan Keputusan Ketua Mahkamah Konstitusi dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja sejak diterimanya usul Majelis Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 39
(1) Dalam hal perpanjangan waktu Sidang Pemeriksaan Pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) telah berakhir tanpa mengambil keputusan, Hakim Terlapor atau Hakim Terduga direhabilitasi oleh Mahkamah Konstitusi.
(2) Rehabilitasi Hakim Terlapor atau Hakim Terduga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Ketua Mahkamah Konstitusi.
Pasal 40
Sidang Pemeriksaan Pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a menghasilkan kesimpulan Majelis Kehormatan yang menyatakan bahwa:
a. Hakim Terlapor atau Hakim Terduga tidak terbukti melakukan pelanggaran;
b. Hakim Terlapor atau Hakim Terduga terbukti melakukan pelanggaran ringan; atau
c. Hakim Terlapor atau Hakim Terduga diduga melakukan pelanggaran berat.
Pasal 41
(1) Dalam hal Sidang Pemeriksaan Pendahuluan menyimpulkan Hakim Terlapor atau Hakim Terduga tidak terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf a, Majelis Kehormatan mengambil keputusan bahwa Hakim Terlapor atau Hakim Terduga tidak terbukti melakukan pelanggaran dan merehabilitasi yang bersangkutan.
(2) Keputusan Majelis Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Mahkamah Konstitusi dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja sejak Keputusan Majelis Kehormatan ditetapkan.
Pasal 42
(1) Dalam hal Sidang Pemeriksaan Pendahuluan menyimpulkan Hakim Terlapor atau Hakim Terduga terbukti melakukan pelanggaran ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf b, Majelis Kehormatan mengambil keputusan bahwa Hakim Terlapor atau Hakim Terduga terbukti melakukan pelanggaran ringan.
(2) Dalam hal keputusan Majelis Kehormatan menyatakan Hakim Terlapor atau Hakim Terduga terbukti melakukan pelanggaran ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Keputusan Majelis Kehormatan memuat penjatuhan sanksi terhadap Hakim Terlapor atau Hakim Terduga berupa teguran lisan.
Pasal 43
(1) Dalam hal Sidang Pemeriksaan Pendahuluan menyimpulkan Hakim Terlapor atau Hakim Terduga diduga melakukan pelanggaran berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf c, Majelis Kehormatan mengambil keputusan melanjutkan pemeriksaan terhadap Hakim Terlapor atau Hakim Terduga dalam Sidang Pemeriksaan Lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b disertai rekomendasi pemberhentian sementara.
(2) Keputusan Majelis Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Mahkamah Konstitusi dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja sejak Keputusan Majelis Kehormatan ditetapkan.
Pasal 44
(1) Sidang Pemeriksaan Lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) dilaksanakan untuk:
a. melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Hakim Terlapor atau Hakim Terduga yang diduga melakukan pelanggaran berat;
b. melakukan pemeriksaan Hakim Terlapor atau Hakim Terduga yang telah mendapatkan teguran lisan
sebanyak 3 (tiga) kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf e; atau
c. membacakan Keputusan Majelis Kehormatan terkait dengan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b.
Pasal 45
(1) Sidang Pemeriksaan Lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) huruf a dan huruf b tertutup untuk umum, kecuali ditentukan lain oleh Majelis Kehormatan;
(2) Sidang Pemeriksaan Lanjutan untuk membacakan Keputusan Majelis Kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) huruf c terbuka untuk umum.
Pasal 46
(1) Mahkamah Konstitusi mengajukan permintaan pemberhentian sementara Hakim Terlapor atau Hakim Terduga kepada Presiden dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja sejak diterimanya Keputusan Majelis Kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2).
(2) Pemberhentian sementara Hakim Terlapor atau Hakim Terduga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kerja dan dapat diperpanjang dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja.
(3) Sejak Mahkamah Konstitusi mengajukan permintaan pemberhentian sementara kepada Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Hakim Terlapor atau Hakim Terduga tidak menangani perkara.
Pasal 47
(1) Sidang Pemeriksaan Lanjutan dilaksanakan setelah ditetapkannya Keputusan Presiden tentang Pemberhentian Sementara Hakim Terlapor atau Hakim Terduga.
