Pasal 1
Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan:
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Persidangan Jarak Jauh
PMK Nomor 1 Tahun 2021 — Penyelenggaraan Persidangan Jarak Jauh adalah Peraturan Mahkamah Konstitusi yang mengatur tentang Penyelenggaraan Persidangan Jarak Jauh.
PMK Nomor 1 Tahun 2021 — Penyelenggaraan Persidangan Jarak Jauh disahkan pada tahun 2021.
PMK Nomor 1 Tahun 2021 — Penyelenggaraan Persidangan Jarak Jauh saat ini berstatus Berlaku.
PMK Nomor 1 Tahun 2021 — Penyelenggaraan Persidangan Jarak Jauh ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KETENTUAN UMUM
ASAS DAN TUJUAN PENYELENGGARAAN PERSIDANGAN JARAK JAUH
PERSIDANGAN JARAK JAUH
KETENTUAN PENUTUP