(2) Pengisian KIB-D (JALAN, IRIGASI DAN JARINGAN) Pada KIB-D (Jalan, Irigasi dan Jaringan), terlebih dahulu diisikan Nomor Kode Lokasi KIB ini dipergunakan juga untuk mencatat setiap jalan dan jembatan, bangunan air/ irigasi, instalasi, dan jaringan.
KIB ini terdiri dari 17 kolom yang cara pengisiannya adalah sebagai berikut:
Kolom 1: Diisi nomor urut Kolom 2: Jenis Barang
Pada kolom 2 tuliskan jenis Jalan, Irigasi dan Jaringan yang merupakan Barang Inventaris.
Misalnya:
Jalan, Jembatan, terowongan, bangunan Air Irigasi, Bangunan Air Pasang, Bangunan Air Pengembangan Rawa dan Polde, Bangunan Air Pengaman Surya dan Penanggul, Bangunan Air Minum, Bangunan Air KOtor, Instalasi Air minum, Instalasi Air Kotor, Instalasi Pengolahan Sampah, Instalasi Pengolahan bahan Bangunan, Instalasi Pembangkit Listrik, Instalasi Gardu Listrik, Jaringan Air Minum, jaringan Listrik dan lain-lain sejenisnya.
Kolom 3: Pada kolom 3 diisi nomor kode barang Kolom 4: Pada kolom 4 diisi nomor register (pencatatan) Kolom 5: Konstruksi
Pada kolom 5 tuliskan konstruksi dari Jalan, Irigasi
Dan Jaringan.
Mimpius, canal, baton, dan loin sebagai Kolom 6: Panjang
Pada kolom 6 tuliskan panjangnya jalan, irigasi dan jaringan.
Kolom 7: Lebar
Pada kolom 7 tuliskan lebar dari Jalan, Irigasi dan Jaringan.
Kolom 8: Luas
Pada kolom 8 tuliskan lebar dari Jalan, Irigasi Dan Jaringan Kolom 9: Letak/ Lokasi
Pada kolom 9 tuliskan letak/ lokasi luas dari Jalan,
Irigasi dan Jaringan.
Kolom 10,11: Dokumen dari Jalan, Irigasi dan Jaringan.
Yang dimaksud dengan dokumen dari Jalan, Irigasi dan
Jaringan berupa surat-surat pemilikan.
Kolom 12: Status Tanah
Pada kolom 12 diisikan status atas tanah, jalan, irigasi dan jaringan berupa:
a. Tanah milik Pemerintah Daerah
b. Tanah Negara (Tanah yang dikuasai langsung oleh Negara)
c. Tanah Hak Ulayat (Tanah masyarakat Hukum Adat)
d. Tanah Hak (Tanah kepunyaan perorangan atau Badan Hukum), Hak Guna Bangunan, Hak Pakai atau Hak Pengelolaan.
Kolom 13: Nomor Kode Tanah
Pada kolom 13 isikan Nomor Kode Barang (tanah).
Kolom 14: Asal Usul
Pada kolom 14 tuliskan asal perolehan dari barang tersebut, misalnya:
a. Dibeli
b. Hibah
c. Dan lain-lain
Dalam hal jalan, irigasi dan jaringan yang dibiayai dari beberapa sumber anggaran, dicatat sebagai milik komponen pemilikan pokok,
Misalnya: jalan, irigasi dan jaringan Pemda dibantu dari anggaran Pusat maka statusnya tetap dicatat sebagai milik Pemda.
Kolom 15: Harga
Pada kolom 15 tuliskan harga yang sebenarnya untuk jalan, irigasi dan Jaringan.
Apabila nilai jalan, irigasi dan jaringan tersebut tidak dapat diketahui berdasarkan dokumen yang ada, maka perkirakanlah nilai jalan, irigasi dan jaringan berdasarkan harga yang berlaku di lingkungan tersebut pada waktu pencatatan.
Kolom 16: Kondisi
Baik, Kurang Baik dan Rusak Berat Kolom 17: Keterangan
Tuliskan keterangan yang dianggap perlu yang ada hubungannya dengan jalan, irigasi dan jaringan tersebut.Setelah selesai diisi seluruhnya maka pada sebelah kanan bawah dibubuhkan tanggal pencatatan dan ditandatangani Pengurus Barang dan diketahui oleh Kepala SKPD.
f) Mencetak label Barang dari Aplikasi Sistem Informasi BMD dan menempelkan Label Barang tersebut.