(2) Sidang Pemeriksaan Lanjutan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kerja sejak ditetapkannya Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dapat diperpanjang dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja.
(3) Perpanjangan waktu Sidang Pemeriksaan Lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Majelis Kehormatan.
(4) Keputusan Majelis Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan setelah diterimanya Keputusan Presiden tentang Perpanjangan Pemberhentian Sementara Hakim Terlapor atau Hakim Terduga.
Pasal 48
Perpanjangan Pemberhentian Sementara Hakim Terlapor atau Hakim Terduga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (4) diajukan kepada Presiden atas permintaan Mahkamah Konstitusi berdasarkan usul Majelis Kehormatan.
Pasal 49
(1) Dalam hal perpanjangan waktu Sidang Pemeriksaan Lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (3) telah berakhir tanpa dilanjutkan dengan pemberhentian, Hakim Terlapor atau Hakim Terduga direhabilitasi dengan Keputusan Presiden atas permintaan Mahkamah Konstitusi.
(2) Permintaan rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak berakhirnya Sidang Pemeriksaan Lanjutan.
Pasal 50
Sidang Pemeriksaan Lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) huruf a dan huruf b menghasilkan kesimpulan Majelis Kehormatan yang menyatakan bahwa:
a. Hakim Terlapor atau Hakim Terduga tidak terbukti melakukan pelanggaran;
b. Hakim Terlapor atau Hakim Terduga terbukti melakukan pelanggaran ringan; atau
c. Hakim Terlapor atau Hakim Terduga diduga melakukan pelanggaran berat.
Pasal 51
(1) Dalam hal Sidang Pemeriksaan Lanjutan menyimpulkan Hakim Terlapor atau Hakim Terduga tidak terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf a, Majelis Kehormatan mengambil keputusan bahwa Hakim Terlapor atau Hakim Terduga tidak terbukti melakukan pelanggaran dan memberikan usul merehabilitasi yang bersangkutan.
(2) Keputusan Majelis Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Mahkamah Konstitusi dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak ditetapkan.
Pasal 52
(1) Dalam hal Sidang Pemeriksaan Lanjutan menyimpulkan Hakim Terlapor atau Hakim Terduga terbukti melakukan pelanggaran ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf b, Majelis Kehormatan mengambil keputusan bahwa Hakim Terlapor atau Hakim Terduga terbukti melakukan pelanggaran ringan.
(2) Dalam hal keputusan Majelis Kehormatan menyatakan Hakim Terlapor atau Hakim Terduga terbukti melakukan pelanggaran ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Keputusan Majelis Kehormatan memuat penjatuhan sanksi terhadap Hakim Terlapor atau Hakim Terduga berupa teguran lisan.
Pasal 53
(1) Dalam hal Sidang Pemeriksaan Lanjutan menyimpulkan Hakim Terlapor atau Hakim Terduga terbukti melakukan pelanggaran berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf c, Majelis Kehormatan mengambil keputusan bahwa Hakim Terlapor atau Hakim Terduga terbukti melakukan pelanggaran berat.
Pasal 54
(1) Rapat Pleno Majelis Kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf c dilaksanakan untuk mengambil keputusan Majelis Kehormatan.
(2) Rapat Pleno Majelis Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertutup untuk umum.
BAB VIII
PRINSIP-PRINSIP PRINSIP-PRINSIP PELAKSANAAN TUGAS DAN WEWENANG DEWAN ETIK DAN MAJELIS KEHORMATAN
Pasal 55
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Dewan Etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 22 serta Majelis Kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13, Dewan Etik dan Majelis Kehormatan mendasarkan diri pada prinsip sebagai berikut:
a. Prinsip Independensi Hakim Konstitusi, yaitu Dewan Etik dan Majelis Kehormatan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya tidak boleh mengurangi kebebasan Hakim Konstitusi dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara;
b. Prinsip Objektivitas, yaitu Dewan Etik dan Majelis Kehormatan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya menggunakan kriteria, parameter, data, informasi, dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan;
c. Prinsip Imparsialitas, yaitu Dewan Etik dan Majelis Kehormatan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya tidak memihak kepada siapapun dan kepentingan apapun;
d. Prinsip Penghormatan kepada Profesi Hakim Konstitusi, yaitu Dewan Etik dan Majelis Kehormatan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya wajib menjaga kehormatan dan keluhuran martabat Hakim Konstitusi;
e. Prinsip Praduga Tidak Bersalah, yaitu Hakim Terlapor atau Hakim Terduga dianggap tidak bersalah sampai dengan dibuktikan sebaliknya berdasarkan Keputusan Dewan Etik atau Keputusan Majelis Kehormatan;
f. Prinsip Transparansi, yaitu masyarakat dapat mengakses data, informasi, Keputusan Dewan Etik, dan Keputusan Majelis Kehormatan, kecuali hal-hal yang ditentukan lain dalam Peraturan ini; dan
g. Prinsip Akuntabilitas, yaitu Dewan Etik dan Majelis Kehormatan harus dapat mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan wewenangnya.
