Perwako Nomor 64 Tahun 2014 Tentang Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pada Dinas Perumahan, Pemukiman dan Cipta Karya Kota Pekanbaru
PERWALI Nomor 64 Tahun 2014 — Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pada Dinas Perumahan, Pemukiman dan Cipta Karya Kota Pekanbaru adalah Peraturan Walikota yang mengatur tentang Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pada Dinas Perumahan, Pemukiman dan Cipta Karya Kota Pekanbaru.
PERWALI Nomor 64 Tahun 2014 — Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pada Dinas Perumahan, Pemukiman dan Cipta Karya Kota Pekanbaru disahkan pada tahun 2014.
PERWALI Nomor 64 Tahun 2014 — Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pada Dinas Perumahan, Pemukiman dan Cipta Karya Kota Pekanbaru saat ini berstatus Berlaku.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KETENTUAN UMUM
PEMBENTUKAN
SUSUNAN ORGANISASI
TATA KERJA
KEPEGAWAIAN
PEMBIAYAAN
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
KETENTUAN PENUTUP
LAMPIRAN I
Lampiran ini berisi tabel dan dilihat dari PDF sumber.
LAMPIRAN II
Lampiran ini berisi tabel dan dilihat dari PDF sumber.