(1) Nomor kode lokasi terdiri dari 2 (dua) jenis, yaitu:
a. Nomor kode lokasi yang tercantum dalam dokumen berupa: Kartu Inventaris Barang, Kartu Inventaris Ruangan, Buku Inventaris, Rekapitulasi Buku Inventaris, Laporan Mutasi Barang, Daftar Mutasi Barang, dan Rekapitulasi Daftar Mutasi Barang.
b. Nomor kode lokasi yang tercantum dalam Label Barang.
(2) Nomor kode lokasi yang tercantum dalam dokumen sebagaimana tercantum pada Pasal (1) Ayat a., terdiri dari 14 (empat belas) digit, yaitu:
a. 2 (dua) digit nomor kode kepemilikan Pemerintah Kabupaten/Kota;
b. 2 (dua) digit nomor kode Provinsi Riau;
c. 2 (dua) digit nomor kode Kota Pekanbaru;
d. 2 (dua) digit nomor kode Bidang;
e. 2 (dua) digit nomor kode Unit /Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD);
f. 2 (dua) digit nomor kode Sub Unit Kerja.;
g. 2 (dua) digit nomor kode Unit Pengelola Barang (UPB).
(3) Nomor kode lokasi yang tercantum dalam Label Barang, terdiri dari 14 (empat belas) digit, yaitu:
a. 2 (dua) digit nomor kode kepemilikan Pemerintah Kabupaten/Kota;
b. 2 (dua) digit nomor kode Provinsi Riau;
c. 2 (dua) digit nomor kode Kota Pekanbaru;
d. 2 (dua) digit nomor kode Bidang;
e. 2 (dua) digit nomor kode Unit /Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD);
f. 2 (dua) digit tahun Pembelian atau Pengadaan;
g. 2 (dua) digit nomor kode Sub Unit Kerja.
h. 2 (dua) digit nomor kode Unit Pengelola Barang (UPB).
(4) Nomor kode kepemilikan Pemerintah Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah nomor 12;
(5) Nomor kode Provinsi Riau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah nomor 04;
(6) Nomor kode Kota Pekanbaru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah nomor 10;
(7) Nomor kode bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, terdiri dari 22 Bidang, yaitu:
a. Sekretariat Dewan/DPRD 01
b. Walikota 02
c. Wakil Walikota 03
d. Sekretariat Daerah 04
e. Bidang Kimpraswil/PU 05
f. Bidang Perhubungan 06
g. Bidang Kesehatan 07
h. Bidang Pendidikan dan Kebudayaan 08
i. Bidang Sosial 09
j. Bidang Kependudukan 10
k. Bidang Pertanian 11
l. Bidang Perindustrian 12
m. Bidang Pendapatan 13
n. Bidang Pengawasan 14
o. Bidang Perencanaan 15
p. Bidang Lingkungan Hidup 16
q. Bidang Pariwisata 17
r. Bidang Kesatuan Bangsa 18
s. Bidang Kepegawaian 19
t. Bidang Penghubung 20
u. Bidang Komunikasi, Informasi dan Dokumentasi 21
v. Bidang BUMD 22
(8) Kecamatan diberi Nomor Kode mulai dari nomor urut 50 (lima puluh) dan seterusnya sesuai jumlah Kecamatan dalam wilayah Kota Pekanbaru;
(9) Nomor kode unit dan sub unit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan penjabaran dari Bidang Tugas kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sesuai struktur organisasi pada Pemerintah Kota Pekanbaru sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Walikota ini.
(10) Kode Tahun Pembelian atau Pengadaan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dituliskan 2 (dua) angka terakhir pada tahun pembelian atau perolehan barang, sedangkan untuk barang yang tidak diketahui tahun pembelian atau perolehannya agar dibandingkan dengan barang yang sama, sejenis, tipe, merk, bahan, dsb, serta penetapan perkiraan tahun tersebut ditetapkan oleh Pengurus barang.
(11) Nomor kode Sub Unit Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f dan pada ayat (3) huruf g untuk masing-masing SKPD, diberi nomor urut kode sub unit sesuai struktur organisasi perangkat daerah mulai dari nomor 01 dan seterusnya sampai sejumlah sub Unit atau Satuan Kerja dalam SKPD tersebut.
(12) Nomor kode Unit Pengelola Barang (UPB) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g dan pada ayat (3) huruf h untuk masing-masing Sub Unit Kerja SKPD, diberi nomor urut kode UPB sesuai banyaknya unit kerja yang ditunjuk sebagai pengelola barang, minimal UPB untuk sub unit bersangkutan.
UPB misalnya adalah sekolah-sekolah negeri pada Dinas Pendidikan atau puskesmas-puskesmas pada Dinas Kesehatan.