BAB IX
LAPORAN DAN INFORMASI
Pasal 56
(1) Laporan mengenai dugaan adanya pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) diperoleh Dewan Etik dari masyarakat secara tertulis.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. Nama lengkap dan alamat pelapor;
b. Nama lengkap Hakim Terlapor; dan
c. Uraian mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Hakim Terlapor.
Pasal 57
(1) Nama lengkap dan alamat pelapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) huruf a dilengkapi dengan bukti diri yang sah.
(2) Dewan Etik menjamin kerahasiaan identitas pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 58
Informasi mengenai dugaan adanya pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) diperoleh Dewan Etik melalui pemberitaan media massa, baik cetak maupun elektronik dan/atau dari masyarakat luas.
BAB X
PEMBERIAN KETERANGAN
Pasal 59
(1) Dewan Etik atau Majelis Kehormatan memanggil Pelapor untuk memberikan keterangan dalam Rapat Dewan Etik, Sidang Pemeriksaan Pendahuluan dan Sidang Pemeriksaan Lanjutan.
(2) Surat panggilan dapat disampaikan secara langsung atau melalui surat tercatat.
(3) Surat panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diterima Pelapor dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sebelum Rapat Dewan Etik, Sidang Pemeriksaan Pendahuluan, dan Sidang Pemeriksaan Lanjutan.
Pasal 60
(1) Dewan Etik atau Majelis Kehormatan memanggil Hakim Terlapor atau Hakim Terduga untuk didengar keterangan atau penjelasannya dalam Rapat Dewan Etik, Sidang Pemeriksaan Pendahuluan, dan Sidang Pemeriksaan Lanjutan.
(2) Surat panggilan dapat disampaikan secara langsung atau melalui surat tercatat.
(3) Surat panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima Hakim Terlapor atau Hakim Terduga dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sebelum Rapat Dewan Etik, Sidang Pemeriksaan Pendahuluan, dan Sidang Pemeriksaan Lanjutan.
(4) Hakim Terlapor atau Hakim Terduga wajib hadir sendiri dan tidak dapat menguasakan kepada pihak lain atau tidak dapat didampingi kuasa hukum dalam setiap Rapat
Dewan Etik, Sidang Pemeriksaan Pendahuluan, dan Sidang Pemeriksaan Lanjutan.
(5) Dalam hal Hakim Terlapor atau Hakim Terduga tidak memenuhi panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebanyak 3 (tiga) kali, Rapat Dewan Etik, Sidang Pemeriksaan Pendahuluan, dan Sidang Pemeriksaan Lanjutan dilaksanakan tanpa kehadiran Hakim Terlapor atau Hakim Terduga.
BAB XI
PEMERIKSAAN ALAT BUKTI
Pasal 61
(1) Dewan Etik, Pelapor, dan/atau Hakim Terlapor atau Hakim Terduga dapat mengajukan alat bukti.
(2) Dewan Etik atau Majelis Kehormatan dapat meminta alat bukti kepada pihak lain.
Pasal 62
(1) Alat bukti yang digunakan dalam Rapat Dewan Etik, Sidang Pemeriksaan Pendahuluan dan Sidang Pemeriksaan Lanjutan meliputi:
a. surat atau tulisan;
b. keterangan saksi;
c. keterangan ahli;
d. alat bukti lain berupa data dan/atau informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu; dan
e. petunjuk.