5. Lingkungan SKPD Lainnya yang memiliki UPT a) UPT SKPD:
1) Pengurus barang pada UPT SKPD mengisi format dengan data barang yang dikuasai dan dimanfaatkan UPT yang bersangkutan di lingkungan kerjanya;
2) Format yang sudah diisi dicetak 1 (satu) rangkap, kemudia bersama soft file disampaikan ke SKPD Induk;
b) SKPD INDUK:
1) Pengurus barang pada SKPD induk kota Pekanbaru mengisi format dengan data barang yang dikuasai dan dimanfaat oleh SKPDnya;
2) Pengurus barang pada SKPD Induk menerima format dan file dari seluruh UPT nya kemudian menggabungkan dengan data barang yang dikuasai SKPD induk;
3) Hasil gabungan data tingkat SKPD yang memiliki UPT disampaikan ke Tim Pelaksana Inventarisasi Tingkat Kota baik berupa cetakan format maupun soft file untuk divalidasi;
4) Pengurus barang SKPD induk beserta UPTnya, memfinalkan hasil validasi dengan membuat Berita Acara Hasil Inventarisasi beserta lampirannya dan menyerahkan ke Tim Pelaksana Inventarisasi Tingkat Kota;
5) Mencetak label Barang dari Aplikasi Sistem Informasi BMD dan menempelkan Label Barang tersebut
6. Lingkungan SKPD lain yang tidak memiliki UPT:
a) Setiap SKPD mengisi format dengan data barang yang dikuasai dan dimanfaatkan SKPD;
b) Format yang sudah diisi dicetak 1 (satu) rangkap, kemudia bersama soft file disampaikan ke Tim Pelaksana Inventarisasi Tingkat Kota untuk divalidasi;
c) Pengurus barang SKPD lainnya, memfinalkan hasil validasi dengan membuat Berita Acara Hasil Inventarisasi beserta lampirannya dan menyerahkan ke Tim Pelaksana Inventarisasi Tingkat Kota;
d) Mencetak Label Barang dari Aplikasi Sistem Informasi BMD dan menempelkan Label Barang tersebut
7. Lingkungan Kota Pekanbaru:
a) Tim Pelaksana Inventarisasi Tingkat Kota menerima format dalam bentuk cetak dan soft file dari seluruh SKPD (termasuk satuan kerjanya);
b) Tim Verifikasi melakukan validasi dan verifikasi terhadap kelengkapan data yang diserahkan oleh tim pelaksana Inventarisasi SKPD/Unit Kerja;
c) BMD yang tidak memiliki nilai atau 1 diserahkan ke Tim Pemberi Nilai untuk dinilai;
d) Hasil validasi, verifikasi, dan pemberian nilai dikembalikan ke tim pelaksana sensus SKPD/unit kerja untuk dibuatkan Berita Acara Hasil Inventarisasi.
e) Khusus format KIB,KIR, BI, dan rekap BI diinput melalui Sistem Informasi BMD D. Verifikasi Hasil Pendataan
1. Verifikasi Hasil pendataan dilakukan oleh tim verifikasi Inventarisasi barang daerah setelah memperoleh data hasil pengisian format dari SKPD melalui sekretariat;
2. Untuk kepentingan efisiensi dan efektifitas pelaksanaan Inventarisasi, verifikasi dapat dilakukan dalam waktu yang trelatif bersamaan dengan Inventarisasi di tingkat SKPD;
3. Pelaksanaan verifikasi bertujuan untuk melakukan koreksi terhadap pengklasifikasian/pengkodean barang daerah, pengecekan kebenaran fisik barang dan penuntutan ganti rugi;
4. Hasil verifikasi atas barang rusak berat (format 17) akan dilakukan penghapusan;
5. Hasil verifikasi atas barang yang tidak ditemukan /hilang (format 11) akan dilakukan tuntutan ganti rugi disampaikan kepada TGR Kota Pekanbaru
E. Penilaian Aset tetap Hasil Sensus
1. Terhadap aset tetap hasil sensus yang belum mempunyai nilai (format 15) diserahkan kepada tim pemberi nilai;
2. Tim pemberi nilai akan memberikan nilai sesuai dengan kondisi berdarkan nilai wajar;
3. Setelah tim pemberi nilai memberikan nilai, maka daftar aset tersebut diberikan kembali kepada pengurus barang/petugas inventarisasi di unit kerja bersangkutan;
f. Pelaporan Hasil Inventarisasi
1. Tim pelaksana Inventarisasi Tingkat SKPD/Unit Kerja:
a) Memfinalkan hasil validasi dengan membuat Berita Acara Hasil Inventarisasi berserta lampirannya;
b) Cakupan data SKPD/unit kerja/BUMD meliputi akumulasi organisasi kerja dibawahnya secara berjenjang;
c) KIB,KIR, BI, dan rekap BI diinput melalui aplikasi Sistem Informasi BMD;
d) Berita Acara Hasil Inventarisasi SKPD berserta lampirannya disampaikan ke Tim Pelaksana Inventarisasi Tingkat Kota.
