Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 02pmk2003 Tahun 2003 tentang Kode Etik dan Pedoman Tingkah laku Hakim Konstitusi
PMK Nomor 02pmk2003 Tahun 2003 — Kode Etik dan Pedoman Tingkah laku Hakim Konstitusi adalah Peraturan Mahkamah Konstitusi yang mengatur tentang Kode Etik dan Pedoman Tingkah laku Hakim Konstitusi.
PMK Nomor 02pmk2003 Tahun 2003 — Kode Etik dan Pedoman Tingkah laku Hakim Konstitusi disahkan pada tahun 2003.
PMK Nomor 02pmk2003 Tahun 2003 — Kode Etik dan Pedoman Tingkah laku Hakim Konstitusi saat ini berstatus Berlaku.
PMK Nomor 02pmk2003 Tahun 2003 — Kode Etik dan Pedoman Tingkah laku Hakim Konstitusi ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
PENGERTIAN
KODE ETIK HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI
PEDOMAN TINGKAH LAKU
MAJELIS KEHORMATAN MAHKAMAH KONSTITUSI
KETENTUAN PENUTUP