(2) Dewan Etik atau Majelis Kehormatan menentukan sah atau tidak sahnya alat bukti dalam Rapat Dewan Etik, Sidang Pemeriksaan Pendahuluan dan Sidang Pemeriksaan Lanjutan.
Pasal 63
(1) Alat bukti surat atau tulisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) huruf a dapat diperoleh dari:
a. Pelapor;
b. Hakim Terlapor atau Hakim Terduga; dan/atau
c. Pihak lain.
(2) Alat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan perolehannya secara hukum.
(3) Dalam hal alat bukti tidak dapat dipertanggungjawabkan perolehannya secara hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dijadikan alat bukti yang sah kecuali Dewan Etik atau Majelis Kehormatan menentukan lain.
Pasal 64
(1) Saksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1)
huruf b dapat diajukan oleh:
a. Pelapor;
b. Hakim Terlapor atau Hakim Terduga; dan/atau
c. Majelis Kehormatan atau Dewan Etik.
(2) Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan keterangan terbatas pada apa yang dilihat, didengar dan/atau dialami sendiri.
(3) Keterangan saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan di bawah sumpah/janji.
Pasal 65
(1) Ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) huruf c dapat diajukan oleh:
a. Pelapor;
b. Hakim Terlapor atau Hakim Terduga; dan/atau
c. Majelis Kehormatan atau Dewan Etik.
(2) Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan keterangan berdasarkan ilmu pengetahuan, keahlian, dan/atau pengalamannya.
(3) Keterangan ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan di bawah sumpah/janji.
Pasal 66
(1) Alat bukti lain berupa data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) huruf d dapat diperoleh dari:
a. Pelapor;
b. Hakim Terlapor atau Hakim Terduga; dan/atau
c. Pihak lain.
(2) Alat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan perolehannya secara hukum.
(3) Dalam hal alat bukti tidak dapat dipertanggungjawabkan perolehannya secara hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dijadikan alat bukti yang sah, kecuali Dewan Etik atau Majelis Kehormatan menentukan lain.
Pasal 67
Alat bukti petunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) huruf e diperoleh Majelis Kehormatan atau Dewan Etik berdasarkan penilaian terhadap alat bukti dengan memperhatikan persesuaian antara alat bukti yang satu dengan alat bukti yang lain.
BAB XII
PEMBELAAN
Pasal 68
(1) Hakim Terlapor atau Hakim Terduga berhak mengajukan klarifikasi dan/atau pembelaan dalam Rapat Dewan Etik,
Sidang Pemeriksaan Pendahuluan, dan Sidang Pemeriksaan Lanjutan.
(2) Klarifikasi dan/atau pembelaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan sendiri dan tidak dapat dikuasakan kepada pihak lain.
(3) Dalam hal Hakim Terlapor atau Hakim Terduga tidak menggunakan haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Etik atau Majelis Kehormatan melanjutkan rapat atau sidang untuk mengambil keputusan tanpa klarifikasi dan/atau pembelaan Hakim Terlapor atau Hakim Terduga.
BAB XIII
KEPUTUSAN DEWAN ETIK DAN MAJELIS KEHORMATAN
Pasal 69
Keputusan Dewan Etik dan Majelis Kehormatan bersifat final dan mengikat.
Pasal 70
Dalam mengambil keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, Dewan Etik dan Majelis Kehormatan mendasarkan pada:
a. asas kepatutan, moral, dan etik;
b. fakta yang terungkap dalam sidang dan rapat;
c. Kode Etik Hakim Konstitusi; dan
d. keyakinan anggota Dewan Etik dan anggota Majelis Kehormatan.
Pasal 71
Keputusan Dewan Etik dan Majelis Kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 memuat:
a. identitas Hakim Terlapor atau Hakim Terduga;
b. uraian singkat laporan atau informasi mengenai dugaan pelanggaran oleh Hakim Terlapor atau Hakim Terduga;
c. fakta-fakta yang terungkap dalam sidang dan rapat;
d. pembelaan Hakim Terlapor atau Hakim Terduga;
e. pertimbangan terhadap fakta yang terungkap dalam sidang dan rapat serta pembelaan Hakim Terlapor atau Hakim Terduga;
f. dasar hukum dan etika dalam pengambilan keputusan;
g. amar keputusan;
h. hari, tanggal, bulan, dan tahun keputusan; dan
i. nama dan tanda tangan Ketua dan Anggota Dewan Etik dalam hal keputusan Dewan Etik serta nama dan tanda tangan Ketua dan Anggota Majelis Kehormatan dalam hal keputusan Majelis Kehormatan.