PEMERINTAH KOTA PEKANBARU KARTU INVENTARIS BARANG (KIB)
A. TANAH
(HASIL INVENTARISASI) Provinsi:
Kab / Kota:
Bidang:
Unit Organisasi:
Sub Unit Organisasi:
UPB:
NO. KODE LOKASI:
No. urutJenis Barang/Nama BarangNomorLuas(M2)Tahun PengadaanLetak/AlamatStatus tanahPenggunaanAsal UsulHarga(ribuan Rp)KeteranganKode barangRegisterHakSertifikatTanggalNomor1234567891011121314Jumlah Pekanbaru, ...
PENGURUS BARANG MENGETAHUI
KEPALA SKPD (...
NIP...
(...
NIP...
Pengisian KIB-A (Tanah) KIB-A (Tanah) terdiri dari 14 kolom.Sebelum kolom-kolom tersebut, didisikan dulu pada sudut kiri atas nomor kode lokasi (lihat Tabel Kode Lokasi).
Lihat Kartu Inventaris Barang (KIB) A Tanah Kolom 1: Nomor urut pencatatan Kolom 2: Jenis barang / Nama Barang.
Pada kolom 1 dituliskan dengan jelas jenis tanah yang merupakan barang inventaris
Contoh: - Tanah Perkantoran
- Tanah Perkebunan,
- Tanah Tegalan,
- Tanah Hutan,
- Tanah Taman, - Dan Sebagainya.
Kolom 3: Nomor Kode Barang (lihat lampiran Tabel Kode Barang) Kolom 4: Nomor Register Kolom 5: Luas Tanah Kolom 6: Tahun Pengadaan Tanah Kolom 7: Letak/ Alamat Pada kolom 7 tuliskan letak alamat lengakap lokasi dari tanah tersebut.
Contoh: Jalan Kayu Jati II Rawangun atau nama Kelurahan, Kecamatan/ Nama Kota dan sebagainya.
Kolom 8: untuk kolom 8 Hak Pakai atau Hak Pengelolaaan.
Yang dimaksud dengan hak Pakai adalah apabila tanah tersebut dipergunakan langsung menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi pemerintahan.
Sedangkan Hak Pengelolaan adalah apabila tanah tersebut dipergunakan untuk menunjang tugas pokok dan fungsi.
Kolom 9: Tanggal Sertifikat.
Pada kolom 9 tuliskan tanggal dikeluarkannya Sertifikat dari tanah tersebut.
Kolom 10: Nomor Sertifikat
Pada kolom 10 tuliskan Nomor Sertifikat dari Tanah tersebut.
Kolom 11: Penggunaan.
Pada kolom 11 dituliskan dengan jelas peruntukan dari tanah tersebut dalam kolom 1.
Misalnya: - Perkampungan
- Taman
- Perkebunan
- Sawah - Dan sebagainya.
Kolom 12: Asal Usul.
Pada kolom 12 tuliskan asal usul perolehan dari barang tersebut.
Misalnya:
a. Dibeli
b. Hibah
c. Dan sebagainya.
Kolom 13 Pada kolom 13 dituliskan nilai pembelian dari tanah tersebut atau perkiraan nilai tanah tersebut apabila berasal dari sumbangan / hibah, pembukaan hutan dan sebagainya.
Pada kolom 14 tuliskan keterangan yang dianggap perlu dan yang berhubungan dengan tanah tersebut.
