Pasal 1
- 1. Daerah adalah Kota Pekanbaru;
- 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Pekanbaru;
- 3. Peraturan Daerah adalah Peraturan Daerah Kota Pekanbaru;
Perwako Nomor 72 Tahun 2014 Tentang Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pada Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru
PERWALI Nomor 72 Tahun 2014 — Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pada Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru adalah Peraturan Walikota yang mengatur tentang Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pada Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru.
PERWALI Nomor 72 Tahun 2014 — Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pada Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru disahkan pada tahun 2014.
PERWALI Nomor 72 Tahun 2014 — Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pada Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru saat ini berstatus Berlaku.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KETENTUAN UMUM
PEMBENTUKAN
SUSUNAN ORGANISASI
TATA KERJA
KEPEGAWAIAN
PEMBIAYAAN
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
KETENTUAN PERALIHAN
KETENTUAN PENUTUP
LAMPIRAN
Lampiran ini berisi tabel dan dilihat dari PDF sumber.
LAMPIRAN I
Lampiran ini berisi tabel dan dilihat dari PDF sumber.
LAMPIRAN II
Lampiran ini berisi tabel dan dilihat dari PDF sumber.