Pasal 72
(1) Pengambilan Keputusan Dewan Etik dan Majelis Kehormatan dilakukan secara musyawarah mufakat dalam rapat tertutup untuk umum.
(2) Dalam hal pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mencapai mufakat, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
(3) Dalam hal pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diambil berdasarkan suara terbanyak, suara terakhir Ketua Rapat Dewan Etik dan Majelis Kehormatan menentukan.
Pasal 73
(1) Rapat Dewan Etik dan Majelis Kehormatan untuk mengambil keputusan dihadiri oleh seluruh anggota.
(2) Dalam hal rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mencapai kuorum, rapat ditunda paling lama 2 (dua) jam.
(3) Dalam hal penundaan Rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah dilakukan dan belum juga mencapai kuorum, rapat dilanjutkan untuk mengambil keputusan dengan ketentuan minimal dihadiri oleh 2 (dua) orang anggota untuk Dewan Etik dan 3 (tiga) orang anggota untuk Majelis Kehormatan.
BAB XIV
PENDANAAN
Pasal 74
Segala pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas dan wewenang Majelis Kehormatan, Dewan Etik, dan Panitia Seleksi dibebankan kepada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Mahkamah Konstitusi.
BAB XV
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 75
(1) Keputusan Ketua Mahkamah Konstitusi sebagaimana diatur dalam Peraturan ini ditandatangani oleh Ketua Mahkamah Konstitusi.
(2) Dalam hal Ketua Mahkamah Konstitusi berhalangan, Keputusan Ketua Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi.
(3) Dalam hal Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi berhalangan, Hakim Konstitusi yang tertua usianya menandatangani Keputusan Ketua Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 76
Dewan Etik dan Majelis Kehormatan dapat mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran pelaksanaan tugas dan wewenangnya menurut Peraturan ini.
BAB XVI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 77
Untuk pertama kali, 3 (tiga) orang Anggota Dewan Etik yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 4 TAHUN 2014 tentang Dewan Etik Hakim Konstitusi Periode 2013-2016, bertanggal 8 Maret 2014 menjadi Anggota Dewan Etik sesuai dengan Peraturan ini.
BAB XVII
PENUTUP
Pasal 78
(1) Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 TAHUN 2013 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi dan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 TAHUN 2013 tentang Dewan Etik Hakim Konstitusi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(2) Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
(3) Panitia Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. 1 (satu) orang mantan Hakim Konstitusi;
b. 1 (satu) orang akademisi; dan
c. 1 (satu) orang tokoh masyarakat.
(4) Panitia Seleksi dipimpin oleh Ketua yang dipilih dari dan oleh anggota Panitia Seleksi.
(5) Panitia Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelesaikan tugasnya dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak ditetapkan dan mengusulkan calon anggota Dewan Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Mahkamah Konstitusi.
(6) Panitia Seleksi ditetapkan dengan Keputusan Ketua Mahkamah Konstitusi.
(7) Panitia Seleksi dibantu oleh sekretariat yang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi.
, Dewan Etik mempunyai wewenang:
a. memberikan pendapat secara tertulis atas pertanyaan Hakim Konstitusi mengenai suatu perbuatan yang mengandung keraguan sebagai pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
untuk memberikan penjelasan dan pembelaan, termasuk untuk dimintai dokumen atau alat bukti lain;
c. memanggil dan meminta keterangan pelapor, saksi dan/atau pihak lain yang terkait dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Hakim Terlapor atau Hakim Terduga terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
, termasuk meminta dokumen atau alat bukti lain;
d. menjatuhkan sanksi berupa teguran lisan kepada Hakim Terlapor atau Hakim Terduga yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
;
e. mengusulkan pembentukan Majelis Kehormatan untuk memeriksa dan mengambil keputusan terhadap Hakim Terlapor atau Hakim Terduga yang diduga telah melakukan pelanggaran berat terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
dan untuk memeriksa dan mengambil keputusan terhadap Hakim Terlapor atau Hakim Terduga yang telah mendapatkan teguran lisan dan/atau tertulis sebanyak 3 (tiga) kali; dan
f. mengusulkan pembebastugasan Hakim Terlapor atau Hakim Terduga yang diduga telah melakukan pelanggaran berat terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
dan Hakim Terlapor atau Hakim Terduga yang telah mendapatkan teguran lisan sebanyak 3 (tiga) kali.
yang dilakukan oleh Hakim Terlapor atau Hakim Terduga; atau
d. Hakim Terlapor atau Hakim Terduga telah mendapatkan teguran lisan sebanyak 3 (tiga) kali.