Penjelasan
a. Apabila ada data tanah yang tidak jelas, dapat diisi ke dalam kolom atau lajur maka untuk tidak menghambat pencatatan (Inventarisasi Barang Daerah), kolom atau lajur tersebut dapat dikosongkan atau di strip, kecuali 2 (dua) hal yang tidak boleh dikosongkan dan harus ditaksir atau diperkirakan, yakni:
a) Tahun Perolehan, karena tahun perolehan termasuk dalam kode lokasi.
b) Harga, oleh karena menyatakan/menggambarkan besarnya asset/ kekayaan yang ada pada SKPD, dan menggambarkan seluruh asset/ kekayaan dan masing-masing Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
b. Khusus mengenai harga, yang diisi/ dicantumkan Harga Beli/ sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun dalam rangka Inventarisasi Barang Daerah, untuk mendapatkan data/ harga yang wajar, dapat dengan harga pada saat dilaksanakan Inventarisasi barang daerah, seperti:
(2) Untuk bangunan berdasarkan Harga standar dari Dinas PU.
PEMERINTAH KOTA PEKANBARU KARTU INVENTARIS BARANG (KIB)
B. PERALATAN DAN MESIN
(HASIL INVENTARISASI) Provinsi:
Kab / Kota:
Bidang:
Unit Organisasi:
Sub Unit Organisasi:
UPB:
NO. KODE LOKASI No. urutKode BarangNama BarangNomor RegisterMerk/TypeUkuran/CCBahanTahun PembelianNomorAsal Usul CaraHargaKeteranganPabrikRangkaMesinPolisiBPKB12345678910111213141516 Pekanbaru, ...
MENGETAHUI
KEPALA SKPD PENGURUS BARANG (...
NIP...
(...
NIP...
Pengisian KIB-B Mesin dan Peralatan Pada KIB ini terlebih adhulu diisikan nomor kode lokasi pada sudut kiri atas.
KIB ini dipergunakan untuk mencatat:
Alat-alat Besar Darat, Alat-alat Besar Apung, Alat-alat Bantu, Alat Angkutan Darat Bermotor, Alat Angkutan Darat Tak Bermotor, Alat Angkut Apung Bermotor, Alat Angkut Apung Tak Bermotor, Alat Angkut Bermotor Udara, Alat Bengkel, Alat Pertanian, Alat Kantor dan Rumah Tangga, Alat Studio, Alat Kedokteran, Alat Laboratorium, dan laian-lain sejenisnya.
KIB ini terdiri dari 16 kolom yang cara pengisiannya adalah sebagai berikut:
Kolom 1: Nomor Urut.
Pada kolom 1 tuliskan Nomor Urut dari setiap jenis barang.
Kolom 2 Pada kolom 2 tuliskan Nomor Kode Barang yang bersangkutan Kolom 3: nama Barang/ Jenis Barang.
Kolom 3: nama Barang/ Jenis Barang.
Pada kolom 3 tuliskan jenis barang atau nama secara jelas seperti: Kendaraaan, Alat Besar, Mesin Tik, Filling Cabinet dan sebagainya.
Untuk barang-barang yang tidak mempunyai nomor pabrik, cara pencatatannya harus satu persatu.
Jadi satu baris untuk satu barang saja, sedangkan barang-barang yang tidak mempunyai nomor pabrik seperti: kursi, meja dan sebagainya dapat digabungkan dalam satu baris dengan syarat bahwa barang tersebut mempunyai karakteristik yang sama (ukuran, bahan baku, tahun pembelian dan sebagainya).
Kolom 4: Nomor Register.
Pada kolom 4 tuliskan nomor register dari barang yang bersangkutan.
Dalam hal KIB ini dipergunakan untuk mencatat lebih dari satu barang yang sejenis, diberi nomor register mulai dari 0001 s/d nomor register terakhir dari barang dimaksud.
Kolom 5: Merk/ Type.
: Merk/ Type.
Pada kolom 5 tuliskan merk dan tpre barang yang dimaksud.Apabila tidak ada typenya kolom ini diberi tanda strip (-).
: - Mobil: merk Toyota Kijang dengan type LGX.
- Komputer: merk Toyota Kijang dengan type Pentium 4, dan sebagainya.
Kolom 6: Ukuran / CC Pada kolom 6 tuliskan ukuran atau cc dari barang yang bersangkutan, kalau tidak ada ukurannya diberi tanda strip (-) Contoh: Mobil: 2000 cc - Komputer: dengan spesifikasi besaran layar, Kapasitas, dan sebagainya.
Kolom 7: Bahan.
Pada kolom 7 tuliskan dari bahan apa barang yang bersangkutan dibuat.
Apabila bahan yang digunakan lebih dari 1 (satu)macam, maka tuliskan bahan atau bahan yang paling banyak digunakan.
Contoh: Besi (untuk filling cabinet).
Besi, Plastik (untuk kursi).