(3) Berita Acara Pemeriksaan Dewan Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dan Hakim Terlapor atau Hakim Terduga dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja sejak Berita Acara Pemeriksaan Dewan Etik ditandatangani.
(4) Dalam hal Dewan Etik menjatuhkan sanksi berupa teguran lisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Ketua dan/atau Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, Berita Acara Pemeriksaan Dewan Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Ketua dan/atau Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dan seluruh Hakim Konstitusi dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja sejak Berita Acara Pemeriksaan Dewan Etik ditandatangani.
huruf d, Dewan Etik mengambil keputusan yang menyatakan bahwa Hakim Terlapor atau Hakim Terduga diduga melakukan pelanggaran berat.
(2) Keputusan Dewan Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Dewan Etik.
(3) Berita Acara Pemeriksaan Dewan Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Mahkamah Konstitusi dan Hakim Terlapor atau Hakim Terduga dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja sejak Berita Acara Pemeriksaan Dewan Etik ditandatangani.
(4) Penyampaian Berita Acara Pemeriksaan Dewan Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disertai dengan usul pembentukan Majelis Kehormatan dan pembebastugasan Hakim Terlapor atau Hakim Terduga.
(5) Pembebastugasan Hakim Terlapor atau Hakim Terduga sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Ketua Mahkamah Konstitusi.
(3) Perpanjangan waktu Sidang Pemeriksaan Pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Ketua Majelis Kehormatan.
(4) Keputusan Ketua Majelis Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan setelah diterimanya Keputusan Ketua Mahkamah Konstitusi tentang Perpanjangan Pembebastugasan Hakim Terlapor atau Hakim Terduga.
(3) Rehabilitasi Hakim Terlapor atau Hakim Terduga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Ketua Mahkamah Konstitusi dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja sejak diterimanya Keputusan Majelis Kehormatan.
(3) Keputusan Majelis Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Mahkamah Konstitusi dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja sejak Keputusan Majelis Kehormatan ditetapkan.
(2) Sidang Pemeriksaan Lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b meliputi:
a. mendengarkan keterangan Dewan Etik;
b. mendengarkan keterangan pelapor;
c. memeriksa alat bukti; dan
d. mendengarkan penjelasan dan pembelaan Hakim Terlapor atau Hakim Terduga.
(3) Setiap Sidang Pemeriksaan Lanjutan dihadiri oleh Dewan Etik.
(3) Permintaan rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden atas permintaan Mahkamah Konstitusi.
(4) Permintaan rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan oleh Mahkamah Konstitusi dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja sejak diterimanya Keputusan Majelis Kehormatan oleh Mahkamah Konstitusi.
(3) Keputusan Majelis Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Mahkamah Konstitusi dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja sejak Keputusan Majelis Kehormatan ditetapkan.
(2) Dalam hal keputusan Majelis Kehormatan menyatakan Hakim Terlapor atau Hakim Terduga terbukti melakukan pelanggaran berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Keputusan Majelis Kehormatan memuat penjatuhan sanksi berupa teguran tertulis atau pemberhentian tidak dengan hormat Hakim Terlapor atau Hakim Terduga.
(3) Keputusan Majelis Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Mahkamah Konstitusi dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja sejak Keputusan Majelis Kehormatan ditetapkan.
(4) Dalam hal keputusan Majelis Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat penjatuhan sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat Hakim Terlapor atau Hakim Terduga, Mahkamah Konstitusi mengajukan permintaan pemberhentian tidak dengan hormat Hakim Terlapor atau Hakim Terduga kepada Presiden dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya Keputusan Majelis Kehormatan oleh Mahkamah Konstitusi.